PENGENDALIAN MUTU PEMERIKSAAN (AUDIT)

Informasi   merupakan   bahan   yang   penting   bagi   pimpinan   suatu organisasi dalam setiap tingkatan untuk mengikuti perkembangan kegiatan bawahan   dan   untuk   tindakan   koreksi/   pengendalian   yang   diperlukan. Tindakan koreksi/ pengendalian bisa menyangkut perencanaan untuk periode berikutnya atau untuk pelaksanaan dalam periode yang bersangkutan .

Dalam kegiatan pemeriksaan (audit) perlu diciptakan dan ditetapkan formulir-formulir  kendali untuk menghasilkan  informasi pengendalian.  Agar informasi  pengendalian  ini  dapat  digunakan,  maka  formulir  kendali  mutu harus di isi/ dibuat dan disampaikan  dengan benar dan tepat waktu kepada para pejabat yang berhak menerima dan bertanggung  jawab atas kelancaran dan pencapaian tujuan pemeriksaan (BPKP, 1990: 1).

Menurut Arens dan Loebbecke (1995:22), pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan  oleh kantor akuntan tersebut untuk membantunya menaati standar-standar   secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya Kendali  mutu  ini  dapat  dijadikan  sebagai  dasar  auditor  bahwa  audit laporan keuangan yang telah dilakukannya  telah sesuai dengan standar atau aturan yang berlaku dalam setiap kontrak kerja.

Macam-macam  formulir  Kendali  Mutu  yang  telah  ditetapkan  BPKP adalah sebagai berikut :

1.   Formulir KM_1 (Rencana Pemeriksaan)

2.   Formulir KM_2 (Rencana Pemeriksaan)

3.   Formulir KM_3 (Anggaran Waktu Audit)

4.   Formulir KM_4 (Kartu Penugasan)

5.   Formulir KM_5 (Laporan-Mingguan)

6.   Formulir KM_6 (Daftar Analisis Tugas-tugas Mingguan)

7.   Formulir KM_7 (Daftar Rincian Pemakaian Hari Kerja)

8.   Formulir KM_8 (Laporan Supervisi Pelaksanaan Audit)

9.   Formulir KM_9 (Program Pemeriksaan)

10. Formulir KM_10 (Daftar Pengujian Akhir)

11. Formulir KM_11 (Pengendalian RMP dan RPL)

12. Formulir KM_12 (Laporan Rencana dan Realisasi Mingguan)

maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Menurut fungsi dan tugasnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab langsung Kepada Presiden, untuk melaksanakan suatu pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan serta penyelenggaraan akuntabilitas didaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Prosedur  pelaksanaan  audit  laporan  keuangan  adalah  suatu  rangkaian kegiatan   guna   pengumpulan   dan   pengevaluasian   bukti-bukti   secara obyektif oleh auditor tentang informasi laporan keuangan   dengan tujuan untuk menyatakan suatu pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

3.   Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan BUMN yang dilakukan oleh Bidang  Akuntan  Negara  di  Kantor  Perwakilan  BPKP  Provinsi  Jawa Tengah telah mengikuti prosedur pelaksanaan audit yang sudah ditetapkan. Prosedur audit tersebut terdiri dari tiga tahap yaitu :

a.   Persiapan Audit.
b.   Pelaksanaan Audit.
c.   Penyelesaian Laporan Hasil Audit.

Artikel Terkait