2.1.1 UMUM
1) Uraian
a)
Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan baru
yang dilapisi (lined) maupun tidak (unlined) dan perataan kembali selokan lama
yang tidak dilapisi, sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis,
ketinggian dan detil yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan
yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti
ditunjukkan dalam Gambar.
b)
Pekerjaan
ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal
irigasi atau saluran air lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan
baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang
memenuhi ketentuan dalam Kontrak ini.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil
pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak dimasukkan
dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan setelah Kontraktor menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan
Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
Dengan Seksi Ini
a)
|
Mobilisasi dan Demobilisasi
|
:
|
Seksi
1.2
|
b)
|
Rekayasa Lapangan
|
:
|
Seksi
1.9
|
c)
|
Pasangan Batu dengan Mortar
|
:
|
Seksi
2.2
|
d)
|
Gorong-gorong dan Drainase
Beton
|
:
|
Seksi
2.3
|
e)
|
Galian
|
:
|
Seksi
3.1
|
f)
|
Timbunan
|
:
|
Seksi
3.2
|
g)
|
Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan
dan Jembatan
|
:
|
Seksi
10.1
|
4) Toleransi Dimensi Saluran
a)
Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai
dikerjakan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau
disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus dan merata untuk menjamin
aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana alirannya kecil.
b)
Alinyemen selokan dan profil penampang melintang
yang telah selesai diker-jakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang
ditentukan atau telah disetujui pada setiap titik.
5) Pengajuan
Kesiapan Kerja
a)
Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran
yang dilapisi harus dise-rahkan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal
2.2.1(5) dari Spesifikasi ini.
b)
Setelah selesainya pekerjaan pembentukan
penampang selokan, Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi Pekerjaan
sebelum bahan pelapis selokan dipasang.
6) Jadwal
Kerja
a)
Kontraktor senantiasa harus menyediakan drainase
yang lancar tanpa terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan
yang sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum
pekerjaan timbunan dan struktur perkerasan dimulai.
b)
Pada tahap awal selokan harus digali sedikit
lebih kecil dari penampang melin-tang yang disetujui, sedangkan pemangkasan
tahap akhir termasuk perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan harus dilak-sanakan setelah seluruh pekerjaan yang
berdekatan atau bersebelahan selesai.
7) Kondisi
Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1(7) dari
Spesifikasi ini tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi
di lapangan harus berlaku.
8) Perbaikan Terhadap PekerjaanYang Tidak Memenuhi Ketentuan
a)
Bilamana
dianggap perlu maka survei profil permukaan lama atau yang akan dilaksanakan
harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b)
Pelaksanaan
pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam
Pasal 2.1.1.(4) di atas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :
i)
Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana
diperlukan termasuk penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada
pekerjaan baru kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
ii)
Perbaikan
dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat sesuai dengan ketentuan
Pasal 2.2.1.(8) dari Spesifikasi ini.
c)
Pekerjaan
timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan
dari Pasal 3.2.1.(8) dari Spesifikasi ini.
9) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi
kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.1.1.(8) di
atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua
selokan yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama
Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin
tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan
harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.7
10) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan
yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan
yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
12) Pengembalian
Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan
untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(12) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Timbunan
Bahan
timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
pengham-paran, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu
dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan, pemasangan, dan
jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran Pada Saluran
Lokasi, panjang, arah aliran dan kelandaian yang
ditentukan untuk semua selokan yang akan dibentuk lagi atau digali atau yang
dilapisi, dan lokasi semua lubang penampung (catch pits) dan selokan pembuang
yang berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh Kontraktor sesuai dengan
Gambar atau detil pelaksanaan yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan menurut
Pasal 2.1.1.(2) dari Spesifikasi ini.
2) Pelaksanaan
Pekerjaan Selokan
a)
Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus
dilakukan sebagaimana yang diperlukan untuk membentuk selokan baru atau lama
sehingga memenuhi kelandaian yang ditunjukkan pada gambar yang disetujui dan
memenuhi profil jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
b)
Setelah formasi selokan yang telah disiapkan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, pelapisan selokan dengan pasangan batu dengan
mortar harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari
Spesifikasi ini.
c)
Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan
diratakan oleh Kontraktor sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak
lingkungan yang mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Direksi
Pekerjaan.
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Lama
a)
Sungai
atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini, tidak
boleh diganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
b)
Bilamana
penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka setelah
pekerjaan ini selesai Kontraktor harus menimbun kembali seluruh galian sampai
permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui Direksi
Pekerjaan.
c)
Bahan
yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan pondasi atau akibat
galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang selu-ruhnya
setelah pekerjaan selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a)
Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan
atau pekerjaan permanen lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari
dan akan menghalangi sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran
air tersebut harus direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian
air banjir normal yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
b)
Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan
dengan mempertahankan kelan-daian dasar saluran lama dan harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada
pekerjaan tersebut maupun pada bangunan di sekitarnya.
2.1.4 PENGUKURAN
DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan
dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan
galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan kembali selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis,
ketinggian dan profil yang benar seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tidak
boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang
digunakan untuk pekerjaan selokan dan saluran air harus diukur dan dibayar
sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
3) Pengukuran
dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan saluran untuk
selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar seba-gai Pasangan Batu
dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian,
ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja,
perkakas dan peralatan untuk galian selokan drainase dan saluran air, untuk
semua formasi penyiapan pondasi selokan yang dilapisi dan semua pekerjaan lain
atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Pembayaran
|
Uraian
|
Satuan Pengukuran
|
2.1
|
Galian untuk Drainase
Selokan dan Saluran Air
|
Meter
Kubik
|