PENGERTIAN DAN DEFINISI LEMBAGA PENGKREDITAN

Kata dasar kredit berasal dari bahasa Latin credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya (Firdaus dan Ariyanti, 2009:1). Jika seseorang atau suatu badan tertentu memperoleh kredit, berarti mengandung pengertian bahwa ada suatu kepercayaan dari seseorang atau badan yang diberikan kepada seseorang atau badan lainnya yaitu bahwa yang bersangkutan pada masa yang akan datang akan memenuhi segala sesuatu kewajiban yang telah diperjanjikan terlebih dahulu.

Mac Leod dalam Firdaus dan Ariyanti (2009:2) mengatakan bahwa “Kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang”.
Dalam Undang-Undang No. 10/1998 (pasal 21 ayat 11), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak yang lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kegiatan Bank setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau dengan kredit. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 (pasal 21 ayat 11) Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7/1992 Tentang Perbankan, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Dari pengertian-pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyediaan uang berdasarkan ketentuan atau perjanjian tertentu yang telah disepakati oleh pihak Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk membayar utangnya pada jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2.2.1.           Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
a.         Adanya badan atau orang yang memiliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada fihak lain. orang atau barang demikian lazim disebut kreditur,
b.         Adanya fihak yang membutuhkan/ meminjam uang, barang atau jasa. Fihak ini lazim disebut debitur,
c.         Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur,
d.        Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur,
e.         Adanya perbedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur,
f.          Adanya resiko yaitu sebagai akibat dari adanya perbedaan waktu seperti diatas, dimana masa yang akan datang merupakan suatu yang belum pasti, maka kredit itu pada dasarnya mengandung resiko, termasuk penurunan nilai uang karena inflasi dan sebagainya,
g.         Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga), (Firdaus dan Ariyanti, 2009:3).

2.2.2.           Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan dari kredit adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia mempunyai suatu batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna peningkatan usaha dan peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.
Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.
Firdaus dan Ariyanti (2009:5) menjabarkan lebih rinci fungsi-fungsi kredit sebagai berikut :
a.         Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa. Andai kata suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran, maka dengan adanya kredit, lalu lintas pertukaran barang dan jasa dapat terus berlangsung.

b.         Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran yang idle
Sebagaimana dikemukakan pada uraian terlebih dahulu bahwa terjadinya kredit disebabkan oleh adanya golongan yang berlebihan (Y>E) dan golongan yang kekurangan (Y<E), maka dari golongan yang berlebihan ini akan terkumpul sejumlah dana yang tidak digunakan (idle). Dana yang idle tersebut jika dipindahkan atau lebih tepatnya dipinjamkan kepada golongan yang kekurangan, maka akan berubah menjadi dana efektif.

Sebagai contoh yang lebih konkrit saat ini misalnya bank menerima simpanan-simpanan dari golongan masyarakat yang berlebihan yang kemudian setelah simpanan-simpanan tersebut terhimpun dalam jumlah cukup, maka bank dapat menyalurkannya yaitu dengan jalan meminjamkan kepada mereka yang membutuhkan. Sesuai dengan fungsi yang dimuat dalam Undang-Undang No. 10/ 1998 yang menyatakan bahwa bank adalah lembaga perantara (lembaga intermediasi/ intermediating).

c.         Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru
Dalam hal ini yang dimaksud adalah salah satu jenis kredit yang diberikan oleh Bank Umum (commercial bank), yaitu Kredit Rekening Koran. Dalam kredit R/K, begitu perjanjian kredit ditandatangani dan syarat-syarat kredit telah terpenuhi, maka pada dasarnya pada saat itu telah beredar uang giral baru dimasyarakat sejumlah kredit R/K tersebut. Hal tersebut disebabkan karena debitur mempunyai hak tarik atas sejumlah dana yang ada pada rekening koran tersebut, yang pada dasarnya adalah rekening giro. Sebagaimana diketahui bahwa jumlah uang yang beredar dalam arti sempit (M1) = uang kartal + uang giral. Jadi dengan bertambahnya R/K (=uang giral) maka jumlah uang yang beredarpun bertambah.

d.        Kredit sebagai alat pengendalian harga
Dalam hal ini jika diperlukan adanya perluasan jumlah uang yang beredar pada masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan jalan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit perbankan kepada masyarakat. Dalam hal sebaliknya, jika dirasakan adanya keperluan untuk mempersempit jumlah uang yang beredar maka diusahakan adanya pembatasan pemberian kredit dengan suatu pagu (ceiling atau plafond) kredit tertentu.

e.         Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/ faedah/ kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. Dengan kata lain bantuan permodalan yang berupa kredit, maka seorang pengusaha baik industriawan, petani dan lain sebagainya bisa memproduksi atau meningkatkan produksi dari potensi-poensi yang dimilikinya.

Artikel Terkait