PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BLU

ANALISIS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN PERMENKEU NO 76/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
(STUDI KASUS PADA BLUD RSU PROV. SULTRA)

Oleh:

Farida Intan
Jl. Anoa No 10 Rahandouna, Poasia.
Fakultas Ekonomi Universitas Haluoleo
Kendari, Indonesia

ABSTRACT
The research aims at investigating compatibility composition of financial report of BLUD Public Hospital of South Eastern Province with the provision on public service department, Ordinance of Financial Ministry No. 76/PMK.05/2008 on Accountancy and Financial Report of Public service divisionThe data was qualitative and quantitative, meanwhile source of data is primary data and secondary data. Data analysis in the research was descriptive analysis which attempted to explain the data gathered about financial statement of BLUD Public Hospital of South Eastern Province based on ordinance public service division that is regulation of financial ministry no 76/PMK.05/2008 on accountancy and financial report of public service department.
As a result, it can be concluded that preparation of financial statements of BLUD Public Hospital of South Eastern Province has generally been in accordance with ordinance on public service department that is regulation of financial ministry No 76/PMK 05/2008 on accountancy and financial report of public service department. However, there are some processes to improve such as LRA did not provide information about transference, costing, and residue of budget costing. Furthermore, the comparison between the financial statements BLUD Public Hospital of South Eastern Province based on regulation of financial ministry No. 76/PMK.05/2008 and the preparation of financial statements with reference to the provisions of SFAS No. 45 are generally the same and there is no significant difference. While the comparison between the financial statements BLUD Sultra Provincial Hospital using Permenkeu No. 76/PMK.05/2008 and preparation of financial report based on Government Accounting Standards (PP No. 71 of 2010) there are some differences and lacks so that they can be categorized as unfinished report. 

Key words: Financial statements of BLU, Regulation of Financial ministry No 76/PMK.05/2008.

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan ketentuan mengenai Badan Layanan Umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dan data kualitatif, sedangkan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum telah sesuai dengan ketentuan mengenai Badan Layanan Umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Namun demikian, masih ada kekurangan dalam penyusunan laporan keuangan BLUD RSU provinsi Sulawesi Tenggara yaitu LRA tidak menyajikan informasi mengenai transfer, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Selain itu, Perbandingan antara penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan menggunakan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 dan penyusunan laporan keuangan dengan mengacu pada PSAK No 45 secara umum sama dan tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Sedangkan perbandingan antara penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan menggunakan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 dan penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan SAP (PP No 71 Tahun 2010) masih terdapat beberapa perbedaan dan kekurangan sehingga dapat dikatakan belum sesuai.

Kata Kunci: Laporan Keuangan BLU, Permenkeu No 76/PMK.05/2008.



PENDAHULUAN
Paradigma baru pengelolaan keuangan negara sesuai dengan paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara meliputi Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum setidaknya mengandung tiga kaidah manajemen keuangan negara, yaitu: orientasi pada hasil, profesionalitas, dan akuntabilitas - transparansi. Yang semuanya itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh pemerintah, karena sebelumnya tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintah yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam.
Rumah sakit merupakan institusi yang kompleks, dinamis, kompetitif, padat modal dan padat karya, yang multi disiplin serta dipengaruhi oleh lingkungan yang selalu berubah. Namun rumah sakit harus tetap konsisten untuk menjalankan misinya sebagai institusi pelayanan sosial, dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan selalu memperhatikan etika pelayanan. Selain perlu memahami peran, fungsi, dan manajemennya, rumah sakit juga perlu melakukan perubahan paradigma lembaga dari bersifat sosial-birokratik menjadi lembaga sosial-ekonomi yang harus menerapkan konsep-konsep manajemen modern dengan tetap mempertahankan visi, misi, dan fungsi sosial rumah sakit. Arah pembenahan layanan publik pada rumah sakit mensyaratkan adanya peningkatan kualitas pelayanan masyarakat sesuai arti dan perannya yang pada hakikatnya adalah untuk pembangunan manusia Indonesia. Dengan memperhatikan pentingnya peran layanan publik rumah sakit, maka diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal.
Bermula dari tujuan peningkatan pelayanan publik tersebut diperlukan pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang saat ini bentuk dan modelnya beraneka macam. Sesuai pasal 1 angka 23 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan:
“Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas".

