KLASIFIKASI PEKERJAAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI

1)         Umum

Dalam cakupan pekerjaan dari Konstruksi ini, tiga kelompok pekerjaan yang berbeda yaitu pekerjaan utama, pekerjaan pengembalian kondisi dan minor, dan pekerjaan pemeliharan rutin, dapat terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada, salah satu atau semua klasifikasi pekerjaan yang terdaftar di bawah ini.


2)         Pekerjaan Utama

a)         Pelapisan Struktural

i)    Overlay dengan lapisan aspal yang terdiri dari perataan dan perkuatan dari AC-BC atau HRS-Base atau lapisan lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar dan dilanjutkan dengan pelapisan permukaan memakai AC-WC atau HRS-WC atau lapisan jenis lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar.

ii)   Pekerjaan penghamparan Lapis Pondasi Agregat untuk rekonstruksi ruas jalan yang rusak berat terdiri dari Lapisan Pondasi Bawah, Lapis Pondasi Atas dan diikuti dengan salah satu jenis pelapisan permukaan yang disebutkan diatas.

b)  Pelapisan Non Struktural

i)  Overlay dengan satu lapis lapisan beraspal, seperti Latasir, HRS-WC, AC-WC, Lasbutag, Latasbusir atau Campuran Dingin untuk meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil.

ii) Overlay dengan dua lapis lapisan beraspal, terdiri dari lapis perata AC-BC atau AC-Base atau HRS-Base, dan dilanjutkan dengan pelapisan permukaan memakai AC-WC atau HRS-WC atau lapisan jenis lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar, untuk meratakan dan menutup perkerasan lama yang stabil.

c)  Pelaburan Non Struktural

i) Pelaburan memakai BURTU atau BURDA pada perkerasan jalan lama dengan lalu lintas rendah, dimana permukaan perkerasan tersebut cukup rata dan mempunyai punggung jalan (camber) yang mmenuhi.

d) Pengerikilan Kembali Jalan Tanpa Berpenutup Aspal

i)  Pengerikilan kembali untuk mengganti kerikil yang hilang oleh lalu lintas dan meningkatkan kekuatan struktur perkerasan kerikil yang ada pada ruas jalan yang lemah.

e) Penambahan / Rekonstruksi Bahu Jalan Sepanjang Jalan Berpenutup Aspal

i) Bahu jalan berpenutup aspal yang terdiri dari Lapis Pondasi Agregat Kelas A yang dilapisi dengan BURTU.

ii) Bahu jalan tanpa penutup aspal terdiri dari Lapis Pondasi Agregat  Kelas B.

f)  Penambahan atau Rekonstruksi Pekerjaan Penunjang

i)  Selokan tanah.

ii) Selokan dan drainase yang dilapisi.

iii)Gorong-gorong pipa dari beton.

iv)Gorong-gorong persegi dari beton.

v) Pekerjaan tanah untuk perbaikan kelongsoran.

vi)Peninggian elevasi permukaan jalan (grade raising), hanya bila benar-benar diperlukan dan dana dalam Konstruksi masih mencukupi.

vii)Pekerjaan struktur lainnya, seperti jembatan kecil dan sebagainya.

viii) Pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong dengan atau tanpa adukan dan bronjong.

ix)  Re-alinyemen horisontal minor, hanya bila benar-benar diperlukan untuk alasan keamanan dan dana dalam Konstruksi masih mencukupi.

g) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Baru atau Penggantian Jembatan Lama

i) Pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan sebagainya.

ii) Pekerjaan bangunan bawah, seperti abutment dan pier jembatan.

iii) Pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau beton pratekan atau baja.

3) Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Minor

a) Pengembalian Kondisi Perkerasan

i) Penambalan perkerasan, meliputi penggalian lokasi tertentu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat dan pengisian kembali, pemadatan dan pekerjaan penyelesaian dengan bahan pengembalian kondisi yang sesuai dengan bahan perkerasan lama.

ii) Penutupan lubang-lubang yang besar pada perkerasan berpenutup aspal.

iii) Perbaikan tepi perkerasan pada perkerasan berpenutup aspal.

iv) Pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal yang retak-retak, dimana luas bagian yang retak lebih besar dari 10 % dan kurang dari   30 % terhadap luas total perkerasan.

v)  Pekerjaan perataan setempat baik pada jalan dengan atau tanpa berpenutup aspal untuk mengisi bagian yang ambles (depression) setempat dan untuk mengurangi kekasaran perkerasan sampai batas-batas yang diterima.

