Selain kedudukan
internal auditor dalam organisasi, hal penting lainnya dalam pelaksanaan fungsi
pemeriksaan intern adalah penetapan secara jelas tentang tanggung jawab dan
wewenang yang dimiliki oleh internal auditor.
Perincian wewenang dan tanggung jawab pemeriksa hendaknya dibuat secara
hati-hati dan mencakup semua wewenang yang diperlukan serta tidak mencantumkan
tanggung jawab yang tidak akan dipikulnya.
Wewenang yang berhubungan dengan tanggung jawab tersebut harus
memberikan akses penuh kepada internal auditor tersebut untuk berurusan dengan
kekayaan dan karyawan perusahaan yang relevan dengan pokok masalah yang
dihadapi. Internal auditor harus bebas
dalam mereview dan menilai kebijaksanaan, rencana, prosedur dan catatan.
Holmes
menguraikan dan menilai tanggung jawab internal auditor sebagai berikut:
1. Memberikan informasi dan nasehat kepada
manajemen dan menjalankan tanggung jawab ini dengan cara konsisten dengan kode
etik Institute of Internal Auditor.
2. Mengkoordinasikan kegiatan dengan orang
lain agar berhasil mencapai sasaran audit dan sasaran perusahaan [1]
Dalam
menjalankan fungsinya, internal auditor tidak memikul tanggung jawab langsung
dan juga tidak mempunyai wewenang atas kegiatan-kegiatan yang sedang diperiksa
itu. Oleh karena itu, pemeriksaan dan
penilaian internal auditor tidak membebaskan orang lain dalam perusahaan itu
dari tanggung jawab. Dengan kata lain internal auditor harus bebas membahas dan menilai kebijaksanaan, rencana,
prosedur dan pencatatan yang ada, tetapi
tidak berarti internal auditor menggantikan tugas pejabat yang diperiksanya
tersebut.
Tanggung
jawab internal auditor terhadap ketidakberesan yang ditemukan dikaitkan dengan
norma pemeriksaan akuntan. Dalam
financial audit, kesalahan yang material akan mempengaruhi kewajaran laporan
keuangan yang kelak diaudit oleh akuntan publik. Karena itu intenal auditor bertanggung jawab
sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan untuk merencanakan pemeriksaan agar
dapat menemukan kesalahan yang material.
Tanggung jawab ini tidak berarti auditor harus dapat menemukan setiap
kesalahan.
F. Laporan Internal Auditor
Laporan
internal auditor merupakan saran pertanggungjawaban internal auditor atas
penugasan pemeriksaan oleh pimpinan.
Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan
kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang telah dicapai.
Internal
auditor dalam melakukan pemeriksaan senantiasa diikuti dengan pembuatan
laporan, yang mana hal ini adakah
merupakan hasil akhir dari pekerjaannya.
Laporan harus disusun, sehingga pimpinan perusahaan dapat mengerti permasalahannya dan segera mengambil
keputusan mengenai tindakan seperlunya.
Laporan ini sedapat mungkin ringkas, jelas dan lengkap. Fakta yang dilaporkan harus menggambarkan
seluruh kegiatan perusahaan yang diperiksa.
Maksudnya laporan harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dengan
bukti-bukti pendukung yang kuat. Laporan
ini sebaiknya dibuat tepat pada waktunya, karena laporan yang terlambat akan
kurang atau tidak bermanfaat.
Laporan
internal auditor pada dasarnya adalah merupakan laporan intern perusahaan. Bantuk laporan ini dapat berbeda-beda dari
perusahaan ke perusahaan lainnya, karena bentuk yang standar tidak ada
ditetapkan, berbeda dengan laporan yang dibuat akuntan publik. Namun laporan pemeriksaan intern harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Cermat
2. Jelas
3. Ringkas
4. Tepat waktu. [2]
Ad. 1. Cermat
Laporan
secara keseluruhan haruslah berdasarkan fakta.
Setiap pernyataan, angka dan referensi harus didasarkan atas bukti-bukti
yang kuat. Pemeriksa harus berusaha
dengan segala upaya agar laporannya dapat dipercaya atau diandalkan. Keandalan haruslah menjadi ciri dari laporan
permeriksa. Laporan haruslah ditulis dan
didokumentasikan agar dapat dipercaya serta menyakinkan. Apapun yang dikemukakan di dalam laporan
harus cukup bukti pendukungnya.
Ad. 2. Jelas
Tujuan
laporan pemeriksaan adalah agar diambil tindakan yang perlu. Oleh karen itu laporan harus efektif. Dan agar efektif, laporan haruslah jelas. Kejelasan menyangkut banyak hal, tetapi pada
pokoknya hal ini harus disadari pemeriksa ketika ia menulis atau menyampaikan
laporannya. Pemeriksa harus
memperhatikan dan menghindarkan hal-hal yang menyebabkan laporan menjadi tidak
jelas. Adapun sebab-sebab ketidakjelasan
suatu laporan ialah karena:
1.
Pemeriksa tidak memahami pokok masalah yang
dilaporkannya.
2.
Laporan ditulis dengan gaya bahasa yang membosankan
atau ditulis secara bertele-tele.
3.
