LANDASAN OPERASIONAL KODE ETIK PROFESI POLRI



Dalam rangka penanganan kasus pelanggaran disiplin diperlukan langkah-langkah sistematis dan konsepsional yaitu dengan mengedepankan fungsi Propam untuk menanggulangi adanya penyalah gunaan wewenang dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Anggota Polri baik dalam kapasitasnya sebagai institusi maupun individu yaitu dengan landasan perangkat / aturan-aturan hukum sebagi berikut :

a.       Republik Indonesia. Undang-undang RI no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tugas, fungsi dan peranan Polri adalah memeberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta penegakan hukum, semua itu dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, tugas, fungsi dan peranan Polri adalah memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta penegakan hukum, semua itu dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya tersebut maka setiap anggota Polri harus mengerti, menghayati dan mengamalkan apa yang menjadi paradigma Polri  antara lain sebagai berikut :
1)       Polri sebagai polisi sipil yang profesional, bermoral dan modern.
2)       Budaya Polisi yang berorientasi, berfikir dan bertindak sesuai nilai, ideologi dan tingkah laku santun dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
3)       Polisi berkarakter sipil dengan memperlakukan masyarakat sebagai orang sipil tetapi juga bagaimana Polisi bertindak termasuk sebagai orang sipil.
4)       Budaya Polisi sipil yang dijabarkan dalam tataran operasional seperti pembenahan tata nilai, pemberdayaan budaya sebagai pelayanan masyarakat, peningkatan profesionalisme yang mencakup penguasaan ilmu pengetahuan, kemampuan moral dan etika.

b.   Peraturan Pemerintah RI No.1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut khusus pasal 11, yang berbunyi : “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak hormat apabila melakukan tindak pidana; melakukan pelanggaran; dan meninggalkan tugas atau hal lain”. (Peraturan Pemerintah RI No.1 Th.2003 : 54)

c.   Peraturan Pemerintah RI No.2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
1)       Pasal 15 : “pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan disiplin adalah :  atasan langsung, atasan tidak langsung    dan   anggota   Provos   Kepolisian  Negara Republik Indonesia sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya“ (Peraturan Pemerintah RI No. 2 Th.2003 : 140)
2)       Pasal 16 : “pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman  disiplin adalah :  atasan langsung, dan / atau atasan ankum “ (Peraturan Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 140)
3)       Pasaf 17 ayat 2 : Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin adalah : Ankum, atasan langsung, atasan tidak langsung, Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum”. (Peraturan Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 140)
4)       Pasal 19 : Ankum berwenang memerintahkan Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan pelanggaran disiplin”. (Peraturan Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 141)
5)       Pasal 22 : “Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang : melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin,  serta  memelihara  tata    tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum dan melaksanakan putusan Ankum”. (Peraturan Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 142).
6)       Pasal 23 : “Ankum menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin dari Satuan Fungsi Provos”. (Peraturan Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 142)
7)       Pasal 29 ayat 2 :  “Provos melaksanakan putusan sidang disiplin yang berupa penempatan dalam tempat khusus”. (Peraturan Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 144).

d.     Keputusan Kapolri No Pol.: Kep/42/IX/2004, tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin.
1)       Pasal 16 ayat 1 huruf b : “Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf a, dan pasal 7 huruf a mempunyai tugas : memerintahkan Provos dan petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran   disiplin   anggota    yang    berada dibawah wewenang satuan kerjanya”. (Kep Kapolri No. Pol. Kep/42/IX/ 2004 : 41).
2)       Pasal 16 yat 1 huruf d : “Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf va, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf a dan pasal 7 huruf a, mempunyai tugas : melaksanakan sidang disiplin bagi anggota (pelanggar) yang berada dibawah kewenangan satuan kerjanya setelah menerima berkas perkara disiplin dari Provos”. (Kep Kapolri No. Pol. Kep/42/IX/ 2004 : 41).

