UMUM
1)Uraian
Konstruksitor
harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
pelakerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang
disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal
pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan
untuk menentukan kondisi fisik dan struktur perkerasan lama dan fasilitas
drainase yang bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan
melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan
sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus
disertakan dalam dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh proyek,
investigasi dan pengujian bahan tanah dan campuran aspal, and rekayasa serta
penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Proyek.
2)Pekerjaan
Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a)
|
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
|
:
|
Pasal-pasal yang berkaitan
|
b)
|
Mobilisasi
|
:
|
Seksi 1.2
|
c)
|
Pelayanan Pengujian Laboratorium
|
:
|
Seksi 1.4
|
d)
|
Dokumen Rekaman Proyek
|
:
|
Seksi 1.15
|
e)
|
Selokan dan Saluran Air
|
:
|
Seksi 2.1
|
f)
|
Gorong-gorong dan Drainase Beton
|
:
|
Seksi 2.3
|
g)
|
Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama
|
:
|
Seksi 8.1
|
h)
|
Pemeliharaan Rutin
Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan dan Jembatan
|
:
|
Seksi 10.1
|
i)
|
Pemeliharaan Jalan
Samping dan Jembatan
|
:
|
Seksi 10.2
|
PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN
UNTUK PENINJAUAN KEMBALI RAN-CANGAN
1)Uraian
Selama 30
hari pertama sejak periode mobilisasi. Konstruksitor harus mengerahkan personil
tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi
fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan
dan struktur lainnya, dan perlengkapan
jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman. Pekerjaan
survei lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh panjang jalan dalam lingkup
Konstruksi, dan harus mencakup berikut ini, tetapi tidak terbatas pada :
a)Perkerasan Lama dan Geometrik Jalan
i)Inventarisasi geometrik jalan,
yang meliputi: lebar perkerasan, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan,
detil bahu jalan; radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan),
dan kelandaian.
ii)Survei kekuatan dari
perkerasan berpenutup aspal dengan pengujian lendutan dengan alat Benkelman
Beam atau alat lain yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
iii)Survei kekuatan perkerasan
tidak berpenutup aspal atau perkerasan berpenutup aspal yang sudah rusak dengan
pengujian Skala Dynamic Cone Penetrometer (DCP) yang harus dikalibrasi terlebih
dahulu menurut jenis tanahnya atau method lain yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
iv)Survei kekasaran permukaan
perkerasan dengan menggunakan alat peng-ukur kekasaran secara otomatis (NAASRA
Roughometer), atau peralatan sejenis lainnya
b)Sistem Drainase Yang Ada
i)Jenis, bentuk, ukuran, dan
profil memanjang dari semua selokan samping di sepanjang kedua sisi jalan.
ii)Jenis, bentuk, ukuran, lokasi,
panjang, dan kondisi gorong-gorong, terma-suk detil dari setiap struktur tembok
kepala dan lantai apron.
c)Pekerjaan Perlindungan Talud
Untuk daerah
berbukit atau bergunung, harus dilakukan Konstruksitor survei detil terhadap
talud alam atau buatan yang diperkirakan tidak stabil dan membutuhkan pekerjaan
perlindungan talud.
d)Jembatan Lama
i)
Jenis, dimensi, dan lokasi
jembatan di sepanjang lingkup Konstruksi.
ii)Detil kondisi struktur setiap
jembatan dan setiap elemen dalam struktur yang sangat membutuhkan pekerjaan
pengembalian kondisi.
e)Perlengkapan Jalan Lama
i)Lokasi dan fungsi detil dari
semua marka jalan lama, paku jalan (road studs), mata kucing (cat eyes).
ii)Lokasi dan detil semua patok
kilometer, patok pengarah, kerb, trotoar, median.
iii)Lokasi, jenis, dan dimensi
detil dari semua rel pengaman.
2)Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Konstruksitor harus mempelajari Gambar asli
yang terdapat dalam Dokumen Konstruksi dan berkonsultasi dengan Direksi
Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai. Gambar ini harus diantisipasi
terhadap perubahan kecil pada alinyemen, ruas dan detil yang mungkin terjadi selama
pelaksanaan.
Konstruksitor harus melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan maksud dari Gambar dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil
keuntungan atas setiap kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan
antara Gambar dan Spesifikasi dan Konstruksitor harus menandai dan memperbaiki
setiap kesalahan atau kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar
perkerasan lama dan lokasi dan arah setiap pelebaran perkerasan dan struktur
untuk drainase. Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi
untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan
dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh
digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan
dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan
ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Konstruksitor
dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap
perubahan yang diambil terhadap Gambar
dalam Konstruksi ini.
