UMUM
Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi
karena diprakarsai baik oleh Direksi Pekerjaan maupun oleh Konstruksitor, dan
harus disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah pihak yang dituangkan
dalam Variasi. Bilamana dasar pembayaran yang dituang-kan dalam Variasi
tersebut mengakibatkan variasi dalam Struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau
variasi dalam Jumlah Harga Konstruksi, maka Variasi tersebut harus dinegosiasi
dan dituangkan dalam Addendum Konstruksi.
Variasi
dan Addenda Konstruksi harus memenuhi
ketentuan berikut :
a) Variasi :
Perintah
tertulis yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan dan ditandatangani pula oleh Konstruksitor,
menunjukkan bahwa Konstruksitor menerima perubahan-perubahan dalam Pekerjaan
atau Dokumen Konstruksi, persetujuan Konstruksitor atas dasar pembayaran dan
penyesuaian waktu, jika ada, untuk pelaksanaan atas perubahan-perubahan
tersebut. Variasi harus diterbitkan dalam format standar dan harus mencakup semua
perintah yang dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan yang akan mempengaruhi perubahan Dokumen Konstruksi
atau perintah sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Addenda :
Perjanjian
tertulis antara Pemilik dan Konstruksitor, yang memuat perubahan-perubahan
dalam Pekerjaan atau Dokumen Konstruksi yang mengakibatkan variasi dalam
struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau variasi yang diperkirakan dalam
Jumlah Harga Konstruksi dan telah dinegosiasi dan disepakati terlebih dahulu
dalam Variasi. Addenda juga harus dibuat
pada saat penutupan Konstruksi dan semua perubahan Konstruksitual atau teknis
penting lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga Satuan
atau Jumlah Harga Konstruksi
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
Dengan Seksi Ini
a)
|
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
|
:
|
Pasal-pasal yang berkaitan
|
b)
|
Pembayaran Sertifikat Bulanan
|
:
|
Seksi 1.6
|
c)
|
Rekayasa Lapangan
|
:
|
Seksi 1.9
|
d)
|
Jadwal Pelaksanaan
|
:
|
Seksi 1.12
|
e)
|
Penutupan Konstruksi
|
:
|
Seksi 1.14
|
f)
|
Dokumen Rekaman Proyek
|
:
|
Seksi 1.15
|
3) Pengajuan
a)Pihak Konstruksitor harus
menunjuk secara tertulis salah seorang anggota dalam perusahaannya untuk
menerima variasi dalam Pekerjaan dan bertanggungjawab untuk memberitahu kepada
para pelaksana lainnya tentang adanya variasi tersebut.
b)Direksi Pekerjaan akan
menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang untuk mengurus prosedur
Variasi atas nama Pemilik.
c)Konstruksitor harus melengkapi
perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang akan dibayar lump sum, dan untuk
setiap Harga Satuan yang belum ditetapkan sebelumnya dengan data pendukung yang
lengkap sehingga dapat dievaluasi oleh Direksi Pekerjaan.
PROSEDUR AWAL VARIASI
1)Direksi Pekerjaan dapat
memprakarsai Variasi dengan memberitahu secara tertulis kepada Konstruksitor,
uraian berikut :
a)Uraian detil usulan perubahan
dan lokasinya dalam proyek.
b)Gambar dan Spesifikasi
tambahan atau revisinya untuk melengkapi detil usulan perubahan.
c)Perkiraan jangka waktu yang
diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
d)Baik usulan perubahan dapat
dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada, maupun
setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang diperlukan harus
disepakati terlebih dahulu untuk kemudian dituangkan ke dalam Addendum Konstruksi.
Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan
informasi, dan bukan sebagai suatu perintah untuk melakukan perubahan dan juga
bukan untuk menghentikan pekerjaan yang sedang berlangsung.
2)Konstruksitor dapat mengajukan
permohonan perubahan dengan memberitahu secara tertu-lis kepada Direksi
Pekerjaan, uraian berikut :
a)Uraian usulan perubahan.
b)Keterangan tentang alasan
untuk mengajukan perubahan.
c)Keterangan tentang pengaruh
terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
d)Keterangan tentang pengaruh terhadap
pekerjaan Sub Konstruksitor (bila ada).
e)Penjelasan detil baik untuk
semua maupun sebagian dari usulan perubahan akan dilaksanakan menurut struktur
Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada, bersama dengan setiap Harga Satuan baru
atau Jumlah Harga yang dipandang Konstruksitor memerlukan kesepakatan.
PELAKSANAAN VARIASI
1)Isi Variasi akan didasarkan
pada salah satu dari :
a)Permintaan Direksi Pekerjaan
dan jawaban Konstruksitor sebagaimana disepakati bersama antara Direksi
Pekerjaan dan Konstruksitor; atau
b)Permohonan Konstruksitor atas
suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh Direksi Pekerjaan
2)Direksi Pekerjaan akan
menyiapkan Variasi dan memberi nomor urut Variasi tersebut.
3)Variasi akan menguraikan
perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan maupun penghapusan, dengan lampiran
Dokumen Konstruksi yang direvisi seperlunya untuk menentukan detil perubahan
tersebut.
4)Variasi akan menetapkan dasar
pembayaran dan setiap penyesuaian waktu yang dibutuhkan sebagai akibat adanya
perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan, akan menetapkan setiap Harga
Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah dinegosiasi sebelumnya antara
Direksi Pekerjaan dan Konstruksitor, yang diperlukan untuk dituangkan dalam
Addendum.
5)Direksi Pekerjaan akan
menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut sebagai perintah supaya Konstruksitor
dapat memulai melaksanaan perubahan.
6)Konstruksitor harus
menandatangani dan memberi tanggal Variasi tersebut, untuk menun-jukkan bahwa Konstruksitor
sepakat atas detil didalam perubahan tersebut.
PELAKSANAAN ADDENDA
1) Isi
Addenda akan didasarkan pada salah satu dari hal-hal berikut :
a)Perintah Pemilik untuk
melaksanakan perubahan atas Dokumen Konstruksi, atau;
b)Karena adanya perubahan Konstruksitual
atau teknis yang penting, atau;
c)Variasi atau Variasi-variasi
yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata Pembayaran baru atau
Jumlah Harga tambahan, atau;
d)Karena adanya perubahan
perkiraan kuantitas sebagai akibat suatu variasi dalam Jumlah Harga Konstruksi,
sebagaimana yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Konstruksi atau Addendum
sebelumnya, atau;
e)Perhitungan kuantitas akhir
dan Jumlah Harga Konstruksi. untuk Addenda Penutup pada saat Penutupan Konstruksi;
(2)Direksi Pekerjaan akan menyiapkan
Addendum.
(3)Addendum akan menguraikan
setiap perubahan Konstruksitual, teknis atau kuantitas, baik penambahan
ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran Dokumen Konstruksi
yang direvisi untuk menentukan detil perubahan.
(4)Addendum akan memberikan perhitungan
ringkas untuk setiap tambahan atau penye-suaian Harga Satuan bersama dengan
setiap variasi dalam Harga Konstruksi atau penyesuaian Periode Konstruksi.
(5)Pemilik dan Konstruksitor akan
menandatangani Addendum tersebut dan menyampai-kannya kepada Pemilik untuk
persetujuan dan tandatangannya.