a)Konstruksitor harus
melaksanakan pekerjaan sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut terlindungi
dari kerusakan akibat lalu lintas umum maupun proyek.
b)Pengendalian lalu lintas dan
pengalihan lalu lintas harus dilaksanakan sebagaimana diperlukan untuk
melindungi pekerjaan.
c)Pengendalian lalu lintas harus
mendapat perhatian khusus, pada saat kondisi cuaca yang buruk, pada saat lalu
lintas padat, dan selama periode dimana pekerjaan yang sedang dilaksanakan
sangat peka terhadap kerusakan.
PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN
SEMENTARA
1)Umum
Konstruksitor
harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan, jalan masuk
dan sejenisnya yang diperlukan oleh Konstruksitor untuk menghubungkan Konstruksitor
dengan jalan umum pada saat Penyelesaian Pekerjaan.
Jalan sementara ini harus dibangun sampai
diterima Direksi Pekerjaan, meskipun demikian Konstruksitor tetap harus
bertanggungjawab terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh
jalan sementara ini.
2)Lahan Yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara,
Konstruksitor harus melakukan semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan
termasuk pembayaran kepada pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah
itu dan harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Direksi
Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, Konstruksitor harus membersihkan dan
mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula sampai diterima oleh Direksi
Pekerjaan dan pemilik tanah yang bersangkutan.
3)Peralatan
Konstruksitor Lain Yang Lewat
Konstruksitor harus melakukan semua pengaturan
agar Pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh
Peralatan Konstruksi, bahan dan karyawan Konstruksitor lain yang melaksanakan
pekerjaan di dekat proyek. Untuk keperluan ini, Konstruksitor dan Konstruksitor
lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat proyek, harus menyerahkan suatu
jadwal transportasi yang demikian kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat
persetujuannya, paling sedikit 15
(limabelas) hari sebelumnya.
4) Jalan
Alih Sementara atau Detour
Jalan alih
sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk kondisi
lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan kekuatan
struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas
sementara telah disetujui Direksi Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas
umum Konstruksitor harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase
dan rambu lalu lintas sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.
5) Jalan
Samping (ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Konstruksitor
harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping sementara untuk jalan
masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana jalan masuk
tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya yang
diperlukan atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.