UMUM
1) Uraian
Bilamana bahan
atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi
atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Konstruksitor
harus bertang-gungjawab untuk
menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian.
Peraturan
dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk berbagai
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan
mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
Dengan Seksi Ini
a)
|
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
|
:
|
Pasal-pasal yang berkaitan
|
b)
|
Pelayanan Pengujian Laboratorium
|
:
|
Seksi 1.4
|
c)
|
Nama peraturan atau standar yang disebutkan dalam Gambar dan dalam
Seksi lain dari Spesifikasi ini.
|
JAMINAN MUTU
1) Sewaktu Pengadaan
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang
digunakan dalam pekerjaan ini, Konstruksitor
harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detil ketentuan-ketentuan
yang terda-pat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa
bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi
ketentuan yang disyaratkan.
2) Sewaktu Pelaksanaan
Direksi
Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan
minimum yang disyaratkan. Direksi Pekerjaan juga berhak, dan tanpa merugikan
pihak lain, untuk menerima hasil
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dengan cara mengadakan
penyesuaian terhadap Harga Satuan atau Nilai pekerjaan tersebut.
3) Tanggung Jawab Konstruksitor
Bilamana
disyaratkan dalam Dokumen Konstruksi atau diminta secara tertulis oleh Direksi
Pekerjaan, maka Konstruksitor tetap harus bertanggungjawab untuk menyerahkan
kepada Direksi Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa bahan atau
pengerjaan, atau keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang terdapat dalam
peraturan dan standar yang disebutkan.
4) Standar
Pnggunaan standar yang tercantum dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak
terbatas pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan
organisasi-organisasi berikut :
SII
|
=
|
Standar Industri Indonesia
|
SNI
|
=
|
Standar Nasional Indonesia
|
AASHTO
|
=
|
American Association of State Highway and Transportation Officials
|
ACI
|
=
|
American Concrete Institute
|
AISC
|
=
|
American Institute of Steel
Construction.
|
ANSI
|
=
|
American National Standard Institute
|
ASTM
|
=
|
American Society for Testing and Materials
|
AWS
|
=
|
American Welding Society Inc.
|
CRSI
|
=
|
Concrete Reinforcing Steel Institute
|
NEC
|
=
|
National Electrical Code
|
BS
|
=
|
British Standards
|
5) Tanggal Penerbitan
Tanggal
pada saat penerbitan Dokumen Konstruksi harus diambil sebagai tanggal
pener-bitan, kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka
tanggal penerbitan tersebut harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.