1) Umum
Dalam cakupan pekerjaan dari Konstruksi ini, tiga kelompok pekerjaan
yang berbeda yaitu pekerjaan utama, pekerjaan pengembalian kondisi dan minor,
dan pekerjaan pemeliharan rutin, dapat terdiri dari, tetapi tidak terbatas
pada, salah satu atau semua klasifikasi pekerjaan yang terdaftar di bawah ini.
2) Pekerjaan
Utama
a) Pelapisan
Struktural
i) Overlay dengan lapisan aspal yang terdiri dari
perataan dan perkuatan dari AC-BC atau HRS-Base atau lapisan lainnya yang
ditunjukkan dalam Gambar dan dilanjutkan dengan pelapisan permukaan memakai
AC-WC atau HRS-WC atau lapisan jenis lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Pekerjaan penghamparan Lapis Pondasi Agregat untuk
rekonstruksi ruas jalan yang rusak berat terdiri dari Lapisan Pondasi Bawah,
Lapis Pondasi Atas dan diikuti dengan salah satu jenis pelapisan permukaan yang
disebutkan diatas.
b) Pelapisan Non Struktural
i) Overlay dengan satu lapis lapisan beraspal, seperti
Latasir, HRS-WC, AC-WC, Lasbutag, Latasbusir atau Campuran Dingin untuk
meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil.
ii) Overlay dengan dua lapis lapisan beraspal, terdiri
dari lapis perata AC-BC atau AC-Base atau HRS-Base, dan dilanjutkan dengan
pelapisan permukaan memakai AC-WC atau HRS-WC atau lapisan jenis lainnya yang
ditunjukkan dalam Gambar, untuk meratakan dan menutup perkerasan lama yang
stabil.
c) Pelaburan Non Struktural
i) Pelaburan memakai BURTU atau BURDA pada perkerasan
jalan lama dengan lalu lintas rendah, dimana permukaan perkerasan tersebut
cukup rata dan mempunyai punggung jalan (camber) yang mmenuhi.
d) Pengerikilan Kembali Jalan Tanpa Berpenutup Aspal
i) Pengerikilan kembali untuk mengganti kerikil yang
hilang oleh lalu lintas dan meningkatkan kekuatan struktur perkerasan kerikil
yang ada pada ruas jalan yang lemah.
e) Penambahan / Rekonstruksi Bahu Jalan Sepanjang Jalan
Berpenutup Aspal
i) Bahu jalan berpenutup aspal yang terdiri dari Lapis
Pondasi Agregat Kelas A yang dilapisi dengan BURTU.
ii) Bahu jalan tanpa penutup aspal terdiri dari Lapis
Pondasi Agregat Kelas B.
f) Penambahan atau Rekonstruksi Pekerjaan Penunjang
i) Selokan tanah.
ii) Selokan dan drainase yang dilapisi.
iii)Gorong-gorong pipa dari beton.
iv)Gorong-gorong persegi dari beton.
v) Pekerjaan tanah untuk perbaikan kelongsoran.
vi)Peninggian elevasi permukaan jalan (grade
raising), hanya bila benar-benar diperlukan dan dana dalam Konstruksi masih
mencukupi.
vii)Pekerjaan struktur lainnya, seperti jembatan kecil
dan sebagainya.
viii) Pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu
kosong dengan atau tanpa adukan dan bronjong.
ix) Re-alinyemen horisontal minor, hanya bila
benar-benar diperlukan untuk alasan keamanan dan dana dalam Konstruksi masih
mencukupi.
g) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Baru atau Penggantian
Jembatan Lama
i) Pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang,
dan sebagainya.
ii) Pekerjaan bangunan bawah, seperti abutment dan pier
jembatan.
iii) Pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton
bertulang atau beton pratekan atau baja.
3) Pekerjaan
Pengembalian Kondisi dan Minor
a) Pengembalian Kondisi Perkerasan
i) Penambalan perkerasan, meliputi penggalian lokasi
tertentu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat dan pengisian kembali,
pemadatan dan pekerjaan penyelesaian dengan bahan pengembalian kondisi yang
sesuai dengan bahan perkerasan lama.
ii) Penutupan lubang-lubang yang besar pada perkerasan
berpenutup aspal.
iii) Perbaikan tepi perkerasan pada perkerasan berpenutup
aspal.
iv) Pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal
yang retak-retak, dimana luas bagian yang retak lebih besar dari 10 % dan
kurang dari 30 % terhadap luas total
perkerasan.
v) Pekerjaan perataan setempat baik pada jalan dengan
atau tanpa berpenutup aspal untuk mengisi bagian yang ambles (depression)
setempat dan untuk mengurangi kekasaran perkerasan sampai batas-batas yang
diterima.
vi) Perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup
aspal untuk menghi-langkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk
permukaan semula, dilanjutkan dengan pemadatan kembali dengan mesin gilas.
b) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan
i) Sama dengan pengembalian kondisi perkerasan tetapi
terbatas pada bahu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat.
ii) Pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari
permukaan perkerasan yang telah selesai dikerjakan sehingga mencapai ketinggian
yang benar.
c) Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Timbunan,
Galian dan Peng-hijauan
i) Penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase
tanpa pelapisan (unlined) yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada
lokasi tertentu agar kemampuan operasional sistem drainase dapat dikembalikan
seperti semula. Seluruh pekerjaan rekonstruksi saluran yang tidak dilapisi akan
diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama menurut uraian pekerjaan (2)(f)
diatas.
ii) Perbaikan setempat pada beton non-struktural yang retak
atau terke-lupas, pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) atau
pasangan batu (stone masonry) untuk saluran yang dilapisi (lined)
dan gorong-gorong. Perbaikan struktural pada saluran yang dilapisi (lined)
dan gorong-gorong termasuk rekonstruksi seluruh atau sebagian dari ruas yang
rusak akan diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama menurut uraian pekerjaan
(2)(f) diatas.
iii) Pekerjaan galian minor atau penimbunan yang
diperlukan untuk membentuk ulang dan meratakan kembali timbunan atau galian
yang ada, dimana timbunan atau galian tersebut yang mengalami kelongsoran atau
erosi.
iv)
Stabilisasi
dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos.
v) Penanaman semak atau pohon baru sebagai pengganti
tanaman lama yang ditebang untuk pelebaran jalan atau untuk tujuan lainnya.
d) Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas
i) Pengecatan Marka Jalan.
ii)Penyediaan dan pemasangan Rambu Jalan, Patok
Pengarah dan Patok Kilometer.
iii) Penyediaan dan pemasangan Rel Pengaman.
iv) Penyediaan dan pemasangan Paku Jalan dan Mata
Kucing.
v) Penyediaan dan pemasangan Kerb dan Trotoar.
vi) Penyediaan dan pemasangan Lampu Pengatur Lalu Lintas
dan Lampu Penerangan Jalan.
e) Pengembalian Kondisi Jembatan
Perbaikan terbatas atau penggantian
bagian-bagian dari struktur-atas jembatan yang menunjukkan tanda-tanda
kerusakan struktural atau non-struktural. Perbaikan dapat dilakukan terhadap
struktur jembatan beton, baja atau kayu dan dapat meliputi :
i)
Penyuntikan (grouting) pada beton yang retak.
ii)Perbaikan pada beton yang terkelupas.
iii)
Pembuangan dan penggantian beton struktur yang
rusak.
iv)Penggantian baja yang tertanam seperti sambungan
ekspansi.
v)
Perbaikan atau penggantian sandaran (hand
railing) yang rusak.
vi) Pembuangan dan penggantian baja struktur yang
berkarat berat.
vii)Pembuangan dan penggantian kayu yang lapuk.
viii) Penggantian konektor yang berkarat.
ix) Pembersihan dan pengecatan kayu atau baja struktur
4) Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
a) Perkerasan Lama
i)Penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada
permukaan perkerasan berpenutup aspal lama yang masih utuh (sound)
dimana luas lokasi yang retak kurang dari 10 % terhadap luas total perkerasan.
ii)Perataan ringan secara rutin dengan motor grader
pada jalan tanpa penutup aspal untuk mengendalikan terjadinya lubang atau
keriting (corrugations).
b)Bahu Jalan Lama
i)
Penambalan lubang pada bahu jalan lama tanpa penutup
aspal.
ii)
Penambalan lubang dan pelaburan retak pada bahu
jalan lama ber-penutup aspal.
c) Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan
i) Pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada
selokan dan saluran yang ada.
ii) Pembuangan semua sampah dari sistem drainase yang
ada setelah hujan lebat.
iii)Pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian
pertumbuhan tanaman pada galian, timbunan, lereng dan berm.
d) Perlengkapan Jalan
i) Pengecatan ulang semua rambu jalan, patok tanda dan
lainnya yang tidak terbaca.
ii) Pembersihan rutin terhadap semua perlengkapan jalan
dan pengatur lalu lintas.
iii) Perbaikan minor terhadap masing-masing jenis
perlengkapan jalan.
e) Jembatan
i) Pemeriksaan dan pembersihan rutin pada semua
komponen struktur jembatan dimana korosi pada baja atau pelapukan pada kayu
dapat terjadi jika tidak dibersihkan.
ii) Pemeriksaan dan pembersihan rutin kotoran dari semua
saluran air dimana penggerusan terhadap timbunan atau pondasi jembatan dapat
terjadi jika tidak dibersihkan.
iii) Pemeriksaan dan pembersihan rutin semua kotoran dan
sampah dari lubang-lubang drainase lantai jembatan dan pipa-pipa saluran.