TUJUAN DAN RUANG LINGKUP AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Audit laporan keuangan  bertujuan  untuk memberikan  pendapat yang obyektif, profesional dan independen mengenai kesesuaian laporan keuangan  obyek  pemeriksaan  dengan  standar  akuntansi  yang  berlaku yang telah ditetapkan secara konsisten dibandingkan dengan laporan keuangan pada tahun-tahun sebelumnya. Seorang auditor dalam menjalankan tugasnya yaitu melakukan pemeriksaan keuangan harus berdasar prinsip akuntansi berterima umum yang berlaku. Pemeriksaan keuangan juga mencakup pemeriksaan mengenai ketaatan obyek pemeriksaan kepada peraturan perundangan yang mendasari transaksi / kejadian yang mempunyai pengaruh material terhadap laporan keuangan yang diperiksa (BPKP,1992 :5-6).

Ruang  lingkup  audit  merupakan  suatu  batasan-batasan   yang harus dipatuhi dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan atau audit. Ruang lingkup  pemeriksaan  ini  bertujuan  menetapkan  luasnya  pemeriksaan yang   menjadi   tanggung    jawab   auditor   dan   menyerahkan    hasil pemeriksaan  yang dikehendaki.  Dalam audit laporan  keuangan,  ruang lingkup   yang   harus   dipatuhi   adalah   hanya   terbatas   pada   laporan keuangan  dari badan usaha yang diaudit.

Disamping melakukan pemeriksaan  terhadap laporan keuangan dari badan-badan usaha tersebut, auditor juga mengumpulkan informasi penguat seperti secara langsung meminta bukti dari pihak luar (investor dan  kreditur)  dan  mengumpulkan  bukti-bukti  fisik,  serta  bukti-bukti lainnya. Tetapi sebelum melakukan proses audit, seorang auditor harus melihat hasil audit pada tahun sebelumnya. Apabila dari hasil audit terdahulu  terungkap  adanya indikasi  terdapatnya  hal-hal penting  yang tidak  tercantum  dalam  program  audit,  maka  tidak  menutup kemungkinan untuk memperluas ruang lingkup audit. Ruang lingkup ini bertujuan untuk menumbuhkan  kepercayaan masyarakat terhadap hasil kerja dari auditor tersebut.

Prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang (Mulyadi,2005:3).
Sedangkan   menurut  Moekijat   (1989:194),   prosedur  adalah  urutan menurut waktu dan cara tertentu untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan yang harus  diselesaikan,  prosedur  merupakan  rencana  yang  penting  dalam  tiap bagian   perusahaan.

Dalam   pembuatan   prosedur   harus   diciptakan   suatu langkah yang sederhana tanpa melalui birokrasi yang rumit. Adapun ciri-ciri prosedur sebagai berikut:

1.  Prosedur harus didasarkan  atas fakta-fakta  yang cukup mengenai  situasi tertentu, tidak didasarkan atas dugaan-dugaan atau keinginan.

2.  Suatu  prosedur  harus  memiliki  stabilitas,  akan  tetapi  masih  memiliki fleksibilitas.  Stabilitas  adalah ketentuan  arah tertentu  dengan perubahan yang dilakukan hanya apabila terjadi perubahan-perubahan penting dalam fakta-fakta yang mempengaruhi pelaksanaan prosedur. Sedangkan fleksibilitas digunakan untuk mengatasi suatu keadaan darurat dan penyesuaian kepada suatu kondisi tertentu.

3.  Prosedur harus mengikuti jaman.
Dari uraian pengertian prosedur di atas, dapat di simpulkan bahwa prosedur  adalah  suatu  rangkaian  metode  yang  melibatkan  beberapa  orang dalam satu departemen atau lebih untuk menyelelesaikan kegiatan suatu pekerjaan.

Pada  awalnya  laporan  keuangan  disusun  hanya  sebagai  alat penguji dari pekerjaan bagian pembukuan, tetapi untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk dapat menentukan atau menilai posisi keuangan suatu perusahaan atau BUMN. Laporan keuangan umumnya terdiri dari Neraca, laporan Laba Rugi, dan Laporan Perubahan Modal.

Dari beberapa uraian yang telah dibahas di atas   maka dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan adalah suatu rangkaian kegiatan guna pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti secara obyektif  oleh  auditor  tentang  informasi  laporan  keuangan    dengan  tujuan untuk  menyatakan  suatu pendapat  apakah  laporan  keuangan  telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan menurut Mulyadi (2002:121-123), dibagi menjadi empat tahap:

1.   Penerimaan perikatan audit
2.   Perencanaan Audit
3.   Pelaksanaan pengujian audit
4.   pelaporan audit

Tahapan-tahapan audit tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a.  Penerimaan perikatan audit

Dalam  perikatan  audit,  klien  menyerahkan  pekerjaan  audit  atas laporan  keuangan  kepada  auditor,  dan  auditor  sanggup  untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya.  Langkah  awal pekerjaan  audit laporan  keuangan  berupa pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien atau untuk melanjutkan atau menghentikan perikatan audit dari klien berulang.
Tahap  penerimaan  perikatan  audit  yang  dilakukan  auditor menempuh suatu proses yang meliputi evaluasi integritas manajemen, identifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa, menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit, menilai independensi, menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan, serta membuat surat perikatan audit.

b.   Perencanaan Audit

Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat auditor. Dalam perencanaan audit, seorang auditor dituntut  untuk memahami  bisnis dan industri klien, dan memahami pengendalian intern klien.

c.  Pelaksanaan Pengujian Audit

Tahap   pelaksanaan   pengujian   audit   ini   juga   disebut   dengan pekerjaan  lapangan.  Tujuan  utama  pelaksanaan  pengujian  audit  adalah untuk  memperoleh  bukti  audit  tentang  efektivitas  pengendalian  intern klien  dan  kewajaran  laporan  keuangan  klien.  Dalam  tahap  ini, langkah awal   yang   dilakukan   auditor   adalah   membuat   program   audit   yang digunakan   untuk  pengujian   pengujian   pengendalian   intern  klien  dan menilai kewajaran laporan keuangan klien. Setelah program audit selesai dilaksanakan,    auditor   melakukan    evaluasi   dan   menilai   hasil   dari pelaksanaan program audit tersebut yang dituangkan dalam kertas kerja.

d.  Pelaporan Audit

Dalam tahap akhir pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa pelaporan  audit,  terdapat  dua  tahap  penting  :  (1)  Menyelesaikan  audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik simpulan, (2) menerbitkan  laporan audit. Dari hasil tahap pelaksanaan  pengujian audit yang berupa kertas kerja tersebut, auditor menarik simpulan secara menyeluruh  dan memberikan  pendapat atas kewajaran laporan keuangan auditan. Proses ini sangat subyektif sifatnya, yang sangat tergantung pada pertimbangan profesional auditor.

Artikel Terkait