PROSEDUR PELAKSANAAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Seiring  dengan  perkembangan  teknologi  dan  ekonomi,  di setiap  negara pasti membutuhkan  pemerintahan  yang baik atau yang sering disebut Good Corporate Governance. Pemerintahan yang baik ini merupakan suatu bentuk keberhasilan   dalam  menjalankan   tugas  untuk  membangun   negara  sesuai dengan  tujuan  yang  telah  direncanakan.  Untuk  pencapaian  tujuan  tersebut setiap pemerintahan harus dapat mengelola sumber daya yang ada di negara, salah satunya yang terpenting adalah keuangan.

Peran serta masyarakat  dalam pemerintahan  sangat besar. Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penyelenggaraan  pemerintahan,   terutama   dalam  hal  pelaksanaan perekonomian negara. Masyarakat dapat menjadi investor di setiap mesin perekonomian negara. Agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan   dana   masyarakat   ke   dalam   usaha-usaha   produktif   yang beroperasi   secara  efisien,   maka  pada  setiap   mesin  perekonomian   perlu disediakan   informasi   keuangan   yang   handal,   yang  memungkinkan   para investor  memutuskan     ke  usaha-usaha  apa  dana  mereka  di  investasikan (Mulyadi, 2002: 11).

Informasi  keuangan  yang disajikan  oleh  manajemen  pemerintah  kepada masyarakat  atau  dalam  hal  ini  adalah  investor,  harus  selalu  menyatakan kondisi  keuangan  yang  sehat  dan  benar.  Namun  bagi  investor,  laporan keuangan yang disajikan manajemen pemerintah mengandung beberapa kemungkinan adanya pengaruh kepentingan pribadi dari manajemen tersebut dalam menyajikan informasi hasil usaha dan posisi keuangan yang menguntungkan bagi mereka.

Oleh karena itu para investor memerlukan suatu badan   pengawas   untuk   menilai   kewajaran   dari  laporan   keuangan   yang disajikan oleh manajemen pemerintah kepada masyarakat. Struktur dan mekanisme pengawasan di Indonesia pada dasarnya telah dikelompokan dalam suatu sistem pengwasan terpadu, sehingga jelas peranan pengawasan  sebagai  unsur yang harus  terpenuhi  dalam  manajemen pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu   perwakilan dari badan pengawas pemerintah ditingkat provinsi yang bertanggung  jawab  secara  langsung  kepada  presiden.  

Dari  kedudukan  ini BPKP   dapat   dikatakan   sebagai   pemeriksa   intern,   namun   dari   sudut pemeriksaan BPKP merupakan pemeriksa ekstern yang senantiasa mempertahankan sikap obyektif dan independen. BPKP sebagai salah satu lembaga pengawasan dalam sistem pengawasan pemerintahan merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Untuk menjalankan pemeriksaan  atau  audit,  dalam  organisasi  BPKP  terdapat  suatu  kelompok Auditor  Pemerintah.  Auditor  pemerintah  merupakan  auditor  yang  bekerja sebagai pegawai pada bermacam unit organisasi pemerintah yang kualifikasi untuk melaksanakan audit terhadap seluruh instansi pemerintah dan BUMN/ BUMD (Asmara, 1996: 7).

Untuk melaksanakan audit laporan keuangan BUMN harus berdasar  pada Prinsip  Akuntasi  Berterima  Umum  di  Indonesia.  Prinsip  akuntansi  yang berlaku biasanya dapat diterapkan melalui berbagai metode dan prosedur (Baridwan,  1997: 2). Dengan adanya prosedur audit yang baik, maka dapat menghasilkan  suatu pendapat atas kewajaran  dari laporan keuangan  auditan dengan berpedoman pada kendali mutu.

Tingkat keandalan dari laporan keuangan perusahaan atau badan usaha negara saat ini sangat penting baik bagi pihak manajemen perusahaan maupun pihak diluar perusahaan. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan tersebut jasa audit sangat dipercaya untuk menaikan tingkat keandalan dengan cara menilai kewajaran dari laporan keuangan   yang   disajikan.   Oleh   karena   itu   ilmu   auditing   sangat dibutuhkan dalam melaksanakan proses audit.

Auditing  menurut Arens dan Loebbecke  (1993:2)  didefinisikan sebagai  proses  pengumpulan  dan pengevaluasian  bahan  bukti  tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Sedangkan menurut pendapat Mulyadi (2002:9), auditing adalah Suatu  proses  sistemetis  untuk  memperoleh  dan  mengevaluasi  bukti secara obyektif  mengenai  pernyataan-pernyataan  tentang  kegiatan  dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara   pernyataan-pernyataan   tersebut   dengan   kreteria   yang   telah ditetapkan  serta  penyampaian  hasilnya  kepada  yang  pemakai  yang berkepentingan.

Laporan   keuangan   didefinisikan   sebagai   hasil   dari   proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan (Munawir,1992 :4).

Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen  terhadap  laporan  keuangan  yang  disajikan  oleh  kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam audit laporan keuangan ini, auditor independen menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaian dengan prinsip akuntansi berterima umum (Mulyadi, 2002 :30-31).

Menurut Guy (2002:9), audit laporan keuangan menitik beratkan pada apakah laporan keuangan sesuai dengan kriteria yang spesifik. Auditor menyatakan  suatu pendapat  apakah laporan tersebut disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Berdasarkan  beberapa  pengertian  di  atas  dapat  diambil kesimpulan  bahwa  audit  laporan  keuangan  merupakan  proses pengumpulan   dan  pengevaluasian   bukti-bukti   secara   obyektif   oleh auditor tentang informasi laporan keuangan   dengan tujuan untuk menyatakan  suatu  pendapat  apakah  laporan  keuangan  telah  disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Artikel Terkait