Seiring dengan perkembangan teknologi dan ekonomi, di setiap negara pasti membutuhkan pemerintahan yang baik atau yang sering disebut Good Corporate Governance. Pemerintahan yang baik ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam menjalankan tugas untuk membangun negara sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan. Untuk pencapaian tujuan tersebut setiap pemerintahan harus dapat mengelola sumber daya yang ada di negara, salah satunya yang terpenting adalah keuangan.
Peran serta masyarakat dalam pemerintahan sangat besar. Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal pelaksanaan perekonomian negara. Masyarakat dapat menjadi investor di setiap mesin perekonomian negara. Agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat ke dalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka pada setiap mesin perekonomian perlu disediakan informasi keuangan yang handal, yang memungkinkan para investor memutuskan ke usaha-usaha apa dana mereka di investasikan (Mulyadi, 2002: 11).
Informasi keuangan yang disajikan oleh manajemen pemerintah kepada masyarakat atau dalam hal ini adalah investor, harus selalu menyatakan kondisi keuangan yang sehat dan benar. Namun bagi investor, laporan keuangan yang disajikan manajemen pemerintah mengandung beberapa kemungkinan adanya pengaruh kepentingan pribadi dari manajemen tersebut dalam menyajikan informasi hasil usaha dan posisi keuangan yang menguntungkan bagi mereka.
Oleh karena itu para investor memerlukan suatu badan pengawas untuk menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen pemerintah kepada masyarakat. Struktur dan mekanisme pengawasan di Indonesia pada dasarnya telah dikelompokan dalam suatu sistem pengwasan terpadu, sehingga jelas peranan pengawasan sebagai unsur yang harus terpenuhi dalam manajemen pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu perwakilan dari badan pengawas pemerintah ditingkat provinsi yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Dari kedudukan ini BPKP dapat dikatakan sebagai pemeriksa intern, namun dari sudut pemeriksaan BPKP merupakan pemeriksa ekstern yang senantiasa mempertahankan sikap obyektif dan independen. BPKP sebagai salah satu lembaga pengawasan dalam sistem pengawasan pemerintahan merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Untuk menjalankan pemeriksaan atau audit, dalam organisasi BPKP terdapat suatu kelompok Auditor Pemerintah. Auditor pemerintah merupakan auditor yang bekerja sebagai pegawai pada bermacam unit organisasi pemerintah yang kualifikasi untuk melaksanakan audit terhadap seluruh instansi pemerintah dan BUMN/ BUMD (Asmara, 1996: 7).
Untuk melaksanakan audit laporan keuangan BUMN harus berdasar pada Prinsip Akuntasi Berterima Umum di Indonesia. Prinsip akuntansi yang berlaku biasanya dapat diterapkan melalui berbagai metode dan prosedur (Baridwan, 1997: 2). Dengan adanya prosedur audit yang baik, maka dapat menghasilkan suatu pendapat atas kewajaran dari laporan keuangan auditan dengan berpedoman pada kendali mutu.
Tingkat keandalan dari laporan keuangan perusahaan atau badan usaha negara saat ini sangat penting baik bagi pihak manajemen perusahaan maupun pihak diluar perusahaan. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan tersebut jasa audit sangat dipercaya untuk menaikan tingkat keandalan dengan cara menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan. Oleh karena itu ilmu auditing sangat dibutuhkan dalam melaksanakan proses audit.
Auditing menurut Arens dan Loebbecke (1993:2) didefinisikan sebagai proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Sedangkan menurut pendapat Mulyadi (2002:9), auditing adalah Suatu proses sistemetis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kreteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasilnya kepada yang pemakai yang berkepentingan.
Laporan keuangan didefinisikan sebagai hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan (Munawir,1992 :4).
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam audit laporan keuangan ini, auditor independen menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaian dengan prinsip akuntansi berterima umum (Mulyadi, 2002 :30-31).
