STRATEGI DAN UPAYA PENANGANAN KODE ETIK PROFESI POLRI

Guna meningkatkan kemampuan personel Bid Propam Polda dalam rangka penanganan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri menuju Polri yang bersih dan berwibawa dapat optimal, maka Kapolda harus menyusun beberapa strategi dengan mempertimbangkan faktor kekuatan, hambatan dan peluang serta kendala yang ada selama ini sebagai Environmental input dan piranti lunak dari UU, Surat Keputusan, dan Peraturan Pemerintah, serta Keputusan Kapolri sebagai instrumental input. Strategi dalam konsep penulisan ini adalah bagaimana langkah atau cara Kapolda untuk menggunakan daya, dana, sarana dan prasarana dalam meningkatkan kemampuan personel Bid Propam Polda dalam pelaksanaan tugas di lapangan, dengan mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada dan berdasarkan formulasi kebijaksanaan tersebut di atas.

Dari uraian tersebut di atas maka strategi yang harus digunakan Polda melalui penugasannya kepada di antaranya adalah :

a. Strategi 1 : Meningkatkan kemampuan personil Bid Propam Polda melalui pendidikan kejuruan dan latihan.

b. Stategi 2 : Memberlakukan reward dan punishment untuk meningkatkan kemampuan personel Bid Propam dalam penanganan kasus pelanggaran displin dan kode etik profesi.

c. Strategi 3 : Meningkatkan dukungan anggaran tugas operasional dalam rangka meningkatkan kemampuan personel Bid Propam dalam penanganan kasus pelanggaran displin dan kode etik profesi.

d. Strategi 4 : Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kemampuan personel Bid Propam dalam penanganan kasus pelanggaran displin dan kode etik profesi.

e. Strategi 5 : Meningkatkan Kemampuan Personil Bid Propam Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Pelanggaran Disiplin.

f. Strategi 6 : Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam rangka menumbuhkan budaya tertib dan patuh hukum dalam kehidupan personil personil Bid. Propam Polda .

Upaya yang harus dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan kemampuan personel Polda dalam rangka penanganan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri menuju Polri yang bersih dan berwibawa di antaranya adalah:

Strategi 1 : Meningkatkan kemampuan personil Bid Propam Polda melalui pendidikan kejuruan dan latihan.

Keberadaan Bid Propam Polda perlu disosialisasikan melalui lembaga pendidikan Polri baik pendidikan pembentukan maupun dalam pendidikan pengembangan dengan harapan personil benar-benar paham dan mengerti akan tugas peranannya sebagai insan pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta Aparat penegak hukum yang selalui menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga dalam rangka penanganan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri menuju Polri yang bersih dan berwibawa. Disamping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat bahwa personil Bid Propam Polda merupakan wadah bagi masyarakat yang mempunyai permasalahan diskriminasi yang merugikan dirinya terhadap tindakan oknum Polri. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan pada kegiatan-kegiatan forum silaturahmi dengan tokoh Masyarakat, Agama dan LSM.

Adapun Upaya-upaya yang dilakukan adalah:

Upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Bid. Propam Polda dalam mendukung tugas operasional Polri, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengembang fungsi pengamanan ke dalam, harus memiliki personil yang mempunyai kemampuan mendeteksi secara dini dan mampu melakukan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Adapun cara untuk meningkatkan kemampuan personil melalui:

1) Pendidikan

Untuk meningkatkan kualitas personil, harus ada upaya yang dilakukan agar anggota mempunyai kemampuan menditeksi secara dini, melakukan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Adapun cara untuk meningkatkan kemampuan personil sesuai yang diharapkan antara lain melalui:

a. Memberikan kesempatan mengikuti pendidikan pengembangan maupun pendidikan kejuruan provos terhadap para Perwira dan Brigadir personil Bid Propam Polda .

b. Mengadakan Pelatihan-pelatihan kepada Unit-unit Operasional dalam upaya meningkatkan kemampuan personil pada kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyajian data untuk dijadikan produk.

c. Memberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan umum Program Sarjana (S1, S2, S3) serta Pendidikan luar negeri dengan biaya dinas.

