PENANGANAN KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI

Dengan menganalisa lingkungan organisasi dapat didefenisikan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pencapaian tujuan suatu Organisasi dengan menggunakan metode SWOT (Strength, Weakness, Opportunity and Threat). Analisis dapat dinilai faktor intern yang yang dapat dijadikan kekuatan dalam menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuan ataupun faktor intern yang negatif yang dapat menjadi penghalang dalam pencapaian tujuan suatu organisasi.

Demikian pula faktor eksternal dapat dianalisa sehingga dapat didefenisikan faktor eksternal apa yang positif yang dapat digunakan organisasi sebagai kekuatan dan faktor eksternal apa yang dapat digunakan sebagai koreksi karena merupakan kelemahan.

Faktor Internal
Yang dimaksud dengan faktor intern adalah semua faktor yang  munculnya berasal dari dalam organisasi Polri sendiri.

a.   Kekuatan
1)      Personil  
a)      Sikap dedikasi dan loyalitas personil Bid Propam yang tinggi dalam melaksanakan tugas yang selama ini  diberikan  merupakan  peluang    dalam  meningtkatkan kemampuan pengamanan kasus pelangaran disiplin dan kode etik profesi polri menuju polri yang bersih dan berwibawa.
b)      Adanya   motivasi   kerja  dari   personil  sehingga dengan kemampuan yang terbatas dan tingkat pendidikan yang terbatas pula, mereka masih dapat diberdayakan untuk medukung tujuan organisasi.
c)      Meskipun personil Bid propam sebagian dasar belum memiliki pendidikan kejuruan khususnya penyidik pelanggaran disiplin namun masih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik   dengan penuh semangat untuk menangani kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri untuk menuju polri yang bersih dan berwibawa.
d)      Rasa   ingin   tahu   yang  tinggi   dari personil Bid propam diharapkan dapat menjadikan modal awal dalam mengembangkan kemampuan penyidikan kasus pelangaran disiplin yang dilakukan oleh anggota polri.
2)      Anggaran untuk Bid propam sudah ada, walaupun masih                 belum   mencukupi   namun   demikian   didalam  tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pelanggaran disiplin dapat melaksanakan dengan mengunakan dana yang ada.


b.   Kelemahan
1)      Personil
a)      Personil Bid propam polda sultra yang mempunyai  kualifikasi dibidang penyidikan disiplin (mengikuti Dik Jur Idik Disiplin) sampai saat ini hanya 5 (lima) orang perwira, padahal anggota / penyidik disiplin berjumlah 18 orang yaitu 6 orang Pama dan 30 orang Bintara dari DSPP 29 orang sehingga tugas yang diemban selama ini oleh sebagian anggota masih kurang terarah karena kurang memahami akan tugas pokoknya sehingga menghambat kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri.
b)      Tingkat   pendidikan  umum anggota Bid propam Polda Sultra khususnya   penyidik disiplin sebagai dasar berlatar belakang SLTA sehingga menghambat pimpinan dalam memberikan  materi  dan arahan untuk  mengoptimalkan kinerja personil Bid propam polda sultra dalam penanganan kasus pelangaran disiplin dan  kode etik profesi polri.
c)       Masih adanya kolusi antara terperiksa dengan penyidik disiplin dan atau perangkat sidang disiplin sehingga sanksi / hukuman disiplin yang dijatuhkan meringankan dan menguntungkan terperiksa.
d)      Masih adanya Kasatker / Kasatwil selaku Ankum dan penyidik disiplin dalam penanganan kasus pelangaran disiplin dipengaruhi oleh asumsi yang berkembang di masyarakat (opini publik) sehinga sanksi hukuman disiplin yang ditujukan kemungkinan memberatkan terperiksa.

2)      Anggaran
 Anggaran yang tersedia khususnya dalam mendukung proses penyidikan disiplin jumlahnya terbatas sehingga membuka peluang   terjadinya   kolusi   antara  penyidik dengan terperiksa untuk meringankan sanksi yang akan diputuskan dalam sidang disiplin maupun sidang komisi kode etik profesi Polri. 

Faktor Eksternal

Yaitu merupakan faktor-faktor dari luar organisasi yang mempengaruhi jalannya pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

a.     Peluang
1)    Dukungan instansi terkait dapat dibina sehingga memberi  peluang bagi Bidang Propam polda sultra untuk meningkatkan kinerjanya.
2)    Dukungan pengakuan masyarakat bahwa selama ini penanganan kasus pelangaran disiplin anggota Polri dan kode etik profesi polri telah dilaksanakan oleh internal Polri secara konsisten dan bertanggung jawab sebagai wujud penegakan hukum.
3)    Adanya tanggapan positif dari masyarakat terhadap pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin dan KKEP yang dilaksanakan secara terbuka oleh Polda Sultra guna menunju Polri yang bersih dan berwibawa.

b.    Ancaman
1)    Pengaruh korban atau keluarganya yang telah menyelesaikan  perkaranya    secara    kekeluargaan  dengan   terperiksa   disertai       permohonan kepada pimpinan  sidang agar sanksi penjatuhan   hukuman disiplin terhadap terperiksa diberikan seringan-ringannya dan bila mana perlu tidak dilaksanakan sidang disiplin, padahal opini publik telah  terbentuk  negatif menilai Polri atas perbuatan oknum yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri.
2)    Adanya tekanan ataupun ancaman dari korban atau keluarga dan masyarakat umum  (opini publik) terhadap institusi Polri agar sanksi hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri terhadap terperiksa diberikan seberat-beratnya, sehingga tidak menutup kemungkinan putus / sanksi hukuman yang ditujukan oleh Ankum atau pimpinan sidang tidak propesional (tidak memperhatikan situasi dan kondisi ketika pelanggaran disiplin itu terjadi).

Artikel Terkait