Struktur laporan jelek, gagasan-gagasan yang disajikan
dengan urutan yang baik akan lebih mudah dipahami. Kalimat-kalimat dan paragrap-paragrap yang
kacau dapat menyebabkan temuan yang penting menjadi tidak terlihat. Ide-ide atau gagasan-gagasan yang sangat
diperlukan oleh manajemen mungkin menjadi tidak terkomunikasikan.
4.
Banyak menggunakan istilah-istilah teknis dan
istilah khusus yang kurang lazim.
5.
Temuan-temuan dilaporkan tanpa diuraikan latar belakangnya.
Memberikan informasi mengenai latar belakang
adalah penting untuk dapat memahami suatu proses atau keadaan atau untuk
memahami berapa pentingnya sesuatu hal.
Apabila pemeriksa merekomendasikan suatu prosedur yang baru,
pertama-tama ia harus menjelaskan mengenai prosedur yang sekarang berlaku, apa
kekurangan-kekurangannya, akibat-akibat apa yang mungkin timbul jika prosedur
tersebut digunakan. Dengan demikian
manajemen akan lebih terbuka dan lebih mudah diyakinkan akan perlunya melaksanakan usul-usul pemeriksa.
6.
Uraian yang panjang lebar mengenai hal yang bersifat
teknis.
Ad. 3. Ringkas
Ringkas berarti membuang hal-hal yang tidak berguna
atau yang berlebih-lebihan. Ringkas
bukan berarti pendek, sebab mungkin suatu pokok persoalan memerlukan uraian
yang luas. Akan tetapi ringkas berarti
menghilangkan apa yang tidak relevan dan tidak material, seperti
gagasan-gagasan, temuan-temuan, kalimat-kalimat dan sebagainya, yang tidak
menunjang tema pokok laporan.
Ad.4. Tepat
waktu
Laporan
resmi dibuat tidak untuk dijadikan suatu dokumen sejarah, tetapi untuk meminta
dilakukan suatu tindakan. Laporan
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan manajemen akan informasi yang mutakhir. Tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila
laporan tidak tepat waktunya.
Mengenai
unsur-unsur dari suatu laporan pemeriksaan disebutkan bahwa:
Bagimanapun bentuk laporan, laporan tersebut harus memuat satu atau
lebih unsur-unsur berikut ini: suatu intisari, suatu pendahuluan atau
pengantar, suatu ruang lingkup, suatu pendapat dan temuan-temuan. Pernyataan-pernyataan mengenai temuan-temuan
itu sendiri harus memuat unsur-unsur tertentu.
Unsur-unsur untuk temuan positif: wewenang, tujuan, kondisi. Untuk temuan-temuan negatif suatu intisari,
kriteria, fakta, pengaruh/akibat yang ditimbulkan, sebab-musabab dan
rekomendasi. Grafik-grafik dapat
merupakan bumbu suatu laporan dan menambah ilustrasi-ilustrasi yang diperlukan.
[3]
Selanjutnya
Lianto Hidayat Susanto menguraikan
berbagai informasi yang harus dicantumkan pada laporan internal auditor
sebagai berikut:
1.
Nomor
laporan yang mencerminkan jenis laporan, letak arsip dan sebagainya
2.
Ditujukan
kepada siapa
3.
Tanggal
dibuatnya laporan
4.
Ruang
lingkup pekerjaan dan jenis pekerjaan yang dilakukan
5.
Pendapat dan
kesimpulan
6.
Tanda tangan
internal auditor (penanggung jawab pemeriksaan)
7.
Saran jika
memang ditemukan sesuatu yang telah final.
8.
Keterangan
tentang lampiran
9.
Keterangan
mengenai distribusi laporan
10. Keterangan mengenai tim yang terlibat. [4]
Selanjutnya
bentuk laporan internal auditor dapat dibagi atas dua bagian. Seperti yang dikemukakan oleh JB. Heckert,
sebagai berikut:
A.
Tulis
(written)
1.
Tabulasi
a.
Laporan
akuntansi formal
b.
Statistik
2.
Uraian/paparan
singkat
3.
GrafikSuatu
kombinasi dari berbagai bentuk di atas
B.
Lisan (oral)
1.
Persentase
formal group. Seperti penggunaan alat visual
2.
Konvensi-konvensi
individu. [5]
Banyak
ragam laporan pemeriksaan, baik dalam ukuran maupun style. Tidak ada suatu bentuk laporan yang standar.
[1] Arthur W. Holmes and David C. Burn, Op.
Cit., hal 153.
[2] Lawrence
B. Sawyer, Pemeriksaan Intern, Edisi Ketiga, Pusat Pengembangan
Akuntansi, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, 1992, hal. 295.
[3] Lawrence B. Sawyer, Ibid, hal 330.
[4] Lianto Hidayat Susanto, Laporan
Pemeriksaan Intern dan Distribusi, VII No. 12, Desember 1988, IAI. Jakarta,
1988, hal 14.
[5] James D. Wilson and Jhon B.
Champbell, Controllership Tugas Akuntan Manajemen, Edisi Ketiga,
Terjemahan Tjintjin Felix H. Tjendra, Jakarta, 1991, Hal. 557.