PRINSIP PENILAIAN PERMOHONAN KREDIT

Penilaian suatu kredit layak atau tidak untuk diberikan dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang ada. Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat telah dikenal adanya analisis prinsip yang menurut Firdaus dan Ariyanti (2009:83) ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan yaitu analisis 5C, 5P dan 3R.
Prinsip penilaian kredit dengan 5C dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.         Character,sifat atau watak dari para calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian kredit. Dari pihak bank harus benar-benar yakin bahwa calon peminjam termaksuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
b.         Capacity, untuk mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha calon peminjam, mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya pendapatan suatu penghasilan suatu perusahaan di masa yang akan datang.
c.         Capital, untuk melihat penggunaan apakah efektif, dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan keuangan).
d.        Condition, untuk mengetahui keadaan ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon debitur dan bagaimana prospeknya dimasa mendatang.
e.         Collateral, merupakan jaminan atau agunan berupa harta atau benda milik debitur atau fihak ke 3 yang diikat sebagai agunan andaikata terjadi ketidakmampuan debitur tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit.

Prinsip penilaian kredit dengan 5P dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.         Party, menggolongkan calon peminjam ke dalam kelompok tertentu menurut character, capital, dan capacity.
b.         Purpose, merupakan tujuan yang sebenarnya penggunaan kredit yang diajukan.
c.         Payment, untuk memperkirakan dan menghitung kemungkinan-kemungkinan besarnya pendapatan yang akan dicapai atau dihasilkan.
d.        Profitability, untuk menilai dan menghitung keuntungan-keuntungan yang mungkin akan dicapai oleh bank.
e.         Protection, untuk berjaga-jaga terhadap hal-hal yang tidak diduga sebelumnya.

Sedangkan prinsip penilaian kredit dengan 3R dijelaskan sebagai berikut:
a.         Return, penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan kredit bank.
b.         Repayment, bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar kembali pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar kembali.
c.         Risk bearing abality, bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon kredit mampu menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Penilaian atau analisis kredit adalah “semacam studi kelayakan (feasibility Study) atas perusahaan pemohon kredit”. (Firdaus & Ariyanti 2009:184)
Penilaian kredit adalah “Suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan berkas/surat/data permohonan kredit calon debitur hingga dikeluarkannya suatu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak”. (Djohan 2000:97)
Menurut Thomas Suyatno, dkk (2003:70) yang dimaksud dengan analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
1.         Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
2.         Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.

Dari Pengertian tersebut dapat disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis kredit adalah Suatu kegiatan analisa/penilaian berkas/data dan juga berbagai aspek yang mendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak.

Artikel Terkait