d. Mengikutsertakan personil dalam kegiatan-kegiatan ilmiah di bidang hukum, seperti kegiatan seminar, diskusi dan lokakarya dengan maksud menambah wawasan dan pengetahuan personil khususnya Perwira, disamping itu dapat mengetahui dan mengikuti perkembangan perubahan yang terjadi pada masyarakat umum maupun pada tubuh Polri itu sendiri

2) Pelatihan

Mengadakan pelatihan-pelatihan terhadap unit operasional dalam rangka meningkatkan kemampuan personil meliputi :

a) Kemampuan Penyelidikan

(1) Pemberian teori perencanaan pengumpulan bahan keterangan.

(2) Pemberian teori dan praktek, tehnik dan taktik penyelidikan.

(3) Praktek penyamaran (Under cover job, Story, place).

(4) Praktek Pembuntutan (Survelen) dengan sistim A,B,C.

(5) Latihan Pengamatan dan Penggambaran (Matbar) terhadap suatu obyek.

(6) Latihan Penyusupan.

(7) Latihan dengan sasaran nyata.

b) Meningkatkan kemampuan pengamanan

(1) Latihan penyusunan rencana pengamanan (Renpam).

(2) Latihan penentuan ploting anggota terhadap obyek mako atau gedung.

(3) Praktek pengamanan terhadap kegiatan maupun Pejabat Polri.

(4) Latihan dengan sasaran nyata.

c) Meningkatkan kemampuan pembuatan produk.

(1) Praktek pembuatan UUK.

(2) Praktek pembuatan laporan penugasan.

(3) Praktek pembuatan laporan informasi.

d) Meningkatkan keterampilan

(1) Pelatihan dan kursus menggunakan komputer.

(2) Pelatihan dan kursus Bahasa Asing.

(3) Pelatihan penggunaan Alsus.

e) Alokasi waktu latihan

(1) Alokasi waktu latihan direncanakan secara bertahap:

(a) Jangka panjang (1 tahun).

(b) Jangka menengah (6 bulan).

(c) Jangka pendek (3 bulan).

(2) Instruktur / Pengajar

Instruktur/Pengajar adalah Perwira yang telah memiliki kejuruan provos baik dasar maupun lanjutan dan pernah bertugas di Bidang Propam minimal 2 tahun.

(3) Peserta Pelatihan.

(a) Para Perwira Bid Propam Polda yang belum memiliki kejuruan provos baik dasar maupun lanjutan.

(b) Para Kanit P3D sejajarannya.

(c) Seluruh personil Bid. Propam Polda dan jajaran.

(4) Metode Latihan

(a) Diskusi.

(b) Tutorial.

(c) Simulasi.

(d) Ceramah/Breefing.

(d) Penugasan/Praktek sasaran nyata.

(8) Pelaksanaan

Persiapan administrasi

(a) Menyiapkan daftar hadir dan peserta latihan.

(b) Menyiapkan desain latihan.

(c) Menyiapkan struktur organisasi latihan.

(d) Menyiapkan jadwal latihan.

(e) Menyiapkan materi latihan.

(f) Menyiapkan juklak/juklap.

(g) Menyiapkan Blanko

(9) Persiapan sarana dan prasarana

(a) Menyiapkan alins dan alogins.

(b) Menyiapkan alsus dan alut.

(c) Menyiapkan ranmor dan fasilitas.

(d) Menyiapkan ruangan/tempat latihan atau daerah latihan.

(10) Koordinasi dengan pelatih dan pejabat di tempat-tempat yang dijadikan arena latihan.

(11) Penyelenggaraan latihan dilaksanakan dengan rutin, berlanjut dan berkesinambungan sesuai dengan skala prioritas pembinaan karier.

(12) Pengendalian

(a) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan latihan.

(b) Melaksanakan pengawsan langsung di lapangan.

(13) Memberikan teguran bagi yang melaksanakan latihan tidak serius.

(14) Menyampaikan pujian bagi yang berprestasi selama mengikuti latihan.

(15) Menyelenggarakan kajian ulang.

(16) Melaporkan hasil pelatihan.

