1) Konstruksitor harus
menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman, untuk
mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan,
pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan, saluran
samping dan struktur untuk drainase.
2)Konstruksitor harus
menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang bertanggung-jawab atas
produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan
campuran, penyetelan bukaan penampung dingin dan panas dan semua kebutuhan
lainnya untuk menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dapat dipenuhi.
PENGENDALIAN MUTU BAHAN
1)
Personil bidang tanah/aspal
yang disediakan Konstruksitor harus melakukan investigasi sumber bahan, membuat
rancangan campuran percobaan untuk campuran aspal panas, dan secara rutin
melakukan pengujian laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal, pondasi
dan bahu jalan. Catatan harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan
setiap saat dapat ditunjukkan kepada Direksi Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
2)
Seluruh pengujian laboratorium
harus dilakukan oleh Konstruksitor di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan
seperti diuraikan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini.
DASAR PEMBAYARAN
1) Rekayasa Lapangan
Rutin Selama Periode Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 1.9.3, 1.9.4, 1.9.5, dan 1.9.6
dalam Seksi dari Spesifikasi ini untuk penyediaan pekerja, bahan dan peralatan
untuk semua kegiatan Rekayasa Lapangan Rutin selama Periode Pelaksanaan harus
dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang
telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan dalam berbagai Mata
Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Peralatan survei
dan peralatan lain yang disediakan Konstruksitor harus tetap menjadi milik Konstruksitor
setelah Konstruksi selesai.
2) Pekerjaan Survei Lapangan
a)
Kecuali untuk yang disebutkan
di bawah ini, penyediaan semua pekerja, bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk melaksanakan survei lapangan dengan baik, untuk menyiapkan penampang
memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan, dan untuk menyiapkan dan menyediakan laporan
survei lapangan menurut ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi
ini, termasuk survei kondisi perkerasan lama sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.(3) dari Specifikasi ini, harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan
semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang
dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga.
b)
Investigasi tanah dan/atau
perkerasan yang diperlukan untuk tyujuan selain dari yang disebutkan diatas,
jika diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan akan dibayar atas dasar Pekerjaan
Harian sesuai dengan Seksi 9.1 dari Spesifikasi ini.
c)
Bilamana Direksi Pekerjaan
mengenakan ketentuan Pasal 1.9.2.(6) dan memilih untuk melaksanakan pekerjaan
survei lapangan dengan menggunakan sumber dayanya sendiri atau pihak lain
sehubungan dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Konstruksitor yang tidak
memenuhi jadwal yang telah ditentukan, maka biaya aktual yang dikeluarkan
Direksi Pekerjaan dalam menyelesaikan pekerjaan ini harus sepenuhnya ditanggung
oleh Konstruksitor.