Definisi Bank menurut Undang-Undang
RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2) “Bank adalah badan usaha yang
kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan
hanya mencari keuntungan saja”.
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga
keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya”. Berdasarkan ketiga pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga
keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk
motif profit juga sosial demi
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Budisantoso (2006:9) secara lebih spesifik bank dapat
berfungsi sebagai agent of trust, agent
of development, dan agent of
services.
a.
Agent of
trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila
dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan
disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan
bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik
kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya
pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak
bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan
mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk
mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b.
Agent of
Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor
riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan
saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik
apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa
penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak
dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
c.
Agent of
Service
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank
juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas.
Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang
berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.