PENGELOMPOKKAN JENIS PERBANKAN

Menurut Kasmir (2008:34) jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain :
a.         Dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
1)        Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.

2)        Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
b.         Dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank tersebut adalah sebagai berikut:
1)        Bank milik pemerintah
Akte maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah antara lain :
a)        Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
b)        Bank Rakyat Indonesia (BRI)
c)        Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing Provinsi. Sebagai contoh:
a)        BPD DKI Jakarta
b)        BPD Jawa Barat
c)        BPD Jawa Tengah
d)       BPD Jawa Timur
e)        BPD Sumatera  Utara
f)         Dan BPD lainnya
2)        Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank swasta nasional antara lain:
a)        Bank Muamalat
b)        Bank Central Asia
c)        Bank Bumi Putra
d)       Bank Danamon
e)        Bank Duta

3)        Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia
4)        Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh Bank Asing antara lain:
a)        Deutsche Bank
b)        American Express Bank
c)        Bank of America
d)       Bank of Tokyo
e)        Bangkok Bank
f)         Hongkong Bank
5)        Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain:
a)        Bank Sakura Swadarma
b)        Bank Finconesia
c)        Mitsubishi Buana Bank
d)       Interpacific Bank
c.         Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status bank ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1)        Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang behubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of  Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2)        Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya Bank Devisa.
d.        Dilihat dari cara menentukan harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau cara dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
1)        Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
a)        Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula dengan harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah based.
b)        Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2)        Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank yang berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
a)        Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b)        Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (misyarakah)
c)        Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d)       Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e)        Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

Kegiatan pihak perbankan secara sederhana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum. Adapun kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
a.         Kegiatan-kegiatan bank umum:
1)        Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
a)        Simpanan Giro (Demand Depposit)
b)        Simpanan Tabungan (Saving Depisit)
c)        Simpanan Deposit (Time Deposit)
2)        Penyaluran dana kemasyarakat (Lending) dalam bentuk:
a)        Kredit Investasi
b)        Kredit Modal Kerja
c)        Kredit Perdagangan
3)        Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti:
a)        Transfer (kiriman uang)
b)        Inkaso (Collection)
c)        Kliring (Clearing)
d)       Safe Deposit Box.
e)        Bank Card
f)         Bank Notes (Valas)
g)        Bank Garansi
h)        Referensi Bank
i)          Bank Draft
j)          Letter of Credit (L/C)
k)        Cek Wisata (travellers Cheque)
l)          Jual beli surat-surat berharga
m)      Menerina setoran-setoran seperti: pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, pembayaran uang kuliah.
n)        Melayani pembayaran-pembayaran seperti: gaji, pensiun, pembayaran deviden, pembayaran kupon, pembayaran bonus/hadiah.
o)        Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi: penjamin emisi (underwriter), penjamin (guaranto), wali amanat (trustee), perantara perdagangan effek (pialang/broker), pedagang efek (dealer).
p)        Dan jasa-jasa lainnya.
b.         Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
1)        Menghimpun dana dalam bentuk:
a)        Simpanan Tabungan
b)        Simpanan Deposito
2)        Menyalurkan dana dalam bentuk:
a)        Kredit Investasi
b)        Kredit Modal Kerja
c)        Kredit Perdagangan
c.         Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
a)        Menerima Simpanan Giro
b)        Mengikuti Kliring
c)        Melakukan Kegiatan Valuta Asing
d)       Melakukan Kegiatan Perasuransian
d.        Kegiatan-kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
1)        Dalam mencari dana Bank Asing dan Bank Campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
2)        Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti:
a)        Perdagangan Internasional
b)        Bidang Industri dan Produksi
c)        Penanaman Modal Asing/Campuran
d)       Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3)        Untuk jasa-jasa lainnya juga dapat dilakukan olah bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini.
a)        Jasa Transfer
b)        Jasa Kliring
c)        Jasa Inkaso
d)       Jasa jual Beli Valuta Asing
e)        Jasa Bank Card
f)         Jasa Bank Draft
g)        Jasa Safe Deposit Box
h)        Jasa pembukuan dan pembayaran L/C
i)          Jasa Bank Garansi
j)          Jasa Rederensi Bank
k)        Jasa Jual Beli Traveller Cheque
l)          Dan jasa bank umum lainnya

Artikel Terkait