UMUM
1)Konstruksitor harus mengikuti semua
ketentuan seperti disebutkan dalam Syarat-syarat Konstruksi dan Spesifikasi
yang menyangkut Penutupan Konstruksi.
2)Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
Dengan Seksi Ini
a)
|
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
|
:
|
Pasal-pasal yang berkaitan
|
b)
|
Pembayaran Sertifikat Bulanan
|
:
|
Seksi 1.6
|
c)
|
Prosedur Variasi
|
:
|
Seksi 1.13
|
d)
|
Dokumen Rekaman Proyek
|
:
|
Seksi 1.15
|
e)
|
Pekerjaan Pembersihan
|
:
|
Seksi 1.16
|
BERITA ACARA PENYELESAIAN
AKHIR
1) Waktu
Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan
pada Pasal-pasal yang berkaitan dalam Syarat-syarat Konstruksi dan bilamana Konstruksitor
menganggap bahwa Pekerjaan tersebut telah selesai, termasuk semua kewajiban
dalam periode pemeliharaan, maka Konstruksitor harus mengajukan permohonan
untuk penyerahan akhir. Setelah penyelesaian seluruh pekerjaan perbaikan
(remedial work) yang diminta oleh Panitia Serah Terima, dan dilanjutkan dengan
pemeriksaan akhir dan Pekerjaan tersebut dapat diterima, maka Direksi Pekerjaan
harus menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara Penyelesaian Akhir.
2) Isi Permohonan Konstruksitor
Permohonan serah terima akhir harus memuat keterangan
Konstruksitor berikut :
a)
Dokumen Konstruksi telah
sepenuhnya ditelaah, dan;
b)
Pekerjaan telah dilaksanakan
sesuai dengan Dokumen Konstruksi, dan;
c)
Pekerjaan telah sepenuhnya
diperiksa dan diuji sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Konstruksi, dan bahwa
semua pemeriksaan dan hasil pengujian telah diterima oleh Direksi Pekerjaan,
dan;
d)
Pekerjaan telah lengkap dan
siap untuk pemeriksaan akhir dan Serah Terima. Akhir.
1)Waktu
Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan
pada Pasal-pasal yang berkaitan dalam Syarat-syarat Konstruksi, Konstruksitor
harus mengajukan permohonan pembayaran akhir bersama dengan semua detil
pendukung sebagaimana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan. Setelah ditelaah oleh
Direksi pekerjaan dan jika perlu diamandemen oleh Konstruksitor, Direksi
Pekerjaan akan menerbitkan Berita Acara Pembayaran Akhir oleh Pemilik.
2)Isi
Berita Acara
Isi Berita
Acara untuk Pembayaran Akhir yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan, harus
termasuk, tetapi tidak terbatas pada
hal-hal berikut :
a)Jumlah Harga Konstruksi
seperti yang tercantum dalam Konstruksi.
b)Kuantitas akhir pekerjaan yang
telah diselesaikan seperti yang dibuktikan dalam berita acara pengukuran dan
hasil perhitungan pada pekerjaan yang bersangkutan
c)Nilai setiap pekerjaan tambah
atau kurang seperti disahkan dalam Addenda selama Periode Konstruksi.
d)Nilai setiap penambahan atau
pengurangan terhadap Jumlah Harga Konstruksi sebagai akibat dari :
i)Denda akibat keterlambatan,
bila ada.
ii)Pekerjaan yang tidak lengkap
atau tidak benar.
iii)Variasi yang telah disetujui
tetapi masih harus dituangkan dalam Addendum.
iv)Setiap penyesuaian lainnya
yang diperlukan pada ketentuan dan persya-ratan dalam Dokumen Konstruksi.
e)Perhitungan Jumlah Harga Konstruksi
akhir.
f)Ringkasan lembaran neraca yang
menunjukkan selesainya Pengembalian Semua Uang Muka dan pencairan semua Uang
Yang Ditahan (Retention Money).
g)Jadwal tentang seluruh
pembayaran yang telah disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
h)Jumlah yang menjadi hak atau
yang harus dipotong dari Konstruksitor.
ADDENDUM PENUTUP
Berdasarkan
detil Berita Acara Pembayaran Akhir yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan, Direksi
Pekerjaan harus juga menyiapkan Addendum Penutup yang harus ditandatangani
Pemilik dan Konstruksitor, dilengkapi dengan perhitungan akhir dari Jumlah
Harga Konstruksi. Setelah memperoleh tanda tangan Konstruksitor, selanjutnya
Direksi Pekerjaan harus menyerahkan Addendum Penutup tersebut ke Pemilik untuk
ditandatangani bersama-sama dengan Berita Acara Pembayaran Akhir yang telah
disetujui.