CAKUPAN PEKERJAAN KONSTRUKSI JALAN

1) Cakupan pekerjaan dari Konstruksi ini meliputi pelaksanaan pekerjaan jalan dan/atau jembatan, pada ruas jalan dan/atau jembatan tertentu dalam sistem jalan negara dan/atau propinsi. Pekerjaan-pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dibagi tiga kelompok, Pekerjaan “Utama”, Pekerjaan “Pengembalian Kondisi dan Minor”, dan Pekerjaan “Pemeliharaaan Rutin”.
2) Kegiatan Pemeliharaan Rutin harus dimulai segera setelah periode Konstruksi dimulai dan dimaksudkan untuk mencegah setiap kerusakan lebih lanjut pada jalan dan/atau jembatan minor. Kegiatan-kegiatan ini meliputi pekerjaan yang bersifat minor dan tidak dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi jalan dan/atau jembatan ke kondisi semula yang lebih baik dan juga bukan memperbaiki kondisi jalan dan/atau jembatan ke kondisi yang lebih baik dari semula.

3) Pekerjaan Pengembalian Kondisi harus dimulai sesegera mungkin selama periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk mengembalikan jalan lama dan jembatan minor yang ada ke suatu kondisi yang dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan normal untuk jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya. Jenis pekerjaan yang termasuk dalam pengembalian kondisi meliputi penambalan perkerasan, perbaikan tepi perkerasan, pelaburan permukaan yang retak, perataan berat pada jalan kerikil untuk menghilangkan keriting (corrugations) pada permukaan, perbaikan beton yang terkelupas atau retak, pengecatan kembali pada lapis pelindung yang terpengaruh cuaca untuk pekerjaan kayu dan baja, dsb.

4) Pekerjaan Utama akan diterapkan pada ruas jalan termasuk jembatan minor yang pengembalian kondisinya telah selesai dan dimaksudkan untuk meningkatkan kondisi jalan termasuk jembatan minor ke kondisi yang lebih baik daripada sebelumnya. Pekerjaan Utama juga diterapkan untuk pembangunan jalan dan jembatan baru atau penggantian jembatan lama. Pekerjaan ini umumnya akan berupa overlay atau pelapisan kembali permukaan perkerasan, bila perlu, dilapisi terlebih dahulu dengan lapis perkuatan (strengthening layer). Pekerjaan semacam ini akan memperbaiki kerataan maupun bentuk permukaan jalan dan/atau meningkatkan proyeksi umur struktur perkerasan pada ruas jalan tersebut.

5) Cakupan Konstruksi ini juga mengharuskan Konstruksitor untuk melakukan survei la-pangan yang cukup detil selama periode mobilisasi agar Direksi Pekerjaan dapat melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan detil pelaksanaan pekerjaan sebelum operasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1.1.3 dari Spesifikasi ini.

Artikel Terkait