FUNGSI SECARA INTERNAL AUDITOR

Pada mulanya internal auditor dalam suatu perusahaan mempunyai fungsi yang terbatas, yaitu mengadakan pengawasan atas pembukuan, namun sejalan dengan meningkatnya sistem informasi akuntansi, aktivitas internal auditor tidak lagi berputar pada pengawasan pembukuan semata-mata.
Akan tetapi mencakup pemeriksaan dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas sistem organisasi, sistem internal control dan kualitas kertas kerja manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Fungsi internal auditor yang dikemukakan oleh Holmes dan Overmayer yang menggolongkan secara terperinci:

1.     Menentukan baik tidaknya internal control dengan memperhatikan pemeriksaan fungsi dan apakah prinsip akuntansi benar-benar telah dilaksanakan.
2.     Bertanggung jawab dalam menentukan apakah pelaksanaan sesuai dengan rencana policy dan prosedur yang telah ditetapkan sampai nilai apakah hal tersebut telah diperbaiki atau tidak,
3.     Menverifikasi adanya keuntungan kekayaan atau asset termasuk mencegah dan menentukan penyelesaian.
4.     Menverifikasikan dan menilai tingkat kepercayaan terhadap sistem akuntansi dan pelaporan.
5.     Melaporkan secara objektif apa yang diketahui kepada manajemen disertai rekomendasi perbaikan. [1]

Pendapat lain tentang fungsi pemeriksaan adalah menurut General Accounting Officer yang diterjemahkan oleh Sumardjo Tjitrosidojo adalah sebagai berikut:
1.     Menemukan berbagai situasi untuk meniadakan pemborosan dan daya guna yang tidak baik.
2.     Menyarankan perbaikan dalam bidang kebijaksanaan prosedur dan struktur organisasi.
3.     Menciptakan alat penguji terhadap hasil pekerjaan para individu dan berbagai unit organisasi.
4.     Mengawasi ketaatan pada syarat-syarat yang telah ditentukan oleh anggaran dasar dan undang-undang.
5.     Mencek akan adanya tindakan-tindakan yang tidak atau belum disetujui, penyelewengan dan tidak wajar secara lain.
6.     Mengidentifikasikan tempat-tempat yang mengandung kemungkinan timbulnya  kesulitan kegiatan masa depan.
7.     Menciptakan saluran komunikasi antara berbagai tingkatan dan pimpinan tertinggi. [2]

Dari fungsi internal auditor yang diuraikan di atas maka  dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya fungsi internal auditor dalam perusahaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan sistem pengawasan intern dan memberikan saran perbaikan kepada manajemen bila ditemukan kelemahan dan penyimpangan baik yang terdapat pada sistem tersebut maupun dalam pelaksanaannya dalam perusahaan.  Untuk keefektifan fungsi internal auditor ini maka ada sasaran-sasaran audit tertentu yang harus ditetapkan dan harus senantiasa dikaji ulang.  Sasaran audit intern ini menurut Arthur W. Holmes dan David C. Burns dapat dibagi atas dua bagian yaitu:
1. Saran pengawasan akuntansi dilaksanakan dengan cara:
a.     Mengidentifikasikan jenis kekeliruan dan penyelewengan akuntansi yang mungkin terjadi.
b.     Menetapkan prosedur yang harus mencegah atau menemukan dan penyelewengan semacam itu.
c.      Menguji transaksi serta prosedur-prosedur untuk menentukan apakah prosedur-prosedur yang diperlukan sudah digariskan dan dipatuhi secara memuaskan.
d.     Mengevaluasi semua jenis kekeliruan dan penyelewengan yang tidak cukup oleh prosedur pengendalian internal yang ada ini akan membantu dalam menentukan pengaruhnya terhadap sifat, waktu atau luasnya prosedur auditing lainnya yang mungkin diperlukan.
2. Sasaran pengawasan administrasi dilaksanakan dengan cara:
a.     Evaluasi atas upaya-upaya organisasi seperti yang dicerminkan oleh hubungan laporan dalam perusahaan.
b.     Tinjauan yang cermat atas bagan organisasi dan uraian posisi yang menjelaskan pembagian upaya itu.  Tinjauan ulang ini harus diperlihatkan apakah penyediaan atau pengendalian atas setiap orang di dalam perusahaan memadai atau tidak boleh ada seorangpun menempati posisi yang bertentangan dengan kebijaksanaan pengendalian intern yang sehat.
c.      Evaluasi atas saluran komunikasi di dalam perusahaan khususnya komunikasi dengan manajemen puncak dan dengan komite audit, saluran ini harus ditetapkan dengan jelas sehingga pelaporan akan tetap aktual dan objektif.
d.     Pengujian dan evaluasi atas kebijaksanaan perusahaan. [3]

