TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KONSULTAN SUPERVISI KONSTRUKSI

(Konsultan Supervisi Konstruksi) KSK Project Manual QA/QC ini memuat ringkasan dari prosedur yang dipergunakan sebagai petunjuk umum untuk melaksanakan kegiatan dalam bidang organisasi, supervisi, komunikasi dan dokumentasi. Dokumen selanjutnya, seperti Project Quality Plan, Inspection and Test Plan, Procedure, Work Instruction, Format dan sebagainya merupakan perincian pelaksanaannya dibuat sesuai kebutuhan.
3.3.1 Tujuan Pelayanan

KSK akan secara aktif memberikan pelayanan kepada PLN dalam tugas supervise pelaksanaan proyek oleh Kontraktor dalam bidang-bidang:

a) Supervisi Inspeksi Material dan Equipment

b) Supervisi Konstruksi Power Plant

c) Memonitor Pengiriman penerimaan Material dan Equipment

d) Supervisi Test dan Commissioning

e) Pemantauan Lingkungan

f) Pelaporan

Pekerjaan pengawasan konstruksi diatas akan dilaksanakan di lokasi proyek oleh gabungan PLN dan team QA / QC Konsultan Pengawasan.

3.3.2 Supervisi Inspeksi Material dan Equipment

KSK akan melakukan supervisi dan koordinasi untuk meyakinkan bahwa material dan equipment yang difabrikasi, instalasi dan konstruksi sudah melewati QC (Quality Control) sebagaimana mestinya, dengan kegiatan sebagai berikut:

a) Pemeriksaan dokumen QA/QC dan pemeriksaan yang dikirim oleh Kontraktor lalu membandingkannya dengan prosedur pemeriksaan QA/QC yang sudah disetujui, spesifikasi dan standar yang berlaku.

b) Memantau ketidaksesuaian dan tindak lanjutnya.

c) Melaksanakan pemeriksaan dokumen material/equipment yang tiba di Site, cek kekomplitan dan kesesuaiannya dengan dokumen pengiriman sesuai prosedur.

d) Memeriksa material/equipment yang tiba, apakah jumlah dan isinya sesuai, apakah spesifikasinya sesuai dengan kontrak dan dalam kondisi yang baik.

e) Membantu tindak lanjut persetujuan penerimaan material/equipment.

f) Memantau jadwal pengiriman dan penerimaan material/equiment, untuk antisipasi kemungkinan keterlambatan yang mempengaruhi jadwal proyek.

g) Membuat dan memelihara sistem file untuk dokumen QA/QC, laporan inspeksi penerimaan material/equipment, laporan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, laporan ketidak sesuaian, dan dokumen lain yang terkait.

3.3.3 Supervisi Konstruksi Power Plant

Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh KSK untuk meyakinkan bahwa seluruh kegiatan konstruksi yang dilaksanakan Kontraktor memenuhi kontrak sebagai berikut:

a) Supervisi pekerjaan dan hasilnya untuk semua sistem dan peralatan, di bidang civil, mechanical, electrical, instrument & control, untuk area boiler, balance of plant, coal & ash handling plant, plant electrical & metering system, plant instrument & control system, agar mutu pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi kontrak dan standar yang berlaku,dan dilaksanakan dalam jadwal yang telah ditentukan.

b) Mengevaluasi keseluruhan jadwal proyek, mulai dari penerimaan material dan equipment, pekerjaan di lapangan, inspeksi dan testing, commissioning, dan jadwal yang lain.

c) Memonitor progres pekerjaan Kontraktor dengan memeriksa dan mencocok-kannya dengan keadaan di lapangan, serta memberi rekomendasi ke PLN untuk mengantisipasi penyimpangan yang dapat menyebabkan keterlambatan.

d) Mempelajari dan memeriksa metode konstruksi dan instalasi, prosedur konstruksi dan pemeriksaan yang dikirim Kontraktor, mengikuti dan supervisi pelaksanaannya, agar selalu sesuai kontrak dan standar, serta mengikuti peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dan penjagaan lingkungan.

e) Memeriksa dan mengevaluasi laporan hasil test dan pemeriksaan lapangan dari Kontraktor.

f) Memantau dan mengevaluasi adanya perubahan design di lapangan, agar sesuai dengan gambar as-built nantinya.

g) Mengikuti rapat periodik dan membuat notulen rapatnya.

h) Memeriksa dan mencocokkan daftar pending item dan punch list yang dibuat oleh Kontraktor, dan memantau tindak lanjutnya.

i) Mempelajari aspek kontrak sehubungan dengan pekerjaan konstruksi dan commissioning, serta kewajiban Kontraktor pada masa garansi.

j) Memelihara dokumen proyek dan faktanya, untuk dicocokkan dengan klaim Kontraktor, guna membantu PLN agar tidak terjadi salah klaim.

3.3.4 Supervisi Test & Commissioning

Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dan pelaporan test dan commissioning. PLN akan menyediakan operator power plant untuk mengoperasikannya pada waktu commissioning sesuai dengan pengarahan kontraktor. Commissioning-Team PLN / KSK akan bekerja sama dengan team kontraktor untuk supervisi pelaksanaanya.

Sebelum kegiatan commissioning, kontraktor akan mengirim program standar, proses dan prosedur test & commissioning, kriteria yang perlu dicapai ke PLN dan jadwal pelaksanaannya. KSK bersama dengan PLN akan mengevalusinya, dan merencanakan pelaksanaan supervisinya. Sesudah test dan commissioning selesai, dilanjutkan dengan performance test dari PLTU secara keseluruhan. Apabila tidak ada penyimpangan dari spesifikasi kontrak, dan PLTU menunjukkan kinerja yang baik, KSK akan memberikan rekomendasi ke PLN untuk penerimaannya.

Kegiatan supervisi test & commissioning adalah sebagai berikut:

a) Mempelajari kewajiban Kontraktor selama test & commissioning sesuai kontrak dan nilai garansinya.

b) Mengevaluasi jadwal dan prosedur test & commissioning dari Kontraktor apakah sesuai dengan spesifikasi, standar dan nilai garansinya, kemudian memberikan rekomendasi ke PLN.

c) Supervisi kegiatan commissioning dan testing, untuk meyakinkan kesesuaiannya dengan prosedur dan jadwal yang telah disetujui.

d) Sebagai counter-part dari commissioning-team Kontraktor, pemeriksaan data dan mengevalusi hasil test & commissioning, termasuk perhitungan hasil performance test.

e) Mengikuti rapat test & commissioning dan membuat notulen rapatnya.

f) Membuat dan memelihara file untuk test & commissioning

3.3.5 Pemantauan Lingkungan

KSK dengan aktif membantu PLN untuk memantau pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar memenuhi standar lingkungan, kemudian membantu dan mengevaluasi Kontraktor dalam pengendalian dampak lingkungannya. Program pengendalian lingkungan akan mengendalikan semua kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, misalnya masa konstruksi, pelabuhan, coal handling, waktu operasi, penanganan limbah dan sebagainya. KSK akan membantu mencari alternatif pemecahan masalah lingkungan, untuk meyakinkan bahwa lingkungan pada masa konstruksi dan beroperasi selalu dalam kondisi aman dan memenuhi peraturan pemerintah.

Artikel Terkait