3)Survei
Kondisi Perkerasan Lama
a)Umum
Konstruksitor
harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan lama menurut
prosedur yang diberikan dalam dokumen pendukung “Petunjuk untuk Pengambilan
Data Lapangan”, Direktorat Bina Program Jalan - CDO, Pebruari 1989, yang dapat
diperoleh dari Pemilik, jika diminta.
b)Ketentuan Peralatan Pengujian
Konstruksitor harus menyediakan satu set alat Benkelman
Beam untuk pemerik-saan kekuatan perkerasan lama dan sebuah Scala Dynamic Cone
Penetro-meter untuk pemeriksaan kekuatan perkerasan lama atau baru. Peralatan ini harus tetap berada di proyek
selama Periode Pelaksanaan untuk pengujian-pengujian lebih lanjut sebagaimana
disyaratkan dalam Dokumen Konstruksi
atau sebagaimana diperintahkan Direksi Pekerjaan.
Konstruksitor juga harus melakukan pengaturan
dan pembayaran atas survei kekasaran permukaan perkerasan, dengan menggunakan
NAASRA rougho-meter, atau yang sejenisnya, bilamana peralatan ini terdapat di
propinsi dimana proyek tersebut berada, atau dengan cara visual sesuai dengan
metode standar dari Pemilik jika tidak terdapat alat pengukur mekanis.
c)Pelaksanaan dan Pelaporan
i)Konstruksitor harus melaksanakan pengujian Benkelman
Beam di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan dan harus menyerahkan laporan berupa
grafik ringkasan Lendutan Balik aktual dalam milimeter kepada Direksi
Pekerjaan. Lagi pula, data semua bacaan lendutan aktual, maupun berat gandar
belakang dan tekanan ban saat pengujian, harus dicatat dan dilaporkan.
ii)Catatan dari nomor registrasi dan faktor kalibrasi
dari kendaraan uji yang digunakan maupun semua bacaan roughometer aktual harus
dimasukkan ke dalam laporan Konstruksitor yang akan diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan, bersama dengan nilai rata-rata kekasaran untuk tiap kilometer dan
hasil perhitungan International Roughness Index (IRI) untuk tiap kilometer.
d)Pengujian Proof Rooling
Bilamana
diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka Konstruksitor harus melakukan pengujian
pada jalan dengan “proof rooling” (pembebanan dengan kendaraan berjalan untuk
mengetahui lendutan secara visual).
4)Survei Sistem Drainase Yang
Ada
a)Umum
Konstruksitor harus melakukan survei ketinggian (level) dan survei
memanjang pada kedua sisi jalan dan harus menyiapkan gambar potongan memanjang
yang akurat dan menggambarkan profil permukaan tanah asli dan profil lantai
dasar (invert profile) selokan dan detil penampang melintang dari semua selokan
yang ada. Gambar penampang memanjang harus diambil sepanjang lantai dasar (invert)
dari semua selokan dan saluran air, dan juga harus ditentukan hulu dan hilir
lantai dasar (invert), dan dimensi dalam dari semua saluran gorong-gorong atau
sungai dalam batas pekerjaan dalam Konstruksi ini. Jarak antara pada pembacaan
ketinggian sepanjang profil penampang meman-jang maksimum 25 meter.
b)Pelaporan
Gambar penampang memanjang sepanjang kedua sisi jalan yang
telah disiap-kan harus dalam bentuk standar yang dapat diterima Direksi
Pekerjaan dan harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dengan jumlah satu asli
dan tiga salinan sebagai bagian dari laporan survei Konstruksitor.
5)Survei Struktur dan
Pekerjaan Lainnya
Survei Konstruksitor pada pekerjaan perlindungan talud, struktur
jembatan lama, marka dan perlengkapan jalan lama harus dilaksanakan di bawah
pengawasan Direksi Pekerjaan, yang harus menjamin bahwa semua kondisi yang ada
telah dicatat dengan baik dan teliti. Formulir pelaporan kondisi tersebut harus
dalam formulir yang dapat diterima Direksi Pekerjaan.
6)Kegagalan Dalam Melaksanakan
Pekerjaan Survei Lapangan
Penyelesaian pekerjaan survei lapangan yang tepat waktu, yang tercakup
dalam Pasal ini akan sangat menentukan bagi kewajiban Direksi Pekerjaan dalam
melaksanakan revisi minor dan menyediakan gambar pelaksanaan bagi Konstruksitor
sebelum dimulainya kegiatan pelaksanaan yang ditentukan. Oleh karena itu
Direksi Pekerjaan akan memantau kemajuan kegiatan survei lapangan oleh Konstruksitor
untuk menjamin bahwa pekerjaan ini akan selesai dalam batas waktu yang
ditentukan.