vi)  Perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk menghi-langkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk permukaan semula, dilanjutkan dengan pemadatan kembali dengan mesin gilas.

b) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan

i)  Sama dengan pengembalian kondisi perkerasan tetapi terbatas pada bahu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat.

ii)  Pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan yang telah selesai dikerjakan sehingga mencapai ketinggian yang benar.

c) Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Timbunan, Galian dan Peng-hijauan

i)  Penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpa pelapisan (unlined) yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada lokasi tertentu agar kemampuan operasional sistem drainase dapat dikembalikan seperti semula. Seluruh pekerjaan rekonstruksi saluran yang tidak dilapisi akan diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama menurut uraian pekerjaan (2)(f) diatas.

ii)  Perbaikan setempat pada beton non-struktural yang retak atau terke-lupas, pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) atau pasangan batu (stone masonry) untuk saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong. Perbaikan struktural pada saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong termasuk rekonstruksi seluruh atau sebagian dari ruas yang rusak akan diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama menurut uraian pekerjaan (2)(f) diatas.

iii) Pekerjaan galian minor atau penimbunan yang diperlukan untuk membentuk ulang dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, dimana timbunan atau galian tersebut yang mengalami kelongsoran atau erosi.

iv) Stabilisasi  dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos.

v) Penanaman semak atau pohon baru sebagai pengganti tanaman lama yang ditebang untuk pelebaran jalan atau untuk tujuan lainnya.

d) Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas

i)  Pengecatan Marka Jalan.

ii)Penyediaan dan pemasangan Rambu Jalan, Patok Pengarah dan Patok Kilometer.

iii) Penyediaan dan pemasangan Rel Pengaman.

iv) Penyediaan dan pemasangan Paku Jalan dan Mata Kucing.

v)  Penyediaan dan pemasangan Kerb dan Trotoar.

vi) Penyediaan dan pemasangan Lampu Pengatur Lalu Lintas dan Lampu Penerangan Jalan.

e) Pengembalian Kondisi Jembatan

Perbaikan terbatas atau penggantian bagian-bagian dari struktur-atas jembatan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan struktural atau non-struktural. Perbaikan dapat dilakukan terhadap struktur jembatan beton, baja atau kayu dan dapat meliputi :

i)  Penyuntikan (grouting) pada beton yang retak.

ii)Perbaikan pada beton yang terkelupas.

iii) Pembuangan dan penggantian beton struktur yang rusak.

iv)Penggantian baja yang tertanam seperti sambungan ekspansi.

v) Perbaikan atau penggantian sandaran (hand railing) yang rusak.

vi) Pembuangan dan penggantian baja struktur yang berkarat berat.

vii)Pembuangan dan penggantian kayu yang lapuk.

viii) Penggantian konektor yang berkarat.

ix) Pembersihan dan pengecatan kayu atau baja struktur

4) Pekerjaan Pemeliharaan Rutin

a) Perkerasan Lama

i)Penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaan perkerasan berpenutup aspal lama yang masih utuh (sound) dimana luas lokasi yang retak kurang dari 10 % terhadap luas total perkerasan.

ii)Perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa penutup aspal untuk mengendalikan terjadinya lubang atau keriting (corrugations).

b)Bahu Jalan Lama

i)   Penambalan lubang pada bahu jalan lama tanpa penutup aspal.

ii)  Penambalan lubang dan pelaburan retak pada bahu jalan lama ber-penutup aspal.

c)  Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan

i) Pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan dan saluran yang ada.

ii) Pembuangan semua sampah dari sistem drainase yang ada setelah hujan lebat.

iii)Pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan tanaman pada galian, timbunan, lereng dan berm.

d) Perlengkapan Jalan

i)  Pengecatan ulang semua rambu jalan, patok tanda dan lainnya yang tidak terbaca.

ii) Pembersihan rutin terhadap semua perlengkapan jalan dan pengatur lalu lintas.

iii) Perbaikan minor terhadap masing-masing jenis perlengkapan jalan.

e) Jembatan

i) Pemeriksaan dan pembersihan rutin pada semua komponen struktur jembatan dimana korosi pada baja atau pelapukan pada kayu dapat terjadi jika tidak dibersihkan.

ii) Pemeriksaan dan pembersihan rutin kotoran dari semua saluran air dimana penggerusan terhadap timbunan atau pondasi jembatan dapat terjadi jika tidak dibersihkan.

iii) Pemeriksaan dan pembersihan rutin semua kotoran dan sampah dari lubang-lubang drainase lantai jembatan dan pipa-pipa saluran.

Artikel Terkait