Untuk menghindari salah pengertian dan sekaligus menyamakan persepsi terhadap istilah-istilah yang digunakan
dalam MENINGKATKAN KEMAMPUAN PERSONIL BIDANG PROPAM POLDA
DALAM PENANGANAN KASUS PELANGGARAN
DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI POLRI MENUJU POLRI YANG BERSIH DAN BERWIBAWA kertas kerja akhir perorangan
ini, maka penggunaan istilah pengertian dibatasi sebagai berikut :
a. Meningkatkan
Meningkatkan adalah
adanya sesuatu yang mengandung arti menaikkan (derajat, taraf) mempertinggi (Produksi
dan sebagainya) memperhatikan keadaan yang ada menjadi keadaan
yang lebih baik. (W.J.S POERWADARMINTA,
Kamus Umum Bahasa Indonesia 2006, hal
957).
b. Kemampuan
Kemampuan adalah menurut
kamus Bahasa Indonesia berasal dari
kata “mempunyai kuasa, berbeda, kaya “(W.J.S POERWADARMINTA, Kamus Umum Bahasa
Indonesia 2006, hal 628) yang berarti
kesanggupan, kecakapan, kekuatan, (Depdikbud Balai Pustaka 1990, hal 553 )
a. Anggota
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia PP 2 No.2 Tahun 2003 Pasal 1
Ayat (1)
b. Peraturan
Disiplin Anggota
Peraturan Disiplin
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan
disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan Anggota Kepolisisn Negara Republik Indonesia (PP No.2 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3).
c. Pelanggaran
Disiplin
Pelanggaran disiplin
adalah ucapan, tulisan atau perbuatan
anggota Kepolisian Republik Indonesia
yang melanggar peraturan disiplin ( PP
No. 2 Tahun 2003 pasal 4).
d. Hukuman
Disiplin
Hukuman disiplin
adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan
yang berhak menghukum kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin. (PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6 ).
e. Sidang
Disiplin
Sidang
Disiplin adalah Sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin
yang dilakukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 2 Thn 2003 Pasal
1 Ayat 8).
f. Sanksi
Sanksi adalah
pengesahan, peneguhan, tanggungan (tindakan-tindakan hukuman, dan sebagainya)
untuk memaksa Orang menepati perjanjian atau mentaati ketentuan Undang-undang (Anggaran dasar
perkumpulan, dan sebagainya) sebagai hukuman pada suatu Negara (Balai Pustaka,
Kamus besar Bahasa Indonesia 1993 : 782)
g. Atasan
Atasan yang
berhak menghukum, selanjutnya disingkat ankum, adalah atasan yang karena
jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang
dipimpinnya (PP No. 2 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 13).
h. Kode
Etik Profesi Polri
Kode Etik Profesi
Polri adalah : norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan
etika atau filosofis dengan peraturan perilaku (Perkap 07 tahun 2006 tentang
Kode Etik Profesi Polri).
i. Komisi
Kode Etik Polri
Komisi Kode
Etik Polri adalah suatu wadah yang dibentuk dilingkungan Polri bertugas melaksanakan
pemeriksaan dalam persidangan
pelanggaran kode etik profesi Polri serta pelanggaran lain ( Perkap 07 tahun 2006 tentang Kode Etik
Profesi Polri).
j. Bersih
Bersih adalah
suci, murni (tidak tinggi hati, kelakuan tidak ternoda atau tidak tercela), (W.J.S
POERWADARMINTA, Kamus umum Bahasa Indonesia 2006, Hal 146)
k. Wibawa
Wibawa,
Kewibawaan adalah kekuasaan memberi perintah (yang harus ditaati) atau mentaati
peraturan (W.J.S POERDARMINTA) Kamus Umum Bahasa Indonesia 2006, hal. 1336)