ANALISIS PENYUSUNAN LAPORAN
KEUANGAN BERDASARKAN PERMENKEU NO 76/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN
PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
(STUDI KASUS PADA BLUD RSU PROV.
SULTRA)
Oleh:
Farida Intan
Jl. Anoa No 10 Rahandouna, Poasia.
Fakultas Ekonomi Universitas
Haluoleo
Kendari, Indonesia
ABSTRACT
The research aims at investigating compatibility composition of financial report of BLUD Public Hospital of South Eastern Province with the provision on public service department, Ordinance of Financial Ministry No. 76/PMK.05/2008 on Accountancy and Financial Report of Public service division. The data was qualitative and quantitative, meanwhile source of data is primary data and secondary data. Data analysis in the research was descriptive analysis which attempted to explain the data gathered about financial statement of BLUD Public Hospital of South Eastern Province based on ordinance public service division that is regulation of financial ministry no 76/PMK.05/2008 on accountancy and financial report of public service department.
As a result, it can be concluded that preparation of financial statements of BLUD Public Hospital of South Eastern Province has generally been in accordance with ordinance on public service department that is regulation of financial ministry No 76/PMK 05/2008 on accountancy and financial report of public service department. However, there are some processes to improve such as LRA did not provide information about transference, costing, and residue of budget costing. Furthermore, the comparison between the financial statements BLUD Public Hospital of South Eastern Province based on regulation of financial ministry No. 76/PMK.05/2008 and the preparation of financial statements with reference to the provisions of SFAS No. 45 are generally the same and there is no significant difference. While the comparison between the financial statements BLUD Sultra Provincial Hospital using Permenkeu No. 76/PMK.05/2008 and preparation of financial report based on Government Accounting Standards (PP No. 71 of 2010) there are some differences and lacks so that they can be categorized as unfinished report.
Key words: Financial statements of BLU, Regulation of Financial ministry No 76/PMK.05/2008.
ABSTRAK
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penyusunan laporan keuangan BLUD RSU
Provinsi Sultra dengan ketentuan mengenai Badan Layanan Umum yaitu Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dan data
kualitatif, sedangkan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis
deskriptif.
Berdasarkan
hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa penyusunan laporan keuangan BLUD
RSU Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum telah sesuai dengan ketentuan mengenai
Badan Layanan Umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Namun demikian,
masih ada kekurangan dalam penyusunan laporan keuangan BLUD RSU provinsi
Sulawesi Tenggara yaitu LRA tidak menyajikan informasi mengenai transfer,
pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Selain itu, Perbandingan
antara penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan menggunakan
Permenkeu No 76/PMK.05/2008 dan penyusunan laporan keuangan dengan mengacu pada
PSAK No 45 secara umum sama dan tidak terdapat perbedaan yang signifikan.
Sedangkan perbandingan antara penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi
Sultra dengan menggunakan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 dan penyusunan Laporan
Keuangan berdasarkan SAP (PP No 71 Tahun 2010) masih terdapat beberapa
perbedaan dan kekurangan sehingga dapat dikatakan belum sesuai.
Kata
Kunci: Laporan Keuangan BLU, Permenkeu No 76/PMK.05/2008.
PENDAHULUAN
Paradigma baru pengelolaan keuangan negara sesuai
dengan paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara meliputi
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum setidaknya mengandung tiga
kaidah manajemen keuangan negara, yaitu: orientasi pada hasil, profesionalitas,
dan akuntabilitas - transparansi. Yang semuanya itu bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan publik oleh pemerintah, karena sebelumnya tidak ada
pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintah yang melakukan pelayanan
kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam.
