UMUM
1) Uraian
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Konstruksitor
harus memelihara Pekerjaan bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran
dan sampah, yang diakibatkan oleh operasi pelaksanaan. Pada saat selesainya
Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan-bahan tak terpakai, sampah,
perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh permukaan
terekspos yang nampak harus dibersihkan dan proyek ditinggal dalam kondisi siap
pakai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
Dengan Seksi Ini
a)
|
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
|
:
|
Pasal-pasal yang berkaitan
|
b)
|
Penutupan Konstruksi
|
:
|
Seksi 1.14
|
c)
|
Pemeliharaan Rutin
Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan dan Jembatan
|
:
|
Seksi 10.1
|
PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
1)
Konstruksitor harus melakukan
pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor
sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan,
sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat
kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
2)
Konstruksitor harus menjamin
bahwa sistem drainase terpelihara dan bebas dari kotoran dan bahan yang lepas
dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat
3)
Konstruksitor harus menjamin
bahwa rumput yang tumbuh pada berm lama atau yang baru dikerjakan dan pada
talud samping dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya
maksimum 3 cm.
4)
Bilamana dianggap perlu, Konstruksitor
harus menyemprot bahan dan sampah yang kering dengan air untuk mencegah debu
atau pasir yang beterbangan.
5)
Konstruksitor harus menjamin
bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara teratur agar bebas dari
kotoran dan bahan lainnya.
6)
Konstruksitor haruis
menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan bangunan, kotoran dan
sampah sebelum dibuang.
7)
Konstruksitor harus membuang
sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang telah ditentukan sesuai
dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan
yang berlaku.
8)
Konstruksitor tidak
diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi proyek tanpa
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
9)
Konstruksitor tidak
diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyak atau
thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
10)
Konstruksitor tidak
diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau saluran air.
11)
Bilamana Konstruksitor
menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain dari sistem drainase
yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh pekerja Konstruksitor maupun pihak lain, maka Konstruksitor
harus segera melaporkan kejadian tersebut
kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil tindakan sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih
lanjut.
1)
Pada saat penyelesaian
Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. Konstruksitor juga harus
mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam
Dokumen Konstruksi ke kondisi semula.
2)
Pada saat pembersihan akhir,
semua perkerasan, kerb, dan struktur harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir. Lokasi yang
diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk umum yang
bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih.
Permukaan lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang terkumpul
harus dibuang.
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat
untuk operasi pembersihan yang dilakukan oleh Konstruksitor sesuai dengan
menurut Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan ke dalam berbagai harga penawaran lump sum untuk operasi
Pemeliharaan Rutin sebagaimana disyaratkan dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi
ini.