Sejarah
Singkat Perusahaan
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari adalah satu-satunya Perusahaan Daerah yang
pada awal pembentukannya berada dibawah lingkup pemerintahan Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
1976 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum (PAM) Daerah Tingkat II Kendari.
Untuk mengetahui dan mendapatkan informasi keberadaan PDAM Kota Kendari, dapat
diuraikan sebagai berikut:
Tahun
1978
Pelayanan air bersih di Kota Kendari
dimulai tahun 1978 dengan memanfaatkan mata air Gunung Jati yang berkapasitas 5
liter/detik dengan daerah pelayanan terbatas pada tiga wilayah/daerah, yaitu:
Gunung Jati, Sodoha dan Kendari.
Tahun
1980
Pada tahun 1980, PDAM Kota Kendari
menggunakan air baku Sungai Pohara dengan kapasitas 200 liter/detik yang
dialirkan dengan sistem perpompaan melalui pipa DCIP diameter 600 mm (24 inci)
sepanjang 16 km ke instalasi penjernihan air di Punggolaka yang wilayah
pelayanannya meliputi empat kelurahan di Kecamatan Mandonga dan enam kelurahan
di Kecamatan Kendari.
Sistem tersebut hanya dapat dioperasikan
dengan kapasitas 120 liter/detik apabila permukaan air laut di muara Sungai
Pohara pasang. Apabila permukaan air laut di muara Sungai Pohara surut, maka
pompa tidak dapat dioperasikan atau difungsikan. Sistem ini hanya mampu
melayani konsumen atau pelanggan sebanyak 5.048 sambungan rumah atau 22% dari
penduduk Kota Kendari.
Tahun
1991 s.d 1997 (Pengembangan Tahap I)
Program Pengembangan Tahap I
dilaksanakan antara tahun 1991 sampai dengan tahun 1997 yang dibiayai melalui
pinjaman dalam negeri Pemerintah Pusat ke PDAM Kota Kendari dan pinjaman
Pemerintah Perancis kepada Pemerintah Pusat. Program tersebut ditujukan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan air bersih di Kota Kendari.
Adapun lingkup kegiatan program tersebut
adalah:
a.
Pembangunan penyadap
air baku berkapasitas 400 liter/detik
b.
Rehabilitas Pipa
Punggolaka kapasitas 200 liter/detik
c.
Pembangunan Pipa 200
liter/detik di Punggolaka
d.
Pengembangan jaringan
distribusi
e.
Pembangunan stasiun
pompa booster transmisi air baku
berkapasitas 400 litr/detik
f.
Pengadaan dan
pemasangan sambungan rumah
a.
Peningkatan kapasitas
produksi air bersih dari 120 liter/detik menjadi 400 liter/detik.
b.
Perluasan jangkauan
pelayanan air bersih dari 22% menjadi 68% dari jumlah penduduk Kota Kendari.
Kondisi
Desember 1997
Sasaran Program Pengembangan Tahap I
belum sepenuhnya dapat tercapai, mengingat kapasitas produksi baru mencapai 200
liter/detik. Hal ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a.
Jalur pipa transmisinya
hanya dapat dioperasikan pada kapasitas 200 liter/detik karena keterbatasan
daya tahan thrustblock dan jembatan
pipa yang ada.
b.
Belum beroperasinya
stasiun pompa booster transmisi air
baku.
c.
Jaringan pipa
distribusi belum mencukupi.
d.
Tingkat kehilangan air
masih tinggo, yaitu 41%.
e.
Jumlah sambungan rumah
belum optimal.
f.
Daya listrik PLN yang
terpasang 550 KVA tidak memadai dan ahrus ditingkatkan menjadi 850 KVA.
Tahun
1997 s.d 1998 (Tahap II)
Sesuai dengan PJM (Program Jangka
Menengah) awal, Program Pembangunan Prasarana Air Bersih yang dilaksanakan
melalui S II – UDP dengan dana pinjaman Bank Dunia Nomor 4105-IND direncankan
untuk pelayanan baru di Kecamatan Poasia yang dipasok dari pipa berkapasitas 20
liter/detik yang dibangun di Kelurahan Kambu dengan memanfaatkan air baku dari
Sungai Wanggu.
