Audit laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat yang obyektif, profesional dan independen mengenai kesesuaian laporan keuangan obyek pemeriksaan dengan standar akuntansi yang berlaku yang telah ditetapkan secara konsisten dibandingkan dengan laporan keuangan pada tahun-tahun sebelumnya. Seorang auditor dalam menjalankan tugasnya yaitu melakukan pemeriksaan keuangan harus berdasar prinsip akuntansi berterima umum yang berlaku. Pemeriksaan keuangan juga mencakup pemeriksaan mengenai ketaatan obyek pemeriksaan kepada peraturan perundangan yang mendasari transaksi / kejadian yang mempunyai pengaruh material terhadap laporan keuangan yang diperiksa (BPKP,1992 :5-6).
Ruang lingkup audit merupakan suatu batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan atau audit. Ruang lingkup pemeriksaan ini bertujuan menetapkan luasnya pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab auditor dan menyerahkan hasil pemeriksaan yang dikehendaki. Dalam audit laporan keuangan, ruang lingkup yang harus dipatuhi adalah hanya terbatas pada laporan keuangan dari badan usaha yang diaudit.
Disamping melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dari badan-badan usaha tersebut, auditor juga mengumpulkan informasi penguat seperti secara langsung meminta bukti dari pihak luar (investor dan kreditur) dan mengumpulkan bukti-bukti fisik, serta bukti-bukti lainnya. Tetapi sebelum melakukan proses audit, seorang auditor harus melihat hasil audit pada tahun sebelumnya. Apabila dari hasil audit terdahulu terungkap adanya indikasi terdapatnya hal-hal penting yang tidak tercantum dalam program audit, maka tidak menutup kemungkinan untuk memperluas ruang lingkup audit. Ruang lingkup ini bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil kerja dari auditor tersebut.
Prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang (Mulyadi,2005:3).
Sedangkan menurut Moekijat (1989:194), prosedur adalah urutan menurut waktu dan cara tertentu untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan yang harus diselesaikan, prosedur merupakan rencana yang penting dalam tiap bagian perusahaan.
Dalam pembuatan prosedur harus diciptakan suatu langkah yang sederhana tanpa melalui birokrasi yang rumit. Adapun ciri-ciri prosedur sebagai berikut:
1. Prosedur harus didasarkan atas fakta-fakta yang cukup mengenai situasi tertentu, tidak didasarkan atas dugaan-dugaan atau keinginan.
2. Suatu prosedur harus memiliki stabilitas, akan tetapi masih memiliki fleksibilitas. Stabilitas adalah ketentuan arah tertentu dengan perubahan yang dilakukan hanya apabila terjadi perubahan-perubahan penting dalam fakta-fakta yang mempengaruhi pelaksanaan prosedur. Sedangkan fleksibilitas digunakan untuk mengatasi suatu keadaan darurat dan penyesuaian kepada suatu kondisi tertentu.
3. Prosedur harus mengikuti jaman.
Dari uraian pengertian prosedur di atas, dapat di simpulkan bahwa prosedur adalah suatu rangkaian metode yang melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih untuk menyelelesaikan kegiatan suatu pekerjaan.
Pada awalnya laporan keuangan disusun hanya sebagai alat penguji dari pekerjaan bagian pembukuan, tetapi untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk dapat menentukan atau menilai posisi keuangan suatu perusahaan atau BUMN. Laporan keuangan umumnya terdiri dari Neraca, laporan Laba Rugi, dan Laporan Perubahan Modal.
Dari beberapa uraian yang telah dibahas di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan adalah suatu rangkaian kegiatan guna pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti secara obyektif oleh auditor tentang informasi laporan keuangan dengan tujuan untuk menyatakan suatu pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan menurut Mulyadi (2002:121-123), dibagi menjadi empat tahap:
1. Penerimaan perikatan audit
2. Perencanaan Audit
3. Pelaksanaan pengujian audit
4. pelaporan audit
Tahapan-tahapan audit tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Penerimaan perikatan audit
Dalam perikatan audit, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor, dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya. Langkah awal pekerjaan audit laporan keuangan berupa pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien atau untuk melanjutkan atau menghentikan perikatan audit dari klien berulang.
Tahap penerimaan perikatan audit yang dilakukan auditor menempuh suatu proses yang meliputi evaluasi integritas manajemen, identifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa, menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit, menilai independensi, menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan, serta membuat surat perikatan audit.
b. Perencanaan Audit
Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat auditor. Dalam perencanaan audit, seorang auditor dituntut untuk memahami bisnis dan industri klien, dan memahami pengendalian intern klien.
c. Pelaksanaan Pengujian Audit
Tahap pelaksanaan pengujian audit ini juga disebut dengan pekerjaan lapangan. Tujuan utama pelaksanaan pengujian audit adalah untuk memperoleh bukti audit tentang efektivitas pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Dalam tahap ini, langkah awal yang dilakukan auditor adalah membuat program audit yang digunakan untuk pengujian pengujian pengendalian intern klien dan menilai kewajaran laporan keuangan klien. Setelah program audit selesai dilaksanakan, auditor melakukan evaluasi dan menilai hasil dari pelaksanaan program audit tersebut yang dituangkan dalam kertas kerja.
d. Pelaporan Audit
Dalam tahap akhir pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa pelaporan audit, terdapat dua tahap penting : (1) Menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik simpulan, (2) menerbitkan laporan audit. Dari hasil tahap pelaksanaan pengujian audit yang berupa kertas kerja tersebut, auditor menarik simpulan secara menyeluruh dan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan auditan. Proses ini sangat subyektif sifatnya, yang sangat tergantung pada pertimbangan profesional auditor.
