RELOKASI UTILITAS DAN PELAYANAN KONSTRUKSI JALAN

Pekerjaan ini mencakup relokasi jaringan bawah tanah, kabel, lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang telpon dan tiang lampu pengatur lalu lintas yang ada, bersama dengan semua perlengkapan yang terkait, sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jalan yang lancar dan sebagaimana mestinya, yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.

Pengaturan dengan Instansi Setempat
a) Dalam konteks ini, istilah Instansi Setempat harus berarti setiap utilitas umum, instansi pemasok atau instansi lain yang bertanggung-jawab terhadap utilitas umum dan pelayanan. 

b) Sesuai dengan Syarat-Syarat Konstruksi, Konstruksitor bertanggung-jawab untuk kontak dengan Instansi Setempat dan menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan berikut ini : 
i) Detil lokasi dari semua utilitas dan pelayanan yang akan dipindahkan, ditempatkan atau terganggu sementara dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan jalan yang direncanakan.
ii) Salinan yang berhubungan dengan Peraturan, Petunjuk, standar dan spesifikasi dari Instansi Setempat.
iii) Rencana kerja yang terinci yang menunjukkan relokasi utilitas dan pelayanan yang diperlukan.
iv) Persetujuan tertulis atas rencana ini dari setiap instansi setempat yang terkai, dan 
v) Persetujuan atau perijinan dari Instansi Setempat yang diperlukan. 

c) Pembayaran atas setiap biaya yang berhubungan dengan perolehan perijinan semacam ini, dsb. Harus menjadi tanggungjawab Konstruksitor. Dalam segala hal, Pemilik wajib membantu Konstruksitor untuk berhubungan dengan Instansi Setempat. 

d) Setiap kerusakan utilitas dan pelayanan yang ada, yang disebabkan oleh operasi-operasi Konstruksitor harus diperbaiki Konstruksitor dengan biaya sendiri. 

Pemeriksaan Pekerjaan dan Relokasi Fasilitas 
a) Pekerjaan relokasi, bilamana dilaksanakan Konstruksitor dengan persetujuan antara Instansi Setempat dengan Direksi Pekerjaan, harus menurut pemerik-saan dan penerimaan dengan kedua-duanya.
b) Bilamana pekerjaan ini dikerjakan oleh badan yang kurang sesuai maka Konstruksitor harus bertanggung-jawab untuk melakukan pengaturan hal-hal yang perlu dengan Instansi Setempat untuk menjamin agar penyambungan kembali atas fasilitas tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan memenuhi ketentuan setelah penyelesaian pekerjaan relokasi.

Jadwal Kerja
a) Pengaturan yang diperlukan dengan Instansi Setempat, sebagaimana disebut-kan dalam Pasal 1.18.(2) diatas, harus dilaksanakan selama Periode Mobilisasi atau sebelumnya, dan Konstruksitor harus menyerahkan kepada Direksi Peker-jaan suatu program untuk pekerjaan relokasi sebelum akhir periode mobilisasi.

b) Bilamana gangguan sementara terhadap pelayanan yang ada tidak dapat dihindarkan selama pelaksanaan dalam Konstruksi, maka Konstruksitor harus membuat pengaturan yang diperlukan dengan Instansi Setempat, dan menyerahkan program atas pekerjaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dalam 30 hari setelah pemberitahuan tertulis dari Direksi Pekerjaan atas persetujuan tersebut. 

(c) Bilamana terjadi keterlambatan atas program yang disebutkan diatas, atau keterlambatan pengaturan dengan Instansi Setempat oleh Konstruksitor, menyebabkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan akibat dari kinerja pekerjaan relokasi tersebut atau gangguan sementara terhadap pelayanan yang ada, tidak akan dianggap sebagai alasan untuk memper-panjang waktu penyelesaian Konstruksi. 

PELAKSANAAN 
1) Pelaksanaan oleh Instansi Setempat 
Jika tidak diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, pemindahan, relokasi dan penyambungan kembali utilitas dan pelayanan yang ada harus menjadi tanggung-jawab, dan atas biaya Pemilik dan Instansi Setempat yang bersangkutan. Akan tetapi, Konstruksitor harus bertanggung-jawab untuk membuat semua pengaturan yang diperlu-kan, menjaga fasilitas yang terekspos dari kerusakan, pembayaran biaya perijinan dan hal-hal lain sebagaimana terinci dalam Spesifikasi ini.

Bilamana terjadi keterlambatan atau akan terlambat dalam melaksanakan pekerjan jalan dan jembatan, meskipun pelaksanaan oleh Konstruksitor telah memnuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, Direksi Pekerjaan menurut pendapatnya dapat melakukan pengaturan dengan Instansi Setempat yang berkaitan dengan Konstruksitor untuk melakukan semua atau sebagian pekerjaan relokasi, dan selain dari pengawasan oleh Instansi Setempat yang bersangkutan. Tidak ada pekerjaan yang boleh dikerjakan tanpa persetujuan tertulis dari Instansi Setempat yang bersangkutan dan Direksi Pekerjaan.

