Dengan menggunakan metode SWOT analisis ini dapat dilihat upaya-upaya yang dapat ditempuh dalam rangka meningkatkan kemampuan Bidang Propam dalam pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri. Analisa ini dapat digunakan sebagai dasar untuk merancang upaya meningkatkan kemampuan personil Bidang Propam dalam melaksanakan tugas penanganan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri yang dapat ditempuh melalui strategi :
a. Strategi Kekuatan-peluang (S-O)
Analisa strategi ini adalah menggunakan kekuatan yang ada pada Bidang Propam memamfaatkan peluang dari luar Bidang Propam untuk meningkatkan kualitas personil Bidang Propam guna penanganan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Personil Bidang Propam yang memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas penyidikan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri serta rasa ingin tahu yang tinggi merupakan modal awal dalam mengembangkan kemampuan penyidikan serta masih banyak anggota yang memiliki motivasi dan semangat kerja. Semuanya itu merupakan kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas penyidikan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri terhadap anggota Polri.
Beranjak dari pemikiran tersebut diatas strategi yang digunakan untuk mendapat peluang adalah dengan mengadakan koordinisi dengan Instansi terkait dan tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh adat.
b. Strategi Kekuatan-Ancaman ( S – T )
Analisa strategi ini adalah menggunakan kekuatan yang ada pada Bid Propam untuk mengatasi tantangan dari luar Bid Propam dalam mengoptimalkan kemampuan personil Bid Propam guna penanganan kasus pelanggaran disiplin menuju Polri yang bersih dan berwibawa.
Personil Bidang Propam yang memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam tugas penyidikan serta rasa ingin tahu yang tinggi merupakan kekuatan awal dalam mengembangkan kemampuan penyidikan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri yang dapat dimamfaatkan didalam melaksanakan tugas sehingga potensi tersebut dapat mengatasi pengaruh / permintaan korban ( pelapor ) yang telah menyelesaikan perkara dengan terperiksa secara kekeluargaan agar kasus tidak diproses sesuai hukum yang berlaku dan tekanan / ancaman dari korban pelapor atau masyarakat ( opini public ) yang menghendaki terperikas diberi sanksi hukuman yang seberat-beratnya tanpa mempertimbangkan tingkat kesalahannya.
c. Strategi Kelemahan – peluang ( W - O )
Analisa strategi ini adalah menggunakan peluang yang ada diluar Bid Propam guna mengatasi kelemahan yang ada dengan mengoptimalkan kemampuan porsonil Bid Propam Polda Sultra dimana 18 (delapan belas) orang penyidik disiplin (6 orang Pama dan 12 orang Bintara) hanya 4 (empat) orang pama yang sudah mengikuti pendidikan kejuruan sehinga pengetahuan personil tentang penyidikan masih rendah / kurang.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut agar personil (penyidik disiplin) mengikuti pendidikan kejuruan penyidik disiplin dan memanfaatkan dukungan anggaran untuk penyelenggaraan Latkatpun (Latihan Peningkatan Kemampuan) sehingga diharapkan dapat memiliki kemampuan yang maksimal dalam penyidikan disiplin dan kode etik profesi polri.
d. Strategi Kelemahan - Ancaman ( W – T )
Analisa strategi ini adalah menghadapi tantangan yang datang dari luar Bid Propam guna mengatasi kelemahan yang ada dari dalam lingkungan Bidang Propam dengan tujuan untuk menjaga agar kelemahan jangan sampai menjadi semakin meningkat.
Ancaman dari luar tersebut adalah adanya pengaruh dari korban / pelapor yang menghendaki kasusnya disilesaikan secara kekeluargaan karena sudah ada penyelesaian dengan terperiksa (kasus tidak diproses secara hukum) dan tekanan ancaman dari korban / pelapor dan masyarakat (opini publik) yang menghendaki terperiksa dihukum seberat-beratnya tanpa mempertimbangkan tingkat kesalahannya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diupayakan agar personil yang ditempatkan pada Bid Propam khususnya penyidik disiplin dan kode etik profesi polri harus mempunyai kualifikasi pendidikan kejuruan penyidik disiplin dan kode etik profesi polri yang dibekali pelatihan untuk peningkatan kemampuan sehingga dapat menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri yang dilakukan oleh anggota polri sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.