MENINGKATKAN KEMAMPUAN PENANGANAN KASUS PELANGGARAN PROFESI POLRI

 
Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum dituntut untuk melakukan pergeseran paradigma dalam sistem nilai-nilai universal. Hal tersebut juga sebagai akibat dari proses globalisasi yang berkembang secara ekskalatif dalam berbagai bidang. Paradigma baru tersebut antara lain supremasi hukum, hak azasi manusia, demokratisasi, transparasi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang bersih termasuk didalamnya penyelenggaraan fungsi Kepolisian sebagai institusi penegak hukum dan pelayanan publik dituntut mampu menerapkan nilai-nilai demokrasi, transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap tindakan.

Untuk itu Polri berkewajiban mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat terkadang timbul perasaan tidak aman, terancam jiwa dan hartanya, maupun perasaan masyarakat seperti tidak terlindungi sehingga resah, dengan keadaan seperti ini memberikan dampak bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan untuk mengatasinya.

Kepolisian Daerah sebagai bagian integral dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di ibu kota menjadi barometer serta tolok ukur atas keberhasilan Polri. Hal ini dapat disadari mengingat Kendari adalah kota kecil di negara ini yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi, serta dinamika kehidupan di tengah keragaman penduduk memiliki akselerasi yang sangat kompleks disamping itu kondisi kehidupan sosial warga ibukota Kendari sangat beraneka ragam dari strata terendah seperti gelandangan, pedagang kaki lima dll. Dengan adanya perbedaan latar belakang budaya, agama dan profesi Kendari sebagai ibu kota Propinsi akan sangat berpotensi terjadi berbagai benturan dan kerawanan sosial yang akhirnya berujung pada tindak kriminalitas.

Bentuk kriminalitas yang terjadi cukup beragam dari kriminalitas bentuk konvensional sampai dengan kriminalitas yang menggunakan tehnologi tinggi. Secara kuantitas maupun kualitas dari tahun ke tahun tingkat kriminalitas menunjukkan terjadinya peningkatan, walaupun upaya penanggulangannya terus ditingkatkan baik secara preemtif, preventif maupun represif. Dengan tantangan yang sedemikian berat organisasi kepolisian membutuhkan figur dan organisasi kepolisian yang professional, bermoral dan modern. Untuk menjamin terselenggaranya tugas & tanggung jawab dengan baik sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada serta untuk mencegah atau mengeliminir terjadinya penyimpangan dan tindakan lain yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat, maka secara terus menerus dilakukan pembinaan dan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung, namun demikian meskipun telah dilakukan pengawasan kasus pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Salah satu pengemban fungsi pengawasan adalah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda yang mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi, pengamanan internal, penegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polda , termasuk pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri / Pegawai Negeri Sipil Polda , termasuk memberikan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk dapat menjalankan peran tersebut, di dalam Bidang Propam terdapat beberapa sub bidang antara lain Sub Bidang Pembinaan Profesi yang disingkat Subbid bin profesi, Sub Bidang Pengamanan Internal yang disingkat Subbid Paminal dan Sub Bidang Provos yang disingkat Subbid Provos. Untuk menanggulangi meningkatnya pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri khususnya Polda yang Profesional, bermoral dan modern perlu adanya usaha dan upaya yang optimal dari bidang Propam khususnya Subbid Propos Propam Polda .

Artikel Terkait