Pada prinsipnya, bentuk dari
kredit adalah uang bank yang dipinjamkan kepada masyarakat yang kemudian uang
tersebut akan dikembalikan pada bank dalam jangka waktu yang telah ditentukan
disertai dengan kontra prestasi berupa bunga. Tetapi berdasarkan beragamnya
jenis usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi usaha masyarakat,
maka jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, Firdaus dan Ariyanti (2009:10).
a.
Menurut tujuan penggunaannya
1)
Kredit konsumtif, yaitu kredit
yang digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang
dapat memberi kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
2)
Kredit produktif, yaitu kredit
yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau
meningkatkan utility (faedah/kegunaan), baik faedah karena bentuk (utility of form), faedah karena tempat (utility of place), faedah karena waktu (utility of time), maupun faedah karena
kepemilikan (owner/possession utility).
b.
Kredit ditinjau dari segi
materi yang dialihkan haknya
1)
Kredit dalam bentuk uang (money kredit), kredit bank konvensional
pada umumnya diberikan dalam bentuk uang dan pengembaliannyapun dalam bentuk
uang juga.
2)
Kredit dalam bentuk bukan uang
(non-money kredit), kredit yang
berupa benda-benda atau jasa yang biasanya diberikan oleh perusahaan-perusahaan
dagang, dan sebagainya. Kredit dalam bentuk bukan uang ini lazim disebut mercantile credit atau merchant credit.
Sedangkan pengembaliannya biasanya dalam bentuk uang.
c.
Kredit menurut jangka waktunya
1)
Kredit jangka pendek, yaitu
kredit yang berjangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Biasanya kredit jangka
pendek ini cocok untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
2)
Kredit jangka menengah, yaitu
kredit yang berjangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun. Kredit
jangka menengah ini biasanya berupa kredit modal kerja, atau kredit investasi
yang relatif tidak terlalu besar jumlahnya. Misalnya untuk pembelian
mesin-mesin ringan.
3)
Kredit jangka panjang, yaitu
kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun. Kredit macam ini
biasanya cocok untuk kredit investasi seperti pembelian mesin-mesin berat,
pembangunan gedung, pabrik, perkebunan, kredit pembelian rumah (KPR) dan lain
sebagainya.
d.
Kredit menurut cara penarikan
dan pembayarannya kembali
1)
Kredit sekaligus (aflopend credit), yaitu kredit yang cara
penarikan atau penyediaan dananya dilakukan sekaligus, baik secara tunai maupun
melalui pemindah-bukuan ke dalam rekening debitur.
2)
Kredit rekening koran (kredit
R/K), yaitu kredit menyediakan dananya dilakukan dengan jalan pemindah-bukuan,
ke dalam rekening koran/ rekening giro atas nama debitur, sedangkan
penarikannya dilakukannya dengan cek, bilyet giro atau surat
pemindahan-bukuan lainnya.
3)
Kredit bertahap, yaitu kredit
yang cara penarikan atau penyediaannya dilaksanakan secara tertahap, misalnya
dalam 2,3,4 kali tahapan. Biasanya kredit demikian diberikan untuk investasi
yang memerlukan masa pembangunan dan implementasi yang memakan waktu lama,
misalnya kredit untuk pembangunan pabrik serta pembelian mesin-mesinnya.
4)
Kredit berulang (revolving credit), yaitu kredit setelah
satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas
maximum dan jangka waktu tertentu.
5)
Kredit per-transaksi (selflquiditing credit), yaitu kredit
yang digunakan untuk membiayai suatu transaksi tersebut merupakan sumber
pelunasan kredit.
e.
Kredit menurut sektor
ekonominya
1)
Kredit pertanian, merupakan
kredit dengan tujuan produktif dalam rangka meningkatkan hasil di sektor
pertanian, baik berupa kredit investasi maupun modal kerja.
2)
Kredit pertambangan, merupakan
kredit yang membiayai usaha-usaha penggalian dan pengumpulan bahan-bahan
tambang dalam bentuk padat, cair dan gas yang meliputi minyak bumi, biji logam,
batu bara dan barang-barang tambang lainnya.
3)
Kredit industri, merupakan
kredit yang berkenaan dengan usaha atau kegiatan-kegiatan mengubah bentuk,
mengingat faedah dalam bentuk pengolahan-pengolahan baik secara mekanik, maupun
secara kimiawi dari satu bahan menjadi bahan baru yang dikerjakan dengan mesin,
tenaga manusia dan lain-lain.
4)
Kredit perdagangan, merupakan
kredit yang membiayai usaha-usaha perdagangan, baik perdagangan eceran,
distribusi, eksportir, dan importir.
5)
Kredit pendidikan, merupakan
kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau
dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
6)
Kredit perumahan, kredit untuk
membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
Dan sektor-sektor lainnya.