PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN PEMAHAMAN UNDAND-UNDANG DILINGKUNGAN POLRI

Kondisi yang diharapkan untuk meningkatkan kemampuan personil Bid Propam Polda dalam penyelesaian perkara pelanggaran disiplin personil dapat dilakukan melalui :

a. Jenis Kemampuan Pemeriksa

Jenis kemampuan pemeriksa di dalam penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, meliputi :
1) Penerimaan Laporan

2) Pemeriksaan

3) Pemeriksaan dalam sidang disiplin

4) Penjatuhan hukuman

5) Pelaksanaan hukuman

6) Pelaksanaan pengawasan hukuman

7) Pencatatan dalam data pelanggaran personil

8) Penyelesaian terhadap kasus desersi


b. Kemampuan Sebagai Penyelidik

Sesuai Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/43/IX/2004 pada Pasal 1 angka 8 dan Pasal 20 ayat (2), bahwa Personil Subbid Paminal dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik profesi untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan benar tidaknya telah terjadi pelanggaran disiplin.

Di dalam hal melakukan penyelidikan, diharapkan penyelidik memiliki kemampuan dalam hal :

1) Interview

2) Observasi

3) Surveillance

4) Under Cover

5) Penggunaan Informan

Dalam meningkatkan kinerja personil Bid Propam dalam rangka mendukung tugas operasional Polri, peran serta masyarakat yang diharapkan antara lain :

a. Masyarakat dapat memberikan informasi dan menyampaikan setiap permasalahan menyangkut adanya penyimpangan, pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri serta mau memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya tentang adanya suatu peristiwa atau kejadian.

b. Masyarakat mau menyadari bahwa tugas Polri yang sangat kompleks dengan segala keterbatasaannya sehingga mau membantu dan melaporkan tentang adanya pelanggaran anggota kepada Pimpinan Polri.

c. Adanya rasa ikut memiliki dan menjaga institusi Polri, sehingga mau membantu Polri dalam rangka membangun citra Polri dengan cara memberikan informasi terhadap adanya pelanggaran, penyimpangan dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri.

d. Adanya peran aktif masyarakat untuk memantau dan mengikuti perkembangan penanganan anggota Polri yang diproses hingga terselesainya kasus tersebut.

PEMAHAMAN TENTANG UNDANG-UNDANG DILINGKUNGA POLRI

a. Diharapkan Personil Bid Propam Polda memiliki kemampuan, pemahaman dan penguasaan terhadap Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 30 ayat (3) tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 27 ayat (2) tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 29 ayat (2) tentang pelaksanaan Tehnis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 34 ayat (3) tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Personil Bid Propam memiliki kemampuan, pemahaman dan penguasaan terhadap pengertian terhadap Skep Kapolri No. Pol. Kep/54/X/2002 Pasal 17 yang menyatakan sebagai upaya untuk menciptakan sinkronisasi terwujudnya pencapaian hasil kerja yang maksimal melalui Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK), sehingga tercipta kesamaan persepsi dan koordinasi antar fungsi di dalam internal Bid Propam Polda .

c. Personil Bid Propam memiliki kemampuan, pemahaman dan penguasaan terhadap pengertian terhadap Peraturan Kapolri No. Pol : Kep/7/I/2006 Tanggal 1 Juli 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan penjabaran 4 Bab dalam uraian 19 Pasal. Pemahaman dan penguasaan tersebut antara lain pada Bab I Ketentuan Umum; yakni memberi penjelasan tentang definisi Anggota Polri, kode etik profesi Polri, etika profesi Polri, profesi kepolisian, pembinaan profesi, etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika dalam hubungan dengan masyarakat, dan Komisi Kode Etik Polri, pada Bab II Etika Profesi Polri; yakni memberi penjelasan tentang ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri, hal-hal wajib dalam Etika Keperibadian setiap anggota Polri, hal-hal wajib dalam Etika Kenegaraan setiap anggota Polri, hal-hal wajib dalam Etika Kelembagaan setiap anggota Polri, kewenangan anggota Polri, sikap-sikap kepemimpinan Polri, rasa kesetiakawanan dengan sesama anggota, serta hal-hal wajib dalam Etika Hubungan dengan Masyarakat setiap anggota Polri, pada Bab III Penegkan Kode Etik Profesi; yakni menjelaskan tentang sidang komisi Kode Etik Polri, penentuan sanksi, sifat sanksi, pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dan tata cara sidang, pada Bab IV Ketentuan Penutup; yakni memberi penjelasan tentang pemberlakuan Skep.

d. Pemahaman terhadap Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2006 Tanggal 1 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri dengan penjabaran 11 Bab dalam uraian 19 Pasal.

e. Personil Bid Propam memiliki kemampuan, pemahaman dan penguasaan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terhadap pelanggaran PP ini, Pasal 13 menyatakan Anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP).

f. Personil Bid Propam memiliki kemampuan, pemahaman dan penguasaan terhadap pengertian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel Terkait