KEMAMPUAN PENYELIDIKAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI POLRI

Dalam meningkatkan kemampuan personil Bid. Propam Polda , diharapkan dapat mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjalankan tugas, dimana kemampuan yang profesionalme menjalankan tugas yang didalamnya terkandung makna profesi atau pekerjaan, moral dan mental serta sikap prilaku bagi anggota Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta penegak hukum. Profesionalisme Kepolisian diukur dengan kemampuannya menjalankan tugas pokok sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang telah disediakan, sedangkan teknis pelaksanaanya harus disesuaikan dengan dinamika sosial masyarakat.

Profesionalime yang dilaksanakan oleh Bid Propam Polda mengacu pada kebijakan Kapolda selaku pimpinan tertinggi lembaga Kepolisian di yang berorientasi profesionalisme kerja dan kinerja kepolisian. Yaitu Yuridis Prosedural, Teknis Profesional, Etis Proporsional dan Non Intervensi. Sehingga secara kualitas, kondisi yang di harapkan adalah personil Bid. Propam yang mampu melaksanakan tugas secara optimal dengan latar belakang tidak bermasalah, memiliki iman dan taqwa dan taat beribadah serta mampu melaksanakan pekerjaan sesuai bidang tugas pokoknya dengan baik dan maksimal yang di landasi dengan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku dalam bidang tugasnya.

Dalam pelaksanaan tugas operasional personil Bid Propam Polda meliputi :

a. Pembinaan dan Penegakan Disiplin

1) Diharapkan mampu menguasai segala ketentuan yang menyangkut kewajiban dan larangan yang harus di patuhi dan di taati oleh seluruh personil, yang terdapat di dalam peraturan perudang-udangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas yang meliputi Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan lain-lain.

2) Mampu mewujudkan tertib diri sebelum menertibkan orang lain dengan tidak melakukan pelanggaran dan penyimpangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga perilakunya dapat di jadikan teladan bagi personil lain.

3) Bersikap adil dan tidak pandang bulu serta mampu memecahkan persoalan-persoalan tata tertib dan disiplin anggota Polri maupun PNS.

4) Dalam hal pengamanan memiliki kemampuan untuk mengamankan anggota Polri baik dalam hal kegiatan pengamanan pejabat Polri termasuk pengamanan kegiatan dan pengamana materiil.

5) Mampu melaksanakan ketentuan tugas Patroli rutin di tempat-tempat umum yang di mungkinkan di kunjungi oleh anggota Polri sehingga dapat menciptakan situasi yang aman.

b. Penegakaan Hukum dan Penyidikan

1) Personil Bid Propam khususnya pada Unit Gakkum dan Idik diharapkan mampu mengusai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti : KUHAP, Peraturan Disiplin Polri, KUHP dan peraturan peraturan / perundang-undangan yang ada termasuk juklak ataupun juknis yang ada.

2) Mampu melakukan pemeriksaan dan penyelesaian perkara atas laporan Polisi yang masuk hingga tuntas tahap pemberkasan untuk setiap perkara pelanggaran disiplin yang di tanganinya atas perintah Ankum dengan cepat dan tuntas.

3) Mampu melaksanakan administrasi penyidikan dengan tertib yang meliputi pengisian buku register, pembuatan Laporan Polisi, pembuatan surat panggilan hingga proses berita acara pemeriksaan dan giat penyidikan yang lain.

4) Memiliki kemampuan melaksanakan sidang disiplin hingga adanya putusan Ankum yang meliputi penyiapan administrasi sidang, sarana dan prasarana sidang disiplin termasuk tata cara pelaksanaanya.

5) Mampu melaksanakan putusan sidang disiplin dari Ankum termasuk dalam hal kegiatan yang berkenaan dengan pemeliharaan dan perawatan tahanan berikut barang bukti.

Artikel Terkait