REKAYASA LAPANGAN

UMUM
1)Uraian

Konstruksitor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pelakerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.

Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk menentukan kondisi fisik dan struktur perkerasan lama dan fasilitas drainase yang bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh proyek, investigasi dan pengujian bahan tanah dan campuran aspal, and rekayasa serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Proyek.


2)Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini

a)                   
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
:
Pasal-pasal yang berkaitan
b)                   
Mobilisasi
:
Seksi 1.2
c)                   
Pelayanan Pengujian Laboratorium
:
Seksi 1.4
d)                   
Dokumen Rekaman Proyek
:
Seksi 1.15
e)                   
Selokan dan Saluran Air
:
Seksi 2.1
f)                    
Gorong-gorong dan Drainase Beton
:
Seksi 2.3
g)                   
Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama
:
Seksi 8.1
h)                   
Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan dan Jembatan
:
Seksi 10.1
i)                     
Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan
:
Seksi 10.2


PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI RAN-CANGAN

1)Uraian

Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Konstruksitor harus mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya,  dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman. Pekerjaan survei lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh panjang jalan dalam lingkup Konstruksi, dan harus mencakup berikut ini, tetapi tidak terbatas pada :

a)Perkerasan Lama dan Geometrik Jalan

i)Inventarisasi geometrik jalan, yang meliputi: lebar perkerasan, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detil bahu jalan; radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.

ii)Survei kekuatan dari perkerasan berpenutup aspal dengan pengujian lendutan dengan alat Benkelman Beam atau alat lain yang disetujui  oleh Direksi Pekerjaan.

iii)Survei kekuatan perkerasan tidak berpenutup aspal atau perkerasan berpenutup aspal yang sudah rusak dengan pengujian Skala Dynamic Cone Penetrometer (DCP) yang harus dikalibrasi terlebih dahulu menurut jenis tanahnya atau method lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.

iv)Survei kekasaran permukaan perkerasan dengan menggunakan alat peng-ukur kekasaran secara otomatis (NAASRA Roughometer), atau peralatan sejenis lainnya

b)Sistem Drainase Yang Ada

i)Jenis, bentuk, ukuran, dan profil memanjang dari semua selokan samping di sepanjang kedua sisi jalan.

ii)Jenis, bentuk, ukuran, lokasi, panjang, dan kondisi gorong-gorong, terma-suk detil dari setiap struktur tembok kepala dan lantai apron.

c)Pekerjaan Perlindungan Talud
                       
Untuk daerah berbukit atau bergunung, harus dilakukan Konstruksitor survei detil terhadap talud alam atau buatan yang diperkirakan tidak stabil dan membutuhkan pekerjaan perlindungan talud.

d)Jembatan Lama

i) Jenis, dimensi, dan lokasi jembatan di sepanjang lingkup Konstruksi.

ii)Detil kondisi struktur setiap jembatan dan setiap elemen dalam struktur yang sangat membutuhkan pekerjaan pengembalian kondisi.

e)Perlengkapan Jalan Lama

i)Lokasi dan fungsi detil dari semua marka jalan lama, paku jalan (road studs), mata kucing (cat eyes).

ii)Lokasi dan detil semua patok kilometer, patok pengarah, kerb, trotoar, median.

iii)Lokasi, jenis, dan dimensi detil dari semua rel pengaman.

2)Pekerjaan Persiapan dan Gambar

Konstruksitor harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Konstruksi dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen, ruas dan detil yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
 
Konstruksitor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Konstruksitor harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan lokasi dan arah setiap pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase. Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Konstruksitor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil  terhadap Gambar dalam Konstruksi ini.