Tujuan dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa “Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan dari pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa “BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat”
Sejalan dengan peningkatan mutu pelayanannya dengan statusnya sebagai BLU, maka rumah sakit dituntut pula untuk dapat menyajikan data dan informasi keuangan yang akurat, tersaji secara tepat waktu bagi kepentingan pihak-pihak yang membutuhkannya. Sebagai  bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya dibidang keuangan yang meliputi transaksi keuangan mengenai sumber daya, pendapatan, dan beban, maka diperlukan sarana dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan suatu informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan/pengguna laporan keuangan seperti: donator, investor, kreditur, anggota organisasi (rumah sakit), otoritas pengawasan, pemerintah, dan masyarakat dalam mengambil keputusan ekonomi yang rasional. Laporan keuangan rumah sakit akan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan.
Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu rumah sakit milik pemerintah Sulawesi Tenggara yang telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Sejalan dengan perubahan statusnya menjadi BLUD yang menuntut peningkatan dalam pelayanan publik, Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dituntut pula dapat menyajikan laporan keuangannya. Berdasarkan hasil pengamatan sementara menunjukkan bahwa laporan keuangan RSU Provinsi Sultra selama periode 2011 terdiri dari laporan aktivitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis tertarik melakukan penelitian terhadap penyusunan  laporan keuangan Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengangkat judul penelitian “Analisis Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum pada Rumah Sakit Berstatus Badan Layanan Umum (Studi Kasus pada BLUD RSU Provinsi Sultra)”.

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:
1.             Apakah penyusunan laporan keuangan RSU Provinsi Sultra telah sesuai dengan ketentuan mengenai Badan Layanan Umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum?
2.             Bagaimana perbandingan antara penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan menggunakan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan dengan mengacu pada PSAK No 45 tentang Pelaporan keuangan Entitas Nirlaba serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah?

Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.             Untuk mengetahui kesesuaian penyusunan laporan keuangan RSU Provinsi Sultra dengan ketentuan mengenai Badan Layanan Umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
2.             Untuk mengetahui perbandingan antara penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan menggunakan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan dengan mengacu pada PSAK No 45 tentang Pelaporan keuangan Entitas Nirlaba dan serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Metode Penelitian
Metode analisis data yang digunakan dalam penenlitian ini adalah metode analisis deskriptif, yaitu menjelaskan data-data yang telah diperoleh mengenai penyusunan laporan keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan ketentuan mengenai Badan Layanan Umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Perencanaan dan pelaksanaan penelitian meliputi pengambilan data rumah sakit seperti: gambaran umum tentang rumah sakit (sejarah dan perkembangan), struktur organisasi, uraian pekerjaan, dan laporan keuangan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.             Wawancara, yaitu pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan pimpinan atau staf bagian keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.             Dokumentasi, yaitu pengumpulan data dengan cara melakukan telaah dokumentasi atas dokumen-dokumen BLUD Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara yang relevan dengan penelitian ini.

HASIL PENELITIAN
Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanannya, BLUD RSUP Sultra menyusun dan menyajikan: laporan keuangan dan laporan kinerja. Laporan keuangan tersebut meliputi laporan keuangan pokok BLUD RSUP Sultra yang meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional yang berbentuk Laporan Aktivitas, Neraca, Laporan Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Adapun yang dimaksud dengan laporan kinerja yaitu laporan yang menyatakan keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur
Menurut Permenkeu Nomor 76/PMK.05/2008 tujuan laporan keuangan BLU adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional keuangan, arus kas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi kebutuhan ekonomi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan BLUD RSUP Sultra menyajikan informasi tentang: aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan biaya serta arus kas.
Laporan keuangan yang diselenggarakan oleh BLUD RSUP Sultra dikonsolidasikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah atau yang sering dikenal dengan sebutan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah). Laporan keuangan BLUD RSUP Sultra disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
1.             Laporan triwulanan, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran/Laporan operasional, Laporan Arus  Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan triwulan ini disampaikan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir.
2.             Laporan semesteran terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran/Laporan operasional, Neraca, Laporan Arus  Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan semesteran disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah semester berakhir.
3.             Laporan tahunan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran/Laporan operasional, Neraca, Laporan Arus  Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah tahun berakhir.