3) Pembinaan

Melakukan pembinaan pertanggungjawaban profesi dengan mengintensifkan penanganan kasus yang dilakukan oleh anggota Polri dan PNS melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

4) Penempatan

(a) Penempatan personil Bid. Propam Polda dalam menujang pelaksanaan tugas harus mempunyai kualifikasi penyelidik, dan pernah mengikuti kejuruan intelijen dan Paminal.

(b) Jabatan kanit P3D yang ada di tingkat Polres secara struktur organisasi harus disesuaikan dengan Jabatan dan kepangkatan yang sederajat dengan kasat, sehingga kanit menjadi kasat P3D yang membawahi tiga kanit, disiplin , profesi dan paminal.

(c) Untuk di tingkat Polsek perlu dibentuk satu unit paminal minimal Bintara pengumpul baket yang berkaitan dengan penyelidikan tentang adanya pelanggaran disiplin, profesi, tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota Polri.

Stategi 2 : Memberlakukan reward dan punishment untuk meningkatkan kemampuan personel Bid Propam dalam penanganan kasus pelanggaran displin dan kode etik profesi.

Untuk memotivasi anggota perlu adanya pemberian penghargaan kepada anggota berprestasi dan memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Upaya memberlakukan reward dan punishment dimaksudkan agar ada peningkatan kinerja dari personel yang didorong oleh motivasi positif akibat dari diberikannya reward dan punishment dalam pelaksanaan tugas operasional.

Adapun Upaya-upaya yang dilakukan adalah:

Adapun bentuk reward dan punishment yang diberlakukan untuk personel Polda di antaranya adalah:

a) Reward (Penghargaan) diberikan kepada :

(1) Anggota yang rajin membuat laporan informasi sesuai data dan fakta yang aktual.

(2) Anggota yang melaksanakan tugas secara tepat dan tuntas.

(3) Anggota yang berturut-turut dalam periode tertentu tidak melakukan pelanggaran.

b) Punishment (Hukuman)

Dalam melaksanakan tugas di Bid. Propam Polda akan memberikan hukuman kepada:

(1) Anggota yang tidak pernah membuat laporan informasi.

(2) Anggota yang tidak pernah melakukan tugas tepat waktu dan tidak membuat laporan penugasan yang akurat

(3) Anggota yang sering melakukan pelanggaran disiplin, pidana maupun profesi.

Strategi 3 : Meningkatkan dukungan anggaran tugas operasional dalam rangka meningkatkan kemampuan personel Bid Propam dalam penanganan kasus pelanggaran displin dan kode etik profesi..

Peningkatan dukungan anggaran sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan personel Bid Propam Polda . Dengan meningkatnya kinerja personel, tugas operasional dapat terlaksana lebih optimal sehingga akan terwujud pula kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dukungan anggaran dimaksudkan guna memenuhi dan melengkapi sarana dan prasarana yang dapat memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan tugas operasional dan diarahkan untuk memberikan kesejahteraan bagi personel dalam pelaksanaan tugas.

Adapun Upaya-upaya yang dilakukan adalah:

Upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh Kapolda, Kabid Propam di antaranya adalah:

a. Dalam mengajukan anggaran perlu dilakukan revisi pada saat penyusunan DIPA yang disesuaikan dengan rencana kerja Bid Propam Polda Sutra.

b. Dukungan anggaran yang cukup dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas baik rutin maupun insidentil.

c. Dukungan anggaran yang memadai akan meningkatkan kemampuan Bid Propam Polda dalam penanganan kasus pelanggaran displin dan kode etik profesi.

d. Dukungan anggaran bagi Bid Propam Polda hendaknya dapat mencukupi biaya operasional dan disesuiakan dengan program kegiatan lapangan, sehingga program kerja Bid Propam Polda dapat terpenuhi secara riil.

Strategi 4 : Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kemampuan personel Bid Propam dalam penanganan kasus pelanggaran displin dan kode etik profesi.

Guna dapat sepenuhnya mendukung tugas operasional Bid Propam Polda , khususnya hendaknya perlu diperhatikan untuk adanya penambahan fasilitas materil dan perbaikan piranti lunak sebagai fasilitas jasa dalam penanganan kasus.

