UMUM
1) Uraian
Selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksitor harus
menjaga rekaman yang akurat dari semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Konstruksi
dalam satu set Dokumen Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir
tersebut ke dalam Dokumen Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
Dengan Seksi Ini
a)
|
Pembayaran Sertifikat Bulanan
|
:
|
Seksi 1.6
|
b)
|
Penutupan Konstruksi
|
:
|
Seksi 1.14
|
3) Pengajuan
a) Konstruksitor harus menyerahkan kepada Direksi
Pekerjaan satu set Dokumen Rekaman Proyek yang dalam keadaan terpelihara pada
setiap bulan tanggal 25 untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Dokumen Rekaman Pro-yek yang telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi
prasyarat untuk pengesahan Sertifikat Bulanan.
b) Konstruksitor harus menyerahkan kepada Direksi
Rekaman Proyek akhir pada saat permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk
mendapat perse-tujuan dari Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar
yang berisi :
i) Tanggal.
ii) Nomor dan Nama Proyek.
iii) Nama dan Alamat Konstruksitor.
iv) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.
v) Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen
yang diserahkan telah lengkap dan benar.
vi) Tanda tangan Konstruksitor, atau wakilnya yang sah.
DOKUMEN REKAMAN PROYEK
1) Dokumen Kerja (Job Set)
Segera
setelah Pengumuman Pemenang, Konstruksitor dapat memperoleh 1 (satu) set
lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Konstruksi tanpa biaya dari
Direksi Pekerjaan. Dokumen Kerja akan
mencakup :
a)
Syarat-syarat Konstruksi.
b)
Spesifikasi.
c)
Gambar.
d)
Addenda (bila ada).
e)
Modifikasi lainnya terhadap Konstruksi.
f)
Catatan hasil pengujian
lapangan (bila ada).
2) Penyimpanan Dokumen Kerja
Dokumen Kerja
harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan Konstruksitor harus menjaga dokumen kerja
tersebut terlindung dari kehilangan atau kerusakan sampai pemindahan data akhir
ke dalam Dokumentasi Proyek Akhir telah selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman
tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud pelaksanaan pekerjaan dan
dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap saat untuk diperiksa oleh Direksi
Pekerjaan atau Pemilik.
BAHAN REKAMAN PROYEK
Segera
setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran
aspal panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui
harus disimpan dengan baik di lapangan.
PEMELIHARAAN DOKUMEN
PELAKSANAAN PROYEK
1) Penanggungjawab
Konstruksitor
harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman kepada salah
seseorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sebelumnya.
2) Pemberian Tanda
Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job
Set), Konstruksitor harus memberi tanda pada setiap dokumen dengan judul
“Dokumen Rekaman Proyek – Dokumen Kerja”, dalam huruf cetak setinggi 5 cm.
3) Pemeliharaan
Pada saat penyelesaian Konstruksi, kemungkinan
sejumlah Dokumen Kerja harus dike-luarkan untuk mencatat masukan-masukan baru
dan untuk pemeriksaan, dan dalam kondisi-kondisi yang demikian kegiatan seperti
ini akan dilaksanakan, maka Konstruksitor harus mencari cara yang cocok untuk
melindungi dokumen kerja tersebut untuk disetujui Direksi Pekerjaan.
4) Tata
Cara Membuat Catatan dalam Gambar
Catatan pada
Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang dapat dihapus
(tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas dengan
pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan.
Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” pada tempat
atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Bilamana terjadi perubahan yang
tumpang tindih (over-laping), maka disarankan menggunakan warna yang
berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen rekaman harus selalu diperbaharui
jangan sampai terdapat bagian yang tertanam dalam setiap pekerjaan yang
dikerjakan tidak tercatat.
Beri
tanda yang jelas untuk mencatat setiap detil pelaksanaan, misalnya :
a) Kedalaman berbagai elemen
pondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
b) Posisi horisontal maupun
vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai pada bagian permukaan
pekerjaan yang permanen.
c) Lokasi utilitas yang tertanam
dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga mudah terlihat dengan tanda-tanda
khusus pada struktur.
d) Perubahan dimensi dan detil
pelaksanaan di lapangan.
e) Perubahan yang terjadi dengan
adanya Variasi.
f) Gambar detil yang tidak
terdapat dalam Gambar asli.
5) Waktu Pencatatan
Semua
catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya
informasi.
6) Keakuratan
Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk
perlengkapan khusus yang dipakai untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi
bagian-bagian yang terpasang dan untuk
memperoleh data masukan yang akurat.
Konstruksitor
harus melakukan koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen
Rekaman, membuat catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya pada setiap
halaman Spesifikasi dan pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya, dimana
pencatatan yang demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang sebenarnya
terjadi. Keakuratan rekaman harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian
bagian-bagian pekerjaan yang ditunjukkan dalam Dokumen Konstruksi di kemudian
hari dapat dengan mudah diperoleh dari Dokumen Rekaman yang telah disetujui.
DOKUMEN REKAMAN AKHIR
1) Umum
Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah
menyiapkan informasi nyata menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam
maupun yang terlihat, untuk memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari
dapat dilaksanakan tanpa pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa
investigasi dan pemeriksaan ulang.
2) Pemindahan Data ke dalam Gambar
Seluruh
perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar Rekaman harus dipindahkan dengan teliti ke
dalam Gambar Rekaman Akhir menurut masing-masing gambar aslinya, dan penjelasan
yang lengkap dari semua perubahan selama pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua
jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas. Berilah tanda perhatian pada
setiap catatan dengan tanda “awan” yang mengelilingi tempat atau tempat-tempat
yang mengalami perubahan. Buatlah semua catatan perubahan pada dokumen yang
asli dengan rapi, konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pinsil keras hitam.
3) Pemindahan Data ke Dokumen Lain
Bilamana
dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama pelaksanaan Pekerjaan, dan bila setiap data masukan telah dicatat
dengan rapi agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka dokumen kerja (job
set) dari Dokumen tersebut (selain Gambar) akan diterima Direksi Pekerjaan
sebagai Dokumen Rekaman Akhir untuk Dokumen tersebut. Bilamana Dokumen yang demikian belum dapat
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka Konstruksitor harus menyiapkan salinan
baru dari Dokumen yang diperoleh dari Direksi Pekerjaan. Pemindahan perubahan data ke dalam salinan
baru ini harus dilakukan dengan hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
4) Peninjauan dan Persetujuan
Konstruksitor
harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set lengkap Dokumen Rekaman
Akhir pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima Sementara.
Bilamana diminta oleh Direski Pekerjaaan, maka Konstruksitor harus mengikuti
rapat atau rapat-rapat peninjauan (review), melaksanakan setiap
perubahan yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman Akhir
kepada Direksi Pekerjaan untuk dapat diterima.
5) Perubahan Setelah Dokumen Diterima
Konstruksitor tidak bertanggungjawab untuk
mencatat perubahan Pekerjaan setelah Serah Terima Sementara Pekerjaan, kecuali
perubahan yang diakibatkan oleh penggantian, perbaikan, dan perubahan yang
dilakukan Konstruksitor sebagai bagian dari kewajibannya (guarantee).