"Ya Allah, jadikanlah cahaya di
dalam hatiku, dan cahaya pada lisanku, dan jadikanlah cahaya pada pendengaranku
dan cahaya pada penglihatanku, dan jadikanlah cahaya dari belakangku, dan
cahaya dari depanku, dan jadikanlah cahaya dari atasku dan cahaya dari bawahku.
Ya Allah, anugerahilah aku cahaya". (Muttafaq'alaih).
Berjalan menuju masjid untuk shalat
dengan tenang dan khidmat. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah
bersabda: "Apabila shalat telah diiqamatkan, maka janganlah kamu datang
menujunya dengan berlari, tetapi datanglah kepadanya dengan berjalan dan
memperhatikan ketenangan. Maka apa (bagian shalat) yang kamu dapati ikutilah
dan yang tertinggal sempurnakanlah. (Muttafaq'alaih).
Berdo`a disaat masuk dan keluar masjid.
Disunatkan bagi orang yang masuk masjid mendahulukan kaki kanan, kemudian bershalawat
kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam lalu mengucapkan:
"(Ya Allah, bukakanlah bagiku
pintu-pintu rahmat-Mu)"
Dan bila keluar mendahulukan kaki kiri,
lalu bershalawat kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam kemudian membaca
do`a:
"(Ya Allah, sesungguhnya aku
memohon bagian dari karunia-Mu)". (HR. Muslim).
Disunnatkan melakukan shalat sunnah
tahiyatul masjid bila telah masuk masjid. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu masuk masjid hendaklah shalat
dua raka`at sebelum duduk". (Muttafaq alaih).
Dilarang berjual-beli dan mengumumkan
barang hilang di dalam masjid. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli sesuatu di
dalam masjid, maka doakanlah "Semoga Allah tidak memberi keuntungan
bagimu". Dan apabila kamu melihat orang yang mengumumkan barang hilang,
maka do`akanlah "Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang
hilang". (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Dilarang masuk ke masjid bagi orang
makan bawang putih, bawang merah atau orang yang badannya berbau tidak sedap.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang
memakan bawang putih, bawang merah atau bawang daun, maka jangan sekali-kali
mendekat ke masjid kami ini, karena malaikat merasa terganggu dari apa yang
dengan-nya manusia terganggu". (HR. Muslim). Dan termasuk juga rokok dan
bau lain yang tidak sedap yang keluar dari badan atau pakaian.
Dilarang keluar dari masjid sesudah
adzan. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila tukang
adzan telah adzan, maka jangan ada seorangpun yang keluar sebelum shalat".
(HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Tidak lewat di depan orang yang sedang
shalat, dan disunnatkan bagi orang yang sholat menaroh batas di depannya.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Kalau sekiranya orang
yang lewat di depan orang yang sedang sholat itu mengetahui dosa perbuatannya,
niscaya ia berdiri dari jarak empat puluh itu lebih baik baginya daripada lewat
di depannya". (Muttafaq alaih).
Tidak menjadikan masjid sebagai jalan.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kamu
menjadikan masjid sebagai jalan, kecuali (sebagai tempat) untuk berzikir dan
shalat". (HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani).
Tidak menyaringkan suara di dalam masjid
dan tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Termasuk perbuatan
mengganggu orang shalat adalah membiarkan Handphone anda dalam keadaan aktif di
saat shalat.
Hendaknya wanita tidak memakai farfum
atau berhias bila akan pergi ke masjid. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu (kaum wanita) ingin
shalat di masjid, maka janganlah menyentuh farfum". (HR. Muslim).
Orang yang junub, wanita haid atau nifas
tidak boleh masuk masjid. Allah berfirman: "(Dan jangan pula menghampiri
masjid), sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga
kamu mandi". (an-Nisa: 43).
`Aisyah Radhiallaahu anha meriwayatkan
bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda kepadanya:
"Ambilkan buat saya kain alas dari masjid". Aisyah menjawab:
Sesungguhnya aku haid? Nabi bersabda: "Sesungguhnya haidmu bukan di
tanganmu". (HR. Muslim).