Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau
melihatnya mengenakan pakaian jelek : "Apabila Allah mengaruniakan
kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada
dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Pakaian harus menutup aurat, yaitu
longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada
di baliknya.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai
pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu
Abbas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: "Rasulullah melaknat (mengutuk)
kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum
pria." (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa
dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian tidak merupakan pakaian show
(untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu 'anhu telah bersabda:
"Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah
akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan
dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk
yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah
Radhiallaahu 'anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar
salibnya melainkan Nabi menghapusnya". (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki tidak boleh memakai emas dan
kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari
Ali Radhiallaahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa
Ta'ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan
kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum
lelaki dariumatku". (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Pakaian laki-laki tidak boleh panjang
melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
telah bersabda : "Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu
di dalam neraka" (HR. Al-Bukhari).
Adapun perempuan, maka seharusnya
pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.
Adalah haram hukumnya orang yang
menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada
hadits yang menyatakan : "Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat
kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong".
(Muttafaq'alaih).
Disunnatkan mendahulukan bagian yang
kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu 'anha di dalam
haditsnya berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam suka
bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika
memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci'. (Muttafaq'-alaih).
Disunnatkan kepada orang yang mengenakan
pakaian baru membaca :
"Segala puji bagi Allah yang telah
menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan
kekuatan dariku". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memakai pakaian berwarna
putih, katrena hadits mengatakan: "Pakaialah yang berwarna putih dari
pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu
..." (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
Disunnatkan menggunakan farfum bagi
laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk
haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas
kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing
(bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
Haram bagi perempuan memasang tato,
menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut
(bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam
haditsnya mengatakan: "Allah melaknat (mengutuk) wa-nita pemasang tato dan
yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan
dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah
ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan:
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya". (Muttafaq'alaih).