Menurut Kasmir (2008:34) jenis perbankan dapat ditinjau dari
berbagai segi antara lain :
a.
Dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis
perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
1)
Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
2)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, artinya disini kegiatan BPR jauh
lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
b.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa yang memiliki
bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan
saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank tersebut adalah sebagai
berikut:
1)
Bank milik pemerintah
Akte
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah antara lain :
a)
Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
b)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
c)
Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah
tingkat I dan tingkat II masing-masing Provinsi. Sebagai contoh:
a)
BPD DKI Jakarta
b)
BPD Jawa Barat
c)
BPD Jawa Tengah
d)
BPD Jawa Timur
e)
BPD Sumatera Utara
f)
Dan BPD lainnya
2)
Bank milik swasta nasional
Bank
jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta
akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank swasta nasional antara
lain:
a)
Bank Muamalat
b)
Bank Central Asia
c)
Bank Bumi Putra
d)
Bank Danamon
e)
Bank Duta
3)
Bank Milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Sebagai contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia
4)
Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar
negeri. Contoh Bank Asing antara lain:
a)
Deutsche Bank
b)
American Express Bank
c)
Bank of America
d)
Bank of Tokyo
e)
Bangkok Bank
f)
Hongkong Bank
5)
Bank milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.
Contoh bank campuran antara lain:
a)
Bank Sakura Swadarma
b)
Bank Finconesia
c)
Mitsubishi Buana Bank
d)
Interpacific Bank
c.
Dilihat dari segi status
Dilihat
dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank dapat dibagi ke
dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan
kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status bank ini menunjukan
ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk,
modal maupun kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
1)
Bank Devisa
Merupakan
bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang behubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri,
inkaso keluar negeri, travellers cheque,
pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan
untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2)
Bank Non Devisa
Merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa
sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya Bank Devisa.
d.
Dilihat dari cara menentukan harga
Jenis
bank jika dilihat dari segi atau cara dalam menentukan harga baik harga jual
maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
1)
Bank yang berdasarkan prinsip
konvensional
Mayoritas
bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada
prinsip konvensional. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para
nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode,
yaitu:
a)
Menetapkan bunga sebagai harga, baik
untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula
dengan harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan
tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah based.
b)
Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak
perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal
atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2)
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank
yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda
dengan bank yang berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan hukum islam
antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau
kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi
bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabah)
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (misyarakah)
c)
Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah)
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa
murni tanpa pilihan (ijarah)
e)
Pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah
wa iqtina)
Kegiatan pihak perbankan secara sederhana adalah membeli uang
(menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Adapun kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia
adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan-kegiatan bank
umum:
1)
Menghimpun dana dari
masyarakat (funding) dalam bentuk:
a)
Simpanan Giro (Demand Depposit)
b)
Simpanan Tabungan (Saving Depisit)
c)
Simpanan Deposit (Time Deposit)
2)
Penyaluran dana
kemasyarakat (Lending) dalam bentuk:
a)
Kredit Investasi
b)
Kredit Modal Kerja
c)
Kredit Perdagangan
3)
Memberikan jasa-jasa
bank lainnya (Services) seperti:
a)
Transfer (kiriman uang)
b)
Inkaso (Collection)
c)
Kliring (Clearing)
d)
Safe
Deposit Box.
e)
Bank Card
f)
Bank Notes (Valas)
g)
Bank Garansi
h)
Referensi Bank
i)
Bank Draft
j)
Letter
of Credit (L/C)
k)
Cek Wisata (travellers Cheque)
l)
Jual beli surat-surat
berharga
m)
Menerina
setoran-setoran seperti: pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air,
pembayaran listrik, pembayaran uang kuliah.
n)
Melayani
pembayaran-pembayaran seperti: gaji, pensiun, pembayaran deviden, pembayaran
kupon, pembayaran bonus/hadiah.
o)
Di dalam pasar modal
perbankan dapat memberikan atau menjadi: penjamin emisi (underwriter), penjamin (guaranto),
wali amanat (trustee), perantara perdagangan effek (pialang/broker), pedagang
efek (dealer).
p)
Dan jasa-jasa lainnya.
b.
Kegiatan-kegiatan Bank
Perkreditan Rakyat
1)
Menghimpun dana dalam
bentuk:
a)
Simpanan Tabungan
b)
Simpanan Deposito
2)
Menyalurkan dana dalam
bentuk:
a)
Kredit Investasi
b)
Kredit Modal Kerja
c)
Kredit Perdagangan
c.
Larangan-larangan bagi
Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
a)
Menerima Simpanan Giro
b)
Mengikuti Kliring
c)
Melakukan Kegiatan
Valuta Asing
d)
Melakukan Kegiatan
Perasuransian
d.
Kegiatan-kegiatan Bank
Campuran dan Bank Asing
1)
Dalam mencari dana Bank
Asing dan Bank Campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan
tabungan.
2)
Kredit yang diberikan
lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti:
a)
Perdagangan
Internasional
b)
Bidang Industri dan
Produksi
c)
Penanaman Modal
Asing/Campuran
d)
Kredit yang tidak dapat
dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3)
Untuk jasa-jasa lainnya
juga dapat dilakukan olah bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya
bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini.
a)
Jasa Transfer
b)
Jasa Kliring
c)
Jasa Inkaso
d)
Jasa jual Beli Valuta
Asing
e)
Jasa Bank Card
f)
Jasa Bank Draft
g)
Jasa Safe Deposit Box
h)
Jasa pembukuan dan
pembayaran L/C
i)
Jasa Bank Garansi
j)
Jasa Rederensi Bank
k)
Jasa Jual Beli
Traveller Cheque
l)
Dan jasa bank umum
lainnya