Kata dasar kredit berasal dari bahasa Latin credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya (Firdaus dan Ariyanti, 2009:1). Jika
seseorang atau suatu badan tertentu memperoleh kredit, berarti mengandung
pengertian bahwa ada suatu kepercayaan dari seseorang atau badan yang diberikan
kepada seseorang atau badan lainnya yaitu bahwa yang bersangkutan pada masa
yang akan datang akan memenuhi segala sesuatu kewajiban yang telah
diperjanjikan terlebih dahulu.
Mac Leod dalam Firdaus dan Ariyanti (2009:2) mengatakan bahwa “Kredit
adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa
memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya
dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang”.
Dalam Undang-Undang No. 10/1998 (pasal 21 ayat 11), kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak yang lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Kegiatan Bank setelah menghimpun dana dari
masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah
menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Kegiatan penyaluran dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau dengan
kredit. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 (pasal 21 ayat 11)
Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7/1992 Tentang Perbankan, “Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.”
Dari pengertian-pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan
bahwa kredit adalah penyediaan uang berdasarkan ketentuan atau perjanjian
tertentu yang telah disepakati oleh pihak Bank dan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk membayar utangnya pada jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
2.2.1.
Unsur-Unsur
Kredit
Unsur-unsur yang terkandung
dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
a.
Adanya badan atau orang yang
memiliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada fihak
lain. orang atau barang demikian lazim disebut kreditur,
b.
Adanya fihak yang membutuhkan/
meminjam uang, barang atau jasa. Fihak ini lazim disebut debitur,
c.
Adanya kepercayaan dari
kreditur terhadap debitur,
d.
Adanya janji dan kesanggupan
membayar dari debitur kepada kreditur,
e.
Adanya perbedaan waktu yaitu
perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan
pada saat pembayaran kembali dari debitur,
f.
Adanya resiko yaitu sebagai
akibat dari adanya perbedaan waktu seperti diatas, dimana masa yang akan datang
merupakan suatu yang belum pasti, maka kredit itu pada dasarnya mengandung
resiko, termasuk penurunan nilai uang karena inflasi dan sebagainya,
g.
Adanya bunga yang harus dibayar
oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga), (Firdaus
dan Ariyanti, 2009:3).
2.2.2.
Tujuan
dan Fungsi Kredit
Tujuan dari kredit adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka
ragam sesuai dengan harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia
mempunyai suatu batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha
memperoleh bantuan permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna
peningkatan usaha dan peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.
Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani
kebutuhan masyarakat (to serve the
society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi,
jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk
menaikan taraf hidup rakyat banyak.
Firdaus dan Ariyanti (2009:5) menjabarkan lebih rinci fungsi-fungsi
kredit sebagai berikut :
a.
Kredit dapat memajukan arus
tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa. Andai kata suatu saat belum tersedia
uang sebagai alat pembayaran, maka dengan adanya kredit, lalu lintas pertukaran
barang dan jasa dapat terus berlangsung.
b.
Kredit dapat mengaktifkan alat
pembayaran yang idle
Sebagaimana dikemukakan pada uraian terlebih dahulu bahwa terjadinya
kredit disebabkan oleh adanya golongan yang berlebihan (Y>E) dan golongan
yang kekurangan (Y<E), maka dari golongan yang berlebihan ini akan terkumpul
sejumlah dana yang tidak digunakan (idle). Dana yang idle tersebut jika dipindahkan atau lebih tepatnya dipinjamkan
kepada golongan yang kekurangan, maka akan berubah menjadi dana efektif.
Sebagai contoh yang lebih konkrit saat ini misalnya bank menerima
simpanan-simpanan dari golongan masyarakat yang berlebihan yang kemudian
setelah simpanan-simpanan tersebut terhimpun dalam jumlah cukup, maka bank
dapat menyalurkannya yaitu dengan jalan meminjamkan kepada mereka yang
membutuhkan. Sesuai dengan fungsi yang dimuat dalam Undang-Undang No. 10/ 1998
yang menyatakan bahwa bank adalah lembaga perantara (lembaga intermediasi/
intermediating).
c.
Kredit dapat menciptakan alat
pembayaran baru
Dalam hal ini yang dimaksud adalah salah satu jenis kredit yang
diberikan oleh Bank Umum (commercial bank), yaitu Kredit Rekening Koran. Dalam
kredit R/K, begitu perjanjian kredit ditandatangani dan syarat-syarat kredit
telah terpenuhi, maka pada dasarnya pada saat itu telah beredar uang giral baru
dimasyarakat sejumlah kredit R/K tersebut. Hal tersebut disebabkan karena
debitur mempunyai hak tarik atas sejumlah dana yang ada pada rekening koran
tersebut, yang pada dasarnya adalah rekening giro. Sebagaimana diketahui bahwa
jumlah uang yang beredar dalam arti sempit (M1) = uang kartal + uang giral.
Jadi dengan bertambahnya R/K (=uang giral) maka jumlah uang yang beredarpun
bertambah.
d.
Kredit sebagai alat
pengendalian harga
Dalam hal ini jika diperlukan adanya perluasan jumlah uang yang
beredar pada masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan jalan mempermudah
dan mempermurah pemberian kredit perbankan kepada masyarakat. Dalam hal
sebaliknya, jika dirasakan adanya keperluan untuk mempersempit jumlah uang yang
beredar maka diusahakan adanya pembatasan pemberian kredit dengan suatu pagu
(ceiling atau plafond) kredit tertentu.
e.
Kredit dapat mengaktifkan dan
meningkatkan manfaat/ faedah/ kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. Dengan
kata lain bantuan permodalan yang berupa kredit, maka seorang pengusaha baik
industriawan, petani dan lain sebagainya bisa memproduksi atau meningkatkan
produksi dari potensi-poensi yang dimilikinya.