Jika menurut
pendapat Direksi Pekerjaan, kemajuan kegiatan survei lapangan oleh Konstruksitor
tidak dapat memenuhi waktu yang telah dijadwalkan atau bilamana Konstruksitor
tidak memulai pekerjaan tersebut, atau tidak melaksanakan pekerjaan tersebut
menurut standar yang diminta Direksi Pekerjaan, maka Direksi Pekerjaan dapat
memilih untuk menyelesaikan survei lapangan itu dengan sumber dayanya sendiri
atau sumber daya lainnya sebagaimana dipandang perlu.
Dalam hal ini,
Direksi Pekerjaan akan mengenakan sanksi yang dirinci dalam Pasal 1.9.7
bilamana menentukan tingkat pembayaran untuk atau dari Konstruksitor untuk
pekerjaan survei lapangan yang dilaksanakan sedemkian.
PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN
RUTIN
1)Setelah Direksi Pekerjaan
menyelesaikan revisi minor dan menerbitkan gambar kerja, Konstruksitor harus
yakin bahwa juru ukur (surveyor) yang telah dilengkapi dengan semua gambar yang
berisi informasi yang paling mutakir tentang lebar perkerasan yang diperlukan
dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus dicatat
dalam buku catatan standar untuk survei lapangan. Lembar halaman yang terlepas
tak boleh digunakan.
2)Periksalah Stasiun (Sta.) pada
setiap patok kilometer lama siapkan sebuah denah yang menunjukkan dengan pasti
posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan Chainage proyek. Dalam
keadaan bagaimanapun, patok kilometer lama tidak boleh dipindah atau digeser
selama Periode Konstruksi, kecuali kalau mutlak dibutuhkan untuk pelaksanaan
pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3)Pada
lokasi dimana akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran,
penampang melintang asli dari jalan lama harus diukur dan dicatat untuk
perhitungan kuantitas.
4)Untuk pengukuran semua lapis
perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian punggung jalan (camber),
harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang sumbu jalan jalan bersama
dengan dan profil penampanag melintang.
PENETAPAN TITIK PENGUKURAN
1)Pada umumnya, alinyemen jalan
lama, permukaan jalur lalu lintas (carriageway surface), dan patok kilometer
lama harus menjadi patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan ruti, kecuali
bila diperlukan perubahan kecil pada alinemen jalan, maka dalam hal ini
diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan
dan data-data detilnya akan diserahkan kepada Konstruksitor bersama dengan
semua data yang bersangkutan untuk menentukan titik pengukuran pada alinyemen
yang akan diubah.
2)Jika dipandang perlu menurut
pendapat Direksi Pekerjaan maka Konstruksitor harus melakukan survei dengan
akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang proyek
untuk memungkinkan revisi minor terhadap Gambar, pengukuran ketinggian
permukaan perkerasan atau penetapan titik pengukuran (setting out) yang akan
dilakukan. Bench Mark permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah
bergeser.
3)Konstruksitor harus memasang
titik patok pelaksanaan yang menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi
perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang
melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan
Direksi Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut pendapat
Direksi Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik
sebelum maupun sesudah penempatan patok, maka Direksi Pekerjaan akan
mengeluarkan perintah yang terinci kepada Konstruksitor untuk melaksanakan
perubahan tersebut dan Konstruksitor harus mengubah penempatan patok sambil
menunggu persetujuan lebih lanjut.
4)Bilamana diperlukan untuk
tujuan pengukuran kuantitas, maka Konstruksitor harus mela-kukan pengukuran
penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval 25 m, atau jika
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
Profil yang diterbitkan harus digambar di atas
kertas kalkir dengan skala, ukuran dan tata letak (layout) sebagaimana yang ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan. Gambar penampang melintang harus menunjuk-kan elevasi
permukaan akhir yang diusulkan, yang diperoleh dari gambar detil rancangan.
Gambar profil asli bersama dengan tiga salinannya
harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan akan menandatangani satu salinan untuk
disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada Konstruksitor.
5)Bilamana Direksi Pekerjaan
memandang perlu, maka Konstruksitor harus menyediakan semua instrumen,
personil, pekerja dan bahan yang mungkin
diperlukan untuk meme-riksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk
setiap pekerjaan relevan lainnya yang harus dilakukan.