Dalam Undang-Undang No.
32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan
kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
a.
Kewenangan Otonomi Luas
Yang
dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal
agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang
utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b. Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah
untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh
hidup dan berkembang di daerah.
c.
Otonomi Yang Bertanggung
Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab adalah
berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan
kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa
peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang
sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9
tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah
yaitu :
1)
Desentralisasi
yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2)
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah
dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
3)
Tugas perbantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain
dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada
yang menugaskan.
1.
Daerah Otonom
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6
menyebutkan bahwa daerah otonomi selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan
masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Profesor
Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom adalah
bagian organis daripada negara, maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri
yang bersifat mandiri dengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan.
Daerah otonom ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri.
2.
Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a.
Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan
kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah
tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan
kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam
penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan
daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan
daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan
keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah
yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik
penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang
penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah
untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b.
Tujuan Otonomi Daerah
Menurut
Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan
pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
a.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat.
b.
Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber
daya daerah.
c.
Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat
(publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya
tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada
dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan
prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan
bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi
beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang
untuk koordinasi tingkat lokal.
c.
Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan
otonomi daerah adalah :
1)
penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2)
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas,
nyata dan bertanggung jawab.
3)
pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan
pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang
terbatas.
4)
Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara
sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5)
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi.
Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6)
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif,
fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi
daerah.
7)
Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi
dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8)
Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak
hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan,
sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.