Berdasarkan uraian pada kedua sasaran tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.      Tekanan pengawasan akuntansi adalah menentukan keandalan dari sistem pengawasan intern yang dapat mencegah/menemukan  keandalan adanya kekeliruan dan penyelewengan yang material dalam pelaksanaan akuntansi.
2.      Tekanan pengawasan administrasi adalah tujuan yang meliputi tanggung jawab, untuk menentukan apakah ada ketaatan terhadap kebijaksanaan perusahaan dan mencatat serta melaporkan adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan suatu kebijaksanaan.
Baik fungsi akuntansi maupun fungsi administrasi yang mencakup dalam internal auditor harus dilaksanakan secara sinkron dalam meningkatkan efektivitas sistem internal control perusahaan, dan fungsi internal auditor sebagai staf manajemen harus mampu memeriksa, baik aspek keuangan maupun administrasi.
Ditinjau dari kemampuan internal auditor, maka manajemen mempunyai wewenang dalam menetapkan personil yang akan melaksanakan tugas internal auditor.  Penetapan tersebut hendaknya dilakukan secara selektif memenuhi syarat sebagaimana dikatakan Ruchyat Kosasih, bahwa syarat yang harus dipenuhi seorang internal auditor adalah sebagai berikut:
a.      Staf pemeriksa intern harus diangkat atas dasar kecakapan dan kemampuan serta ada kemungkinan untuk maju ke posisi yang lebih tinggi.
b.      Setiap pemeriksa intern harus kontinyu mendapat pendidikan dan latihan yang cukup dalam bidangnya serta memperbaiki (mengupgrade) dirinya sendiri (self improvement).
c.       Semua pemeriksa intern harus mempertahankan sikap independen dalam semua pekerjaan dan data yang relevan. [4]


D.    Kedudukan Internal Auditor
Berhasil tidaknya suatu internal auditor dalam perusahaan sangat dipengaruhi oleh kedudukan dalam struktur organisasi perusahaan.  Internal auditor hendaknya ditempatkan sedemikian rupa sehingga memungkinkannya untuk dapat melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya dengan baik serta dapat menjamin kebebasannya.  Dalam hal ini The Institute of Internal Auditors menyatakan bahwa:
Internal auditing is a staff or advisory dunction rather than a line operating funstion.  Therefore the internal auditor does not exercise direct authority over other person in the organization. [5]
Jadi kedudukan internal auditor dalam suatu perusahaan merupakan  posisi staf.  Ini berarti bahwa posisi ini diadakan untuk memberikan informasi, saran dan rekomendasi kepada manajemen yang bertanggung jawab atas pencapaian tujuan perusahaan.
Konflik antara internal auditor dan para manajer sering terjadi disebabkan kedua belah pihak tidak ada saling pengertian sebagaimana mestinya tentang kedudukan dan pandangan masing-masing.  Para manajer menganggap para internal auditor mempunyai pandangan yang terlalu ketat mengenai peraturan dan penilaian transaksi-transaksi, serta bertindak sebagai penyelidik yang sering mencari keterangan tentang penyimpangan-penyimpangan kecil dari prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.  Sementara ini para internal auditor merasa manajer-manajer tersebut tidak memperhatikan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya dengan baik serta tidak mau menerima saran-saran yang diberikan.
Secara garis besarnya ada tiga alternatif kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi, yaitu:
1.   Langsung bertanggung jawab pada dewan komisaris.
Hal ini banyak dilakukan dalam perusahaan-perusahaan bank dan asuransi.  Dalam perusahaan-perusahaan ini internal auditor merupakan penjaga bagi dewan komisaris.  Secara teoritis maka seluruh organisasi termasuk direktur utama dapat diteliti oleh  internal auditor.
2.   Bertanggung jawab pada direktur utama
Cara ini agak jarang dipakai mengingat direktur dengan tugas-tugasnya yang berat biasanya tidak mempunyai waktu untuk mempelajari laporan intenal auditor dan kemudian melakukan tindakan-tindakan koreksi berdasarkan laporan tersebut.
3.   Yang paling sering dilaksanakan adalah bahwa internal auditor bertanggung jawab pada fungsionaris keuangan yang tertinggi.
Fungsionaris tersebut mungkin berfungsi sebagai direktur bidang keuangan dan bendahara maupun controller.  Yang penting adalah bahwa fungsionaris tersebut adalah yang bertanggung jawab atas koordinasi daripada persoalan-persoalan keuangan dan akuntansi. [6]



[1]  Ruchyat Kosasih, Op. Cit., hal 169.

[2]  Soemardjo Tjitrosidojo, Bunga Rampai Menuju Pemeriksaan Pengelolaan (Management Auditing), PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1980, Hal. 121.

[3]  Arthur W. Holmes and David C. Burns, Op. Cit., hal 154.
[4]   Ruchyat Kosasih, Op. Cit., hal 172.

[5]   Moenaf  H. Regar, Op. Cit., hal 266.

[6]  D.  Hartanto, Akuntansi Untuk Usahawan, Cetakan  Kesatu, Edisi Kelima, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, Jakarta, 1984, hal. 195-294.

Artikel Terkait