1) Uraian
Konstruksitor harus memahami dampak lingkungan yang mungkin terjadi
akibat pelak-sanaan kegiatan konstruksi, serta cara penanganannya sesuai dengan
petunjuk Direksi Pekerjaan.
Sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, Konstruksitor harus
menyusun program pelaksanaan manajemen lingkungan yang harus mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
Dengan Seksi Ini
a)
|
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
|
:
|
Pasal-pasal yang berkaitan
|
b)
|
Pekerjaan Pembersihan
|
:
|
Seksi 1.16
|
c)
|
Galian
|
:
|
Seksi 3.1
|
d)
|
Pelebaran Perkerasan
|
:
|
Seksi 4.1
|
e)
|
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat
|
:
|
Seksi 6.1
|
f)
|
Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan dan
Penghijauan
|
:
|
Seksi 8.3
|
g)
|
Pasal-pasal yang berkaitan dengan Aspek Lingkungan Hidup untuk setiap
Seksi dalam Spesifikasi ini.
|
UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)
1)Semua kendaraan dan mesin-mesin harus mempunyai
peredam sehingga menghasil-kan suara yang tidak membisingkan.
2)Semua kendaraan dan mesin-mesin harus menghasilkan
gas buang pada tingkat yang sesuai dengan standar mutu udara.
3)Operasi dan pemeliharaan semua kendaraan dan
mesin-mesin harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
4)Semua kegiatan pekerjaan harus dilaksanakan bukan
pada malam hari.
5)Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan
keahlian sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
pekerja setempat.
6)Dalam pemilihan lokasi sumber bahan (quarry),
beberapa arahan di bawah ini harus diperhatikan :
a)Prioritas harus diberikan pada lokasi sumber bahan
yang sudah dibuka, bila-mana jumlah dan mutunya memenuhi.
b)Lokasi sumber bahan harus dipilih dari yang dapat
memberikan rasio kapasitas produksi tertinggi (baik kuantitas maupun kualitas)
dan kehilangan sumber daya negara.
c)Lokasi sumber bahan yang berdekatan dengan alinyemen
jalan, yang sangat mudah diambil, lebih disarankan.
d)Eksploitasi sumber bahan di daerah sumber daya alam
yang vital harus dihin-dari, seperti hutan tanaman berkayu dan hutan lebat
lainnya maupun daerah-daerah penghasil
bahan makanan dan hutan lindung untuk burung dan hewan lainnya.
e)Disarankan untuk menghindari atau setidaknya
mengurangi pemilihan lokasi sumber bahan di atau dekat dengan sungai. Meskipun
pemilihan lokasi sumber bahan di luar dasar sungai tidak memungkinkan, sumber
bahan yang terletak di sungai atau saluran kecil tetap tidak boleh diambil.
Disarankan untuk memilih lokasi sumber bahan di petak-petak atau endapan
alluvial yang terletak di dasar sungai tetapi tidak dialiri air pada kondisi
air normal.
7)Penggalian di daerah sumber bahan hanya dilaksanakan
untuk pemasokan bahan kebu-tuhan proyek.
8)Bilamana sumber bahan terletak di daerah bergunung
atau berbukit, atau bilamana kondisi talud sangatlah mempengaruhi stabilitas
lereng, maka penggalian bertangga harus dilaksanakan. Lereng setiap sumber
bahan yang telah dibentuk kembali harus mempunyai kelandaian yang tidak kurang
dari nilai rata-rata 1,3. Setelah pelaksanaan
lereng bertangga dan pembaharuan sistem drainase sebagaimana juga disyaratkan
dalam Pasal 3.1.1.(12).(d) dari Spesifikasi ini, permukaan tersebut harus
dilengkapi dengan lapisan rumput dan ditanami dengan semak maupun pohon.
Pemeliharaan tanaman ini diperlukan dalam dua tahun pertama setelah penanaman.
9)Pembentukan kembali lokasi sumber bahan dilaksanakan
dengan kriteria berikut :
a)
Kegiatan rehabilitasi harus dimulai sesegera mungkin
setelah pekerjaan selesai dan kegiatan ini harus dilaksanakan bersama-sama
dengan pengambilan bahan galian berikutnya.
b)
Galian di lokasi sumber bahan harus ditimbun kembali
dengan menggunakan bahan yang diperoleh dari pekerjaan pembersihan sebagaimana
yang diuraikan dalam Seksi 1.16 dari Spesifikasi ini dan bahan galian tidak
dapat digunakan untuk bahan konstruksi.
c)
Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan dengan
memanfaatkan kembali bahan humus yang diperoleh dari pekerjaan pembersihan dan
pembongkaran pada lapis permukaan tanah asli (kira-kira setebal 50 cm). Bahan humus ini ditum-puk agak landai dan
ditempatkan di lokasi yang teduh dan jauh dari lokasi pengambilan bahan galian. Tumpukan humus ini
ditutup dengan bahan organik seperti rumput atau daun. Perumputan dengan jenis herbaceous lebih
disarankan. Tumpukan humus tersebut
secara bertahap ditempatkan kembali di lokasi bekas galian pada sumber bahan
dan selanjutnya ditutup dengan tanaman. Rumput, semak dan pohon dapat digunakan
untuk penutupan ini.
Bilamana Konstruksitor memperoleh bahan ini dari pemasok
maka ketentuan pada butir (9).(c) diatas tidak digunakan.
10)Kegiatan pembersihan dan pembongkaran hanya
dilaksanakan di daerah yang benar-benar diperlukan untuk Pekerjaan.
11)Pembabatan tanaman selama kegiatan pembersihan dan
pembongkaran harus ditindak-lanjuti dengan penanaman kembali sedemikian hingga
mendekati kondisi sebelum pembabatan.
