STANDAR RUJUKAN JAMINAN MUTU DOKUMEN KONSTRUKSI

UMUM

1)         Uraian

Bilamana bahan  atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Konstruksitor harus  bertang-gungjawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian.

Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.


2)         Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
           
a)                   
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
:
Pasal-pasal yang berkaitan
b)                   
Pelayanan Pengujian Laboratorium
:
Seksi 1.4
c)                   
Nama peraturan atau standar yang disebutkan dalam Gambar dan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.


JAMINAN MUTU

1)         Sewaktu Pengadaan

Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, Konstruksitor  harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detil ketentuan-ketentuan yang terda-pat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan yang disyaratkan.

2)         Sewaktu Pelaksanaan

Direksi Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan. Direksi Pekerjaan juga berhak, dan tanpa merugikan pihak lain, untuk menerima hasil  pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dengan cara mengadakan penyesuaian terhadap Harga Satuan atau Nilai pekerjaan tersebut.

3)         Tanggung Jawab Konstruksitor

Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Konstruksi atau diminta secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan, maka Konstruksitor tetap harus bertanggungjawab untuk menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa bahan atau pengerjaan, atau keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan.

4)         Standar

Pnggunaan standar yang tercantum  dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-organisasi berikut :

SII       
=
Standar Industri Indonesia
SNI
=
Standar Nasional Indonesia
AASHTO
=
American Association of State Highway and Transportation Officials
ACI     
=
American Concrete Institute
AISC
=
American Institute of  Steel Construction.
ANSI  
=
American National Standard Institute
ASTM 
=
American Society for Testing and Materials
AWS   
=
American Welding Society Inc.
CRSI
=
Concrete Reinforcing Steel Institute
NEC
=
National Electrical Code
BS       
=
British Standards
                       
5)         Tanggal Penerbitan

Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Konstruksi harus diambil sebagai tanggal pener-bitan, kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal penerbitan tersebut harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.

Artikel Terkait