Rumah sakit merupakan institusi yang kompleks,
dinamis, kompetitif, padat modal dan padat karya, yang multi disiplin serta
dipengaruhi oleh lingkungan yang selalu berubah. Namun rumah sakit harus tetap
konsisten untuk menjalankan misinya sebagai institusi pelayanan sosial, dengan
mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan selalu memperhatikan etika
pelayanan. Selain perlu memahami peran, fungsi, dan manajemennya, rumah sakit
juga perlu melakukan perubahan paradigma lembaga dari bersifat
sosial-birokratik menjadi lembaga sosial-ekonomi yang harus menerapkan
konsep-konsep manajemen modern dengan tetap mempertahankan visi, misi, dan
fungsi sosial rumah sakit. Arah pembenahan layanan publik pada rumah sakit
mensyaratkan adanya peningkatan kualitas pelayanan masyarakat sesuai arti dan
perannya yang pada hakikatnya adalah untuk pembangunan manusia Indonesia.
Dengan memperhatikan pentingnya peran layanan publik rumah sakit, maka
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan guna mencapai hasil
yang optimal.
Bermula dari tujuan peningkatan pelayanan publik
tersebut diperlukan pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang
melakukan pelayanan kepada masyarakat yang saat ini bentuk dan modelnya
beraneka macam. Sesuai pasal 1 angka 23 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara disebutkan:
“Badan Layanan
Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk. Untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan dan/ atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktifitas".
Tujuan dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa
“Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan
pelaksanaan dari pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 2 yang
menyebutkan bahwa “BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip
ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat”
Sejalan dengan peningkatan mutu pelayanannya dengan
statusnya sebagai BLU, maka rumah sakit dituntut pula untuk dapat menyajikan
data dan informasi keuangan yang akurat, tersaji secara tepat waktu bagi
kepentingan pihak-pihak yang membutuhkannya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan
sumber daya dibidang keuangan yang meliputi transaksi keuangan mengenai sumber
daya, pendapatan, dan beban, maka diperlukan sarana dalam bentuk laporan
keuangan. Laporan keuangan merupakan suatu informasi yang bermanfaat bagi
pihak-pihak yang berkepentingan/pengguna laporan keuangan seperti: donator,
investor, kreditur, anggota organisasi (rumah sakit), otoritas pengawasan,
pemerintah, dan masyarakat dalam mengambil keputusan ekonomi yang rasional.
Laporan keuangan rumah sakit akan bermanfaat apabila informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat
diperbandingkan.
Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
merupakan salah satu rumah sakit milik pemerintah Sulawesi Tenggara yang telah
berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Sejalan dengan perubahan statusnya
menjadi BLUD yang menuntut peningkatan dalam pelayanan publik, Rumah Sakit Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara dituntut pula dapat menyajikan laporan keuangannya.
Berdasarkan hasil pengamatan sementara menunjukkan bahwa laporan keuangan RSU
Provinsi Sultra selama periode 2011 terdiri dari laporan aktivitas, neraca,
laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka
penulis tertarik melakukan penelitian terhadap penyusunan laporan keuangan Rumah Sakit Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara dengan mengangkat judul penelitian “Analisis Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Permenkeu No
76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum pada Rumah Sakit Berstatus Badan Layanan Umum (Studi Kasus pada BLUD RSU
Provinsi Sultra)”.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian
ini adalah:
1.
Apakah
penyusunan laporan keuangan RSU Provinsi Sultra telah sesuai dengan ketentuan
mengenai Badan Layanan Umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum?
2.
Bagaimana
perbandingan antara penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan
menggunakan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan dengan
mengacu pada PSAK No 45 tentang Pelaporan keuangan Entitas Nirlaba serta
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah?
Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui
kesesuaian penyusunan laporan keuangan RSU Provinsi Sultra dengan ketentuan
mengenai Badan Layanan Umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
2.
Untuk mengetahui
perbandingan antara penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan
menggunakan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan pelaporan
Keuangan Badan Layanan Umum dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan
dengan mengacu pada PSAK No 45 tentang Pelaporan keuangan Entitas Nirlaba dan
serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah.
Metode Penelitian
Metode analisis data yang digunakan dalam penenlitian
ini adalah metode analisis deskriptif, yaitu menjelaskan data-data yang telah
diperoleh mengenai penyusunan laporan keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara berdasarkan ketentuan mengenai Badan Layanan Umum yaitu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Badan Layanan Umum.