Adapun Upaya-upaya yang dilakukan adalah:

a. Sarana dan Prasarana Materil

Penambahan sarana dan prasarana yang dimiliki personil Bid. Propam Polda terutama pada kebutuhan Alsus pengamanan yang perlu diadakan di antaranya :

1) Metal detector

2) Explosif detector

3) Alat perekam dan penyadap

4) Kamera

5) Video

6) Alat komunikasi (HP.HT)

7) Ruang khusus untuk penyimpanan arsip-arsip

8) Sarana transportasi berupa Ranmor(Roda empat dan Roda dua), untuk unit Opsnal dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan.

b. Sarana dan Prasarana Piranti Lunak

Piranti lunak terdiri dari kelengkapan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas, peraturan-peraturan dan ketentuan yang menjadi dasar kebijakan pimpinan, termasuk juklak maupun juknis yang lain.

Strategi 5 : Meningkatkan Kemampuan Personil Bid Propam Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Pelanggaran Disiplin

Adapun Upaya-upaya yang dilakukan adalah:

Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan personil Bid Propam dalam penyelesaian perkara pelanggaran disiplin personil baik terhadap perkara yang sedang terjadi maupun terhadap perkara yang belum terselesaikan yaitu melalui prosedur atau mekanisme penyelesian perkara pelanggaran disiplin sebagai berikut :
1) Penerimaan Laporan

a) Setiap adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personil Polda agar dituangkan dalam laporan polisi.

b) Terhadap laporan yang belum jelas perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu yaitu ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

c) Terhadap perkara hasil penyelidikan ternyata tidak terbukti, maka perlu dibuat laporan hasil penyelidian yang menyatakan bahwa laporan atau pengaduan tersebut tidak benar, sebaliknya apabila terbukti maka dibuatkan surat perintah pemeriksaan.
2) Pemeriksaan

a) Bentuk kegiatan berupa pemanggilan terperiksa dan saksi, pembuatan berita acara pemeriksaan dan pemeriksaan saksi.

b) Hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin diserahkan kepada Ankum untuk disidangkan.

3) Pemeriksaan Dalam Sidang disiplin

a) Penentuan penyelesaian pelanggaran disiplin melalui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum.

b) Selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima Berkas perkara pelanggaran disiplin dan kode etik profesi dari Provos selanjutnya Ankum harus menyelenggarakan sidang disiplin.

c) Untuk menyelenggarakan sidang disiplin, Ankum menetapkan perangkat sidang dan waktu pelaksanaan sidang dengan melibatkan petugas Provos atau pejabat yang ditunjuk sebagai penuntut.

4) Penjatuhan Hukuman

a) Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin.

b) Penjatuhan hukuman dilakukan oleh Ankum setelah mendengarkan dan atau memperhatikan keterangan saksi, terperiksa, saksi ahli dan pendamping terperiksa serta barang bukti.

c) Putusan hukuman yang dijatuhkan oleh Ankum tidak menghapuskan tuntutan pidana atau pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terhukum.
5) Pelaksanaan Hukuman

a) Hukuman disiplin yang dijatuhkan dalam sidang disiplin selambat-lambatnya 30 hari sesudah sidang harus ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin.

b) Putusan sidang disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari pelaksanaannya diserahkan kepada Provos.

6) Pelaksanaan Pengawasan Hukuman.

a) Pelaksanaan pengawasan terhadap anggota Polri semasa menjalani hukuman disiplin untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dilakukan oleh Ankum yang pelaksanaannya dilakukan oleh Provos.

b) Rekomendasi penilaian tersebut diberikan dalam bentuk Surat rekomendasi Penilaian dari Provos.
7) Pencatatan Dalam Data Anggota Perseorangan

a) Setiap penjatuhan tindakan disiplin maupun hukuman disiplin dilakukan pencatatan Data Anggota Perseorangan yang selanjutnya dijadikan masukan bagi pengisian Riwayat Hidup Personil Perseorangan (RHPP) yang dilaksanakan oleh fungsi Provos, Personil, Paminal dan Ankum pelanggar.

