KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING)

 1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Konstruksitor harus mempelajari Gambar asli untuk dikonsultasikan dengan Direksi Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan lebar jalan lama, lokasi setiap pelebaran perkerasan dan struktur drainase. Konstruksitor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam Gambar ini

Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi Pekerjaan setelah revisi minor terhadap seluruh rancangan telah selesai, dimana revisi minor ini harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Konstruksitor sebagai bagian dari cakupan perkerjaan dalam Konstruksi.

2) Survei Lapangan oleh Konstruksitor

Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Konstruksi, Konstruksitor harus melak-sanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pada perkerasan jalan lama, bahu jalan lama dan semua ciri-ciri tambahan lainnya seperti sistem drainase, jembatan dan struktur minor lainnya, marka jalan, rambu lalu lintas, dan lain sebagainya. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detil terdapat dalam Seksi 1.9, Rekayasa Lapangan.


Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Konstruksitor harus menyiapkan dan menyerahkan laporan lengkap dan detil dari hasil survei ini kepada Direksi Pekerjaan, tidak lebih dari tanggal yang ditentukan dalam Pasal 1.1.4 dari Spesifikasi ini. Tanggal penyerahan ini akan merupakan tonggak yang sangat penting bagi dimulainya peker-jaan dalam Konstruksi dengan lebih dini dan berhasil.

3)Revisi oleh Direksi Pekerjaan

Detil pelaksanaan yang lengkap pada setiap mata pekerjaan dalam cakupan Konstruksi ini akan diterbitkan secara bertahap untuk Konstruksitor dan bilamana detil pelaksanaan ini telah disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada, sebagian atau seluruh hal-hal berikut :

a)Revisi minor terhadap rancangan perkerasan dan/atau jembatan.

b)Detil peningkatan bahu jalan.

c)Detil setiap perbaikan alinyemen yang diperlukan, jika ada.

d)Detil setiap pelebaran jalur lalu lintas (carriageway), jika ada.

e)Detil perbaikan selokan atau drainase.

f)Detil struktur drainase

g)Detil pekerjaan pengendalian lereng, pasangan batu kosong, pekerjaan stabilisasi timbunan atau galian.

h)Detil marka jalan.

i)Detil rambu jalan, patok pengaman dan rel pengaman dan lain sebagainya, baik pemasangan baru maupun penggantian.

j)Detil pekerjaan pengembalian kondisi jembatan.

Artikel Terkait