PERLINDUNGAN PEKERJAAN TERHADAP KERUSAKAN AKIBAT LALU LINTAS

a)Konstruksitor harus melaksanakan pekerjaan sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut terlindungi dari kerusakan akibat lalu lintas umum maupun proyek.

b)Pengendalian lalu lintas dan pengalihan lalu lintas harus dilaksanakan sebagaimana diperlukan untuk melindungi pekerjaan.

c)Pengendalian lalu lintas harus mendapat perhatian khusus, pada saat kondisi cuaca yang buruk, pada saat lalu lintas padat, dan selama periode dimana pekerjaan yang sedang dilaksanakan sangat peka terhadap kerusakan.

PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA

1)Umum

Konstruksitor harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan, jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Konstruksitor untuk menghubungkan Konstruksitor dengan jalan umum pada saat Penyelesaian Pekerjaan.
Jalan sementara ini harus dibangun sampai diterima Direksi Pekerjaan, meskipun demikian Konstruksitor tetap harus bertanggungjawab terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan sementara ini.

2)Lahan Yang Diperlukan

Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Konstruksitor harus melakukan semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Direksi Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, Konstruksitor harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan dan pemilik tanah yang bersangkutan.

3)Peralatan Konstruksitor Lain Yang Lewat

Konstruksitor harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan karyawan Konstruksitor lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat proyek. Untuk keperluan ini, Konstruksitor dan Konstruksitor lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat proyek, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang demikian kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya,  paling sedikit 15 (limabelas) hari sebelumnya.

4) Jalan Alih Sementara atau Detour

Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan kekuatan struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas sementara telah disetujui Direksi Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas umum Konstruksitor harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase dan rambu lalu lintas sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.

5) Jalan Samping (ramp) Sementara untuk Lalu Lintas

Konstruksitor harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping sementara untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana jalan masuk tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya yang diperlukan atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.

Artikel Terkait