PENUTUPAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PENYELESAIAN AKHIR

UMUM

1)Konstruksitor harus mengikuti semua ketentuan seperti disebutkan dalam Syarat-syarat Konstruksi dan Spesifikasi yang menyangkut Penutupan Konstruksi.

2)Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini

a)                   
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
:
Pasal-pasal yang berkaitan
b)                   
Pembayaran Sertifikat Bulanan
:
Seksi 1.6
c)                   
Prosedur Variasi
:
Seksi 1.13
d)                   
Dokumen Rekaman Proyek
:
Seksi 1.15
e)                   
Pekerjaan Pembersihan
:
Seksi 1.16

 
BERITA ACARA PENYELESAIAN AKHIR

1)         Waktu

Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang berkaitan dalam Syarat-syarat Konstruksi dan bilamana Konstruksitor menganggap bahwa Pekerjaan tersebut telah selesai, termasuk semua kewajiban dalam periode pemeliharaan, maka Konstruksitor harus mengajukan permohonan untuk penyerahan akhir. Setelah penyelesaian seluruh pekerjaan perbaikan (remedial work) yang diminta oleh Panitia Serah Terima, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan akhir dan Pekerjaan tersebut dapat diterima, maka Direksi Pekerjaan harus menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara Penyelesaian Akhir.

2)         Isi Permohonan Konstruksitor

Permohonan serah terima akhir harus memuat keterangan Konstruksitor berikut :

a)      Dokumen Konstruksi telah sepenuhnya ditelaah, dan;

b)      Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Konstruksi, dan;

c)      Pekerjaan telah sepenuhnya diperiksa dan diuji sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Konstruksi, dan bahwa semua pemeriksaan dan hasil pengujian telah diterima oleh Direksi Pekerjaan, dan;

d)      Pekerjaan telah lengkap dan siap untuk pemeriksaan akhir dan Serah Terima. Akhir.

PENGAJUAN BERITA ACARA PEMBAYARAN AKHIR

1)Waktu

Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang berkaitan dalam Syarat-syarat Konstruksi, Konstruksitor harus mengajukan permohonan pembayaran akhir bersama dengan semua detil pendukung sebagaimana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan. Setelah ditelaah oleh Direksi pekerjaan dan jika perlu diamandemen oleh Konstruksitor, Direksi Pekerjaan akan menerbitkan Berita Acara Pembayaran Akhir oleh Pemilik.

2)Isi Berita Acara

Isi Berita Acara untuk Pembayaran Akhir yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan, harus termasuk, tetapi tidak  terbatas pada hal-hal berikut :

a)Jumlah Harga Konstruksi seperti yang tercantum dalam Konstruksi.

b)Kuantitas akhir pekerjaan yang telah diselesaikan seperti yang dibuktikan dalam berita acara pengukuran dan hasil perhitungan pada pekerjaan yang bersangkutan

c)Nilai setiap pekerjaan tambah atau kurang seperti disahkan dalam Addenda selama Periode Konstruksi.

d)Nilai setiap penambahan atau pengurangan terhadap Jumlah Harga Konstruksi sebagai akibat dari :

i)Denda akibat keterlambatan, bila ada.

ii)Pekerjaan yang tidak lengkap atau tidak benar.

iii)Variasi yang telah disetujui tetapi masih harus dituangkan dalam Addendum.

iv)Setiap penyesuaian lainnya yang diperlukan pada ketentuan dan persya-ratan dalam Dokumen Konstruksi.

e)Perhitungan Jumlah Harga Konstruksi akhir.

f)Ringkasan lembaran neraca yang menunjukkan selesainya Pengembalian Semua Uang Muka dan pencairan semua Uang Yang Ditahan (Retention Money).

g)Jadwal tentang seluruh pembayaran yang telah disahkan oleh Direksi Pekerjaan.

h)Jumlah yang menjadi hak atau yang harus dipotong dari Konstruksitor.


ADDENDUM PENUTUP

Berdasarkan detil Berita Acara Pembayaran Akhir yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan, Direksi Pekerjaan harus juga menyiapkan Addendum Penutup yang harus ditandatangani Pemilik dan Konstruksitor, dilengkapi dengan perhitungan akhir dari Jumlah Harga Konstruksi. Setelah memperoleh tanda tangan Konstruksitor, selanjutnya Direksi Pekerjaan harus menyerahkan Addendum Penutup tersebut ke Pemilik untuk ditandatangani bersama-sama dengan Berita Acara Pembayaran Akhir yang telah disetujui.

Artikel Terkait