2) Pelaksanaan, atau Pelaksanaan Sebagian, oleh Konstruksitor
a) Bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan beberapa atau semua pekerjaan relokasi untuk dilaksanakan oleh Konstruksitor, Konstruksitor harus melaksanakan pekerjaan tersebut dengan ketat sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi semua peraturan, petunjuk, spesifikasi dan ketentuan lain atau petunjuk dari Instansi Setempat yang bersangkutan. 

b) Konstruksitor harus bertanggungjawab dalam memperoleh dari Instansi Setempat semua informasi tentang lokasi, fungsi dan penggunaan utilitas atau pelayanan yang akan dipindahkan dan harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kondisi lapangan sebelum mulai bekerja. Setiap kerusakan yang diakibatkan oleh operasi-operasi ini yang mengakibatkan pengabaian, kelalaian, dan kekurang-hati-hatian dari Konstruksitor harus diperbaiki oleh Konstruksitor dengan biayanya sendiri. 

c) Pelayanan yang ada yang harus diputus baik sementara atau permanen, harus dialihkan atau dipotong dengan tepat dan aman di bawah pengawasan Instansi Setempat, dan semua bahan bongkaran harus dibersihkan dengan cermat dan disimpan di lapangan untuk pemulihan oleh pemilik (baik Instansi Setempat atau Pemilik, sebagaimana memungkinkan). 

d) Bahan dengan permukaan lama yang dilapisi (coating) yang akan dipasang kembali di lokasi baru harus disiapkan, sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan ketentuan Instansi Setempat, dengan perlindungan atau pencegahan terhadap karat dan selanjutnya harus dicat ulang sebelum dipasang kembali.

e) Bahan lama yang sangat rusak atau lapuk untuk dipasang kembali harus dibuang dari lapangan oleh Konstruksitor, dan diganti dengan bahan baru sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana bahan lama menjadi tidak dapat digunakan karena kerusakan yang disebabkan oleh Konstruksitor, harus diperbaiki atau diganti oleh Konstruksitor dengan biaya sendiri, kecuali jika terdapat perjanjian dua belah pihak yang menyatakan bahwa kerusakan tersebut memang tidak dapat dihindarkan. 

f) Lubang atau kerusakan lainnya yang terjadi di lapangan harus dikembalikan kondisinya oleh Konstruksitor sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan persyaratan yang relevan dengan Dokumen Konstruksi. 

PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 
Pengukuran 
Mata Pembayaran yang terpisah untuk tiap Instansi Setempat yang relevan disediakan dalam Seksi ini untuk pemindahan, relokasi atau gangguan terhadap Utilitas dan Pelayanan yang ada. Pekerjaan yang diukur untuk pembayaran menurut mata pembayaran ini adalah pekerjaan yang dilaksanakan langsung oleh Instansi Setempat dan harus diukur sesuai dengan pembayaran aktual yang dilakukan kepada Instansi Setempat untuk pekerjaan yang telah disetujui dan diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Konstruksitor harus diukur dan dibayar menurut Seksi dari Spesfikasi ini, sebagai berikut :

a) Pengukuran untuk pembayaran menurut Konstruksi ini untuk bagian relokasi yang dilaksanakan oleh Instansi Setempat atau Perusahaan Utilitas yang berkaitan haruslah harga sebenarnya (at cost). Konstruksitor harus melakukan pembayaran langsung kepada Instansi Setempat berdasarkan perintah dari Direksi Pekerjaan. Pembayaran kembali (reimbursement) haruslah dengan harga sebenarnya (at cost) berdasarkan persetujuan antara Direksi Pekerjaaan dengan Instansi Setempat yang terkait, setelah menerima atau dokumentasi yang sebagaimana mestinya disediakan oleh Konstruksitor.

b) Ongkos untuk perijinan dari Instansi setempat, salinan peraturan yang ber-kaitan, dsb. yang telah dibayar oleh Konstruksitor dan merupakan pembayaran yang diperlukan menurut ketentuan Spesifikasi ini harus dibayar kembali (reimbursed) kepada Konstruksitor, pada harga yang sesuai sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Pemerintah atau Instansi Setempat setelah menerima atau dokumentasi yang sesuai telah disediakan oleh Konstruksitor. Pembayaran kembali akan diperoleh dari jumlah yang ditentukan untuk pekerjaan relokasi oleh Instansi Setempat yang relevan, menggunakan Variasi sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal-pasal yang relevan dalam Syarat-Syarat Konstruksi untuk menentukan dan memerintahkan jumlah yang harus dibayar.

c) Bilamana Konstruksitor diperintahkan untuk melaksanakan langsung beberapa atau semua pekerjaan relokasi, bagian pekerjaan yang aktual dikerjakan oleh Konstruksitor harus diukur aktual menurut Divisi 9 Pekerjaan Harian. 

d) Pengembalian bentuk pada lokasi perkerasan setelah penyelesaian pekerjaan relokasi akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi 8.1 Pengembalian Kondisi Perkerasan. Pengembalian bentuk untuk bagian yang lain harus dianggap telah tercakup penuh dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk bahan yang relevan untuk digunakan. 

Pembayaran
Pekerjaan yang telah diterima, diukur sebagaiamana disebutkan diatas, harus dibayar dengan harga sebenarnya (at cost) pada mata pembayaran yang sesuai. Jumlah yang dicantumkan dalam Mata Pembayaran tersebut akan disesuaikan dengan Variasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal-pasal yang relevan dari Syarat-Syarat Konstruksi sesuai dengan jumlah aktual yang diperlukan untuk pembayaran kepada Instansi Setempat sesuai dengan penyelesaian pekerjaan relokasi. Pembayaran semacam ini hanya dilakukan untuk pekerjaan yang diperintahkan secara tertulis oleh Direski Pekerjaan, setelah penyelesaian pekerjaan dan berdasarkan persyaratan dokumentasi yang sesuai dalam form yang telah diterima untuk menegaskan bahwa pembayaran yang disetujui jumlahnya telah dilakukan oleh Konstruksitor kepada Instansi Setempat.

Artikel Terkait