PENYEDIAAN DOKUMEN REKAMAN PROYEK KONSTRUKSI

UMUM

1) Uraian

Selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksitor harus menjaga rekaman yang akurat dari semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Konstruksi dalam satu set Dokumen Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.

2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini

a)                   
Pembayaran Sertifikat Bulanan
:
Seksi 1.6
b)                   
Penutupan Konstruksi
:
Seksi 1.14
 
3) Pengajuan

a) Konstruksitor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen Rekaman Proyek yang dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25 untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Pro-yek yang telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan Sertifikat Bulanan.

b) Konstruksitor harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada saat permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat perse-tujuan dari Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang berisi :

i)   Tanggal.

ii)  Nomor dan Nama Proyek.

iii) Nama dan Alamat Konstruksitor.

iv) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.

v) Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan telah lengkap dan benar.

vi) Tanda tangan Konstruksitor, atau wakilnya yang sah.

           
DOKUMEN REKAMAN PROYEK

1)         Dokumen Kerja (Job Set)

Segera setelah Pengumuman Pemenang, Konstruksitor dapat memperoleh 1 (satu) set lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Konstruksi tanpa biaya dari Direksi Pekerjaan.  Dokumen Kerja akan mencakup :

a)                  Syarat-syarat Konstruksi.

b)                  Spesifikasi.

c)                  Gambar.

d)                  Addenda (bila ada).

e)                  Modifikasi lainnya terhadap Konstruksi.

f)                   Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).

2)         Penyimpanan Dokumen Kerja

Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan  Konstruksitor harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Proyek Akhir telah selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap saat untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik.


BAHAN REKAMAN PROYEK

Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran aspal panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus disimpan dengan baik di lapangan.


PEMELIHARAAN DOKUMEN PELAKSANAAN PROYEK

1)         Penanggungjawab

Konstruksitor harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman kepada salah seseorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelumnya.

2)         Pemberian Tanda

Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Konstruksitor harus memberi tanda pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Proyek – Dokumen Kerja”, dalam huruf cetak setinggi 5 cm.

3)         Pemeliharaan

Pada saat penyelesaian Konstruksi, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus dike-luarkan untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dan dalam kondisi-kondisi yang demikian kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka Konstruksitor harus mencari cara yang cocok untuk melindungi dokumen kerja tersebut untuk disetujui Direksi Pekerjaan.

4)         Tata Cara  Membuat Catatan dalam Gambar

Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang dapat dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas dengan pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan. Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” pada tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Bilamana terjadi perubahan yang tumpang tindih (over-laping), maka disarankan menggunakan warna yang berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen rekaman harus selalu diperbaharui jangan sampai terdapat bagian yang tertanam dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan tidak tercatat.

Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detil pelaksanaan, misalnya :

a) Kedalaman berbagai elemen pondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.

b) Posisi horisontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai pada bagian permukaan pekerjaan yang permanen.

c)  Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga mudah terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.

d) Perubahan dimensi dan detil pelaksanaan di lapangan.

e)  Perubahan yang terjadi dengan adanya Variasi.

f)  Gambar detil yang tidak terdapat dalam Gambar asli.

5)         Waktu Pencatatan

Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya informasi.

6)         Keakuratan

Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian  yang terpasang dan untuk memperoleh data masukan yang akurat.

Konstruksitor harus melakukan koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Rekaman, membuat catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya pada setiap halaman Spesifikasi dan pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya, dimana pencatatan yang demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang sebenarnya terjadi. Keakuratan rekaman harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian bagian-bagian pekerjaan yang ditunjukkan dalam Dokumen Konstruksi di kemudian hari dapat dengan mudah diperoleh dari Dokumen Rekaman yang telah disetujui.


DOKUMEN REKAMAN AKHIR

1)         Umum

Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi nyata menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.  

2)         Pemindahan Data ke dalam Gambar

Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar  Rekaman harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut masing-masing gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan selama pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas. Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” yang mengelilingi tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Buatlah semua catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapi, konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pinsil keras hitam.

3)         Pemindahan Data ke Dokumen Lain

Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama pelaksanaan Pekerjaan,  dan bila setiap data masukan telah dicatat dengan rapi agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain Gambar) akan diterima Direksi Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir untuk Dokumen tersebut.  Bilamana Dokumen yang demikian belum dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka Konstruksitor harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen yang diperoleh dari Direksi Pekerjaan.  Pemindahan perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.

4)         Peninjauan dan Persetujuan

Konstruksitor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set lengkap Dokumen Rekaman Akhir pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima Sementara. Bilamana diminta oleh Direski Pekerjaaan, maka Konstruksitor harus mengikuti rapat atau rapat-rapat peninjauan (review), melaksanakan setiap perubahan yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman Akhir kepada Direksi Pekerjaan untuk dapat diterima.

5)         Perubahan Setelah Dokumen Diterima

Konstruksitor tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah Serah Terima Sementara Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh penggantian, perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Konstruksitor sebagai bagian dari kewajibannya (guarantee).

Artikel Terkait