Pada hakekatnya akuntansi pemerintahan adalah aplikasi
akuntansi di bidang keuangan Negara (public
finance), khususnya pada tahapan pelaksanaan anggaran (budget execution),
termasuk segala pengaruh yang ditimbulkannya, baik yang bersifat seketika
maupun yang lebih permanen pada semua tingkatan dan unit pemerintahan. (Kustadi Arinta)
Menurut Revrisond Baswir
(2000:7), Akuntansi Pemerintahan (termasuk akuntansi untuk lembaga non profit
pada umumnya) merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga
pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba.
Walaupun lembaga pemerintah senantiasa berukuran besar, namun sebagaimana dalam
perusahaan ia tergolong sebagai lembaga mikro.
Bachtiar Arif dkk (2002:3)
mendefinisikan akuntansi pemerintahan sebagai suatu aktivitas pemberian jasa
untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan,
pengklaifikasian, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah serta
penafsiran atas informasi keuangan tersebut.
Sedangkan menurut Abdul
Halim (2002:143) menyebutkan bahwa Akuntansi Pemerintahan adalah sebuah
kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang
bersifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi
yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah
tindakan.
1.
Tujuan Akuntansi Pemerintahan
Menurut Bachtiar arif,
Muchlis, Iskandar dalam Akuntansi Pemerintahan, tujuan akuntansi pemerintahan
dan akuntansi bisnis pada umumnya adalah sama yaitu :
a. Akuntabilitas
Di dalam pemerintahan, keuangan Negara yang dikelola
harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat konstitusi. Pelaksanaan fungsi ini di
Indonesia diatur dalam UUD 1945 Ps 23 ayat (5).
b.
Manajerial
Akuntansi pemerintahan memungkinkan pemerintah untuk melakukan
perencanaan berupa penyusunan APBN dan strategi pembangunan lain, untuk
melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengendalian atas kegiatan
tersebut dalam rangka pencapaian ketaatan kepada peraturan perundang-undangan,
efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
c.
Pengawasan
Pemeriksaan
keuangan di Indonesia terdiri dari
pemeriksaan keuangan secara umum, pemeriksaan ketaatan , dan pemeriksaan
operasional atau manajerial.
2.
Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi Pemerintahan
memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan akuntansi bisnis. Berdasarkan tujuan pemerintah diatas, Bachtiar Arif, Muclis, Iskandar
(2002:7) menyebutkan beberapa karaktristik akuntansi pemerintahan yaitu sebagai
berikut:
a.
Pemerintah tidak berorientasi pada laba sehingga dalam
akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement) dan treatment
akuntansi yang berkaitan dengannya.
b.
Pemerintah membukukan anggaran ketika anggaran tersebut
dibukukan.
c.
Dalam akuntansi pemerintahan dimungkinkan mempergunakan
lebih dari satu jenis dana.
d.
Akuntansi pemerintahan akan membukukan pengeluaran modal.
e.
Akuntansi pemerintahanan bersifat kaku karena sangat
bergantung pada peraturan perundang-undangan.
f.
Akuntansi pemerintahan tidak mengenal perkiraan modal dan
laba yang ditahan dalam neraca.
3.
Syarat Akuntansi Pemerintahan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintahan sesuai dengan
karakteristik dan betujuan untuk memenuhi akuntabilitas keuangan negara yang
memadai. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan suatu pedoman untuk
akuntansi pemerintahan (A Manual Governmental Accounting) yang dapat diringkas
sebagai berikut (dalam Bahctiar
Arif dkk, 2002:9):
a.
Dapat memenuhi persyaratan UUD, UU, dan Peraturan lain.
Akuntansi pemerintahan dirancang
untuk persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh UUD, UU, dan Peraturan lain. Apabila terdapat dua pilihan yaitu untuk
kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan disisi lain hal
tersebut bertentangan dengan UUD, UU atau Peraturan lainnya, maka akuntansi
tersebut harus disesuaikan dengan UUD, UU dan Peraturan lainnya.
b.
Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran
Sistem Akuntansi Pemerintah harus
dikembangkan sesuai dengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah
dan lembaga legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi harus saling melengkapi
di dalam pengelolaan keuangan negara serta harus diintegrasikan.
c.
Perkiraan-perkiraan yang harus diselenggarakan
Sistem Akuntansi Pemerintah harus
mengembangkan perkiraan-perkiraan untuk mencatat transaksi uang terjadi.
Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat menunjukkan akuntabilitas keuangan
negara yang andal dari sisi obyek dan tujuan pengguanaan dana serta pejabat
atau organisasi yang mengelolanya.
d.
Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur negara
Sistem akuntansi pemerintah yang
dikembangkan harus memungkinkan aparat pemeriksaan untuk melakukan tugasnya.
e.
Sistem akuntansi harus terus dikembangkan
Dengan adanya perubahan
lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntansi pemerintahan harus terus
disesuaikan dan dikembangkan sehingga
tercapai efisiensi, efektivitas dan relevansi.
f.
Perkiraan-perkiraan yang harus dikembangkan secara
efektif
Sistem akuntansi pemerintahan
harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif sehubungan dengan sifat
dan perubahan lingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dan
keuangan dari pelaksanaan suatu program.
g.
Sistem harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi
keuangan guna pengembangan rencana dan program.
Sistem akuntansi pemerintahan harus
dikembangkan untuk para pengguna informasi keuangan, yaitu pemerintah, rakyat
(lembaga legislatif), lembaga dodnor, Bank Dunia, dan lain sebagainya.
h.
Pengadaan suatu perkiraan
Perkiraan-perkiraan yang dibuat
harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mereklasifikasi
transaksi-transaksi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka
pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.