Sebelum pekerjaan
survei dimulai Konstruksitor harus mempelajari Gambar asli untuk
dikonsultasikan dengan Direksi Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
lebar jalan lama, lokasi setiap pelebaran perkerasan dan struktur drainase. Konstruksitor
dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan
setiap perubahan yang dibuat dalam Gambar ini
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah
oleh Direksi Pekerjaan setelah revisi minor terhadap seluruh rancangan telah
selesai, dimana revisi minor ini harus berdasarkan data survei lapangan yang
dikumpulkan oleh Konstruksitor sebagai bagian dari cakupan perkerjaan dalam Konstruksi.
2) Survei Lapangan oleh Konstruksitor
Selama periode mobilisasi
pada saat dimulainya Konstruksi, Konstruksitor harus melak-sanakan survei
lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pada perkerasan jalan
lama, bahu jalan lama dan semua ciri-ciri tambahan lainnya seperti sistem
drainase, jembatan dan struktur minor lainnya, marka jalan, rambu lalu lintas,
dan lain sebagainya. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detil terdapat
dalam Seksi 1.9, Rekayasa Lapangan.
Setelah pekerjaan survei
lapangan ini selesai, Konstruksitor harus menyiapkan dan menyerahkan laporan
lengkap dan detil dari hasil survei ini kepada Direksi Pekerjaan, tidak lebih
dari tanggal yang ditentukan dalam Pasal 1.1.4 dari Spesifikasi ini. Tanggal
penyerahan ini akan merupakan tonggak yang sangat penting bagi dimulainya
peker-jaan dalam Konstruksi dengan lebih dini dan berhasil.
3)Revisi oleh Direksi Pekerjaan
Detil pelaksanaan yang
lengkap pada setiap mata pekerjaan dalam cakupan Konstruksi ini akan
diterbitkan secara bertahap untuk Konstruksitor dan bilamana detil pelaksanaan
ini telah disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada, sebagian
atau seluruh hal-hal berikut :
a)Revisi minor terhadap rancangan perkerasan dan/atau
jembatan.
b)Detil peningkatan bahu jalan.
c)Detil setiap perbaikan alinyemen yang diperlukan,
jika ada.
d)Detil setiap pelebaran jalur lalu lintas (carriageway),
jika ada.
e)Detil perbaikan selokan atau drainase.
f)Detil struktur drainase
g)Detil pekerjaan pengendalian lereng, pasangan batu
kosong, pekerjaan stabilisasi timbunan atau galian.
h)Detil marka jalan.
i)Detil rambu jalan, patok pengaman dan rel pengaman
dan lain sebagainya, baik pemasangan baru maupun penggantian.
j)Detil pekerjaan pengembalian kondisi jembatan.