UMUM
Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus
:
a)
Memenuhi spesifikasi dan
standar yang berlaku.
b)
Memenuhi ukuran, pembuatan,
jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar dan Seksi lain dari Spesifikasi
ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
c)
Semua produk harus baru.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
Dengan Seksi Ini
a)
|
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
|
:
|
Pasal-pasal yang berkaitan
|
b)
|
Transportasi dan Penanganan
|
:
|
Seksi 1.5
|
c)
|
Pekerjaan Pembersihan
|
:
|
Seksi 1.16
|
3) Pengajuan
a)
Sebelum mengadakan pemesanan
atau membuka daerah sumber bahan untuk setiap jenis bahan, maka Konstruksitor
harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detil
lokasi sumber bahan dan Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin
dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk
mendapatkan persetujuan
b)
Konstruksitor harus melakukan
semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih bahan, dan mengolah bahan alami
sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan
semua informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30
hari sebelum pekerjaan peng-olahan bahan dimulai, untuk mendapatkan
persetujuan. Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak
dapat diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah
disetujui untuk dipakai.
c)
Bilamana bahan aspal, semen,
baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan digunakan, maka sertifikat pabrik
(mill certificate) bahan tersebut harus
diserah-kan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
Direksi Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Konstruksitor
untuk melakukan pemesanan bahan. Selanjutnya bahan yang sudah sampai di
lapangan harus diuji ulang seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.11.2.(3).(b) di
bawah pengawasan Direksi Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
PENGADAAN BAHAN
1) Sumber Bahan
Lokasi
sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan serta
diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Konstruksitor. Konstruksitor
tetap harus bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ualang apakah
bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2) Variasi Mutu Bahan
Konstruksitor
harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan pekerja yang
dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi. Konstruksitor
harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menentukan
batas-batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu
bahan harus dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan Konstruksitor untuk melakukan pengadaan bahan
dari setiap tempat pada suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu
pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.
3) Persetujuan
a)
Pemesanan bahan tidak boleh
dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan sesuai
dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah
disetujui.
b)
Jika mutu bahan yang dikirim
ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang sebelumnya telah diperiksa dan
diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus disingkirkan dari lapangan
dalam waktu 48 jam, kecuali terdapat persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.
PENYIMPANAN BAHAN
1) Umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga
mutunya terjamin dan terpelihara serta siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan
yang disimpan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan
mudah diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tanah dan bangunan (property) orang
lain tidak boleh dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik atau penyewanya.
2) Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari
tanaman dan sampah, bebas dari genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi
dari sekitarnya. Bahan yang langsung ditempatkan diatas tanah tidak boleh
digunakan untuk Pekerjaan, kecuali jika permukaan tanah tersebut telah
disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari pasir atau
kerikil setebal 10 cm sedemikian hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
3) Penumpukan Bahan (Stockpiles)
a)
Bahan harus disimpan
sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi dan menjamin gradasi yang
sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air yang berlebihan. Tinggi maksimum dari
penumpukan bahan harus dibatasi sampai maksimum 5 meter
b)
Penumpukan berbagai jenis
agregat yang akan dipergunakan untuk campuran aspal, burtu atau burda,
penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara terpisah menurut
masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari papan dapat
digunakan untuk harus mencegah tercampurnya agregat-agregat tersebut.
c)
Tumpukan agregat untuk untuk
lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi dari hujan untuk mencegah
terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi mutu bahan yang dihampar atau
paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan.
PEMBAYARAN
1)
Konstruksitor harus melakukan
semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai lahan untuk memperoleh hak konsesi
yang diperlukan sehingga dapat mengambil bahan yang akan digunakan dalam
Pekerjaan. Konstruksitor bertanggungjawab atas semua kompensasi dan restribusi
yang harus dibayarkan sehubungan dengan penggalian bahan atau keperluan
lainnya. Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dilakukan untuk kompensasi dan
restribusi yang dibayar Konstruksitor, dan seluruh biaya tersebut harus sudah
dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
2)
Konstruksitor harus
bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang gundukan tanah dan semua
biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan bahan, termasuk pengembalian
lapisan humus dan meninggalkan daerah dan jalan masuk itu dalam kondisi rapi
dan dapat diterima. Seluruh biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam
Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.