12)Penanaman kembali dengan pohon atau semak
sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 4.1 dan 8.3 dari Spesifikasi ini harus
mengikuti arahan berikut :
a)
Penggantian dengan tanaman sejenis yang ditebang,
bila memungkinkan.
b)
Bilamana pertumbuhan tanaman dirasa agak lambat,
maka tanaman yang berumur tiga tahun atau lebih harus digunakan, kecuali jika
jenis tersebut tidak mampu menciptakan kondisi seperti semula atau tidak mampu
memberikan perlindungan lereng dalam waktu yang lama. Selanjutnya, jenis tanaman dengan pertumbuhan
sedang sampai cepat dapat digunakan.
c)
Jenis Authochthonous lebih disarankan untuk tanaman
exotic.
d)
Untuk penanaman kembali semak, pemilihan jenis semak
harus mengutama-kan jenis yang dapat memberi makanan dan perlindungan bagi
binatang.
e)
Jenis tanaman berakar panjang tetapi tidak
membahayakan stabilitas jalan dan tidak memerlukan biaya pemeliharaan yang
tinggi lebih disarankan.
f)
Berbagai jenis tanaman yang baik untuk digunakan
untuk penanaman kembali adalah :
Leucaena leucocephala, Calliandra calonthrysus, Acacia auriculi-formis, Acacia
ducurrens dan Gliricidia sepium.
g)
Pohon harus ditanam pada jarak yang cukup dari tepi
jalan.
h)
Jarak antar pohon pada garis yang sama sekitar 15
meter.
i)
Pemeliharaan yang teratur pada tanaman yang ditanam
kembali sangat diper-lukan.
j)
Pohon hasil penanaman kembali yang mati harus
diganti dengan yang baru.
13)Permukaan yang menghasilkan sejumlah debu di
atmosfer akibat kegiatan pekerjaan harus dibasahi secara teratur sebagaimana
juga disyaratkan dalam Pasal 1.16.2.(4) dari Spesifikasi ini.
14)Kerusakan dan gangguan terhadap utilitas umum
seperti jaringan telpon, listrik, gas, pipa air, fasilitas irigasi, pipa
minyak, pipa pembuangan, pipa drainase, dan lain sebagainya, harus dicegah
dengan upaya mendapatkan informasi tentang keberadaan lokasi utilitas yang ada,
terutama utilitas apa yang terletak di bawah permukaan tanah.
15)Konstruksitor harus bertanggungjawab atas
perlindungan terhadap setiap fasilitas pipa kabel bawah tanah, saluran kabel
bawah tanah atau jaringan bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin
ditemukan dan perbaikan atas setaiap kerusakan yang diakibatkan operasi
kegiatannya.
16)Bilamana sumur yang terletak di dekat lokasi pekerjaan
yang dipengaruhi oleh kegi-atan galian dan timbunan, maka sumur pengganti yang setara harus
disediakan, mes-kipun harus membuat sumur baru, baik dengan penggalian maupun
pengeboran, yang terletak sedekat mungkin dengan sumur lama.
17)Tumpahan minyak dan polusi bahan buangan yang
berasal dari pekerjaan harus dice-gah.
18)Aspal dan minyak buangan harus disimpan dalam tanki
yang terletak diatas lantai beton yang lebih tinggi dari tanah sekitarnya dan
dikelilingi dinding yang cukup tinggi sehingga dapat menghalangi tersebarnya
cairan yang bocor atau tumpah.
19)Bahan aspal (termasuk air yang berasal dari mesin
pencuci) dan minyak pemanas buangan tidak boleh dibuangkan ke dalam saluran air
ataupun dibuang diatas tanah sebagaimana
juga disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.(7).(c) dari Spesifikasi ini.
20)Dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pekerjaan
jembatan harus dicegah dengan menggunakan teknik pengembalian bentuk yang
cocok, sesuai dengan arahan berikut :
a)
Kegiatan pengembalian bentuk harus dilaksanakan
sesegera mungkin setelah pekerjaan selesai, bilamana memungkinkan, bersama-sama
dengan pekerjaan.
b)
Pengembalian bentuk tepi sungai harus dilaksanakan
dengan pemadatan yang cukup pada tanah yang diganti, terutama untuk daerah yang
kurang stabil, dan harus diberi tanaman pelindung yang cepat tumbuh (baik
rumput maupun semak).
c)
Untuk talud-talud yang penting dimana pengembalian
bentuk dengan teknik rekayasa biologi (bioengineering) sangat diperlukan, maka
cara “slope fasci-nate” (anyaman semak-semak) (Kraebel, 1936, Schiechtel :
“Sicherungsar-beiten im landschaftsbau”, 1991, Austria) dapat digunakan.
Bilamana kelandaian lereng tepi sungai di atas sekitar 1 : 3, dan untuk sungai
dengan fluktuasi aliran yang besar dan resiko penggerusan yang tinggi pada saat
banjir, maka cara “wooden green prop” (Hassenteufel, 1934, Schiechtel : “Sicherungsarbeiten im
Landschaftsbau”, 1991, Austria) harus digunakan.
d)
Jalan masuk yang dibuat di dalam saluran air untuk
pelaksanaan pembuatan pier harus ditutup kembali dengan tumpukan tanah di sampingnya
dan harus ditanami kembali.
21)Penggunaan sistem pelaksanaan yang memadai untuk
mengurangi suara dan getaran yang diakibatkan oleh pekerjaan jembatan harus
diterapkan.
DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk pengelolaan
lingkungan yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya
pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam Harga Satuan dari semua Mata Pekerjaan
yang terdapat dalam Konstruksi, dimana harga tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan
dan biaya lainnya yang diperlukan untuk pengelolaan lingkungan.