Dalam rangka penanganan kasus pelanggaran disiplin
diperlukan langkah-langkah sistematis dan konsepsional yaitu dengan
mengedepankan fungsi Propam untuk menanggulangi adanya penyalah gunaan wewenang
dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Anggota Polri baik dalam
kapasitasnya sebagai institusi maupun individu yaitu dengan landasan perangkat
/ aturan-aturan hukum sebagi berikut :
a. Republik
Indonesia.
Undang-undang RI no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Sebagaimana
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tugas,
fungsi dan peranan Polri adalah memeberikan pelayanan, perlindungan dan
pengayoman kepada masyarakat serta penegakan hukum, semua itu dilakukan dalam
rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagaimana
yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002,
tugas, fungsi dan peranan Polri adalah memberikan pelayanan, perlindungan dan
pengayoman kepada masyarakat serta penegakan hukum, semua itu dilakukan dalam
rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam
rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya tersebut maka setiap
anggota Polri harus mengerti, menghayati dan mengamalkan apa yang menjadi
paradigma Polri antara lain sebagai
berikut :
1) Polri
sebagai polisi sipil yang profesional, bermoral dan modern.
2) Budaya
Polisi yang berorientasi, berfikir dan bertindak sesuai nilai, ideologi dan
tingkah laku santun dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
3) Polisi
berkarakter sipil dengan memperlakukan masyarakat sebagai orang sipil tetapi
juga bagaimana Polisi bertindak termasuk sebagai orang sipil.
4) Budaya
Polisi sipil yang dijabarkan dalam tataran operasional seperti pembenahan tata
nilai, pemberdayaan budaya sebagai pelayanan masyarakat, peningkatan
profesionalisme yang mencakup penguasaan ilmu pengetahuan, kemampuan moral dan
etika.
b. Peraturan Pemerintah RI No.1 tahun 2003,
tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut khusus pasal 11, yang berbunyi : “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberhentikan tidak hormat apabila melakukan tindak pidana; melakukan
pelanggaran; dan meninggalkan tugas atau hal lain”. (Peraturan
Pemerintah RI No.1 Th.2003 : 54)
c. Peraturan
Pemerintah RI No.2 tahun 2003,
tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
1) Pasal 15 : “pejabat yang berwenang
menjatuhkan tindakan disiplin adalah :
atasan langsung, atasan tidak langsung dan anggota
Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
lingkup tugas dan kewenangannya“ (Peraturan
Pemerintah RI No. 2 Th.2003 : 140)
2) Pasal 16 : “pejabat yang berwenang
menjatuhkan hukuman disiplin adalah
: atasan langsung, dan / atau atasan
ankum “ (Peraturan
Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 140)
3) Pasaf 17 ayat 2 : “Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran
disiplin adalah : Ankum, atasan langsung, atasan tidak langsung, Provos
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
Ankum”. (Peraturan
Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 140)
4) Pasal 19 : “Ankum berwenang
memerintahkan Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan
pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka
melakukan pelanggaran disiplin”. (Peraturan Pemerintah RI No.2
Th.2003 : 141)
5) Pasal 22 : “Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang : melakukan
pemanggilan dan pemeriksaan, membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan
penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum dan melaksanakan
putusan Ankum”. (Peraturan
Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 142).
6) Pasal 23 : “Ankum menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah
menerima Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin dari Satuan Fungsi
Provos”. (Peraturan
Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 142)
7) Pasal 29 ayat 2 : “Provos
melaksanakan putusan sidang disiplin yang berupa penempatan dalam tempat
khusus”. (Peraturan
Pemerintah RI No.2 Th.2003 : 144).
d. Keputusan
Kapolri No Pol.: Kep/42/IX/2004, tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman
Disiplin.
1) Pasal 16 ayat 1 huruf b : “Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 huruf a, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf a, dan pasal 7 huruf a
mempunyai tugas : memerintahkan Provos dan petugas yang ditunjuk untuk
melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin anggota yang berada dibawah wewenang satuan kerjanya”. (Kep Kapolri No. Pol. Kep/42/IX/ 2004
: 41).
2) Pasal
16 yat 1 huruf d : “Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 huruf va, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf a dan pasal 7 huruf a,
mempunyai tugas : melaksanakan sidang disiplin bagi anggota (pelanggar) yang
berada dibawah kewenangan satuan kerjanya setelah menerima berkas perkara
disiplin dari Provos”.
(Kep Kapolri No. Pol. Kep/42/IX/ 2004
: 41).
e.
Keputusan Kapolri No PoI.:
Kep/44/IX/2004, tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi anggota Polri.
1) Pasal 1
angka 15 : “penuntut
adalah anggota Polri yang bertugas pada fungsi provos atau pejabat yang ditunjuk oleh Ankum
atau pejabat lain yang ditetapkan oleh atasan Ankum atas permintaan Ankum”.
(Kep Kapolri No. Pol. Kep/44/IX/
2004 : 12).