Menurut Guy (2002:9), audit laporan keuangan menitik beratkan pada apakah laporan keuangan sesuai dengan kriteria yang spesifik. Auditor menyatakan suatu pendapat apakah laporan tersebut disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa audit laporan keuangan merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti secara obyektif oleh auditor tentang informasi laporan keuangan dengan tujuan untuk menyatakan suatu pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Peran serta masyarakat dalam pemerintahan sangat besar. Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal pelaksanaan perekonomian negara. Masyarakat dapat menjadi investor di setiap mesin perekonomian negara. Agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat ke dalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka pada setiap mesin perekonomian perlu disediakan informasi keuangan yang handal, yang memungkinkan para investor memutuskan ke usaha-usaha apa dana mereka di investasikan (Mulyadi, 2002: 11).
Informasi keuangan yang disajikan oleh manajemen pemerintah kepada masyarakat atau dalam hal ini adalah investor, harus selalu menyatakan kondisi keuangan yang sehat dan benar. Namun bagi investor, laporan keuangan yang disajikan manajemen pemerintah mengandung beberapa kemungkinan adanya pengaruh kepentingan pribadi dari manajemen tersebut dalam menyajikan informasi hasil usaha dan posisi keuangan yang menguntungkan bagi mereka.
Oleh karena itu para investor memerlukan suatu badan pengawas untuk menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen pemerintah kepada masyarakat. Struktur dan mekanisme pengawasan di Indonesia pada dasarnya telah dikelompokan dalam suatu sistem pengwasan terpadu, sehingga jelas peranan pengawasan sebagai unsur yang harus terpenuhi dalam manajemen pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu perwakilan dari badan pengawas pemerintah ditingkat provinsi yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Dari kedudukan ini BPKP dapat dikatakan sebagai pemeriksa intern, namun dari sudut pemeriksaan BPKP merupakan pemeriksa ekstern yang senantiasa mempertahankan sikap obyektif dan independen. BPKP sebagai salah satu lembaga pengawasan dalam sistem pengawasan pemerintahan merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Untuk menjalankan pemeriksaan atau audit, dalam organisasi BPKP terdapat suatu kelompok Auditor Pemerintah. Auditor pemerintah merupakan auditor yang bekerja sebagai pegawai pada bermacam unit organisasi pemerintah yang kualifikasi untuk melaksanakan audit terhadap seluruh instansi pemerintah dan BUMN/ BUMD (Asmara, 1996: 7).
Untuk melaksanakan audit laporan keuangan BUMN harus berdasar pada Prinsip Akuntasi Berterima Umum di Indonesia. Prinsip akuntansi yang berlaku biasanya dapat diterapkan melalui berbagai metode dan prosedur (Baridwan, 1997: 2). Dengan adanya prosedur audit yang baik, maka dapat menghasilkan suatu pendapat atas kewajaran dari laporan keuangan auditan dengan berpedoman pada kendali mutu.
Tingkat keandalan dari laporan keuangan perusahaan atau badan usaha negara saat ini sangat penting baik bagi pihak manajemen perusahaan maupun pihak diluar perusahaan. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan tersebut jasa audit sangat dipercaya untuk menaikan tingkat keandalan dengan cara menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan. Oleh karena itu ilmu auditing sangat dibutuhkan dalam melaksanakan proses audit.
Auditing menurut Arens dan Loebbecke (1993:2) didefinisikan sebagai proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Sedangkan menurut pendapat Mulyadi (2002:9), auditing adalah Suatu proses sistemetis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kreteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasilnya kepada yang pemakai yang berkepentingan.
Laporan keuangan didefinisikan sebagai hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan (Munawir,1992 :4).
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam audit laporan keuangan ini, auditor independen menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaian dengan prinsip akuntansi berterima umum (Mulyadi, 2002 :30-31).
Menurut Guy (2002:9), audit laporan keuangan menitik beratkan pada apakah laporan keuangan sesuai dengan kriteria yang spesifik. Auditor menyatakan suatu pendapat apakah laporan tersebut disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa audit laporan keuangan merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti secara obyektif oleh auditor tentang informasi laporan keuangan dengan tujuan untuk menyatakan suatu pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.