PEKERJAAN PEMBUATAN SELOKAN DAN SALURAN AIR

 2.1.1                UMUM
1)         Uraian
a)                 
Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak (unlined) dan perataan kembali selokan lama yang tidak dilapisi, sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian dan detil yang ditunjukkan pada Gambar.  Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.

b)                 Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal irigasi atau saluran air lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Kontrak ini.

2)         Penerbitan Detil Pelaksanaan

Detil pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak dimasukkan dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah Kontraktor menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.

3)          Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini

a)     
Mobilisasi dan Demobilisasi
:
Seksi 1.2
b)    
Rekayasa Lapangan
:
Seksi 1.9
c)     
Pasangan Batu dengan Mortar
:
Seksi 2.2
d)    
Gorong-gorong dan Drainase Beton
:
Seksi 2.3
e)     
Galian
:
Seksi 3.1
f)     
Timbunan
:
Seksi 3.2
g)     
Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan dan Jembatan
:
Seksi 10.1

4)         Toleransi Dimensi Saluran

a)                  Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana alirannya kecil.

b)                 Alinyemen selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai diker-jakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah disetujui pada setiap titik.



5)         Pengajuan Kesiapan Kerja

a)                  Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus dise-rahkan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1(5) dari Spesifikasi ini.

b)                 Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang selokan, Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan dipasang.

6)         Jadwal Kerja

a)                  Kontraktor senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan timbunan dan struktur perkerasan dimulai.

b)                 Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang melin-tang yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan harus dilak-sanakan setelah seluruh pekerjaan yang berdekatan atau bersebelahan selesai.

7)         Kondisi Tempat Kerja

Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1(7) dari Spesifikasi ini tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.

8)         Perbaikan Terhadap PekerjaanYang Tidak Memenuhi Ketentuan

a)                  Bilamana dianggap perlu maka survei profil permukaan lama atau yang akan dilaksanakan harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.

b)                 Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam Pasal 2.1.1.(4) di atas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.

Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :

i)               Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;

ii)             Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.(8) dari Spesifikasi ini.

c)                  Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.(8) dari Spesifikasi ini.

9)         Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima

Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.1.1.(8) di atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua selokan yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.7
10)       Utilitas Bawah Tanah

Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(9) dari Spesifikasi ini harus berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.

11)       Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian

Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(11) dari Spesifikasi ini harus berlaku.

12)       Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara

Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(12) dari Spesifikasi ini harus berlaku.


2.1.2                            BAHAN DAN JAMINAN MUTU

1)         Timbunan

Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan, pengham-paran, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.

2)          Pasangan Batu dengan Mortar
           
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.


2.1.3                            PELAKSANAAN

1)         Penetapan Titik Pengukuran Pada Saluran

Lokasi, panjang, arah aliran dan kelandaian yang ditentukan untuk semua selokan yang akan dibentuk lagi atau digali atau yang dilapisi, dan lokasi semua lubang penampung (catch pits) dan selokan pembuang yang berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh Kontraktor sesuai dengan Gambar atau detil pelaksanaan yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan menurut Pasal 2.1.1.(2) dari Spesifikasi ini.

2)         Pelaksanaan Pekerjaan Selokan

a)                  Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang diperlukan untuk membentuk selokan baru atau lama sehingga memenuhi kelandaian yang ditunjukkan pada gambar yang disetujui dan memenuhi profil jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.

b)                 Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, pelapisan selokan dengan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.

c)                  Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.  
3)         Perlindungan Terhadap Saluran Air Lama

a)                  Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini, tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.

b)                 Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka setelah pekerjaan ini selesai Kontraktor harus menimbun kembali seluruh galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan.

c)                  Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan pondasi atau akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang selu-ruhnya setelah pekerjaan selesai.

4)          Relokasi Saluran Air

a)                  Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal yang melalui pekerjaan tersebut.  Relokasi yang demikian harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.

b)                 Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelan-daian dasar saluran lama dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada bangunan di sekitarnya.


2.1.4                            PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN

1)         Pengukuran Galian

Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan kembali selokan  dan saluran air yang memenuhi pada garis, ketinggian dan profil yang benar seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.

2)         Pengukuran dan Pembayaran Timbunan

Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan dan saluran air harus diukur dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.

3)         Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
                                   
Pelapisan saluran untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar seba-gai Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.





4)         Dasar Pembayaran

Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas dan peralatan untuk galian selokan drainase dan saluran air, untuk semua formasi penyiapan pondasi selokan yang dilapisi dan semua pekerjaan lain atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.


Nomor Mata Pembayaran
    Uraian        
Satuan Pengukuran



2.1
Galian untuk Drainase Selokan dan Saluran Air
Meter Kubik





Artikel Terkait