ASPEK LINGKUNGAN HIDUP PROYEK KONSTRUKSI

UMUM

1)         Uraian

Konstruksitor harus memahami dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat pelak-sanaan kegiatan konstruksi, serta cara penanganannya sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.

Sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, Konstruksitor harus menyusun program pelaksanaan manajemen lingkungan yang harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.


 2)        Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini

a)                   
Syarat-syarat Konstruksi (Bab 3 dari Dokumen Konstruksi)
:
Pasal-pasal yang berkaitan
b)                   
Pekerjaan Pembersihan
:
Seksi 1.16
c)                   
Galian
:
Seksi 3.1
d)                   
Pelebaran Perkerasan
:
Seksi 4.1
e)                   
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat
:
Seksi 6.1
f)                    
Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan dan Penghijauan
:
Seksi 8.3
g)                   
Pasal-pasal yang berkaitan dengan Aspek Lingkungan Hidup untuk setiap Seksi dalam Spesifikasi ini.


UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)

1)Semua kendaraan dan mesin-mesin harus mempunyai peredam sehingga menghasil-kan suara yang tidak membisingkan.

2)Semua kendaraan dan mesin-mesin harus menghasilkan gas buang pada tingkat yang sesuai dengan standar mutu udara.

3)Operasi dan pemeliharaan semua kendaraan dan mesin-mesin harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.

4)Semua kegiatan pekerjaan harus dilaksanakan bukan pada malam hari.

5)Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.

6)Dalam pemilihan lokasi sumber bahan (quarry), beberapa arahan di bawah ini harus diperhatikan :

a)Prioritas harus diberikan pada lokasi sumber bahan yang sudah dibuka, bila-mana jumlah dan mutunya memenuhi.

b)Lokasi sumber bahan harus dipilih dari yang dapat memberikan rasio kapasitas produksi tertinggi (baik kuantitas maupun kualitas) dan kehilangan sumber daya negara.

c)Lokasi sumber bahan yang berdekatan dengan alinyemen jalan, yang sangat mudah diambil, lebih disarankan.

d)Eksploitasi sumber bahan di daerah sumber daya alam yang vital harus dihin-dari, seperti hutan tanaman berkayu dan hutan lebat lainnya maupun daerah-daerah  penghasil bahan makanan dan hutan lindung untuk burung dan hewan lainnya.

e)Disarankan untuk menghindari atau setidaknya mengurangi pemilihan lokasi sumber bahan di atau dekat dengan sungai. Meskipun pemilihan lokasi sumber bahan di luar dasar sungai tidak memungkinkan, sumber bahan yang terletak di sungai atau saluran kecil tetap tidak boleh diambil. Disarankan untuk memilih lokasi sumber bahan di petak-petak atau endapan alluvial yang terletak di dasar sungai tetapi tidak dialiri air pada kondisi air normal.

7)Penggalian di daerah sumber bahan hanya dilaksanakan untuk pemasokan bahan kebu-tuhan proyek.

8)Bilamana sumber bahan terletak di daerah bergunung atau berbukit, atau bilamana kondisi talud sangatlah mempengaruhi stabilitas lereng, maka penggalian bertangga harus dilaksanakan. Lereng setiap sumber bahan yang telah dibentuk kembali harus mempunyai kelandaian yang tidak kurang dari nilai rata-rata 1,3.  Setelah pelaksanaan lereng bertangga dan pembaharuan sistem drainase sebagaimana juga disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.(12).(d) dari Spesifikasi ini, permukaan tersebut harus dilengkapi dengan lapisan rumput dan ditanami dengan semak maupun pohon. Pemeliharaan tanaman ini diperlukan dalam dua tahun pertama setelah penanaman.

9)Pembentukan kembali lokasi sumber bahan dilaksanakan dengan kriteria berikut :

a)                  Kegiatan rehabilitasi harus dimulai sesegera mungkin setelah pekerjaan selesai dan kegiatan ini harus dilaksanakan bersama-sama dengan pengambilan bahan galian berikutnya.

b)                  Galian di lokasi sumber bahan harus ditimbun kembali dengan menggunakan bahan yang diperoleh dari pekerjaan pembersihan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.16 dari Spesifikasi ini dan bahan galian tidak dapat digunakan untuk bahan konstruksi.

c)                  Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan dengan memanfaatkan kembali bahan humus yang diperoleh dari pekerjaan pembersihan dan pembongkaran pada lapis permukaan tanah asli (kira-kira setebal 50 cm).  Bahan humus ini ditum-puk agak landai dan ditempatkan di lokasi yang teduh dan jauh dari lokasi  pengambilan bahan galian. Tumpukan humus ini ditutup dengan bahan organik seperti rumput atau daun.  Perumputan dengan jenis herbaceous lebih disarankan.  Tumpukan humus tersebut secara bertahap ditempatkan kembali di lokasi bekas galian pada sumber bahan dan selanjutnya ditutup dengan tanaman. Rumput, semak dan pohon dapat digunakan untuk penutupan ini.

Bilamana Konstruksitor memperoleh bahan ini dari pemasok maka ketentuan pada butir (9).(c) diatas tidak digunakan.

10)Kegiatan pembersihan dan pembongkaran hanya dilaksanakan di daerah yang benar-benar diperlukan untuk Pekerjaan.

11)Pembabatan tanaman selama kegiatan pembersihan dan pembongkaran harus ditindak-lanjuti dengan penanaman kembali sedemikian hingga mendekati kondisi sebelum pembabatan.