PEMBAHASAN PENELITIAN
A.           Penyusunan Laporan Keuangan pada BLUD RSU Prov. Sultra
Laporan Keuangan Pokok yang disusun oleh BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA)/Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Hal ini sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 pada BAB IV Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan Laporan keuangan BLU paling sedikit terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran (LRA)/Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
1.             Laporan Realisasi anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran disajikan belum sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008. LRA yang ada tidak menyajikan informasi mengenai transfer, pembiayaan serta sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. LRA yang ada menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan dan belanja dengan dengan anggarannya dalam satu periode, serta surplus/defisit sebagai selisih antara pendapaan setelah dikurangi dengan belanja. Akan tetapi, basis yang digunakan dalam LRA adalah basis kas, hal tersebut telah sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008.

2.             Laporan Operasional
Laporan operasional yang disajikan BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara berupa Laporan Aktivitas yang menyajikan informasi tentang operasi BLUD mengenai sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh BLUD. BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan basis akrual dalam mengakui pendapatan dan biaya-biaya yang ada di dalam laporan aktivitas, artinya pendapatan dan biaya diakui dan dicatat tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas dibayarkan atau diterima. Hal ini telah sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008.

3.             Neraca
Neraca BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara menyajikan informasi mengenai posisi keuangan BLUD yang meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas BLUD pada periode tertentu. Neraca BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas, yang artinya transaksi diakui dan dicatat tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas dibayarkan atau diterima. Hal ini telah sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 terkait dengan definisi neraca pada BAB I Pasal 1 ayat (8) dan lampiran Permenkeu No 76/PMK.05/2008 halaman 10 yang menyatakan bahwa basis akrual digunakan untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas. Asset dikelompokkan ke dalam asset lancer dan asset non lancer. Kewajiban diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Ekuitas yang dimiliki merupakan Ekuitas tidak terikat yang  dibagi menjadi ekuitas awal, surplus dan defisit tahun lalu, surplus dan defisit tahun berjalan, serta ekuitas donasi.

4.             Laporan Arus Kas
Laporan arus kas BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu. Arus kas BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu: (1) Arus kas dari aktivitas operasi, (2) Arus kas dari aktivitas investasi, dan (3) Arus kas dari aktivitas pendanaan.
Menurut Permenkeu No 76/PMK.05/2008 pada BAB I pasal 1 ayat (7) menjelaskan bahwa laporan arus kas adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan  berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pembiayaan. Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penyusunan dan penyajian Laporan Arus Kas BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008.

5.             Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Catatan Atas Laporan Keuangan BLUD RSU Prov. Sultra disusun telah sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008. Namun, masih ada informasi umum mengenai BLUD yang tidak dijelaskan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan BLUD RSU Provinsi Sulawesi tenggara yaitu mengenai alamat kantor pusat BLUD, serta tidak adanya penjelasan atas pos-pos laporan arus kas yang seharusnya dijelaskan BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara di dalam Catatan Atas Laporan Keuangannya. Akan tetapi, hal tersebut bukanlah perbedaan yang signifikan sehingga Penyusunan dan Penyajian Catatan atas Laporan Keuangan BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengacu dan sesuai dengan format penyusunan dan penyajian yang di ilustrasikan pada Lampiran permenkeu No 76/PMK.05/2008 halaman 20-22.
Catatan atas Laporan Keuangan BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara menyajikan informasi umum tentang BLUD, kebijakan akuntansi yang diterapkan BLUD, beserta penjelasan pos-pos laporan keuangan neraca dan laporan aktivitas.

