Hendaknya mengundang orang-orang yang
bertaqwa, bukan orang yang fasiq. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam
bersabda: “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan seorang mu`min, dan jangan
memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa”. (HR. Ahmad dan dinilai hasan
oleh Al-Albani).
Jangan hanya mengundang orang-orang kaya
untuk jamuan dengan mengabaikan orang-orang fakir. Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersbda: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan pengantinan
(walimah), karena yang diundang hanya orang-orang kaya tanpa orang-orang
faqir.” (Muttafaq’ alaih).
Undangan jamuan hendaknya tidak
diniatkan berbangga-bangga dan berfoya-foya, akan tetapi niat untuk mengikuti
sunnah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan membahagiakan teman-teman
sahabat.
Tidak memaksa-maksakan diri untuk
mengundang tamu. Di dalam hadits Anas Radhiallaahu anhu ia menuturkan: “Pada
suatu ketika kami ada di sisi Umar, maka ia berkata: “Kami dilarang memaksa
diri” (membuat diri sendiri repot).” (HR. Al-Bukhari)
Jangan anda membebani tamu untuk
membantumu, karena hal ini bertentangan dengan kewibawaan.
Jangan kamu menampakkan kejemuan
terhadap tamumu, tetapi tampakkanlah kegembiraan dengan kahadirannya, bermuka
manis dan berbicara ramah.
Hendaklah segera menghidangkan makanan
untuk tamu, karena yang demikian itu berarti menghormatinya.
Jangan tergesa-gesa untuk mengangkat
makanan (hida-ngan) sebelum tamu selesai menikmati jamuan.
Disunnatkan mengantar tamu hingga di
luar pintu rumah. Ini menunjukkan penerimaan tamu yang baik dan penuh
perhatian.
Bagi tamu :
Hendaknya memenuhi undangan dan tidak
terlambat darinya kecuali ada udzur, karena hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam mengatakan: “Barangsiapa yang diundang kepada walimah atau yang serupa,
hendaklah ia memenuhinya”. (HR. Muslim).
Hendaknya tidak membedakan antara
undangan orang fakir dengan undangan orang yang kaya, karena tidak memenuhi
undangan orang faqir itu merupakan pukulan (cambuk) terhadap perasaannya.
Jangan tidak hadir sekalipun karena
sedang berpuasa, tetapi hadirlah pada waktunya, karena hadits yang bersumber
dari Jabir Shallallaahu alaihi wa Sallam menyebutkan bahwasanya Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda:”Barangsiapa yang diundang untuk
jamuan sedangkan ia berpuasa, maka hendaklah ia menghadirinya. Jika ia suka
makanlah dan jika tidak, tidaklah mengapa. (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Jangan terlalu lama menunggu di saat
bertamu karena ini memberatkan yang punya rumah juga jangan tergesa-gesa datang
karena membuat yang punya rumah kaget sebelum semuanya siap.
Bertamu tidak boleh lebih dari tiga
hari, kecuali kalau tuan rumah memaksa untuk tinggal lebih dari itu.
Hendaknya pulang dengan hati lapang dan
memaafkan kekurang apa saja yang terjadi pada tuan rumah.
Hendaknya mendo`akan untuk orang yang
mengundangnya seusai menyantap hidangannya. Dan di antara do`a yang ma’tsur
adalah :
ÃóÝúØóÑó ÚöäúÏóßõãõ ÇáÕøóÇÆöãõæúäó ¡
æóÃóßóáó ØóÚóÇãóßõãõ ÇúáÃóÈúÑóÇÑõ ¡ æóÕóáøóÊú Úóáóíúßõãú ÇáãóáÇóÆößóÉõ (ÑæÇå
ÃÈæ ÏÇæÏ )
“Orang yang berpuasa telah berbuka puasa
padamu. dan orang-orang yang baik telah memakan makananmu dan para malaikan
telah bershalawat untukmu”. (HR. Abu Daud, dishahihkan Al-Albani).
Çóááøóåõãøó ÇÛúÝöÑú áóåõãú æóÇÑúÍóãúåõãú
æóÈóÇÑößú áóåõãú ÝöíúãóÇ ÑóÒóÞúÊóåõãú ¡ Çóááøóåõãøó ÃóØúÚöãú ãóäú ÃóØúÚóãóäóÇ
æóÇÓúÞö ãóäú ÓóÞóÇäóÇ
“Ya Allah, ampunilah mereka, belas
kasihilah mereka, berkahilah bagi mereka apa yang telah Engkau karunia-kan
kepada mereka. Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi kami makan, dan
berilah minum orang yang memberi kami minum”.