Seiring
bergulirnya era reformasi dan demokratisasi di Indonesia telah melahirkan paradigma baru dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, demikian halnya dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang semula menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik
Indondesia telah direposisi dengan dikeluarkannya ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat nomor VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, kemudian ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat nomor VII / MPR / 2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan
perubahan paradigma baru Polri tersebut diharapkan menjadi kerangka dalam
mewujudkan jati diri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta
penegak hukum, yang mampu menjadi suri tauladan bagi masyarakat, memiliki
komitmen kuat untuk dapat mengerti, menghayati dan mengamalkan semua perundang
– undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam rangka menjamin kepercayaan
masyarakat terhadap kinerja Polri maka seluruh anggota Polri harus mengerti dan
memahami bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga kesalahan dapat
dihindari atau dieliminir, terjadinya kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan akan menjadi tolok ukur
bagi masyarakat dalam penilaian terhadap kenirja Polri yang pada akhirnya akan
mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri. Bahwasanya dalam
system pemerintahan Negara Republik Indonesia, Negara kita adalah Negara hukum
(Rech Staat) bukan Negara kekuasaan (Macht Staat) maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
wajib menjunjung tinggi supremasi hukum.
Pasal 27 UUD
1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan tanpa ada kecualinya, yang berarti segala tindakan baik itu
pejabat pemerintahan maupun individu harus senantiasa berlandaskan hukum.
Demikian pula
dalam proses penegakan hukum disiplin yang berlaku di Lingkungan internal
Polri, pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yaitu Ankum dan atau
atasan Ankum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin wajib memeriksa lebih dahulu
anggota Polri yang disangka melakukan
pelanggaran disiplin dengan diberikan jaminan hukum yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditingkat
kepolisian daerah (Polda) pengawasan terhadap prilaku anggota dilaksanakanoleh
bidang Propam , salah satu unsurnya adalah Sub Bid Provos yang dititip beratkan
melakukan pengawasan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin
maupun kode etik profesi Polri serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara
pelanggaran disiplin.