b) Buku Pencatatan Data Anggota berisi : identitas pelanggar, waktu dan tempat pelanggaran, jenis pelanggaran, jenis hukuman, nomor putusan hukuman dan batas waktu pelaksanaan hukuman.
8) Penyelesaian Terhadap Kasus Disersi
Khusus terhadap personil Polri yang melakukan disersi meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih 30 hari berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, maka diambil langkah-langkah :
a) Melengkapi kelengkapan administrasi meliputi : Laporan polisi, BAP (saksi dan saksi korban), pengumpulan barang bukti dan pemanggilan kepada terpeiksa.
b) Apabila Terperiksa sampai hari ke 31 tidak datang tanpa alasan yang sah, maka diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Sementara Hak Prajurit khususnya gaji yang bersangkutan.
c) Apabila dalam jangka waktu 61 hari sejak dipanggil tidak hadir memenuhi panggilan, maka diterbitkan Surat Keputusan Skorsing dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan dan surat penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diterbitkan dalam rangka proses Pemberhentian Tidak Dengan Hotrmat (PTDH).
d) Setelah jangka waktu DPO I, II, III selesai dilaksanakan, maka provos mengajukan untuk disidang melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 28, apabila pelanggar disiplin tidak diketahui keberadaannya setelah melalui prosedur pencarian menurut ketentuan dinas yang berlaku, maka dapat dilakukan sidang disiplin tanpa kehadiran pelanggar.

Strategi 6 : Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam rangka menumbuhkan budaya tertib dan patuh hukum dalam kehidupan personil personil Bid. Propam Polda .

Sebagai langkah supervisi dan sosialisasi sekaligus penerapan atas kebijakan dalam rangka mewujudkan polisi bersih, menumbuhkan budaya tertib dan patuh hukum di jajaran Polda khususnya pada personel Bid Propam, maka perlu dilaksanakan pengendalian dan pengawasan.

Adapun Upaya-upaya yang dilakukan adalah:
Pengawasan dan pengendalian merupakan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki atau melekat pada diri seorang pemimpin disemua jenjang atau suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang pemimpin untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas sudah sesuai dengan rencana serta dapat pula mengetahui tentang hal-hal yang perlu diperbaiki apabila pelaksanaan tugas tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Di dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan / atasan langsung dimulai dari Kabid Propam, Kasubbid Provos, para Kaur hingga ke para Kanit secara terus menerus atas pelaksanaan tugas yang diberikan sehingga mudah mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan kegiatan tersebut dilaksanakan.
Selanjutnya apabila pengawasan dan pengendalian ini dilaksanakan secara terus menerus maka akan meningkatkan disiplin dan motivasi kerja serta pelaksanaan tugas akan lebih optimal, maka hal yang perlu dilakukan di dalam pengawasan dan pengendalian adalah :
a) Kabid Propam / Kasubbid Provos lebih sering turun ke lapangan untuk mengetahui apa kendala yang dihadapi personil Provos dan memberi petunjuk, arahan serta motivasi kepada personil Provos yang sedang melaksanakan tugas, sehingga tugas dapat dilaksanakan secara maksimal.
b) Para Kaur dan Kanit sebagai penanggung jawab di lapangan setiap saat mengecek dan memantau pelaksanaan tugas personil Provos dengan suasana keterbukaan dan kebersamaan sehingga akan terbentuk semangat dan saling memiliki di dalam pelaksanaan tugas provos.
c) Pada kegiatan pengawasan dan pengendalian dapat pula mengetahui terhadap personil yang berprestasi sehingga secara obyektif dapat memberikan penghargaan yang setimpal berupa promosi jabatan atau penghargaan dalam bentuk lainnya.
d) Personil yang selesai melaksanakan tugas agar membuat laporan lisan atau laporan tertulis secara berkala tentang pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan.
e) Melaksanakan anev mingguan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas dan mengukur sejauh mana tingkat keberhasilan dan kegagalan dari pelaksanaan tugas yang dilaksanakan.

Artikel Terkait