PELAKSANAAN TUGAS OPERASIONAL POLRI


Dalam pelaksanaan tugas operasional personil Bid Propam Polda diharapkan :

a. Agar setiap personil Bid Propam dapat melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional maka harus memiliki pendidikan kejuruan. Adapun pendidikan kejuruan yang diharapkan dimiliki adalah pendidikan kejuruan Penyidik Disiplin, Paminal dan Provos. 

b. Anggota Bid Propam Polda diwajibkan mengerti, memahami dan dapat melaksanakan PP No. 2 Tahun 2003, Keputusan Kapolro No. Pol : Kep / 43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 dan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/44/IX/2004 tanggal 30 September 2004 dengan benar sebagai dasar hukum dalam penaganan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri untuk menjatuhkan sanksi hukuman pelanggaran disiplin.

c. Setiap Anggota Bidang Propam Polda khususnya penyidik disiplin mampu melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap kasus pelanggaran disiplin dan membuktikan terjadinya pelanggaran disiplin dihadapan sidang disiplin.

d. Dalam penjatuhan hukuman disiplin diharapkan dapat dilakukan secara profesional; sehingga terdapat kepastian hukum terhadap terperiksa yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu :

1) Tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin

2) Terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin.

e. Diharapkan personil Bid Propam Polda melakukan koordinasi dengan fungsi lain dalam mendukung pelaksanaan tugas, dalam rangka penanganan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri menuju Polri yang bersih dan berwibawa, koordinasi dapat dilakukan :

1) Koordinasi dengan Itwasda yang bersifat informasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian personil Polri.

2) Koordinasi dengan Biro Personil yang bersifat informasi dalam rangka pembinaan karier pesonil Polri.

3) Koordinasi dengan Bidang Binkum Polda dalam rangka pemberian pendapat, pertimbangan dan saran hukum dalam penanganan atau penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri.

d) Meningkatkan koordinasi dengan para Kasatwil dalam rangka penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri.
 
Sesuai dengan topik penulisan Taskap ini adalah meningkatkan kemampuan personil Bid Propam Polda dalam penanganan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri menuju polri yang bersih dan berwibawa maka diharapkan anggota bidang propam polda mampu memberikan saran kepada kasatker / kasatwil selaku ankum untuk melaksanakan proses penanganan kasus pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 43 / IX / 2004 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan keputusan kapolri No. Pol : Kep / 44 / IX / 2004 tentang cara sidang disiplin bagi anggota Polri, hal ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan menghindari adanya keputusan sidang disiplin yang tidak sah atau cacat hukum.

Artikel Terkait