Definisi pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
pada Pasal 1 ayat 12 adalah sebagai berikut:
Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tersebut tidak dapat berfungsi sebagimana peruntukkannya (PP
no.27 th 1997 UU lingkungan hidup)
Didalam
buku , A System View of Accounting for Waste oleh Munn (1999) pencemaran
lingkungan didefinisikan secara sederhana sebagai bentuk atas bercampurnya
senyawa asing dalam senyawa alami yang
berakibat pada terbentuknya senyawa baru yang sama sekali berbeda dengan
senyawa sebelumnya, atau dalam pengertian bahwa senyawa tersebut adalah
komponen dari lingkungan hidup yang tercemar. Unsur unsur pendukung dalam
pencemaran dapat dikategorikan sebagai pulutan yang berpotensi menimbulkan
masalah dalam kondisi lingkungan yang sesuai dengan peruntukkanya, sehingga
dalam proses selanjutnya sangat mempengaruhi kondisi secara signifikan dalam
pemanfaatan ekonomis lainnya.
Pencemaran
lingkungan dapat diartikan pula sebagai penurunan kualitas kondisi lingkungan
yang dimaksud yang dikarenakan gangguan atas kegiatan kegiatan oelh penyebab
atau faktor rangsangan dari luar yang tidak terkontrol sesuai dengan fungsi
semestinya (Gregoria,1999). Gangguan yang mungkin terjadi selama ini adalah
ditimbulkan dari kegiatan operasional usaha manusia dalam menjalankan kegiatan
bisnis, artinya manusia dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut menimbulkan
dampak dampak sisa dari kegatan tersebut sehingga secara normal peruntukkan
lingkungan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian ada tiga hal
penting yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, yaitu:
- Unsur yang masuk dan atau dimasukkan kedalam lingkungan
- Kualitas dan atau penurunan kualitas lingkungan
- Peruntukkan atau fungsi lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, yang menjadi
persoalan adalah bagaimana mengetahui dan mengukur komponen yang masuk atau
dimasukkan kedalam lingkungan serta kualitas lingkungan itu sendiri, serta hal
hal yang berkaitan dengan peruntukan lingkungan bagi sekitarnya. Dalam hal ini,
perlu suatu penanganan masalah pencemaran lingkungan dalam sebuah pedoman baku
mutu, baik berupa baku mutu lingkungan yang terdiri dari air, tanah, dan udara
maupun baku mutu limbah yaitu caur, gas, dan padat serta partikel.
(Puwono,Bambang.2002)
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian
pencemaran air disebutkan bahwa ”Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau
penaggulangan dan atau pemulihan pada kondisi semula (pasal 1 ayat( 3))”
Purwono,
(2002) dalam bukunya mendefinisikan pengendalian lingkungan adalah sebagai
berikut:
Setiap hal yang dilakukan atas kegiatan
manusia baik secara perseorangan maupun secara kelompok dalam kegiatan usaha
memperoleh tatanan hidup menjadi lebih baik perlu dilakukan pengendalian agar
mampu menyeimbangkan dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendalian financial
atau keuangan maupun pengendalian secara struktural.
Hal
tersebut dapat berarti bahwa pengendalian pencemaran lingkungan merupakan
serangkaian upaya dalam mencegah dan atau menanggulangi pencemaran beserta
dampaknya serta upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran yang bersangkutan
menjadi dalam taraf kondisi yang sesuai dengan peruntukkan sebelumnya.
Sudigyo
(2002) dalam makalah Sanitasi lingkungan
menggambarkan bahwa secara umum tujuan pengendalian pencemaran
lingkungan dapat dirumuskan dalam tiga bagian antara lain:
1.
Bagi Pemerintah
Untuk mendapatkan perlindungan
lingkungan sedemikian rupa sehingga kelsetarian kemampuan lingkungan dapat
dipertahankan bagi pembangunan berkelanjutan.
2.
Bagi Masyarakat
Untuk mendapatkan perlindungan
dari berbagai resiko dari pencemaran lingkungan yang terjadi disekitar
masyarakat tersebut.
3.
Bagi Perusahaan
Untuk mendapatkan jaminan keberlangsungan
usaha kegiatan produksi yang merupakan jaminan atas kredibilitas atau
kepercayaan dari tindakan proses oprasional usaha dimasyarakat maupun
pemerintah.
Sebagaimana
telah dikemukakan diatas, bahwa ruang lingkup pengendalian pencemaran lingkungan
meliputi upaya upaya pencegahan, penaggulangan dan pemulihan akibat pencemaran,
sehingga pencegahan dapat dilakukan dengan cara cara penanganan pada sumber
pencemar, antara lain:
-
pemilihan bahan baku
atau bahan baku
pembantu yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
-
pemilihan proses produksi yang lebih efisien
-
pemeliharaan dan perawatan peralatan produksi
-
pengolahan limbah sisa produksi hingga sesuai baku mutu yang
disyaratkan
Penaggulangan pencemaran adalah
upaya pengendalian pencemaran melalui penanganan diluar sumber pencemar antara
lain:
-
pengembangan ruang terbuka untuk mengurangi kebisingan
atau polusi nyata dan atau partikel debu udara
-
pengelolaan
limbah cair, gas, padat dan partikel secara baku.