Demikian
pula faktor eksternal dapat dianalisa sehingga dapat didefenisikan faktor
eksternal apa yang positif yang dapat digunakan organisasi sebagai kekuatan dan
faktor eksternal apa yang dapat digunakan sebagai koreksi karena merupakan
kelemahan.
Faktor Internal
Yang dimaksud dengan faktor intern adalah semua faktor
yang munculnya berasal dari dalam
organisasi Polri sendiri.
a. Kekuatan
1) Personil
a) Sikap
dedikasi dan loyalitas personil Bid Propam yang tinggi dalam melaksanakan tugas
yang selama ini diberikan merupakan peluang
dalam meningtkatkan kemampuan pengamanan kasus
pelangaran disiplin dan kode etik profesi polri menuju polri yang bersih dan
berwibawa.
b) Adanya motivasi
kerja dari personil
sehingga dengan kemampuan yang terbatas
dan tingkat pendidikan yang terbatas pula, mereka masih dapat diberdayakan
untuk medukung tujuan organisasi.
c) Meskipun personil Bid propam sebagian dasar
belum memiliki pendidikan kejuruan khususnya penyidik pelanggaran disiplin
namun masih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan
penuh semangat untuk menangani kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi
polri untuk menuju polri yang bersih dan berwibawa.
d) Rasa ingin tahu yang
tinggi dari personil Bid propam diharapkan dapat menjadikan
modal awal dalam mengembangkan kemampuan penyidikan kasus pelangaran disiplin
yang dilakukan oleh anggota polri.
2) Anggaran
untuk Bid propam sudah ada, walaupun masih belum mencukupi namun demikian didalam tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pelanggaran
disiplin dapat melaksanakan dengan mengunakan dana yang ada.
b. Kelemahan
1) Personil
a) Personil Bid
propam polda sultra yang mempunyai kualifikasi dibidang penyidikan disiplin
(mengikuti Dik Jur Idik Disiplin) sampai saat ini hanya 5 (lima) orang perwira,
padahal anggota / penyidik disiplin berjumlah 18 orang yaitu 6 orang Pama dan 30
orang Bintara dari DSPP 29 orang sehingga tugas yang diemban selama ini oleh
sebagian anggota masih kurang terarah karena kurang memahami akan tugas
pokoknya sehingga menghambat kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi
polri.
b) Tingkat pendidikan umum anggota Bid propam Polda Sultra khususnya
penyidik disiplin sebagai dasar
berlatar belakang SLTA sehingga menghambat pimpinan dalam memberikan materi dan
arahan untuk mengoptimalkan kinerja
personil Bid propam polda sultra dalam penanganan kasus pelangaran disiplin dan
kode etik profesi polri.
c) Masih
adanya kolusi antara terperiksa dengan penyidik disiplin dan atau perangkat sidang
disiplin sehingga sanksi / hukuman disiplin yang dijatuhkan meringankan dan menguntungkan
terperiksa.
d) Masih adanya Kasatker / Kasatwil selaku
Ankum dan penyidik disiplin dalam penanganan kasus pelangaran disiplin
dipengaruhi oleh asumsi yang berkembang di masyarakat (opini publik) sehinga
sanksi hukuman disiplin yang ditujukan kemungkinan memberatkan terperiksa.
2) Anggaran
Anggaran yang
tersedia khususnya dalam mendukung proses penyidikan disiplin jumlahnya
terbatas sehingga membuka peluang terjadinya
kolusi antara penyidik dengan terperiksa untuk meringankan
sanksi yang akan diputuskan dalam sidang disiplin maupun sidang komisi kode
etik profesi Polri.
Faktor Eksternal
Yaitu merupakan faktor-faktor dari luar organisasi yang
mempengaruhi jalannya pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.
a. Peluang
1) Dukungan
instansi terkait dapat dibina sehingga memberi
peluang bagi Bidang Propam polda sultra untuk meningkatkan kinerjanya.
2) Dukungan
pengakuan masyarakat bahwa selama ini penanganan kasus pelangaran disiplin
anggota Polri dan kode etik profesi polri telah dilaksanakan oleh internal
Polri secara konsisten dan bertanggung jawab sebagai wujud penegakan hukum.
3) Adanya tanggapan
positif dari masyarakat terhadap pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin dan
KKEP yang dilaksanakan secara terbuka oleh Polda Sultra guna menunju Polri yang
bersih dan berwibawa.
b. Ancaman
1) Pengaruh korban
atau keluarganya yang telah menyelesaikan
perkaranya secara kekeluargaan dengan terperiksa
disertai permohonan kepada pimpinan sidang agar sanksi penjatuhan hukuman disiplin terhadap terperiksa diberikan
seringan-ringannya dan bila mana perlu tidak dilaksanakan sidang disiplin,
padahal opini publik telah terbentuk negatif menilai Polri atas perbuatan oknum
yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri.
2) Adanya tekanan
ataupun ancaman dari korban atau keluarga dan masyarakat umum (opini publik) terhadap institusi Polri agar
sanksi hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri terhadap
terperiksa diberikan seberat-beratnya, sehingga tidak menutup kemungkinan putus
/ sanksi hukuman yang ditujukan oleh Ankum atau pimpinan sidang tidak propesional
(tidak memperhatikan situasi dan kondisi ketika pelanggaran disiplin itu
terjadi).