3)Survei Kondisi Perkerasan Lama

a)Umum

Konstruksitor harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan lama menurut prosedur yang diberikan dalam dokumen pendukung “Petunjuk untuk Pengambilan Data Lapangan”, Direktorat Bina Program Jalan - CDO, Pebruari 1989, yang dapat diperoleh dari Pemilik, jika diminta.

b)Ketentuan Peralatan Pengujian

Konstruksitor harus menyediakan satu set alat Benkelman Beam untuk pemerik-saan kekuatan perkerasan lama dan sebuah Scala Dynamic Cone Penetro-meter untuk pemeriksaan kekuatan perkerasan lama atau baru.  Peralatan ini harus tetap berada di proyek selama Periode Pelaksanaan untuk pengujian-pengujian lebih lanjut sebagaimana disyaratkan  dalam Dokumen Konstruksi atau sebagaimana diperintahkan Direksi Pekerjaan.

Konstruksitor juga harus melakukan pengaturan dan pembayaran atas survei kekasaran permukaan perkerasan, dengan menggunakan NAASRA rougho-meter, atau yang sejenisnya, bilamana peralatan ini terdapat di propinsi dimana proyek tersebut berada, atau dengan cara visual sesuai dengan metode standar dari Pemilik jika tidak terdapat alat pengukur mekanis.

c)Pelaksanaan dan Pelaporan

i)Konstruksitor harus melaksanakan pengujian Benkelman Beam di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan dan harus menyerahkan laporan berupa grafik ringkasan Lendutan Balik aktual dalam milimeter kepada Direksi Pekerjaan. Lagi pula, data semua bacaan lendutan aktual, maupun berat gandar belakang dan tekanan ban saat pengujian, harus dicatat dan dilaporkan.

ii)Catatan dari nomor registrasi dan faktor kalibrasi dari kendaraan uji yang digunakan maupun semua bacaan roughometer aktual harus dimasukkan ke dalam laporan Konstruksitor yang akan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan, bersama dengan nilai rata-rata kekasaran untuk tiap kilometer dan hasil perhitungan International Roughness Index (IRI) untuk tiap kilometer.


d)Pengujian Proof Rooling

Bilamana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka Konstruksitor harus melakukan pengujian pada jalan dengan “proof rooling” (pembebanan dengan kendaraan berjalan untuk mengetahui lendutan secara visual).

4)Survei Sistem Drainase Yang Ada

a)Umum

Konstruksitor harus melakukan survei ketinggian (level) dan survei memanjang pada kedua sisi jalan dan harus menyiapkan gambar potongan memanjang yang akurat dan menggambarkan profil permukaan tanah asli dan profil lantai dasar (invert profile) selokan dan detil penampang melintang dari semua selokan yang ada. Gambar penampang memanjang harus diambil sepanjang lantai dasar (invert) dari semua selokan dan saluran air, dan juga harus ditentukan hulu dan hilir lantai dasar (invert), dan dimensi dalam dari semua saluran gorong-gorong atau sungai dalam batas pekerjaan dalam Konstruksi ini. Jarak antara pada pembacaan ketinggian sepanjang profil penampang meman-jang maksimum 25 meter.

b)Pelaporan

Gambar penampang memanjang sepanjang kedua sisi jalan yang telah disiap-kan harus dalam bentuk standar yang dapat diterima Direksi Pekerjaan dan harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dengan jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai bagian dari laporan survei Konstruksitor.

5)Survei Struktur dan Pekerjaan Lainnya

Survei Konstruksitor pada pekerjaan perlindungan talud, struktur jembatan lama, marka dan perlengkapan jalan lama harus dilaksanakan di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan, yang harus menjamin bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan baik dan teliti. Formulir pelaporan kondisi tersebut harus dalam formulir yang dapat diterima Direksi Pekerjaan.

6)Kegagalan Dalam Melaksanakan Pekerjaan Survei Lapangan

Penyelesaian pekerjaan survei lapangan yang tepat waktu, yang tercakup dalam Pasal ini akan sangat menentukan bagi kewajiban Direksi Pekerjaan dalam melaksanakan revisi minor dan menyediakan gambar pelaksanaan bagi Konstruksitor sebelum dimulainya kegiatan pelaksanaan yang ditentukan. Oleh karena itu Direksi Pekerjaan akan memantau kemajuan kegiatan survei lapangan oleh Konstruksitor untuk menjamin bahwa pekerjaan ini akan selesai dalam batas waktu yang ditentukan.

Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kemajuan kegiatan survei lapangan oleh Konstruksitor tidak dapat memenuhi waktu yang telah dijadwalkan atau bilamana Konstruksitor tidak memulai pekerjaan tersebut, atau tidak melaksanakan pekerjaan tersebut menurut standar yang diminta Direksi Pekerjaan, maka Direksi Pekerjaan dapat memilih untuk menyelesaikan survei lapangan itu dengan sumber dayanya sendiri atau sumber daya lainnya sebagaimana dipandang perlu.

Dalam hal ini, Direksi Pekerjaan akan mengenakan sanksi yang dirinci dalam Pasal 1.9.7 bilamana menentukan tingkat pembayaran untuk atau dari Konstruksitor untuk pekerjaan survei lapangan yang dilaksanakan sedemkian.

PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN RUTIN

1)Setelah Direksi Pekerjaan menyelesaikan revisi minor dan menerbitkan gambar kerja, Konstruksitor harus yakin bahwa juru ukur (surveyor) yang telah dilengkapi dengan semua gambar yang berisi informasi yang paling mutakir tentang lebar perkerasan yang diperlukan dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus dicatat dalam buku catatan standar untuk survei lapangan. Lembar halaman yang terlepas tak boleh digunakan.

2)Periksalah Stasiun (Sta.) pada setiap patok kilometer lama siapkan sebuah denah yang menunjukkan dengan pasti posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan Chainage proyek. Dalam keadaan bagaimanapun, patok kilometer lama tidak boleh dipindah atau digeser selama Periode Konstruksi, kecuali kalau mutlak dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.

3)Pada lokasi dimana akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran, penampang melintang asli dari jalan lama harus diukur dan dicatat untuk perhitungan kuantitas.

4)Untuk pengukuran semua lapis perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian punggung jalan (camber), harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang sumbu jalan jalan bersama dengan dan profil penampanag melintang.


PENETAPAN TITIK PENGUKURAN

1)Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas (carriageway surface), dan patok kilometer lama harus menjadi patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan ruti, kecuali bila diperlukan perubahan kecil pada alinemen jalan, maka dalam hal ini diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan dan data-data detilnya akan diserahkan kepada Konstruksitor bersama dengan semua data yang bersangkutan untuk menentukan titik pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.

2)Jika dipandang perlu menurut pendapat Direksi Pekerjaan maka Konstruksitor harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang proyek untuk memungkinkan revisi minor terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik pengukuran (setting out) yang akan dilakukan. Bench Mark permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser.

3)Konstruksitor harus memasang titik patok pelaksanaan yang menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum maupun sesudah penempatan patok, maka Direksi Pekerjaan akan mengeluarkan perintah yang terinci kepada Konstruksitor untuk melaksanakan perubahan tersebut dan Konstruksitor harus mengubah penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut.

4)Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Konstruksitor harus mela-kukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval 25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
Profil yang diterbitkan harus digambar di atas kertas kalkir dengan skala, ukuran dan tata letak  (layout) sebagaimana yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Gambar penampang melintang harus menunjuk-kan elevasi permukaan akhir yang diusulkan, yang diperoleh dari gambar detil rancangan.

Gambar profil asli bersama dengan tiga salinannya harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan  akan menandatangani satu salinan untuk disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada Konstruksitor.

5)Bilamana Direksi Pekerjaan memandang perlu, maka Konstruksitor harus menyediakan semua instrumen, personil, pekerja dan  bahan yang mungkin diperlukan untuk meme-riksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan lainnya yang harus dilakukan.

Artikel Terkait