Agar
dapat melindungi Pekerjaan, dan menjaga keselamatan umum dan kelancaran arus lalu lintas yang melalui atau di sekitar
pekerjaan, Konstruksitor harus memasang dan memelihara rambu lalu lintas, penghalang
dan fasilitas lainnya yang sejenis pada setiap tempat dimana kegiatan
pelaksanaan akan mengganggu lalu lintas umum. Semua rambu lalu lintas dan
penghalang harus diberi garis-garis (strips) yang reflektif dan atau
terlihat dengan jelas pada malam hari.
2)
Petugas Bendera
Konstruksitor
harus menyediakan dan menempatkan petugas bendera di semua tempat kegiatan
pelaksanaan yang mengganggu arus lalu lintas, terutama pada pengaturan lalu
lintas satu arah. Tugas utama petugas bendera adalah mengarahkan dan mengatur
arus lalu lintas yang melalui dan di sekitar Pekerjaan tersebut.
1)
Jalan Alih Sementara dan
Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan
pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh Konstruksitor selama pelaksanaan
Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan dalam kondisi pelayanan yang
memenuhi ketentuan dan dapat diterima Direksi Pekerjaaan sehingga menjamin
keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2)
Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan
pekerjaan, Konstruksitor harus menjamin bahwa perkerasan, bahu jalan lokasi
yang berdekatan dengan Daerah Milik Jalan harus dijaga agar bebas dari bahan
pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga agar bebas dari
setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.