12)Penanaman kembali dengan pohon atau semak sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 4.1 dan 8.3 dari Spesifikasi ini harus mengikuti arahan berikut :

a)                  Penggantian dengan tanaman sejenis yang ditebang, bila memungkinkan.

b)                  Bilamana pertumbuhan tanaman dirasa agak lambat, maka tanaman yang berumur tiga tahun atau lebih harus digunakan, kecuali jika jenis tersebut tidak mampu menciptakan kondisi seperti semula atau tidak mampu memberikan perlindungan lereng dalam waktu yang lama.  Selanjutnya, jenis tanaman dengan pertumbuhan sedang sampai cepat dapat digunakan.

c)                  Jenis Authochthonous lebih disarankan untuk tanaman exotic.

d)                  Untuk penanaman kembali semak, pemilihan jenis semak harus mengutama-kan jenis yang dapat memberi makanan dan perlindungan bagi binatang.

e)                  Jenis tanaman berakar panjang tetapi tidak membahayakan stabilitas jalan dan tidak memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi lebih disarankan.

f)                   Berbagai jenis tanaman yang baik untuk digunakan untuk penanaman kembali     adalah : Leucaena leucocephala, Calliandra calonthrysus, Acacia auriculi-formis, Acacia ducurrens dan Gliricidia sepium.

g)                  Pohon harus ditanam pada jarak yang cukup dari tepi jalan.

h)                  Jarak antar pohon pada garis yang sama sekitar 15 meter.

i)                    Pemeliharaan yang teratur pada tanaman yang ditanam kembali sangat diper-lukan.

j)                    Pohon hasil penanaman kembali yang mati harus diganti dengan yang baru.

13)Permukaan yang menghasilkan sejumlah debu di atmosfer akibat kegiatan pekerjaan harus dibasahi secara teratur sebagaimana juga disyaratkan dalam Pasal 1.16.2.(4) dari Spesifikasi ini.

14)Kerusakan dan gangguan terhadap utilitas umum seperti jaringan telpon, listrik, gas, pipa air, fasilitas irigasi, pipa minyak, pipa pembuangan, pipa drainase, dan lain sebagainya, harus dicegah dengan upaya mendapatkan informasi tentang keberadaan lokasi utilitas yang ada, terutama utilitas apa yang terletak di bawah permukaan tanah.

15)Konstruksitor harus bertanggungjawab atas perlindungan terhadap setiap fasilitas pipa kabel bawah tanah, saluran kabel bawah tanah atau jaringan bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin ditemukan dan perbaikan atas setaiap kerusakan yang diakibatkan operasi kegiatannya.

16)Bilamana sumur yang terletak di dekat lokasi pekerjaan yang dipengaruhi oleh kegi-atan galian dan timbunan,  maka sumur pengganti yang setara harus disediakan, mes-kipun harus membuat sumur baru, baik dengan penggalian maupun pengeboran, yang terletak sedekat mungkin dengan sumur lama.

17)Tumpahan minyak dan polusi bahan buangan yang berasal dari pekerjaan harus dice-gah.

18)Aspal dan minyak buangan harus disimpan dalam tanki yang terletak diatas lantai beton yang lebih tinggi dari tanah sekitarnya dan dikelilingi dinding yang cukup tinggi sehingga dapat menghalangi tersebarnya cairan yang bocor atau tumpah.

19)Bahan aspal (termasuk air yang berasal dari mesin pencuci) dan minyak pemanas buangan tidak boleh dibuangkan ke dalam saluran air ataupun dibuang diatas tanah sebagaimana juga disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.(7).(c) dari Spesifikasi ini.

20)Dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pekerjaan jembatan harus dicegah dengan menggunakan teknik pengembalian bentuk yang cocok, sesuai dengan arahan berikut :

a)                  Kegiatan pengembalian bentuk harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah pekerjaan selesai, bilamana memungkinkan, bersama-sama dengan pekerjaan.

b)                  Pengembalian bentuk tepi sungai harus dilaksanakan dengan pemadatan yang cukup pada tanah yang diganti, terutama untuk daerah yang kurang stabil, dan harus diberi tanaman pelindung yang cepat tumbuh (baik rumput maupun semak).

c)                  Untuk talud-talud yang penting dimana pengembalian bentuk dengan teknik rekayasa biologi (bioengineering) sangat diperlukan, maka cara “slope fasci-nate” (anyaman semak-semak) (Kraebel, 1936, Schiechtel : “Sicherungsar-beiten im landschaftsbau”, 1991, Austria) dapat digunakan. Bilamana kelandaian lereng tepi sungai di atas sekitar 1 : 3, dan untuk sungai dengan fluktuasi aliran yang besar dan resiko penggerusan yang tinggi pada saat banjir, maka cara “wooden green prop” (Hassenteufel, 1934,  Schiechtel : “Sicherungsarbeiten im Landschaftsbau”, 1991, Austria) harus digunakan.

d)                  Jalan masuk yang dibuat di dalam saluran air untuk pelaksanaan pembuatan pier harus ditutup kembali dengan tumpukan tanah di sampingnya dan harus ditanami kembali.

21)Penggunaan sistem pelaksanaan yang memadai untuk mengurangi suara dan getaran yang diakibatkan oleh pekerjaan jembatan harus diterapkan.


DASAR PEMBAYARAN

Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam Harga Satuan dari semua Mata Pekerjaan yang terdapat dalam Konstruksi, dimana harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan dan biaya lainnya yang diperlukan untuk pengelolaan lingkungan.

Artikel Terkait