PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI POLRI

Untuk menghindari salah pengertian dan sekaligus menyamakan   persepsi terhadap   istilah-istilah yang digunakan dalam MENINGKATKAN KEMAMPUAN PERSONIL BIDANG PROPAM POLDA  DALAM PENANGANAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI POLRI MENUJU POLRI YANG BERSIH DAN BERWIBAWA     kertas kerja akhir perorangan ini, maka  penggunaan   istilah   pengertian    dibatasi sebagai berikut :

 a.   Meningkatkan
Meningkatkan adalah adanya sesuatu yang mengandung arti menaikkan (derajat, taraf) mempertinggi (Produksi dan sebagainya)    memperhatikan keadaan yang ada menjadi keadaan yang lebih baik. (W.J.S POERWADARMINTA, Kamus Umum  Bahasa Indonesia 2006, hal 957).

b.  Kemampuan
Kemampuan  adalah menurut kamus Bahasa Indonesia berasal     dari kata “mempunyai kuasa, berbeda, kaya “(W.J.S POERWADARMINTA, Kamus Umum Bahasa Indonesia  2006,  hal 628) yang  berarti  kesanggupan,    kecakapan,    kekuatan, (Depdikbud Balai Pustaka 1990, hal 553 )
a.   Anggota
Anggota  Kepolisian   Negara   Republik   Indonesia  adalah pegawai negeri pada  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia PP 2 No.2 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (1)

b.  Peraturan Disiplin Anggota   
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik     Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina,  menegakkan disiplin dan memelihara  tata    tertib    kehidupan Anggota   Kepolisisn    Negara  Republik  Indonesia  (PP No.2 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3).

c.   Pelanggaran Disiplin    
Pelanggaran disiplin adalah ucapan, tulisan  atau perbuatan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melanggar peraturan    disiplin ( PP No. 2 Tahun 2003 pasal 4).

d.  Hukuman Disiplin 
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh   Atasan yang berhak menghukum kepada Anggota Kepolisian   Negara  Republik   Indonesia melalui  Sidang  Disiplin.  (PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6 ).
e.   Sidang Disiplin
Sidang Disiplin adalah Sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 2 Thn 2003 Pasal 1 Ayat 8).

f.    Sanksi
Sanksi adalah pengesahan, peneguhan, tanggungan (tindakan-tindakan hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa Orang menepati perjanjian atau   mentaati   ketentuan Undang-undang (Anggaran dasar perkumpulan, dan sebagainya) sebagai hukuman pada suatu Negara (Balai Pustaka, Kamus besar Bahasa Indonesia 1993 : 782)

g.  Atasan
Atasan yang berhak menghukum, selanjutnya disingkat ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya (PP No. 2 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 13).

h.  Kode Etik Profesi Polri
Kode Etik Profesi Polri adalah : norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etika atau filosofis dengan peraturan perilaku (Perkap 07 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri).

i.    Komisi Kode Etik Polri
Komisi Kode Etik Polri adalah suatu wadah yang dibentuk dilingkungan Polri bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam          persidangan pelanggaran kode etik profesi Polri serta  pelanggaran lain  ( Perkap 07 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri).

j.    Bersih
Bersih adalah suci, murni (tidak tinggi hati, kelakuan tidak ternoda atau tidak tercela), (W.J.S POERWADARMINTA, Kamus umum Bahasa Indonesia 2006, Hal 146)

k.     Wibawa
Wibawa, Kewibawaan adalah kekuasaan memberi perintah (yang harus ditaati) atau mentaati peraturan (W.J.S POERDARMINTA) Kamus Umum Bahasa Indonesia 2006,  hal. 1336)

Artikel Terkait