B.            Analisis Perbandingan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Permenkeu No 76/PMK.05/2008, PSAK No 45, PP No 71 Tahun 2010 dan Laporan Keuangan BLUD RSUP Sultra
Setelah melakukan analisis perbandingan penyusunan laporan keuangan berdasarkan Permenkeu No 76/PMK.05/2008, PSAK No 45, PP No 71 Tahun 2010 dan laporan keuangan BLUD RSUP Sultra berdasarkan Sembilan indicator yaitu: (1) format pelaporan yang digunakan; (2) basis akuntansi yang digunakan; (3) pengguna laporan keuangan; (4) klasifikasi asset dan kewajiban di dalam neraca; (5) klasifikasi ekuitas; (6) informasi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA)/ Laporan Operasional (LO); (7) klasifikasi pendapatan dan beban, (8) klasifikasi penerimaan dan pengeluaran kas di dalam laporan Arus Kas, dan (9) penerbit; maka dapat disimpulkan:
1)             Apabila laporan keuangan yang disusun BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara dibandingkan dengan laporan keuangan yang disusun dengan mengacu pada Permenkeu No 76/PMK.05/2008 maka dapat disimpulkan bahwa peyusunannya telah sesuai, tidak terdapat perbedaan yang signifikan meskipun masih ada beberapa informasi yang belum disajikan didalam laporan keuangan BLUD RSUP Sultra.
2)             Apabila laporan keuangan yang disusun BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara dibandingkan dengan laporan keuangan yang disusun dengan mengacu pada PSAK No 45 maka dapat disimpulkan bahwa secara umum penyusunannya juga sama, hanya terdapat perbedaan penyebutan nama saja. Misalnya PSAK No 45 menyajikan ekuitas sebagai aset neto, dimana ekuitas itu sendiri merupakan hak yang dimiiliki oleh BLU atas aset setelah dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki.
3)             Apabila laporan keuangan yang disusun BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara dibandingkan dengan laporan keuangan yang disusun dengan mengacu pada PP No 71 Tahun 2010 tantang Standar Akuntansi Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan BLUD RSUP Sultra belum sesuai dengan SAP.
a)    BLUD RSUP Sultra tidak meyajikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
b)   Tidak menyajikan Laporan Perubahan Ekuitas yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
c)    Tidak menyajikan informasi mengenai transfer, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran didalam Laporan Realisasi Anggaran BLUD RSUP Sultra.
d)   Pendapatan BLUD RSUP Sultra tidak dilklasifikasian menurut sumber pendapatannya, melainkan diklasifikasikan kedalam pendapatan usaha dari jasa layanan, pendapatan APBD, dan pendapatan Usaha Lainnya. Begitu pula dengan beban tidak diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi melainkan diklasifikasikan kedalam : beban layanan, beban umum dan administrasi serta beban lainnya.
e)    Didalam laporan arus kas BLUD RSUP Sultra tidak ada informasi mengenai arus masuk dan keluar kas dari aktivitas transitoris, serta arus masuk dan keluar kas dari aktivitas nonanggaran seperti yang terdapat pada PP No 71 Tahun 2010.
f)    Laporan keuangan BLUD RSUP diperuntukkan bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap BLUD, sedangkan laporan keuangan yang sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 diperuntukkan bagi masyarakat, wakil rakyar, lembaga pengawas, , lembaga pemeriksa, pihak yang memberikan/berperan dalam proses donasi, serta pemerintah.

