PROSEDUR PENENTUAN VARIASI STRUKTUR HARGA SATUAN KONSTRUKSI

UMUM

1)         Uraian

Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena diprakarsai baik oleh Direksi Pekerjaan maupun oleh Konstruksitor, dan harus disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah pihak yang dituangkan dalam Variasi. Bilamana dasar pembayaran yang dituang-kan dalam Variasi tersebut mengakibatkan variasi dalam Struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi dalam Jumlah Harga Konstruksi, maka Variasi tersebut harus dinegosiasi dan dituangkan dalam Addendum Konstruksi.


Variasi dan Addenda Konstruksi  harus memenuhi ketentuan berikut :

a)         Variasi :

Perintah tertulis yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan dan ditandatangani pula oleh Konstruksitor, menunjukkan bahwa Konstruksitor menerima perubahan-perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Konstruksi, persetujuan Konstruksitor atas dasar pembayaran dan penyesuaian waktu, jika ada, untuk pelaksanaan atas perubahan-perubahan tersebut. Variasi harus diterbitkan dalam format standar dan harus mencakup semua perintah yang dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan  yang akan mempengaruhi perubahan Dokumen Konstruksi atau perintah sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan.

b)         Addenda :

Perjanjian tertulis antara Pemilik dan Konstruksitor, yang memuat perubahan-perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Konstruksi yang mengakibatkan variasi dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi yang diperkirakan dalam Jumlah Harga Konstruksi dan telah dinegosiasi dan disepakati terlebih dahulu dalam Variasi.  Addenda juga harus dibuat pada saat penutupan Konstruksi dan semua perubahan Konstruksitual atau teknis penting lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga Satuan atau Jumlah Harga Konstruksi

2)         Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini

a)                   
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
:
Pasal-pasal yang berkaitan
b)                   
Pembayaran Sertifikat Bulanan
:
Seksi 1.6
c)                   
Rekayasa Lapangan
:
Seksi 1.9
d)                   
Jadwal Pelaksanaan
:
Seksi 1.12
e)                   
Penutupan Konstruksi
:
Seksi 1.14
f)                    
Dokumen Rekaman Proyek
:
Seksi 1.15

3)         Pengajuan

a)Pihak Konstruksitor harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota dalam perusahaannya untuk menerima variasi dalam Pekerjaan dan bertanggungjawab untuk memberitahu kepada para pelaksana lainnya tentang adanya variasi tersebut.
b)Direksi Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang untuk mengurus prosedur Variasi atas nama Pemilik.
c)Konstruksitor harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang akan dibayar lump sum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum ditetapkan sebelumnya dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat dievaluasi oleh Direksi Pekerjaan.


PROSEDUR AWAL VARIASI

1)Direksi Pekerjaan dapat memprakarsai Variasi dengan memberitahu secara tertulis kepada Konstruksitor, uraian berikut :

a)Uraian detil usulan perubahan dan lokasinya dalam proyek.

b)Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detil usulan perubahan.

c)Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.

d)Baik usulan perubahan dapat dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang diperlukan harus disepakati terlebih dahulu untuk kemudian dituangkan ke dalam Addendum Konstruksi.

Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu perintah untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan yang sedang berlangsung.

2)Konstruksitor dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahu secara tertu-lis kepada Direksi Pekerjaan, uraian berikut :

a)Uraian usulan perubahan.

b)Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.

c)Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).

d)Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Konstruksitor (bila ada).

e)Penjelasan detil baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan akan dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada, bersama dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang dipandang Konstruksitor memerlukan kesepakatan.


PELAKSANAAN VARIASI

1)Isi Variasi akan didasarkan pada salah satu dari :

a)Permintaan Direksi Pekerjaan dan jawaban Konstruksitor sebagaimana disepakati bersama antara Direksi Pekerjaan dan Konstruksitor; atau

b)Permohonan Konstruksitor atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh Direksi Pekerjaan

2)Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Variasi dan memberi nomor urut Variasi tersebut.

3)Variasi akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan maupun penghapusan, dengan lampiran Dokumen Konstruksi yang direvisi seperlunya untuk menentukan detil perubahan tersebut.

4)Variasi akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu yang dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan, akan menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah dinegosiasi sebelumnya antara Direksi Pekerjaan dan Konstruksitor, yang diperlukan untuk dituangkan dalam Addendum.

5)Direksi Pekerjaan akan menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut sebagai perintah supaya Konstruksitor dapat memulai melaksanaan perubahan.

6)Konstruksitor harus menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut, untuk menun-jukkan bahwa Konstruksitor sepakat atas detil didalam perubahan tersebut.

           
PELAKSANAAN ADDENDA

1) Isi Addenda akan didasarkan pada salah satu dari hal-hal berikut :

a)Perintah Pemilik untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Konstruksi, atau;

b)Karena adanya perubahan Konstruksitual atau teknis yang penting, atau;

c)Variasi atau Variasi-variasi yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata Pembayaran baru atau Jumlah Harga tambahan, atau;

d)Karena adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat suatu variasi dalam Jumlah Harga Konstruksi, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Konstruksi atau Addendum sebelumnya, atau;

e)Perhitungan kuantitas akhir dan Jumlah Harga Konstruksi. untuk Addenda Penutup pada saat Penutupan Konstruksi;

(2)Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Addendum.

(3)Addendum akan   menguraikan  setiap perubahan Konstruksitual, teknis atau kuantitas, baik penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran Dokumen Konstruksi yang direvisi untuk menentukan detil perubahan.

(4)Addendum akan memberikan perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau penye-suaian Harga Satuan bersama dengan setiap variasi dalam Harga Konstruksi atau penyesuaian Periode Konstruksi.

(5)Pemilik dan Konstruksitor akan menandatangani Addendum tersebut dan menyampai-kannya kepada Pemilik untuk persetujuan dan tandatangannya.
           

Artikel Terkait