Perencanaan dan pelaksanaan penelitian meliputi
pengambilan data rumah sakit seperti: gambaran umum tentang rumah sakit
(sejarah dan perkembangan), struktur organisasi, uraian pekerjaan, dan laporan
keuangan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.
Wawancara, yaitu
pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan pimpinan atau staf
bagian keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Dokumentasi,
yaitu pengumpulan data dengan cara melakukan telaah dokumentasi atas
dokumen-dokumen BLUD Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara yang relevan
dengan penelitian ini.
HASIL PENELITIAN
Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan
keuangan dan kegiatan pelayanannya, BLUD RSUP Sultra menyusun dan menyajikan:
laporan keuangan dan laporan kinerja. Laporan keuangan tersebut meliputi
laporan keuangan pokok BLUD RSUP Sultra yang meliputi: Laporan Realisasi
Anggaran, Laporan Operasional yang berbentuk Laporan Aktivitas, Neraca, Laporan
Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Adapun yang dimaksud dengan
laporan kinerja yaitu laporan yang menyatakan keluaran/hasil dari
kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan
anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur
Menurut Permenkeu Nomor 76/PMK.05/2008 tujuan laporan
keuangan BLU adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional
keuangan, arus kas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan
dalam membuat dan mengevaluasi kebutuhan ekonomi. Dalam rangka mencapai tujuan
tersebut, laporan keuangan BLUD RSUP Sultra menyajikan informasi tentang: aset,
kewajiban, ekuitas, pendapatan dan biaya serta arus kas.
Laporan keuangan yang diselenggarakan oleh BLUD RSUP
Sultra dikonsolidasikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah atau yang
sering dikenal dengan sebutan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah).
Laporan keuangan BLUD RSUP Sultra disampaikan secara berjenjang dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Laporan
triwulanan, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran/Laporan operasional,
Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan. Laporan triwulan ini disampaikan paling lambat tanggal 15
setelah triwulan berakhir.
2.
Laporan
semesteran terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran/Laporan operasional, Neraca,
Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan. Laporan semesteran disampaikan paling lambat tanggal 10
setelah semester berakhir.
3.
Laporan tahunan
terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran/Laporan operasional, Neraca, Laporan
Arus Kas dan Catatan atas Laporan
Keuangan. Laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah tahun
berakhir.
PEMBAHASAN PENELITIAN
A.
Penyusunan Laporan Keuangan pada BLUD RSU Prov. Sultra
Laporan Keuangan Pokok yang disusun oleh BLUD RSU Provinsi
Sulawesi Tenggara terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA)/Laporan
Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Hal
ini sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 pada BAB IV Pasal 11 ayat (1)
yang menyatakan Laporan keuangan BLU paling sedikit terdiri dari : Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)/Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan
Atas Laporan Keuangan.
1.
Laporan Realisasi anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran disajikan belum sesuai dengan Permenkeu No
76/PMK.05/2008. LRA yang ada tidak menyajikan informasi mengenai transfer,
pembiayaan serta sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. LRA yang ada menyajikan
informasi mengenai realisasi pendapatan dan belanja dengan dengan anggarannya
dalam satu periode, serta surplus/defisit sebagai selisih antara pendapaan
setelah dikurangi dengan belanja. Akan tetapi, basis yang digunakan dalam LRA
adalah basis kas, hal tersebut telah sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008.
2.
Laporan Operasional
Laporan operasional yang disajikan BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara
berupa Laporan Aktivitas yang menyajikan informasi tentang operasi BLUD
mengenai sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh
BLUD. BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan basis akrual dalam
mengakui pendapatan dan biaya-biaya yang ada di dalam laporan aktivitas,
artinya pendapatan dan biaya diakui dan dicatat tanpa memperhatikan saat kas
atau setara kas dibayarkan atau diterima. Hal ini telah sesuai dengan Permenkeu
No 76/PMK.05/2008.
3.
Neraca
Neraca BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara menyajikan informasi mengenai
posisi keuangan BLUD yang meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas BLUD pada
periode tertentu. Neraca BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan basis
akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas, yang artinya transaksi
diakui dan dicatat tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas dibayarkan atau
diterima. Hal ini telah sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008 terkait
dengan definisi neraca pada BAB I Pasal 1 ayat (8) dan lampiran Permenkeu No
76/PMK.05/2008 halaman 10 yang menyatakan bahwa basis akrual digunakan untuk
pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas. Asset dikelompokkan ke dalam asset
lancer dan asset non lancer. Kewajiban diklasifikasikan menjadi dua, yaitu
kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Ekuitas yang dimiliki
merupakan Ekuitas tidak terikat yang
dibagi menjadi ekuitas awal, surplus dan defisit tahun lalu, surplus dan
defisit tahun berjalan, serta ekuitas donasi.
4.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara menyajikan
informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu. Arus kas BLUD RSU
Provinsi Sulawesi Tenggara dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu: (1) Arus
kas dari aktivitas operasi, (2) Arus kas dari aktivitas investasi, dan (3) Arus
kas dari aktivitas pendanaan.
Menurut Permenkeu No 76/PMK.05/2008 pada BAB I pasal 1
ayat (7) menjelaskan bahwa laporan arus kas adalah laporan yang menyajikan
informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang
diklasifikasikan berdasarkan aktivitas
operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pembiayaan. Berdasarkan uraian
sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penyusunan dan penyajian Laporan Arus Kas BLUD
RSU Provinsi Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008.
5.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Catatan Atas Laporan Keuangan BLUD RSU Prov. Sultra disusun telah sesuai
dengan Permenkeu No 76/PMK.05/2008. Namun, masih ada informasi umum mengenai
BLUD yang tidak dijelaskan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan BLUD RSU
Provinsi Sulawesi tenggara yaitu mengenai alamat kantor pusat BLUD, serta tidak
adanya penjelasan atas pos-pos laporan arus kas yang seharusnya dijelaskan BLUD
RSU Provinsi Sulawesi Tenggara di dalam Catatan Atas Laporan Keuangannya. Akan
tetapi, hal tersebut bukanlah perbedaan yang signifikan sehingga Penyusunan dan
Penyajian Catatan atas Laporan Keuangan BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara
telah mengacu dan sesuai dengan format penyusunan dan penyajian yang di
ilustrasikan pada Lampiran permenkeu No 76/PMK.05/2008 halaman 20-22.
Catatan atas Laporan Keuangan BLUD RSU Provinsi
Sulawesi Tenggara menyajikan informasi umum tentang BLUD, kebijakan akuntansi
yang diterapkan BLUD, beserta penjelasan pos-pos laporan keuangan neraca dan
laporan aktivitas.
B.
Analisis
Perbandingan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Permenkeu No
76/PMK.05/2008, PSAK No 45, PP No 71 Tahun 2010 dan Laporan Keuangan BLUD RSUP
Sultra
Setelah
melakukan analisis perbandingan
penyusunan laporan keuangan berdasarkan Permenkeu No
76/PMK.05/2008, PSAK No 45, PP No 71 Tahun 2010 dan laporan keuangan BLUD RSUP
Sultra berdasarkan Sembilan indicator yaitu: (1) format
pelaporan yang digunakan; (2) basis akuntansi yang digunakan; (3) pengguna laporan
keuangan; (4) klasifikasi asset dan kewajiban di dalam neraca; (5) klasifikasi
ekuitas; (6) informasi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA)/ Laporan
Operasional (LO); (7) klasifikasi pendapatan dan beban, (8) klasifikasi
penerimaan dan pengeluaran kas di dalam laporan Arus Kas, dan (9) penerbit;
maka dapat disimpulkan:
1)
Apabila laporan
keuangan yang disusun BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara dibandingkan dengan
laporan keuangan yang disusun dengan mengacu pada Permenkeu No 76/PMK.05/2008
maka dapat disimpulkan bahwa peyusunannya telah sesuai, tidak terdapat
perbedaan yang signifikan meskipun masih ada beberapa informasi yang belum
disajikan didalam laporan keuangan BLUD RSUP Sultra.
2)
Apabila laporan
keuangan yang disusun BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara dibandingkan dengan
laporan keuangan yang disusun dengan mengacu pada PSAK No 45 maka dapat
disimpulkan bahwa secara umum penyusunannya juga sama, hanya terdapat perbedaan
penyebutan nama saja. Misalnya PSAK No 45 menyajikan ekuitas sebagai aset neto,
dimana ekuitas itu sendiri merupakan hak yang dimiiliki oleh BLU atas aset
setelah dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki.
3)
Apabila laporan
keuangan yang disusun BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara dibandingkan dengan
laporan keuangan yang disusun dengan mengacu pada PP No 71 Tahun 2010 tantang
Standar Akuntansi Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan
keuangan BLUD RSUP Sultra belum sesuai dengan SAP.
a)
BLUD RSUP Sultra
tidak meyajikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang menyajikan
informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
b)
Tidak menyajikan
Laporan Perubahan Ekuitas yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan
ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
c)
Tidak menyajikan
informasi mengenai transfer, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran didalam Laporan Realisasi Anggaran BLUD RSUP Sultra.
d)
Pendapatan BLUD
RSUP Sultra tidak dilklasifikasian menurut sumber pendapatannya, melainkan diklasifikasikan
kedalam pendapatan usaha dari jasa layanan, pendapatan APBD, dan pendapatan
Usaha Lainnya. Begitu pula dengan beban tidak diklasifikasikan menurut
klasifikasi ekonomi melainkan diklasifikasikan kedalam : beban layanan,
beban umum dan administrasi serta beban lainnya.
e)
Didalam laporan arus kas BLUD RSUP Sultra tidak ada
informasi mengenai arus masuk dan keluar kas dari aktivitas transitoris, serta
arus masuk dan keluar kas dari aktivitas nonanggaran seperti yang terdapat pada
PP No 71 Tahun 2010.
f)
Laporan keuangan BLUD RSUP diperuntukkan bagi
pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap BLUD, sedangkan laporan keuangan
yang sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 diperuntukkan bagi masyarakat, wakil
rakyar, lembaga pengawas, , lembaga pemeriksa, pihak yang memberikan/berperan
dalam proses donasi, serta pemerintah.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya,
maka dapat ditarik kesimpulan yaitu:
1.
|
Penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi
Sulawesi Tenggara secara umum telah sesuai dengan ketentuan mengenai Badan
Layanan Umum yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Basis akuntansi yang
digunakan adalah basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, ekuitas,
pendapatan-LO dan biaya serta basis kas dalam mengakui belanja dan pendapatan
dalam Laporan Realisasi Anggara (LRA) yang sesuai dengan SAP. Namun demikian,
masih ada kekurangan dalam penyusunan laporan keuangan BLUD RSU provinsi
Sulawesi Tenggara yaitu LRA tidak menyajikan informasi mengenai transfer,
pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, setidaknya LRA yang ada
telah memuat informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja dan surplus/defisit
yang disandingkan dengan anggarannya masing-masing dalam satu periode. Komponen
Laporan Keuangan BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu laporan realisasi
anggaran, laporan aktivitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan
keuangan.
2.
