Penilaian suatu kredit layak
atau tidak untuk diberikan dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang
ada. Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat telah dikenal
adanya analisis prinsip yang menurut Firdaus dan
Ariyanti (2009:83) ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering
dilakukan yaitu analisis 5C, 5P dan 3R.
Prinsip
penilaian kredit dengan 5C dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Character,sifat
atau watak dari para calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang
terpenting dalam memutuskan pemberian kredit. Dari pihak bank harus benar-benar
yakin bahwa calon peminjam termaksuk orang yang bertingkah laku baik, dalam
arti selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan bersedia melunasi
utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
b.
Capacity, untuk
mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha calon
peminjam, mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya
pendapatan suatu penghasilan suatu perusahaan di masa yang akan datang.
c.
Capital, untuk
melihat penggunaan apakah efektif, dilihat dari laporan keuangan (neraca dan
laporan keuangan).
d.
Condition, untuk
mengetahui keadaan ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung
dengan usaha calon debitur dan bagaimana prospeknya dimasa mendatang.
e.
Collateral, merupakan
jaminan atau agunan berupa harta atau benda milik debitur atau fihak ke 3 yang
diikat sebagai agunan andaikata terjadi ketidakmampuan debitur tersebut untuk
menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit.
Prinsip
penilaian kredit dengan 5P dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Party, menggolongkan calon peminjam ke
dalam kelompok tertentu menurut character, capital, dan capacity.
b.
Purpose, merupakan tujuan yang
sebenarnya penggunaan kredit yang diajukan.
c.
Payment, untuk memperkirakan dan
menghitung kemungkinan-kemungkinan besarnya pendapatan yang akan dicapai atau
dihasilkan.
d.
Profitability, untuk menilai dan
menghitung keuntungan-keuntungan yang mungkin akan dicapai oleh bank.
e.
Protection, untuk berjaga-jaga terhadap
hal-hal yang tidak diduga sebelumnya.
Sedangkan
prinsip penilaian kredit dengan 3R dijelaskan sebagai berikut:
a.
Return, penilaian atas hasil yang akan
dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan kredit bank.
b.
Repayment, bank harus menilai berapa
lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar kembali pinjaman sesuai dengan
kemampuan membayar kembali.
c.
Risk bearing abality, bank harus
mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon kredit mampu
menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Penilaian atau analisis kredit
adalah “semacam studi kelayakan (feasibility Study) atas perusahaan
pemohon kredit”. (Firdaus & Ariyanti 2009:184)
Penilaian kredit adalah “Suatu
kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan,
dan kelayakan berkas/surat/data permohonan kredit calon debitur hingga
dikeluarkannya suatu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak”.
(Djohan 2000:97)
Menurut Thomas Suyatno, dkk
(2003:70) yang dimaksud dengan analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
1.
Mempersiapkan
pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non
keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu
permohonan kredit.
2.
Menyusun
laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan serta
penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan
keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.
Dari Pengertian tersebut dapat
disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis kredit adalah Suatu kegiatan
analisa/penilaian berkas/data dan juga berbagai aspek yang mendukung yang
diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan
apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak.