Pada mulanya
internal auditor dalam suatu perusahaan mempunyai fungsi yang terbatas, yaitu
mengadakan pengawasan atas pembukuan, namun sejalan dengan meningkatnya sistem
informasi akuntansi, aktivitas internal auditor tidak lagi berputar pada
pengawasan pembukuan semata-mata.
Akan tetapi
mencakup pemeriksaan dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas sistem
organisasi, sistem internal control dan kualitas kertas kerja manajemen dalam
melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Fungsi internal
auditor yang dikemukakan oleh Holmes dan Overmayer yang menggolongkan secara
terperinci:
1.
Menentukan baik
tidaknya internal control dengan memperhatikan pemeriksaan fungsi dan apakah
prinsip akuntansi benar-benar telah dilaksanakan.
2.
Bertanggung
jawab dalam menentukan apakah pelaksanaan sesuai dengan rencana policy dan
prosedur yang telah ditetapkan sampai nilai apakah hal tersebut telah
diperbaiki atau tidak,
3.
Menverifikasi
adanya keuntungan kekayaan atau asset termasuk mencegah dan menentukan
penyelesaian.
4.
Menverifikasikan
dan menilai tingkat kepercayaan terhadap sistem akuntansi dan pelaporan.
5.
Melaporkan
secara objektif apa yang diketahui kepada manajemen disertai rekomendasi
perbaikan. [1]
Pendapat
lain tentang fungsi pemeriksaan adalah menurut General Accounting Officer yang
diterjemahkan oleh Sumardjo Tjitrosidojo adalah sebagai berikut:
1. Menemukan berbagai situasi untuk meniadakan
pemborosan dan daya guna yang tidak baik.
2. Menyarankan perbaikan dalam bidang
kebijaksanaan prosedur dan struktur organisasi.
3. Menciptakan alat penguji terhadap hasil
pekerjaan para individu dan berbagai unit organisasi.
4. Mengawasi ketaatan pada syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh anggaran dasar dan undang-undang.
5. Mencek akan adanya tindakan-tindakan yang
tidak atau belum disetujui, penyelewengan dan tidak wajar secara lain.
6. Mengidentifikasikan tempat-tempat yang
mengandung kemungkinan timbulnya
kesulitan kegiatan masa depan.
7. Menciptakan saluran komunikasi antara
berbagai tingkatan dan pimpinan tertinggi. [2]
Dari
fungsi internal auditor yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya fungsi
internal auditor dalam perusahaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan sistem
pengawasan intern dan memberikan saran perbaikan kepada manajemen bila
ditemukan kelemahan dan penyimpangan baik yang terdapat pada sistem tersebut
maupun dalam pelaksanaannya dalam perusahaan. Untuk keefektifan fungsi internal auditor ini
maka ada sasaran-sasaran audit tertentu yang harus ditetapkan dan harus
senantiasa dikaji ulang. Sasaran audit
intern ini menurut Arthur W. Holmes dan David C. Burns dapat dibagi atas dua
bagian yaitu:
1. Saran
pengawasan akuntansi dilaksanakan dengan cara:
a.
Mengidentifikasikan
jenis kekeliruan dan penyelewengan akuntansi yang mungkin terjadi.
b.
Menetapkan
prosedur yang harus mencegah atau menemukan dan penyelewengan semacam itu.
c.
Menguji
transaksi serta prosedur-prosedur untuk menentukan apakah prosedur-prosedur
yang diperlukan sudah digariskan dan dipatuhi secara memuaskan.
d.
Mengevaluasi
semua jenis kekeliruan dan penyelewengan yang tidak cukup oleh prosedur
pengendalian internal yang ada ini akan membantu dalam menentukan pengaruhnya
terhadap sifat, waktu atau luasnya prosedur auditing lainnya yang mungkin
diperlukan.
2. Sasaran pengawasan administrasi
dilaksanakan dengan cara:
a.
Evaluasi
atas upaya-upaya organisasi seperti yang dicerminkan oleh hubungan laporan dalam
perusahaan.
b.
Tinjauan
yang cermat atas bagan organisasi dan uraian posisi yang menjelaskan pembagian
upaya itu. Tinjauan ulang ini harus
diperlihatkan apakah penyediaan atau pengendalian atas setiap orang di dalam
perusahaan memadai atau tidak boleh ada seorangpun menempati posisi yang
bertentangan dengan kebijaksanaan pengendalian intern yang sehat.
c.
Evaluasi
atas saluran komunikasi di dalam perusahaan khususnya komunikasi dengan
manajemen puncak dan dengan komite audit, saluran ini harus ditetapkan dengan
jelas sehingga pelaporan akan tetap aktual dan objektif.
d.
Pengujian
dan evaluasi atas kebijaksanaan perusahaan. [3]
Berdasarkan
uraian pada kedua sasaran tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.
Tekanan pengawasan akuntansi adalah menentukan
keandalan dari sistem pengawasan intern yang dapat mencegah/menemukan keandalan adanya kekeliruan dan penyelewengan
yang material dalam pelaksanaan akuntansi.
2.
Tekanan pengawasan administrasi adalah tujuan yang
meliputi tanggung jawab, untuk menentukan apakah ada ketaatan terhadap
kebijaksanaan perusahaan dan mencatat serta melaporkan adanya penyimpangan
terhadap pelaksanaan suatu kebijaksanaan.
Baik
fungsi akuntansi maupun fungsi administrasi yang mencakup dalam internal
auditor harus dilaksanakan secara sinkron dalam meningkatkan efektivitas sistem
internal control perusahaan, dan fungsi internal auditor sebagai staf manajemen
harus mampu memeriksa, baik aspek keuangan maupun administrasi.
Ditinjau
dari kemampuan internal auditor, maka manajemen mempunyai wewenang dalam menetapkan
personil yang akan melaksanakan tugas internal auditor. Penetapan tersebut hendaknya dilakukan secara
selektif memenuhi syarat sebagaimana dikatakan Ruchyat Kosasih, bahwa syarat
yang harus dipenuhi seorang internal auditor adalah sebagai berikut:
a.
Staf
pemeriksa intern harus diangkat atas dasar kecakapan dan kemampuan serta ada
kemungkinan untuk maju ke posisi yang lebih tinggi.
b.
Setiap
pemeriksa intern harus kontinyu mendapat pendidikan dan latihan yang cukup
dalam bidangnya serta memperbaiki (mengupgrade) dirinya sendiri (self
improvement).
c.
Semua
pemeriksa intern harus mempertahankan sikap independen dalam semua pekerjaan
dan data yang relevan. [4]
D. Kedudukan Internal Auditor
Berhasil
tidaknya suatu internal auditor dalam perusahaan sangat dipengaruhi oleh
kedudukan dalam struktur organisasi perusahaan.
Internal auditor hendaknya ditempatkan sedemikian rupa sehingga
memungkinkannya untuk dapat melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya dengan
baik serta dapat menjamin kebebasannya.
Dalam hal ini The Institute of Internal Auditors menyatakan bahwa:
Internal
auditing is a staff or advisory dunction rather than a line operating
funstion. Therefore the internal auditor
does not exercise direct authority over other person in the organization. [5]
Jadi
kedudukan internal auditor dalam suatu perusahaan merupakan posisi staf.
Ini berarti bahwa posisi ini diadakan untuk memberikan informasi, saran
dan rekomendasi kepada manajemen yang bertanggung jawab atas pencapaian tujuan
perusahaan.
Konflik antara
internal auditor dan para manajer sering terjadi disebabkan kedua belah pihak
tidak ada saling pengertian sebagaimana mestinya tentang kedudukan dan
pandangan masing-masing. Para manajer
menganggap para internal auditor mempunyai pandangan yang terlalu ketat mengenai
peraturan dan penilaian transaksi-transaksi, serta bertindak sebagai penyelidik
yang sering mencari keterangan tentang penyimpangan-penyimpangan kecil dari
prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara ini para internal auditor merasa manajer-manajer tersebut
tidak memperhatikan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya dengan
baik serta tidak mau menerima saran-saran yang diberikan.
Secara garis
besarnya ada tiga alternatif kedudukan internal auditor dalam struktur
organisasi, yaitu:
1. Langsung
bertanggung jawab pada dewan komisaris.
Hal
ini banyak dilakukan dalam perusahaan-perusahaan bank dan asuransi. Dalam perusahaan-perusahaan ini internal
auditor merupakan penjaga bagi dewan komisaris.
Secara teoritis maka seluruh organisasi termasuk direktur utama dapat
diteliti oleh internal auditor.
2. Bertanggung
jawab pada direktur utama
Cara
ini agak jarang dipakai mengingat direktur dengan tugas-tugasnya yang berat
biasanya tidak mempunyai waktu untuk mempelajari laporan intenal auditor dan
kemudian melakukan tindakan-tindakan koreksi berdasarkan laporan tersebut.
3. Yang
paling sering dilaksanakan adalah bahwa internal auditor bertanggung jawab pada
fungsionaris keuangan yang tertinggi.
Fungsionaris
tersebut mungkin berfungsi sebagai direktur bidang keuangan dan bendahara
maupun controller. Yang penting adalah
bahwa fungsionaris tersebut adalah yang bertanggung jawab atas koordinasi
daripada persoalan-persoalan keuangan dan akuntansi. [6]
[1] Ruchyat Kosasih, Op. Cit., hal 169.
[2] Soemardjo Tjitrosidojo, Bunga Rampai
Menuju Pemeriksaan Pengelolaan (Management Auditing), PT. Ichtiar Baru Van
Hoeve, 1980, Hal. 121.
[3] Arthur W. Holmes and David C. Burns, Op.
Cit., hal 154.
[4] Ruchyat Kosasih, Op. Cit., hal 172.
[5] Moenaf
H. Regar, Op. Cit., hal 266.
[6] D.
Hartanto, Akuntansi Untuk Usahawan, Cetakan Kesatu, Edisi Kelima, Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi UI, Jakarta, 1984, hal. 195-294.