URAIAN POKOK SUPERVISI PEKERJAAN LISTRIK DAN INSTRUMENT

13.1 TUJUAN

Agar semua kegiatan konstruksi pekerjaan Listrik maupun pekerjaan Instrument dan Control dapat dilakukan dengan baik dengan mengacu/memenuhi pada standar yang berlaku, baik yang berkaitan dengan Standar dalam Negeri (Peraturan Umum Instalasi Listrik/ PUIL), SII, SPLN maupun yang berkaitan dengan Standar Internasional (IEC, IEEE, NEMA, ANSI, VDE/DIN, BS, NFC (French), JIS, JEC, dll), khususnya hal-hal yang berkaitan dengan petunjuk pengawasan pemasangan, langkah kerja/prosedur kerja setiap aktivitas maupun sub-sub aktivitas, termasuk pula didalamnya metode pengujian/pengetesan yang harus dilakukan, sehingga akhirnya dapat dihasilkan kesuksesan pembangunan Project terkait (dalam hal ini Pembangunan PLTU # 3 (1 x 10 MW) dengan tepat waktu (Time), tepat biaya (Cost) dan tepat kualitas (Quality), namun untuk tugas dan tanggung jawab dari proyek QA/QC lebih ditekankan mengenai Quality (Mutu).

13.2 LINGKUP PEKERJAAN LISTRIK DAN INSTRUMENT & CONTROL

Lingkup Pekerjaan Listrik dan Instrument & Control untuk pembangunan Proyek ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) lingkup besar yang terdiri dari:

1. Pekerjaan Listrik yang berkaitan dengan Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana-saran lainnya yang terkait, baik untuk lokasi di Power Plant maupun dilokasi tersebar lainnya (Plant Electrical).

2. Pekerjaan Instrument dan Control yang berfungsi sebagai alat monitoring maupun sebagai pengaturan/Control dari seluruh aktivitas/ kegiatan proses pembangkitan, baik dari sistem air laut (berfungsi sebagai Pendingin dan Sumber Air baku), pemurnian air laut menjadi Air Baku (Water Treatment Plant), proses pembuatan/ perubahan dari air baku menjadi Uap (Boiler System), Uap menjadi Enerji Mekanik/ Putar (Turbin System) s/d pengubah enerji mekanik menjadi enerji listrik dan seterusnya (termasuk s/d proses pengoperasiannya), sedangkan penempatan peralatan I &C didekat atau pada peralatan utama mekanik (Turbin, Boiler, BOP, dll), dan juga ditempatkan diruang kontrol (Central Control Room) & (Instrument and Control System Room).

13.3. RINCIAN PEKERJAAN LISTRIK DAN INSTRUMENT & CONTROL

Rincian Pekerjaan yang dilaksanakan untuk setiap Lingkup Pekerjaan Listrik dan Instrument & Control yang harus mengikuti Prosedur Manual sesuai dengan uraian dibawah ini:

13.3.1. Pekerjaan Listrik Yang Berkaitan Dengan Pembagkitan (Plant Electrical)

1. Generator dengan seluruh perlengkapannya untuk # 3.

2. Generator Circuit Breaker dengan seluruh perlengkapannya untuk # 3.

3. Generator Transformer (GT Transformer) dgn seluruh perlengkapannya untuk unit 3.

4. Auxiliary Transformer (AUT) dengan seluruh perlengkapannya untuk # 3.

5. Midle Voltage (MV) Switchgear dengan seluruh perlengkapannya untuk # 3.

6. Low Voltage Switchgear & Common Switchgear (LV) dengan seluruh perlengkapannya untuk # 3.

1. All Sub Low Voltage (Local) Switchgear (LV) dengan seluruh perlengkapannya untuk # 3.

1. Kabel Power (Midle Voltage), Kabel Power Low Voltage (LV) dan Kabel Kontrol untuk # 3, Pemasangan, terminasi, penyambungan (Connecting) Control, Protection and Metering System.

2. Uninterruptible AC Power Supplies, lengkap dengan peralatan Instrument, Control, dan protection.

3. Batteri & DC Charger, lengkap dengan peralatan Instrument, Control, dan protection.

4. Emergency Diesel Generator lengkap dengan peralatan Instrument, Control, dan protection.

5. Cathodic Protection Complete.

6. Grounding System, Grounding Peralatan dan Lightning System.

7. Ligthing diseluruh Gedung, Turbin & Boiler Area dan Street/ Road Ligthing.

8. Closed Circuit Television System (CCTV).

9. Public Address System (PA).

10. PABX System (PABX).

13.3.2 Pekerjaan Instrument and Control System

1. Pemasangan Peralatan-peralatan Instrument pada Peralatan-peralatan terkait.

2. Pemasangan Peralatan-peralatan kontrol pada Peralatan-peralatan terkait.

3. Pemasangan Panel-panel instrument dan kontrol pada lokasi didekat Peralatan- peralatan utama (Tranducer, Transmiter, dll).

4. Pemasangan Wiring dari lokal ke Main Control Room

5. Pemasangan Panel-panel instrument dan sistem kontrol pada lokasi Turbine Area/ Main Control Room (Transducer, Receiver, HMI, Converter I/O, dll).

6. Pemasangan Panel-panel/ Module/ peralatan-peralatan Scada & Telecommunication System dan sistem pada lokasi Turbine Area/ Main Control Room/ Substation Building

Dalam pelaksanaan pengawasan konstruksi, penerapan prosedur pengawasan pekerjaan tersebut diatas harus mengikuti aturan standar yang berlaku untuk pekerjaan Erection maupun pengujian, baik yang terkait dengan pengujian per-peralatan maupun pengujian secara kesatuan sistem atau keserempakan (Individual Test maupun Commissiong Test); Dimana sebagai acuan pengawasan konstruksi dapat mengikuti peraturan atau standar umum tersebut dibawah ini beserta turunan-turunannya, diantaranya: PUIL, SPLN, SII (Peraturan Umum Instalasi Listrik di Indonesia, tahun 2000 atau yang telah diperbaharui, peraturan/Standar Perusahaan Listrik Negara dan Standar Industri Indonesia/Dalam Negeri lainnya yang berlaku), serta Standar Umum Instalasi Listrik International lainnya.

Selain Peraturan-peraturan atau Standar-standar tercantum diatas yang digunakan sebagai acuan, tidak tertutup kemungkinan mengikuti kesepakatan yang ada, apabila belum ada peraturan atau standar yang baku sejauhmana hal ini secara teknis dapat dipertanggung jawabkan secara bersama. Dan lain-lain Standar yang akan disesuaikan dengan peralatan yang terpasang.

Didalam Project Manual ini hanya disampaikan Uraian Pokok saja, sedangkan uraian detilnya disampaikan dalam prosedur atau metodenya masing-masing, juga standar yang diikuti oleh masing-masing komponen.

Artikel Terkait