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu:
1.            
109
 
Penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum telah sesuai dengan ketentuan mengenai Badan Layanan Umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Basis akuntansi yang digunakan adalah basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LO dan biaya serta basis kas dalam mengakui belanja dan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggara (LRA) yang sesuai dengan SAP. Namun demikian, masih ada kekurangan dalam penyusunan laporan keuangan BLUD RSU provinsi Sulawesi Tenggara yaitu LRA tidak menyajikan informasi mengenai transfer, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, setidaknya LRA yang ada telah memuat informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja dan surplus/defisit yang disandingkan dengan anggarannya masing-masing dalam satu periode. Komponen Laporan Keuangan BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu laporan realisasi anggaran, laporan aktivitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
2.             Perbandingan antara penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan menggunakan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum dan penyusunan laporan keuangan dengan mengacu pada PSAK No 45 tentang Pelaporan keuangan Entitas Nirlaba secara umum sama dan tidak terdapat perbedaan yang signifikan sehingga dapat dikatakan bahwa Laporan Keuangan BLUD RSUP Sultra telah mengacu pada PSAK No 45 dan mengacu pada ketentuan mengenai BLU yaitu Permenkeu No 76/PMK.05/2008 yang dimana berdasarkan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 didalam Pasal 6 ayat (2) bahwa: ‘Sistem akuntansi keuangan BLU menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan SAK/standar akuntansi industri spesifik BLU.” Dalam hal ini PSAK yang sesuai dengan karakteristik BLU adalah PSAK No 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Sedangkan perbandingan antara penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan menggunakan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 dan penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan SAP (PP No 71 Tahun 2010) masih terdapat beberapa perbedaan dan kekurangan sehingga dapat dikatakan belum sesuai.

Saran
Berdasarkan hasil dan kesimpulan penelitian, maka peneliti memberikan saran sebagai berikut:
1.             BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara sebaiknya lebih meningkatkan kinerja dan keterampilan dalam penyusunan laporan keuangannya agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat meningkatkan daya banding, relevan serta lebih mudah dipahami oleh para  pengguna laporan keuangan.
2.             Laporan Realisasi Anggaran BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara hendaknya memuat informasi mengenai transfer, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran dalam satu periode. Begitu pula dengan  Catatan atas Laporan keuangan hendaknya memuat semua informasi tambahan mengenai hal-hal yang tidak ada di dalam laporan keuangan neraca, laporan aktivitas dan laporan arus kas sesuai dengan apa yang ada di dalam ketentuan mengenai Badan Layanan Umum Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.






DAFTAR PUSTAKA
Badri. 2011. Rumah Sakit Pemerintah Daerah Sebagai Badan Layanan Umum (BLU). (online), (kk.mercubuana.ac.id/files/93007-12-974352172860.doc, diakses 13 september 2012)
Darise, Nurlan. 2008. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: PT Indeks
EO Tarigan. 2010. Laporan Keuangan, (online), (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18058/3/Chapter%20II.pdf, diakses 14 september 2012)
Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Penerbit Salemba Empat.
___________ 2009. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Penerbit Salemba Empat.
Jamiatul Laela. 2012. Akuntansi Rumah Sakit dan RS BLU, (online), (http://matkulakuntansi-jami.blogspot.com/2012/04/akuntansi-rumah-sakit-dan-rs-blu.html, diakses 13 september 2012)
Kendari (Antara news). 27 Januari 2011. RSUD Sultra Berubah dari SKPD Menjadi BLUD, (online), (http://www.imq21.com/news/read/16553/20110127/072049/RSUD-Sultra-Berubah-dari-SKPD-Menjadi-BLUD.html, diakses 10 september 2012)
Kieso, Donald E. dan Jerry J. Weygandt. 2002. Akuntansi Intermediate. Terjemahan oleh Herman Wibowo. Jakarta: Binarupa Aksara.

Mahmudi. 2011. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit UII Press

Mahsun dan Firma Sulistyowati. 2011. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.

Mamduh dan Abdul Halim. 2007. Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: STIE YKPN

Munawir S. 2002. Analisa Laporan Keuangan. Yogyakarta: Liberty.
Deddi Nordiawan. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Sofyan Syafri Harahap. 2007. Teori Akuntansi. Edisi Revisi ke-9. Jakarta: Raja Grafindo Press.
Thomas. 1995. Akuntansi Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Zaki Baridwan. 2004. Intermediate Accounting. Edisi ke-8. Yogyakarta: BPFE.



Artikel Terkait