Informasi merupakan bahan yang penting bagi pimpinan suatu organisasi dalam setiap tingkatan untuk mengikuti perkembangan kegiatan bawahan dan untuk tindakan koreksi/ pengendalian yang diperlukan. Tindakan koreksi/ pengendalian bisa menyangkut perencanaan untuk periode berikutnya atau untuk pelaksanaan dalam periode yang bersangkutan .
Dalam kegiatan pemeriksaan (audit) perlu diciptakan dan ditetapkan formulir-formulir kendali untuk menghasilkan informasi pengendalian. Agar informasi pengendalian ini dapat digunakan, maka formulir kendali mutu harus di isi/ dibuat dan disampaikan dengan benar dan tepat waktu kepada para pejabat yang berhak menerima dan bertanggung jawab atas kelancaran dan pencapaian tujuan pemeriksaan (BPKP, 1990: 1).
Menurut Arens dan Loebbecke (1995:22), pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan oleh kantor akuntan tersebut untuk membantunya menaati standar-standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya Kendali mutu ini dapat dijadikan sebagai dasar auditor bahwa audit laporan keuangan yang telah dilakukannya telah sesuai dengan standar atau aturan yang berlaku dalam setiap kontrak kerja.
Macam-macam formulir Kendali Mutu yang telah ditetapkan BPKP adalah sebagai berikut :
1. Formulir KM_1 (Rencana Pemeriksaan)
2. Formulir KM_2 (Rencana Pemeriksaan)
3. Formulir KM_3 (Anggaran Waktu Audit)
4. Formulir KM_4 (Kartu Penugasan)
5. Formulir KM_5 (Laporan-Mingguan)
6. Formulir KM_6 (Daftar Analisis Tugas-tugas Mingguan)
7. Formulir KM_7 (Daftar Rincian Pemakaian Hari Kerja)
8. Formulir KM_8 (Laporan Supervisi Pelaksanaan Audit)
9. Formulir KM_9 (Program Pemeriksaan)
10. Formulir KM_10 (Daftar Pengujian Akhir)
11. Formulir KM_11 (Pengendalian RMP dan RPL)
12. Formulir KM_12 (Laporan Rencana dan Realisasi Mingguan)
maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Menurut fungsi dan tugasnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab langsung Kepada Presiden, untuk melaksanakan suatu pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan serta penyelenggaraan akuntabilitas didaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan adalah suatu rangkaian kegiatan guna pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti secara obyektif oleh auditor tentang informasi laporan keuangan dengan tujuan untuk menyatakan suatu pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
3. Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan BUMN yang dilakukan oleh Bidang Akuntan Negara di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah telah mengikuti prosedur pelaksanaan audit yang sudah ditetapkan. Prosedur audit tersebut terdiri dari tiga tahap yaitu :
a. Persiapan Audit.
b. Pelaksanaan Audit.
c. Penyelesaian Laporan Hasil Audit.
Dalam kegiatan pemeriksaan (audit) perlu diciptakan dan ditetapkan formulir-formulir kendali untuk menghasilkan informasi pengendalian. Agar informasi pengendalian ini dapat digunakan, maka formulir kendali mutu harus di isi/ dibuat dan disampaikan dengan benar dan tepat waktu kepada para pejabat yang berhak menerima dan bertanggung jawab atas kelancaran dan pencapaian tujuan pemeriksaan (BPKP, 1990: 1).
Menurut Arens dan Loebbecke (1995:22), pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan oleh kantor akuntan tersebut untuk membantunya menaati standar-standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya Kendali mutu ini dapat dijadikan sebagai dasar auditor bahwa audit laporan keuangan yang telah dilakukannya telah sesuai dengan standar atau aturan yang berlaku dalam setiap kontrak kerja.
Macam-macam formulir Kendali Mutu yang telah ditetapkan BPKP adalah sebagai berikut :
1. Formulir KM_1 (Rencana Pemeriksaan)
2. Formulir KM_2 (Rencana Pemeriksaan)
3. Formulir KM_3 (Anggaran Waktu Audit)
4. Formulir KM_4 (Kartu Penugasan)
5. Formulir KM_5 (Laporan-Mingguan)
6. Formulir KM_6 (Daftar Analisis Tugas-tugas Mingguan)
7. Formulir KM_7 (Daftar Rincian Pemakaian Hari Kerja)
8. Formulir KM_8 (Laporan Supervisi Pelaksanaan Audit)
9. Formulir KM_9 (Program Pemeriksaan)
10. Formulir KM_10 (Daftar Pengujian Akhir)
11. Formulir KM_11 (Pengendalian RMP dan RPL)
12. Formulir KM_12 (Laporan Rencana dan Realisasi Mingguan)
maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Menurut fungsi dan tugasnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab langsung Kepada Presiden, untuk melaksanakan suatu pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan serta penyelenggaraan akuntabilitas didaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan adalah suatu rangkaian kegiatan guna pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti secara obyektif oleh auditor tentang informasi laporan keuangan dengan tujuan untuk menyatakan suatu pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
3. Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan BUMN yang dilakukan oleh Bidang Akuntan Negara di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah telah mengikuti prosedur pelaksanaan audit yang sudah ditetapkan. Prosedur audit tersebut terdiri dari tiga tahap yaitu :
a. Persiapan Audit.
b. Pelaksanaan Audit.
c. Penyelesaian Laporan Hasil Audit.