2) Pasal 1
anka 17 : “petugas
adalah anggota provos Polri atau anggota Satker / Sub Satker yang ditunjuk oleh
Ankum untuk membawa, mengawal, dan menghadapkan terperiksa kedalam ruang sidang
atas perintah pimpinan sidang disiplin serta mengamankan jalannya sidang”. (Kep
Kapolri No. Pol. Kep/44/IX/
2004 : 13).
3) Pasal 7 : “susunan keanggotaan / perangkat sidang disiplin terdiri dari : pimpinan
sidang, pendamping pimpinan sidang, sekertaris, penuntut, pendamping terperiksa
dan petugas”. (Kep Kapolri No.Pol. Kep/44/IX/ 2004 : 9).
4) Pasal 18 ayat 1 : ”tata cara pelaksanaan sidang”.
Pasal 19 ayat 1, yang berbunyi: “sidang disiplin dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah Ankum menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin dari provos atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum”. (Kep Kapolri No. Pol. Kep/44/IX/ 2004 : 13).
Pasal 19 ayat 1, yang berbunyi: “sidang disiplin dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah Ankum menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin dari provos atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum”. (Kep Kapolri No. Pol. Kep/44/IX/ 2004 : 13).
5) Pasal 22 ayat 4 : ”untuk pelaksanaan hukuman disiplin berupa
penempatan dalam tempat khusus, Ankum menyerahkan kepada fungsi provos”. (Kep Kapolri No.
Pol. Kep/44/IX/
2004 : 21).
f. Peraturan Kapolri No. Pol : Perkap 07 / VII
/2006 tanggal 1 juli 2006 tentang Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 11 ( 1 ) Sidang Komisi
Kode Etik Polri dilakukan terhadap pelanggaran :
1)
Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini ;
2)
Pasal 12, 13 dan pasal 14 Peraturan Pemerintah Tahun 2003 tentang
pemberhentian anggota polri serta pasal 13 peraturan pemerintah No.2 tahun 2003
tentang peraturan disiplin anggota Polri
Pasal 11 (2) anggota Polri
yang melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikenakan sanksi berupa :
1)
Prilaku
pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2)
Kewajiban
pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung .
3)
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi .
4)
Pelanggar
dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/ fungsi kepolisian.
Pasal 15
Anggota Polri yang diputuskan Pidana dengan hukuman
pidan penjara minimum 3 ( tiga ) bulan yang telah berkekuatan hukum tetap,
dapat direkomendasikan oleh anggota sidang komisi kode etik polri tidak layak
untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Pasal 16
Apabila terjadi pelanggaran kumulatif antara
pelanggaran Disiplin dan kode etik profesi polri,maka penyelesaiannya dilakukan
melalui sidang Disiplin atau Komisi kode etik polri berdasarkan pertimbangan
Atasan Ankum dari terperiksa dan pendapat serta saran hukum dari pengembang
fungsi pembinaan hukum.
g. Peraturan Kapolri No.Pol : Perkap 08/VII
/2006,tanggal 1 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik
Polri.
Pasal 4
Komisi bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa
pelanggaran kode etik profesi polri dan pelanggaran pasal Komisi bertugas menyelenggarakan sidang untuk
memeriksa pelanggaran kode etik profesi polri dan pelanggaran pasal 12,pasal 13 dan pasal 14 peratuaran
pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polr serta pasal 13
peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peratuaran Disiplin anggota Polri.
Pasal 11
(1)
Penanganan
pelanggaran pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 peratuaran pemerintah Nomor 1 Tahun
2003 tentang pemberhentian anggota polri serta pasal 13 peraturan pemerintah
Nomor 2 Tahun 2003 tentang peratuaran Disiplin anggota polri dilaksanakan
apabila ada permintaan resmi oleh atasan Terperiksa kepada fungsi propam
(2)
Permintaan
resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berkas yang berisi Berita acara pendahuluan yang
menjelaskan unsur–unsur pasal yang
dilanggar,barang bukti,saksi yang menguatkan terjadinya pelanggaran tersebut.
(3)
Atas
permintaan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembang fungsi propam
melakukan pemeriksaan berkas dan apabila hasil pemeriksaan diperoleh dugaan
kuat terperiksa dapat diperiksa melalui sidang komisi ,maka pengembang fungsi
propam segera mengirimkan berkas perkara serta mengusulkan kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) untuk membentuk komisi.
(4)
Pengemban
fungsi propam sebagaimana dimaksud pada
(5)
Ayat (3),
dapat meminta saran hukum kepada pengembang fungsi pembinaan hukum.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya
komisi dan pengembang fungsi propam bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah
i. Keputusan
Kapolri No PoI.: Kep/7/I/2005, tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No
PoI.: Kep/54/I/2005, tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan–Satuan
Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda)
Sub Bidang Provos adalah unsur
pelaksana staf pada Bidang Profesi dan Pengamanan yang berada di bawah Kepala
Bidang profesi dan pengamanan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Provos yang bertugas
menyelenggarakan dan membina fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin penegakan
hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dalam lingkungan Polda .