JENIS-JENIS DAN METODE PENGKREDITAN

Pada prinsipnya, bentuk dari kredit adalah uang bank yang dipinjamkan kepada masyarakat yang kemudian uang tersebut akan dikembalikan pada bank dalam jangka waktu yang telah ditentukan disertai dengan kontra prestasi berupa bunga. Tetapi berdasarkan beragamnya jenis usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi usaha masyarakat, maka jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, Firdaus dan Ariyanti (2009:10).

a.         Menurut tujuan penggunaannya
1)        Kredit konsumtif, yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang dapat memberi kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
2)        Kredit produktif, yaitu kredit yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau meningkatkan utility (faedah/kegunaan), baik faedah karena bentuk (utility of form), faedah karena tempat (utility of place), faedah karena waktu (utility of time), maupun faedah karena kepemilikan (owner/possession utility).

b.         Kredit ditinjau dari segi materi yang dialihkan haknya
1)        Kredit dalam bentuk uang (money kredit), kredit bank konvensional pada umumnya diberikan dalam bentuk uang dan pengembaliannyapun dalam bentuk uang juga.
2)        Kredit dalam bentuk bukan uang (non-money kredit), kredit yang berupa benda-benda atau jasa yang biasanya diberikan oleh perusahaan-perusahaan dagang, dan sebagainya. Kredit dalam bentuk bukan uang ini lazim disebut mercantile credit atau merchant credit. Sedangkan pengembaliannya biasanya dalam bentuk uang.

c.         Kredit menurut jangka waktunya
1)        Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Biasanya kredit jangka pendek ini cocok untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
2)        Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun. Kredit jangka menengah ini biasanya berupa kredit modal kerja, atau kredit investasi yang relatif tidak terlalu besar jumlahnya. Misalnya untuk pembelian mesin-mesin ringan.
3)        Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun. Kredit macam ini biasanya cocok untuk kredit investasi seperti pembelian mesin-mesin berat, pembangunan gedung, pabrik, perkebunan, kredit pembelian rumah (KPR) dan lain sebagainya.

d.        Kredit menurut cara penarikan dan pembayarannya kembali
1)        Kredit sekaligus (aflopend credit), yaitu kredit yang cara penarikan atau penyediaan dananya dilakukan sekaligus, baik secara tunai maupun melalui pemindah-bukuan ke dalam rekening debitur.
2)        Kredit rekening koran (kredit R/K), yaitu kredit menyediakan dananya dilakukan dengan jalan pemindah-bukuan, ke dalam rekening koran/ rekening giro atas nama debitur, sedangkan penarikannya dilakukannya dengan cek, bilyet giro atau surat pemindahan-bukuan lainnya.
3)        Kredit bertahap, yaitu kredit yang cara penarikan atau penyediaannya dilaksanakan secara tertahap, misalnya dalam 2,3,4 kali tahapan. Biasanya kredit demikian diberikan untuk investasi yang memerlukan masa pembangunan dan implementasi yang memakan waktu lama, misalnya kredit untuk pembangunan pabrik serta pembelian mesin-mesinnya.
4)        Kredit berulang (revolving credit), yaitu kredit setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maximum dan jangka waktu tertentu.
5)        Kredit per-transaksi (selflquiditing credit), yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai suatu transaksi tersebut merupakan sumber pelunasan kredit.

e.         Kredit menurut sektor ekonominya
1)        Kredit pertanian, merupakan kredit dengan tujuan produktif dalam rangka meningkatkan hasil di sektor pertanian, baik berupa kredit investasi maupun modal kerja.
2)        Kredit pertambangan, merupakan kredit yang membiayai usaha-usaha penggalian dan pengumpulan bahan-bahan tambang dalam bentuk padat, cair dan gas yang meliputi minyak bumi, biji logam, batu bara dan barang-barang tambang lainnya.
3)        Kredit industri, merupakan kredit yang berkenaan dengan usaha atau kegiatan-kegiatan mengubah bentuk, mengingat faedah dalam bentuk pengolahan-pengolahan baik secara mekanik, maupun secara kimiawi dari satu bahan menjadi bahan baru yang dikerjakan dengan mesin, tenaga manusia dan lain-lain.
4)        Kredit perdagangan, merupakan kredit yang membiayai usaha-usaha perdagangan, baik perdagangan eceran, distribusi, eksportir, dan importir.
5)        Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
6)        Kredit perumahan, kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
Dan sektor-sektor lainnya.

Artikel Terkait