PEMERIKSAAN DAN JAMINAN MUTU KONSULTAN SUPERVISI KONSTRUKSI

6.1 UMUM

Sistem dan peralatan yang diserahkan oleh Kontraktor perlu diperlakukan test untuk membuktikan bahwa komponen tersebut berfungsi secara memuaskan sebagaima disebutkan dalam code, standar dan kontrak. Semua jenis test ini dilakukan dengan prosedur yang sesuai. Test kinerja peralatan yang tidak termasuk code dan standar yang tercantum dalam kontrak perlu direview dan mendapat persetujuan PLN. KSK membantu PLN dalam mereview dan penyaksian/witness pemeriksaan dan test ini.

6.2 TANGGUNG JAWAB

1) Hasil kinerja test masing-masing peralatan tidak membebaskan Kontraktor dalam tanggung jawabnya memberi garansi peralatan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

2) KSK akan secara aktif membantu PLN dalam melaksanakan pemeriksaan dan test seluruh peralatan, material dan suku cadang, dengan cara sebagai berikut :

a. Review jadwal fabrikasi dan pengiriman

b. Mengunjungi pabrik dari Kontraktor dan atau Sub Kontraktor untuk memeriksa kemampuannya dalam memenuhi kontrak

c. Review program jaminan mutu (Quality Assurance) dari Kontraktor, apakah memenuhi standar dan kontrak

d. Review metode dan prosedur pemeriksaan dan test di pabrik dan di site

e. Menyaksikan / witness pemeriksaan dan test di pabrik dan di site dan review hasilnya

f. Menyampaikan laporan hasil temuan, pemeriksaan dan test ke PLN.

6.3 PROSEDUR

6.3.1 Prosedur Test

1) Kontraktor harus menyampaikan prosedur test untuk semua peralatan, baik tiap peralatan, sub-sistem ataupun sistem lengkap secara keseluruhan dalam waktu enam bulan sebelum jadwal test-nya. Prosedur ini juga termasuk test kinerja, baik di pabrik maupun di site.

2) Sebelum peralatan dikirimkan dari pabrik Kontraktor atau Sub-kontraktor, semua jenis pemeriksaan dan test sebagaimana disebutkan dalam kontrak telah dilaksanakan dengan hasil baik dan memuaskan sesuai code dan standar-nya, serta telah mendapat persetujuan PLN.

3) Prosedur test, logic diagram, flow diagram, bersama dengan hasil test, catatan observasi dan pembacaan, harus disusun dan disampaikan ke PLN.

4) Bila suatu peralatan didapati tidak mampu memenuhi kinerja yang digaransi, Kontraktor harus memperbaiki atau menggantinya, dan waktu perbaikan atau penggantian ini ditentukan oleh PLN apabila ternyata melewati batas waktu penyelesaian proyek.

6.3.2 Prosedur Pemeriksaan

§ Prosedur pemeriksaan harus disampaikan oleh Kontraktor untuk di-review KSK paling lambat empat minggu sebelum jadwal pemeriksaan.

§ Setiap penyimpangan yang ditemukan dalam pemeriksaan ini agar diselesaikan/diperbaiki oleh Kontraktor sesuai dengan kontrak.

§ Kontraktor harus menyampaikan laporan pemeriksaan untuk setiap material, peralatan atau sistem yang telah diperiksa, yang meliputi antara lain :

a. Status material, peralatan atau sistem

b. Penyimpangan dari keadaan yang diharapkan

c. Tindak lanjut perbaikan yang dilakukan

d. Kesimpulan

e. Foto

§ Hal-hal lain dijelaskan lebih detil dalam Project Quality Plan (Document No.KSK/QC/PRC/01), Inspection and Test Plan (ITP), Quality Procedure dan dokumen pelaksanaannya.

6.4 PROGRAM QA/QC DARI KONTRAKTOR

KSK akan melakukan review program QA/QC Kontraktor dan memberi komentarnya, untuk meyakinkan bahwa program ini memenuhi ketentuan dalam kontrak dan dapat diterima sesuai dengan code dan standar; dan memberi rekomendasi ke PLN untuk persetujuannya. Kontraktor perlu menunjukkan bukti bahwa program QA/QC-nya akan dilaksanakan oleh semua Sub-kontraktor, vendor dan suppliernya.

6.5 KETIDAKSESUAIAN (NON-CONFORMANCE)

Semua penyimpangan dan atau kerusakan dari pekerjaan Kontraktor, Sub-Kontraktor, Vendor atau Supplier yang berkaitan dengan program QA/QC Kontraktor yang telah mendapat persetujuan harus dinyatakan sebagai Ketidak-sesuaian (Non-Conformance), dan diberlakukan sesuai dengan Prosedur Non-Conformance. Suatu daftar dari Ketidak sesuaian (Non-conformance) perlu dipelihara untuk memantau tindak lanjutnya, apakah sudah selesai dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Artikel Terkait