Ceklah dengan baik nomor telepon yang
akan anda hubungi sebelum anda menelpon agar anda tidak mengganggu orang yang
sedang tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau merisaukan orang
lain.
Pilihlah waktu yang tepat untuk
berhubungan via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan keperluan, dan
mereka juga mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan bekerja.
Jangan memperpanjang pembicaraan tanpa
alasan, karena khawatir orang yang sedang dihubungi itu sedang mempunyai
pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.
hendaknya wanita tidak memperindah suara
di saat ber-bicara (via telpon) dan tidak berbicara melantur dengan laki-laki.
Allah berfirman yang artinya: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik”. (Al-Ahzab: 32).
Maka hendaknya wanita berhati-hati,
jangan berbicara diluar kebiasaan dan tidak melantur berbicara dengan lawan
jenisnya via telepon, apa lagi memperpanjang pembicaraan, memperindah suara,
memperlembut dan lain sebagainya.
Hendaknya penelpon memulai
pembicaraannya dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia adalah orang yang
datang, maka dari itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam dan juga
menutupnya dengan salam.
Tidak memakai telpon orang lain kecuali
seizin pemilik-nya, dan itupun bila terpaksa.
Tidak merekam pembicaraan lawan bicara
kecuali seizin darinya, apapun bentuk pembicaraannya. Karena hal tersebut
merupakan tindakan pengkhianatan dan mengungkap rahasia orang lain, dan inilah
tipu muslihat. Dan apabila rekaman itu kamu sebarluaskan maka itu berarti lebih
fatal lagi dan merupakan penodaan terhadap amanah. Dan termasuk di dalam hal
ini juga adalah merekam pembicaraan orang lain dan apa yang terjadi di antara
mereka. Maka, ini haram hukumnya, tidak boleh dikerjakan!
Tidak menggunakan telepon untuk
keperluan yang negatif, karena telepon pada hakikatnya adalah nikmat dari Allah
yang Dia berikan kepada kita untuk kita gunakan demi memenuhi keperluan kita.
Maka tidak selayaknya jika kita menjadikannya sebagai bencana, menggunakannya
untuk mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain dan mencemari kehormatan
mereka, dan menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini haram hukumnya, dan
pelakunya layak dihukum.