Berdasarkan analisis hidrolis yang
dilakukan oleh PT. Kwarsa Heksagon terhadap jaringan pipa distribusi di daerah
Poasia diketahui bahwa apabila pipa jaringan Punggolaka dioperasikan 400
liter/detik, maka masih terdapat sisa kapasitas air bersih 22,75 liter/detik
sehingga pembangunan pipa Punggolaka 20 liter/detik yang memanfaatkan Sungai
Wanggu tidak diperlukan. Berdasarkan penilaian teknis yang dilakukan oleh IR.
Risyana Sukarna Dipl. SE. (Staf RSI Jakarta), diperoleh bahwa Bank Dunia dapat
menyetujui usulan revisi lingkup pekerjaa dalam PMI dari sistem dengan pipa 200
liter/detik menjadi sistem taping dari sistem eksisting, dengan catatan:
a.
Revisi yang diusulkan harus
selaras dengan rencana penyediaan air bersih secara keseluruhan hingga tahun
2001 termasuk sistem yang dibangun melalui pinjaman Protokul Perancis.
b.
Memperlihatkan besaran
investasi total yang diperlukan melalui suatu kajian financial projection (FINPRO).
Adapun lingkup kegiatan dari Program
Pengembangan Prasarana Penyediaan Air Bersih melalui S II – UDP adalah sebagai
berikut:
a.
Rehabilitas sistem
pompa booster pada jaringan distribusi.
b.
Penanggulangan
kebocoran.
c.
Perluasan pelayanan,
khususnya pada daerah pelayanan baru di Kecamatan Poasia.
d.
Pengadaan saranan
penunjang sistem eksisting.
Sedangkan target dan manfaat program
tersebut adalah:
a.
Pemenuhan kebutuhan
dasar penduduk.
b.
Mewujudkan fungsi kota
meallui peningkatan kapasitas produksi dan perluasan pelayanan.
c.
Melayani 80% penduduk
daerah pelayanan pada tahun 2000/2001.
Kegiatan pembangunan prasarana
penyediaan air bersih melalui S II – UDP dimulai tahun anggaran 1997/1998.
Namun kegiatan tersebut terhenti sejak Oktober 1998. Dengan terbitnya aide-memorie Bank Dunia pada bulan
tersebut. Adapun kegiatan-kegiatan yang telah diselesaikan meliputi pengadaan
dan pemasangan pipa distribusi utama (tapping), yaitu:
a.
PVC dia, 200 mm = 9.000
m
b.
PVC dia, 150 mm = 4.629
m
Visi,
Misi, Tugas Pokok dan Fungsi PDAM Tirta Anoa Kota Kendari
a.
Visi perusahaan adalah
menjadikan PDAM Kota Kendari sebagai pelayanan air minum kepada masyarakat
dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas (K3) yang cukup baik melalui
pengelolaan perusahaan yang profesional.
b.
Misi perusahaan adalah
memprioritaskan pelayanan, penggunaan biaya operasional dan pengembangan sumber
daya manusia yang efektif, tanggap dan peduli sebagai kunci keberhasilan
pelayanan, serta menjadikan perusahaan pengelola air minum yang kuat dan
mandiri melalui penghargaan terhadap hasil kerja terbaik.
c.
Tugas pokok perusahaan
adalah mengusahakan penyediaan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan
bagi penduduk wilayah Kota Kendari.
d.
Fungsi perusahaan
adalah sebagai berikut:
1.
Perencanaan yang
meliputi segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan,
mengelola, menelaah, dan menyusun rumusan kebijakan teknik serta program kerja.
2.
Pelaksanaan yang
meliputi segala usaha dan kegiatan di bidang produksi, bidang distribusi, dan
pemungutan rekening air minum serta pendapatan lain yang sah.
3.
Ketatausahaan yang
meliputi segala usaha dan kegiatan di bidang tata usaha umum, kepegawaian,
keuangan, materiil termasuk perlengkapan, barang-barang dan seluruh inventaris
perusahaan daerah.
4.
Koordinasi yang
meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengamanan teknis atas
pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah atau Dewan Pengawas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.