e.   Keputusan Kapolri No PoI.: Kep/44/IX/2004, tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi anggota Polri.
1)      Pasal 1 angka 15 : “penuntut adalah anggota Polri yang bertugas pada fungsi provos atau pejabat yang ditunjuk oleh Ankum atau pejabat lain yang ditetapkan oleh atasan Ankum atas permintaan Ankum”. (Kep Kapolri No. Pol. Kep/44/IX/ 2004 : 12).
2)      Pasal 1 anka 17 : “petugas adalah anggota provos Polri atau anggota Satker / Sub Satker yang ditunjuk oleh Ankum untuk membawa, mengawal, dan menghadapkan terperiksa kedalam ruang sidang atas perintah pimpinan sidang disiplin serta mengamankan jalannya sidang”. (Kep Kapolri No. Pol. Kep/44/IX/ 2004 : 13).
3)      Pasal 7 : “susunan keanggotaan / perangkat sidang disiplin terdiri dari : pimpinan sidang, pendamping pimpinan sidang, sekertaris, penuntut, pendamping terperiksa dan petugas”. (Kep Kapolri No.Pol. Kep/44/IX/ 2004 : 9).
4)      Pasal 18 ayat 1 : ”tata cara pelaksanaan sidang”.
Pasal 19 ayat 1, yang berbunyi: sidang disiplin dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah Ankum menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin dari provos atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum”. (Kep Kapolri No. Pol. Kep/44/IX/ 2004 : 13).
5)      Pasal 22 ayat 4 : ”untuk pelaksanaan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus, Ankum menyerahkan kepada fungsi provos”. (Kep Kapolri No. Pol. Kep/44/IX/ 2004 : 21).

f.    Peraturan Kapolri No. Pol : Perkap 07 / VII /2006 tanggal 1 juli 2006 tentang  Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 11 ( 1 ) Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap pelanggaran :
1)        Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini ;
2)        Pasal 12, 13 dan pasal 14 Peraturan Pemerintah Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri serta pasal 13 peraturan pemerintah No.2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri
Pasal 11 (2) anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi   berupa :
1)        Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2)        Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung .
3)        Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi .
4)        Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/ fungsi kepolisian.


Pasal 15
Anggota Polri yang diputuskan Pidana dengan hukuman pidan penjara minimum 3 ( tiga ) bulan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat direkomendasikan oleh anggota sidang komisi kode etik polri tidak layak untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Pasal 16
Apabila terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran Disiplin dan kode etik profesi polri,maka penyelesaiannya dilakukan melalui sidang Disiplin atau Komisi kode etik polri berdasarkan pertimbangan Atasan Ankum dari terperiksa dan pendapat serta saran hukum dari pengembang fungsi pembinaan hukum.

g.   Peraturan Kapolri No.Pol : Perkap 08/VII /2006,tanggal 1 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 4
Komisi bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa pelanggaran kode etik profesi polri dan pelanggaran pasal  Komisi bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa pelanggaran kode etik profesi polri dan pelanggaran pasal  12,pasal 13 dan pasal 14 peratuaran pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polr serta pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peratuaran Disiplin anggota Polri.

Pasal 11
(1)      Penanganan pelanggaran pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 peratuaran pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri serta pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peratuaran Disiplin anggota polri dilaksanakan apabila ada permintaan resmi oleh atasan Terperiksa kepada fungsi propam
(2)      Permintaan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berkas  yang berisi Berita acara pendahuluan yang menjelaskan unsur–unsur  pasal yang dilanggar,barang bukti,saksi yang menguatkan terjadinya pelanggaran tersebut.
(3)      Atas permintaan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembang fungsi propam melakukan pemeriksaan berkas dan apabila hasil pemeriksaan diperoleh dugaan kuat terperiksa dapat diperiksa melalui sidang komisi ,maka pengembang fungsi propam segera mengirimkan berkas perkara serta mengusulkan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) untuk membentuk komisi.
(4)      Pengemban  fungsi propam sebagaimana dimaksud pada
(5)      Ayat (3), dapat meminta saran hukum kepada pengembang fungsi pembinaan hukum.
(6)      Dalam melaksanakan tugasnya komisi dan pengembang fungsi propam bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah  

i.     Keputusan Kapolri No PoI.: Kep/7/I/2005, tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No PoI.: Kep/54/I/2005, tanggal 17 Oktober 2002 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Satuan–Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) 
Sub Bidang Provos adalah unsur pelaksana staf pada Bidang Profesi dan Pengamanan yang berada di bawah Kepala Bidang profesi dan pengamanan yang dipimpin  oleh Kepala Sub Bidang Provos yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Provos  yang meliputi pembinaan disiplin penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dalam lingkungan Polda .

Artikel Terkait