Perbandingan antara penyusunan laporan
keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan menggunakan Permenkeu No
76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum dan
penyusunan laporan keuangan dengan mengacu pada PSAK No 45 tentang Pelaporan
keuangan Entitas Nirlaba secara umum sama dan tidak terdapat perbedaan yang
signifikan sehingga dapat dikatakan bahwa Laporan Keuangan BLUD RSUP Sultra
telah mengacu pada PSAK No 45 dan mengacu pada ketentuan mengenai BLU yaitu
Permenkeu No 76/PMK.05/2008 yang dimana berdasarkan Permenkeu No 76/PMK.05/2008
didalam Pasal 6 ayat (2) bahwa: ‘Sistem akuntansi keuangan BLU menghasilkan
laporan keuangan yang sesuai dengan SAK/standar akuntansi industri spesifik
BLU.” Dalam hal ini PSAK yang sesuai dengan karakteristik BLU adalah PSAK No 45
tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Sedangkan perbandingan antara
penyusunan laporan keuangan BLUD RSU Provinsi Sultra dengan menggunakan
Permenkeu No 76/PMK.05/2008 dan penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan SAP (PP
No 71 Tahun 2010) masih terdapat beberapa perbedaan dan kekurangan sehingga
dapat dikatakan belum sesuai.
Saran
Berdasarkan
hasil dan kesimpulan penelitian, maka peneliti memberikan saran sebagai
berikut:
1.
BLUD RSU Provinsi Sulawesi Tenggara
sebaiknya lebih meningkatkan kinerja dan keterampilan dalam penyusunan laporan
keuangannya agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat meningkatkan
daya banding, relevan serta lebih mudah dipahami oleh para pengguna laporan keuangan.
2.
Laporan Realisasi Anggaran BLUD RSU
Provinsi Sulawesi Tenggara hendaknya memuat informasi mengenai transfer,
pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran dalam satu periode. Begitu
pula dengan Catatan atas Laporan
keuangan hendaknya memuat semua informasi tambahan mengenai hal-hal yang tidak
ada di dalam laporan keuangan neraca, laporan aktivitas dan laporan arus kas
sesuai dengan apa yang ada di dalam ketentuan mengenai Badan Layanan Umum
Permenkeu No 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum.
DAFTAR PUSTAKA
Badri.
2011. Rumah Sakit Pemerintah Daerah
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU). (online), (kk.mercubuana.ac.id/files/93007-12-974352172860.doc,
diakses 13 september 2012)
Darise,
Nurlan. 2008. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta:
PT Indeks
EO
Tarigan. 2010. Laporan Keuangan,
(online), (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18058/3/Chapter%20II.pdf,
diakses 14 september 2012)
Ikatan
Akuntan Indonesia. 2009. Standar
Akuntansi Keuangan. Penerbit Salemba Empat.
___________
2009. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Penerbit Salemba Empat.
Jamiatul
Laela. 2012. Akuntansi Rumah Sakit dan RS
BLU, (online), (http://matkulakuntansi-jami.blogspot.com/2012/04/akuntansi-rumah-sakit-dan-rs-blu.html,
diakses 13 september 2012)
Kendari
(Antara news). 27 Januari 2011. RSUD
Sultra Berubah dari SKPD Menjadi BLUD, (online), (http://www.imq21.com/news/read/16553/20110127/072049/RSUD-Sultra-Berubah-dari-SKPD-Menjadi-BLUD.html,
diakses 10 september 2012)
Kieso,
Donald E. dan Jerry J. Weygandt. 2002. Akuntansi
Intermediate. Terjemahan oleh Herman Wibowo. Jakarta: Binarupa Aksara.
Mahmudi.
2011. Akuntansi Sektor Publik.
Yogyakarta: Penerbit UII Press
Mahsun
dan Firma Sulistyowati. 2011. Akuntansi
Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.
Mamduh
dan Abdul Halim. 2007. Analisis Laporan
Keuangan. Yogyakarta: STIE YKPN
Munawir
S. 2002. Analisa Laporan Keuangan.
Yogyakarta: Liberty.
Deddi
Nordiawan. 2006. Akuntansi Sektor Publik.
Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah
Sofyan
Syafri Harahap. 2007. Teori Akuntansi.
Edisi Revisi ke-9. Jakarta: Raja Grafindo Press.
Thomas.
1995. Akuntansi Di Indonesia.
Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
Zaki
Baridwan. 2004. Intermediate Accounting.
Edisi ke-8. Yogyakarta: BPFE.