LANDASAN PEMIKIRAN KODE ETIK PROFESI POLRI


 
Seiring bergulirnya era reformasi dan demokratisasi di Indonesia  telah melahirkan paradigma baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demikian halnya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semula menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indondesia telah direposisi dengan dikeluarkannya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat nomor VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, kemudian ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat nomor VII / MPR / 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan perubahan paradigma baru Polri tersebut diharapkan menjadi kerangka dalam mewujudkan jati diri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegak hukum, yang mampu menjadi suri tauladan bagi masyarakat, memiliki komitmen kuat untuk dapat mengerti, menghayati dan mengamalkan semua perundang – undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam rangka menjamin kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri maka seluruh anggota Polri harus mengerti dan memahami bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga kesalahan dapat dihindari atau dieliminir, terjadinya kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat dalam penilaian terhadap kenirja Polri yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri. Bahwasanya dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia, Negara kita adalah Negara hukum (Rech Staat) bukan Negara kekuasaan (Macht Staat)  maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara wajib menjunjung tinggi supremasi hukum.
Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya, yang berarti segala tindakan baik itu pejabat pemerintahan maupun individu harus senantiasa berlandaskan hukum.
Demikian pula dalam proses penegakan hukum disiplin yang berlaku di Lingkungan internal Polri, pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yaitu Ankum dan atau atasan Ankum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin wajib memeriksa lebih dahulu anggota  Polri yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dengan diberikan jaminan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditingkat kepolisian daerah (Polda) pengawasan terhadap prilaku anggota dilaksanakanoleh bidang Propam , salah satu unsurnya adalah Sub Bid Provos yang dititip beratkan melakukan pengawasan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin.

Artikel Terkait