SCHEDULER DAN COST CONTROL KONSULTAN SUPERVISI KONSTRUKSI

5.1 PERENCANAAN DAN JADWAL PROYEK

Perencanaan proyek dan jadwal proyek disiapkan untuk menentukan kebijakan, proses, prosedur, tahapan kegiatan serta waktu kegiatan kontruksi, sehingga dapat sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Perencanaan dan jadwal proyek dapat direview secara periodik dan diupdate sesuai dengan kondisi di lapangan.

Penyiapan jadwal proyek melalui beberapa tahap. Tahap pertama dengan mereview lingkup kerja dan jadwal proyek secara keseluruhan. Tahap kedua melakukan perencanaan dan jadwal detail tiap tahap pekerjaan. Monitoring secara periodik perlu dilakukan untuk menentukan apakah terjadi deviasi terhadap jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan. Sehingga dapat dilakukan langkah-langkah koreksi agar jadwal proyek secara keseluruhan dapat dicapai.

5.2 COST CONTROL
Cost control akan melakukan review, pemeriksaan, dan pemantauan berkaitan dengan invoice kontraktor, sesuai dengan progress yang telah disetujui; selain itu juga melakukan interpretasi terhadap aspek finansial dan komersial kontrak.
Cost control dapat menyetujui atau tidak menyetujui terhadap invoice yang diajukan kontraktor, serta memberikan saran terhadap perbaikannya.

5.3 LAPORAN KEMAJUAN PROYEK (PROJECT PROGRESS REPORT)

Kontraktor wajib menyampaikan laporan progres bulanan dan laporan progres mingguan kepada PT. PLN. Laporan (progres) bulanan diajukan kontraktor pada PT.PLN paling lambat dalam 15 hari bulan berikutnya. Laporan berisi rangkuman terhadap kegiatan konstruksi meliputi status pekerjaan, progress yang diperoleh, target yang akan dicapai, deviasi yang terjadi, kondisi tenaga kerja dan peralatan, jadwal kegiatan, foto-foto lapangan, dan progres komulatif yang diperoleh dalam satu bulan.

Laporan (progres) mingguan diajukan kontraktor yang berisi laporan kegiatan kontraktor dalam satu minggu. Laporan berisi status pekerjaan, progres yang dicapai, status tenaga kerja dan peralatan, foto-foto lapangan, keadaan cuaca, dan jadwal kerja minggu yang akan datang. Laporan mingguan diajukan kepada MANAJER UPK PT.PLN PT. PLN melalui KSK Laporan progres akan direview, dan dikoreksi oleh KSK sebelum mendapat persetujuan dari MANAJER UPK PT.PLN. Hasil review akan diinformasikan kembali kepada Kontraktor. Setelah disetujui oleh MANAJER UPK PT.PLN PLN laporan dibuat dalam rangkap 3 (tiga).

Artikel Terkait