Ruang lingkup audit merupakan suatu batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan atau audit. Ruang lingkup pemeriksaan ini bertujuan menetapkan luasnya pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab auditor dan menyerahkan hasil pemeriksaan yang dikehendaki. Dalam audit laporan keuangan, ruang lingkup yang harus dipatuhi adalah hanya terbatas pada laporan keuangan dari badan usaha yang diaudit.
Disamping melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dari badan-badan usaha tersebut, auditor juga mengumpulkan informasi penguat seperti secara langsung meminta bukti dari pihak luar (investor dan kreditur) dan mengumpulkan bukti-bukti fisik, serta bukti-bukti lainnya. Tetapi sebelum melakukan proses audit, seorang auditor harus melihat hasil audit pada tahun sebelumnya. Apabila dari hasil audit terdahulu terungkap adanya indikasi terdapatnya hal-hal penting yang tidak tercantum dalam program audit, maka tidak menutup kemungkinan untuk memperluas ruang lingkup audit. Ruang lingkup ini bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil kerja dari auditor tersebut.
Prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang (Mulyadi,2005:3).
Sedangkan menurut Moekijat (1989:194), prosedur adalah urutan menurut waktu dan cara tertentu untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan yang harus diselesaikan, prosedur merupakan rencana yang penting dalam tiap bagian perusahaan.
Dalam pembuatan prosedur harus diciptakan suatu langkah yang sederhana tanpa melalui birokrasi yang rumit. Adapun ciri-ciri prosedur sebagai berikut:
1. Prosedur harus didasarkan atas fakta-fakta yang cukup mengenai situasi tertentu, tidak didasarkan atas dugaan-dugaan atau keinginan.
2. Suatu prosedur harus memiliki stabilitas, akan tetapi masih memiliki fleksibilitas. Stabilitas adalah ketentuan arah tertentu dengan perubahan yang dilakukan hanya apabila terjadi perubahan-perubahan penting dalam fakta-fakta yang mempengaruhi pelaksanaan prosedur. Sedangkan fleksibilitas digunakan untuk mengatasi suatu keadaan darurat dan penyesuaian kepada suatu kondisi tertentu.
3. Prosedur harus mengikuti jaman.
Dari uraian pengertian prosedur di atas, dapat di simpulkan bahwa prosedur adalah suatu rangkaian metode yang melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih untuk menyelelesaikan kegiatan suatu pekerjaan.
Pada awalnya laporan keuangan disusun hanya sebagai alat penguji dari pekerjaan bagian pembukuan, tetapi untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk dapat menentukan atau menilai posisi keuangan suatu perusahaan atau BUMN. Laporan keuangan umumnya terdiri dari Neraca, laporan Laba Rugi, dan Laporan Perubahan Modal.
Dari beberapa uraian yang telah dibahas di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan adalah suatu rangkaian kegiatan guna pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti secara obyektif oleh auditor tentang informasi laporan keuangan dengan tujuan untuk menyatakan suatu pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan menurut Mulyadi (2002:121-123), dibagi menjadi empat tahap:
1. Penerimaan perikatan audit
2. Perencanaan Audit
3. Pelaksanaan pengujian audit
4. pelaporan audit
Tahapan-tahapan audit tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Penerimaan perikatan audit
Dalam perikatan audit, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor, dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya. Langkah awal pekerjaan audit laporan keuangan berupa pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien atau untuk melanjutkan atau menghentikan perikatan audit dari klien berulang.
Tahap penerimaan perikatan audit yang dilakukan auditor menempuh suatu proses yang meliputi evaluasi integritas manajemen, identifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa, menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit, menilai independensi, menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan, serta membuat surat perikatan audit.
b. Perencanaan Audit
Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat auditor. Dalam perencanaan audit, seorang auditor dituntut untuk memahami bisnis dan industri klien, dan memahami pengendalian intern klien.
c. Pelaksanaan Pengujian Audit
Tahap pelaksanaan pengujian audit ini juga disebut dengan pekerjaan lapangan. Tujuan utama pelaksanaan pengujian audit adalah untuk memperoleh bukti audit tentang efektivitas pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Dalam tahap ini, langkah awal yang dilakukan auditor adalah membuat program audit yang digunakan untuk pengujian pengujian pengendalian intern klien dan menilai kewajaran laporan keuangan klien. Setelah program audit selesai dilaksanakan, auditor melakukan evaluasi dan menilai hasil dari pelaksanaan program audit tersebut yang dituangkan dalam kertas kerja.
d. Pelaporan Audit
Dalam tahap akhir pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa pelaporan audit, terdapat dua tahap penting : (1) Menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik simpulan, (2) menerbitkan laporan audit. Dari hasil tahap pelaksanaan pengujian audit yang berupa kertas kerja tersebut, auditor menarik simpulan secara menyeluruh dan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan auditan. Proses ini sangat subyektif sifatnya, yang sangat tergantung pada pertimbangan profesional auditor.