PENGERTIAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

Definisi pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 ayat 12 adalah sebagai berikut:
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tersebut tidak dapat berfungsi sebagimana peruntukkannya (PP no.27 th 1997 UU lingkungan hidup)

            Didalam buku , A System View of Accounting for Waste oleh Munn (1999) pencemaran lingkungan didefinisikan secara sederhana sebagai bentuk atas bercampurnya senyawa  asing dalam senyawa alami yang berakibat pada terbentuknya senyawa baru yang sama sekali berbeda dengan senyawa sebelumnya, atau dalam pengertian bahwa senyawa tersebut adalah komponen dari lingkungan hidup yang tercemar. Unsur unsur pendukung dalam pencemaran dapat dikategorikan sebagai pulutan yang berpotensi menimbulkan masalah dalam kondisi lingkungan yang sesuai dengan peruntukkanya, sehingga dalam proses selanjutnya sangat mempengaruhi kondisi secara signifikan dalam pemanfaatan ekonomis lainnya.   
            Pencemaran lingkungan dapat diartikan pula sebagai penurunan kualitas kondisi lingkungan yang dimaksud yang dikarenakan gangguan atas kegiatan kegiatan oelh penyebab atau faktor rangsangan dari luar yang tidak terkontrol sesuai dengan fungsi semestinya (Gregoria,1999). Gangguan yang mungkin terjadi selama ini adalah ditimbulkan dari kegiatan operasional usaha manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis, artinya manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut menimbulkan dampak dampak sisa dari kegatan tersebut sehingga secara normal peruntukkan lingkungan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, yaitu:
  1. Unsur yang masuk dan atau dimasukkan kedalam lingkungan
  2. Kualitas dan atau penurunan kualitas lingkungan
  3. Peruntukkan atau fungsi lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, yang menjadi persoalan adalah bagaimana mengetahui dan mengukur komponen yang masuk atau dimasukkan kedalam lingkungan serta kualitas lingkungan itu sendiri, serta hal hal yang berkaitan dengan peruntukan lingkungan bagi sekitarnya. Dalam hal ini, perlu suatu penanganan masalah pencemaran lingkungan dalam sebuah pedoman baku mutu, baik berupa baku mutu lingkungan yang terdiri dari air, tanah, dan udara maupun baku mutu limbah yaitu caur, gas, dan padat serta partikel. (Puwono,Bambang.2002)
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air disebutkan bahwa ”Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penaggulangan dan atau pemulihan pada kondisi semula (pasal 1 ayat( 3))”
            Purwono, (2002) dalam bukunya mendefinisikan pengendalian lingkungan adalah sebagai berikut:
Setiap hal yang dilakukan atas kegiatan manusia baik secara perseorangan maupun secara kelompok dalam kegiatan usaha memperoleh tatanan hidup menjadi lebih baik perlu dilakukan pengendalian agar mampu menyeimbangkan dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendalian financial atau keuangan maupun pengendalian secara struktural.

            Hal tersebut dapat berarti bahwa pengendalian pencemaran lingkungan merupakan serangkaian upaya dalam mencegah dan atau menanggulangi pencemaran beserta dampaknya serta upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran yang bersangkutan menjadi dalam taraf kondisi yang sesuai dengan peruntukkan sebelumnya.
            Sudigyo (2002) dalam makalah Sanitasi lingkungan  menggambarkan bahwa secara umum tujuan pengendalian pencemaran lingkungan dapat dirumuskan dalam tiga bagian antara lain:
1.      Bagi Pemerintah
Untuk mendapatkan perlindungan lingkungan sedemikian rupa sehingga kelsetarian kemampuan lingkungan dapat dipertahankan bagi pembangunan berkelanjutan.
2.      Bagi Masyarakat
Untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai resiko dari pencemaran lingkungan yang terjadi disekitar masyarakat tersebut.
3.      Bagi Perusahaan
Untuk mendapatkan jaminan keberlangsungan usaha kegiatan produksi yang merupakan jaminan atas kredibilitas atau kepercayaan dari tindakan proses oprasional usaha dimasyarakat maupun pemerintah.
            Sebagaimana telah dikemukakan diatas, bahwa ruang lingkup pengendalian pencemaran lingkungan meliputi upaya upaya pencegahan, penaggulangan dan pemulihan akibat pencemaran, sehingga pencegahan dapat dilakukan dengan cara cara penanganan pada sumber pencemar, antara lain:
-          pemilihan bahan baku atau bahan baku pembantu yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
-          pemilihan proses produksi yang lebih efisien
-          pemeliharaan dan perawatan peralatan produksi
-          pengolahan limbah sisa produksi hingga sesuai baku mutu yang disyaratkan
Penaggulangan pencemaran adalah upaya pengendalian pencemaran melalui penanganan diluar sumber pencemar antara lain:
-          pengembangan ruang terbuka untuk mengurangi kebisingan atau polusi nyata dan atau partikel debu udara
-           pengelolaan limbah cair, gas, padat dan partikel secara baku.

Artikel Terkait